| | |
| | Semua ulama fiqih sepakat bahwa ketika diceraikan, perempuan itu harus suci dari haid dan nifas. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam hal kesucian itu, apakah ia merupakan syarat sahnya talak atau syarat kesempurnaannya. Dengan kata lain, apakah ia merupakan hukum taklifi yang dikenakan kepada laki-laki yang menceraikan, yaitu ia harus melepaskan ikatan ketika perempuan itu suci dari haid dan nifas, sehingga Kalau menyimpang ia berdosa tetapi talaknya sah; atau ia merupakan hukum wadh’i yang mengikat keabsahan talak, sehingga jika tidak begitu talak itu batal? Mazhab Ja'fari/Imamiyah dan sejumlah kecil pengikut mazhab-mazhab fiqih yang lain memilih yang kedua. Sedangkan kebanyakan mazhab yang lain memilih yang pertama. Berikut ini pembahasan pendapat mereka. Syekh ath-Thusi dalam Al-Khilaf berkata, “Talak yang haram adalah menceraikan istri yang telah dicampuri ketika ia dalam masa haid atau suci setelah dicampuri. Lalu, apa hukumnya, karena bagi kami talak itu tidak sah. Akad itu tetap berlaku seperti semula. Pendapat ini dikemukakan lbn ‘Aliyyah. Tetapi semua ulama fiqih berpendapat bahwa talak itu sah walaupun dilarang. Pendapat ini juga dianut oleh Abu Hanifah dan kawan-kawannya, Malik, Al-Awza.i, ats-Tsawri, dan asy-Syafi’i - dalil kami-sebagai ijmak firqah. Prinsipnya adalah tetap berlakunya akad. Sedangkan sahnya talak tersebut memerlukan dalil syar’i. Juga firman Allah swt: fathalliquhunna li’iddatihinna (maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat [menghadapi] iddahnya (yang wajar).Telah diriwayatkan bahwa yang dimaksud adalah liqabla ‘iddtlihinna (sebelum masa iddah mereka). Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa maksud ayat itu demikian walaupun tidak boleh dibaca seperti itu. Jika diterima, hal itu menunjukkan apabila talak itu dilakukan selain pada masa suci, talak tersebut haram dan dilarang. Larangan itu menunjukkan buruknya apa yang dilarang. Akan dijelaskan kepada Anda bahwa ayat tersebut menunjukkan disyaratkannya kesucian dari haid dan nifas (dalam talak). Ibn Rusyd tentang hukum orang yang melakukan talak pada masa haid, mengatakan, "Para ulama berbeda pendapat dalam bebarapa hal berkenaan dengan hal itu. Mayoritas ulama berpendapat bahwa talaknya sah. Sedangkan ulama yang lain mengatakan bahwa talak itu tidak boleh dilakukan dan tidak sah. Mereka yang berpendapat bahwa talak itu boleh dilakukan mengatakan bahwa ia diperintahkan untuk rujuk. Mereka terbagi ke dalam dua kelompok. Satu kelompok mengatakan bahwa hal itu wajib. la harus dipaksa melakukan itu. Pendapat ini dikemukakan oleh MAlik dan kawan-kawannya. Sedangkan kelompok lain mengatakan bahwa ia dianjurkan untuk melakukan itu, tidak dapat dipaksa. Pendapat ini dikemukakan oleh asy-Syafi'i, Abu Hanifah, ats-Tsawri dan Ahmad. Al Jaziri memberikan uraian terperinci dan menjelaskan pendapat-pendapat para fukaha dalam kitabnya. Inilah pendapat-pendapat itu. Namun, pembahasan tersendiri menuntut dikesampingkannya taklid dan melewati jAlan yang disusun kAlangan ulama sAlaf. Mereka berbicara terang-terangan dan tidak takut pada celaan orang-orang yang menyimpang. Mereka tidak takut kecuali kepada Allah. Kalau kita menemukan dalil yang menolak pendapat-pendapat mereka dAlarn Al-Qur'an dan sunah, kedua sumber itulah yang lebih patut diikuti. Argumentasi dengan Al-Qur'an Allah swt berfirman, "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu." ( QS. ath- Thalaq [ 65] : 1 ) Penjelasan kedalilan ayat tersebut bergantung pada penjelasan makna iddah dalam ayat tersebut. Apakah maksudnya tiga kali suci atau tiga kali haid? Perbedaan ini menyebabkan perbedaan yang lain, yaitu dalam menafsirkan kata quru' dengan kesucian atau haid. Penjelasannya, para fukaha berbeda pendapat dalam mengartikan firman Allah, "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru"' (QS. Al-Baqarah [2]: 228). Syi'ah Imamiyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan quru' adalah tiga kali suci. Dalam hal itu mereka berpegang pada hadis yang diriwayatkan dari ' Ali as: Zurarah meriwayatkan dari Abu Ja 'far as: Aku berkata, "Semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda. Bolehkan saya mengatakan bahwa quru' yang disebutkan dalam AI-Qur'an itu berarti suci di antara dua haid, bukan haid itu sendiri?" Imam as menjawab. "Benar”. la juga pernah berkata; "Quru ' itu berarti suci: Pada masa itu darah terkumpul. Kemudian, ketika tiba masa haid, darah itu dikeluarkan” Sedangkan mazhab-mazhab yang lain - kecuali sedikit sekali di antara mereka, seperti Rabi'ah-berpendapat bahwa yang dimaksud dengan quru' adalah haid. Di sini bukan tempatnya untuk membahas masalah tersebut. Melainkan kami ingin menjelaskan bahwa-berdasarkan kedua mazhab-ayat tersebut menunjukkan disyaratkannya kesucian ketika dilakukan talak. Setelah menge tahui bahwa orang yang membolehkan talak pada masa haid mengatakan bahwa haid tersebut tidak dipandang sebagai bagian dari quru', kami katakan sebagai berikut. Jika kita katakan bahwa yang dimaksud dengan iddah dalam firman Allah Swt: li’iddatihinna adalah tiga kali suci maka huruf lam di situ berarti menunjukkan tujuan (ghayah) dan sebab (ta’lil). Maka arti ayat tersebut menjadi: "Maka ceraikanlah mereka agar mereka menunggu masa iddah". Asalnya, tujuan itu disebutkan tepat di akhir kalimat itu tanpa pemisah-selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan sebaliknya. Misalnya, firman Allah swt, "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (QS. an-Nahl [16]: 44); "Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Alkitab (Al-Qur'an) ini melainkan agarkamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu" (QS. an-Nahl [16]: 64). Kemungkinan, huruf tam itu menunjukkan akibat (lil 'aqibah) yang kadang- kadang di situ memisahkan antara tujuan (ghayah) dan bagian akhirnya, seperti firman Allah SWT, "Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka" (QS. Al-Qashash [28]: 8) tidaklah benar. Sebab, penggunaannya dalam sesuatu yang jika hasilnya dipahami pada bagian akhirnya merupakan akibat yang dipaksakan, bukan akibat yang muncul dengan sendirinya seperti yang tertera dalam ayat itu, seperti ucapan mereka, Ladu lil mawt wabnu lil khardb (tumbuhkanllah yang mati dan bangunlah yang rusak) . Jika kami katakan bahwa iddah dalam ayat tersebut berarti tiga kali haid, padahal masa haid saat dilakukannya talak tidak dipandang sebagai iddah menurut kesepakatan mereka yang berpendapat bolehnya talak pada masa haid, maka perintahnya di situ berarti permainan belaka dan menyegerakan sesuatu tanpa tujuan. Pada saat seperti itu, para mufasir tidak menemukan solusi kecuali dengan menganggap adanya kalimat yang tersembunyi, seperti mustaqbilatin li 'iddatihinna (mereka dapat menghadapi masa iddah mereka). Misalnya,-dalam ucapan mereka: Laqaytuhu li tsalats minasy syahr (Saya menemuinya tiga bulan lagi)." Maksudnya tiga bulan mendatang. Berarti hal itu menunjukkan jatuhnya talak pada masa suci. Hal itu karena apabila iddah itu berarti haid maka sebclumnya berarti lawannya, yaitu kesucian. Dari situ kami menyimpulkan bahwa secara lahiriah ayat tersebut berkenaan dengan disyaratkannya kesucian dari haid dalam sahnya talak. Kemudian, sebagian peneliti menyebutkan hikmah dalam larangan talak pada masa haid. Yaitu, hal tersebut memperpanjang masa iddah bagi perempuan. Sebab, jika ia sedang haid, haidnya tidak dihitung sebagai bagian dari masa iddah. Maka ia harus menunggu hingga suci dari haidnya dan menyempumakan masa sucinya. Kemudian ia memulai menghitung masa iddah dari haid berikutnya. Ini berdasarkan mazhab-mazhab Ahlusunah dalam menafsirkan kata quru' dan pada gilirannya menafsirkan iddah dengan masa haid. Adapun menurut mazhab Imamiyah, quru ' ditafsirkan sebagai masa suci. Maka harus dikatakan, “Jika peempuan itu sedang haid, haidnya itu tidak dihitung sebagai bagian dari masa iddah. Maka ia harus menunggu hingga suci dari haidnya, dan iddah dimulai pada hari ia suci dari haid tersebut." Bagaimanapun, mereka sepakat bahwa masa haid saat dijatuhkannya talak tidak dihitung sebagai bagian dari masa iddah baik dengan disyaratkannya kesucian maupun tidak dihitungnya iddah dari haid tersebut. Sehingga masa iddah bagi perempuan itu menjadi panjang baik permulaannya adalah masa suci maupun masa haid berikutnya. Argumentasi dengan Sunah Banyak hadis diriwayatkan dari para imam ahlulbait yang mensyaratkan kesucian. Al-Kulaini meriwayatkan hadis dengan sanad sahih dari Abu Ja’far Al-Baqir as: “Setiap talak tanpa iddah (sunah) bukanlah talak. Yaitu, perempuan ditalak dalam masa haid, masa nifas, atau setelah digauli sebelum mengalami haid. Karenanya talaknya tidak sah." Ini menurut faham Syi’ah. Adapun menurut faham Ahlul Sunah, yang penting bagi mereka dalam mensahihkan talak pada masa haid adalah riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar yang menceraikan istrinya ketika sedang mengalami haid: Hadis itu telah dikutip dengan berbagai redaksi, di antaranya sebagai berikut. Pertama, hadis yang menunjukkan tidak dipandang sah talak tersebut. Berikut ini penjelasannya. I. Abu az-Zubair ditanya tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dalam masa haid. la menjawab, :Abdu1lah bin ‘Umar ra menceraikan istrinya dalam masa haid pada zaman Rasulullah saw” Umar ra memberitahukan kepada Rasulullah saw, “Abdullah bin ‘Umar menceraikan istrinya dalam masa haid” Nabi saw menjawab, “Hendaklah ia kembali kepada istrinya” la mengembalikannya kepadaku dan berkata, 'Jika ia telah suci, maka ceraikanlah ia atau tahanlah” Ibn ‘Umar berkata, Nabi saw membaca ayat, "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)" (QS. Ath- Thalaq [65]: I). Yakni, sebelum berakhir masa iddahnya. 2. Abu az-Zubair meriwayatkan: Aku bertanya kepada Jabir tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya ketika sedang haid. la menjawab, "Abdullah bin 'Umar menceraikan istrinya dalam masa haid. Kemudian 'Umar menemui Rasulullah saw dan memberitahukan hal itu. Rasulullah saw menjawab, 'Hendaklahnya ia kemblli kepadanya karena ia masih merupakan istrinya."' 3. Nafi’, budak Ibn 'Umar, meriwayatkan hadis dari Ibn 'Umar bahwa ia berkata tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dalam masa haid. Ibn 'Umar berkata, "Talaknya tidak sah." Kedua, hadis yang berisi penjelasan bahwa talak tersebut dipandang sebagai talak yang sah walaupun diharuskan mengulangi talaknya. Berikut ini kutipannya. 1. Yunus bin Jubair berkata: Aku bertanya kepada Ibn 'Umar, "Seorang laki-laki menceraikan istrinya dalam masa haid." la menjawab, "Engkau tahu 'Abdullah bin 'Umar?" Saya jawab, "Ya." la berkata, "'Abdullah bin 'Umar pernah menceraikan istrinya dalam masa haid. Kemudian 'Umar ra menemui Nabi saw dan menanyakan hal itu kepadanya. Kemudian beliau memerintahkan Ibri 'Umar agar kembali kepada istrinya dan menceraikannya dalam masa 'iddahnya." Aku bertanya, "Apakah talak tersebut dipandang sah?" Ia menjawab, "Ya." la berkata, " Apakah kamu menganggap dia itu sudah pikun dan bodoh?" 2. Yunus bin Jubair berkata: Aku berkata kepada Ibn 'Umar bahwa seorang laki-laki menceraikan istrinya dalam masa haid. la menjawab, "Tahukah engkau Ibn 'Umar? la menceraikan istrinya dalam masa haid. Kemudian 'Umar bertanya kepada Nabi saw Maka beliau memerintahkan agar Ibn 'Umar kembali kepada istrinya." Aku bertanya, "Apakah talak tersebut dipandang sah?" la menjawab, "Mengapa tidak? Apakah engkau menganggap bahwa ia sudah pikun dan bodoh?" 3. Yunus bin Jubair berkata: Aku mendengar Ibn 'Umar berkata, " Aku pemah menceraikan istriku ketika ia sedang haid. Kemudian 'Umar bin Al-Khaththab ra menemui Nabi saw dan memberitahukan hal itu. Nabi saw bersabda, "Hendaklah ia kembali kepada istrinya. Apabila ia telah suci, silakan ia menceraikannya." Yunus berkata: Kemudian aku bertanya kepada Ibn ‘Umar, "Apakah engkau menganggapnya sah?" la menjawab, "Apa yang mencegahnya? Apakah engkau mengira bahwa ia telah pikun/nyanyuk dan bodoh?" 4. Anas bin Sirin berkata: Aku pernah mendengar Ibn 'Umar berkata, " Aku menceraikan istriku dalam masa haidnya. Kemudian 'Umar memberitahukan hal itu kepada Nabi saw. Maka beliau bersabda, "Hendaklah ia kembali kepada istrinya. Apabila ia telah suci dari hadinya, silakan ia menceraikannya." Anas berkata: Aku bertanya kepadanya-yakni kepada Ibn 'Umar ra- , " Apakah engkau menganggapnya sah?" la menjawab, "Mengapa tidak?" 5. Anas bin Sirin berkata: la menyebutkan hadis di atas. Tetapi dalam hadis itu, beliau bersabda, "Hendaklah ia menceraikannya jika ia mau." Ibn 'Umar berkata: 'Umar ra berkata, "Wahai Rasulullah, apakah Anda memandang sah perceraian itu?" Beliau menjawab, "Ya." 6. Anas bin Sirin berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibn 'Umar tentang perceraiannya dengan istrinya. la menjawab, " Aku menceraikannya dalam masa haidnya. Hal itu diberitahukan kepada 'Umar yang kemudian memberitahukannya kepada Nabi saw. Maka beliau bersabda, 'Perintahkanlah ia agar merujuknya kembali. Apabila istrinya telah suci dari haidnya, silakan ia menceraikannya. ' Aku merujuknya, lalu menceraikannya setelah ia suci dari haidnya." Anas bin Sirin bertanya, " Apakah Anda menganggap sah perceraian dengan istrimu ketika ia sedang haid?" la mehjawab, "Mengapa aku tidak menganggapnya sah walaupun aku telah tua dan pikun." 7. ' Amir berkata: Ibn 'Umar menceraikan istrinya yang sedang haid dengan talak satu. Kemudian 'Umar pergi menemui Rasulullah saw dan memberitahukan hal itu. Beliau memerintahkan kepada 'Umar, "Jika perempuan itu telah suci dari haidnya, hendaklah Ibn 'Umar merujuknya. Kemudian ia mengulangi talaknya ketika istrinya sedang dalam masa iddah. Engkau boleh memandang sah talaknya yang pertama." 8. Nafi' meriwayatkan hadis dari Ibn 'Umar ra bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Kemudian ‘Umar ra menemui Rasulullah saw dan memberitahukan hal itu. Nabi saw memandang talak itu sebagai talak satu. 9. Sa'id bin Jubair meriwayatkan hadis dari Ibn ‘Umar ra : "Dipandang sah talak yang kulakukan itu." Ketiga, riwayat-riwayat yang tidak menjelaskan apakah talak itu sah atau tidak. I. Ibn Thawus dari bapaknya: la mendengar Ibn ‘Umar pemah ditanya tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haid. la menjawab, "Tahukah engkau ‘Abdullah bin ‘Umar?" la menjawab, "Ya." Kemudian Thawus berkata, "la pernah menceraikan istrinya yang sedang haid. Kemudian ‘Umar ra pergi menemui Nabi saw dan memberitahukan hal itu. Beliau memerintahkan agar Ibn ‘Umar kembali kepada istrinya." Thawus berkata, "Saya mendengar tidak lebih dari itu." 2. Manshur bin Abi wa'il: Ibn ‘Umar menceraikan istrinya yang sedang haid. Kemudian Nabi saw memerintahkan kepadanya agar merujuknya kembali hingga ia suci dari haidnya. Apabila istrinya telah suci, ia boleh menceraikannya. 3. Maimun bin Mihran dari Ibn ‘Umar bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Maimun bin Mihran berkata, "Kemudian Rasulullah saw memerintahkannya agar ia kembali kepada istrinya hingga ia suci dari haidnya. Apabila istrinya telah suci, ia boleh menceraikannya atau menahannya jika mau sebelum mencampurinya." Terdapat satu riwayat lagi yang memiliki pengertian khusus yang berbeda dengan riwayat-riwayat lainnya, yaitu riwayat dari Nafi: ‘Abdullah bin ‘Umar menceraikan istrinya yang sedang haid pada zaman Rasulullah saw. Kemudian ‘Umar bin Al-Khaththab menanyakan hal itu kepada Nabi saw. Beliau saw menjawab, "Hendaklah ia kembali kepada istnnya. Hendaklah ia menahannya hingga istrinya suci dari haidnya, kemudian mengalami haid, kemudian suci lagi. Jika mau, ia boleh menahannya setelah itu atau menceraikannya sebelum digauli. Itulah iddah yang diperintahkan Allah agar perempuan diceraikan pada waktu itu. Setelah menyebutkan riwayat-riwayat di atas, kami akan bahas kelompok riwayat yang lebih kuat (rajih) setelah mengetahui sanggahan-sanggahan yang ditujukan pada masing-masing riwayat dan jawabannya. Menyelesaikan Kontradiksi Tidak diragukan, riwayat-riwayat itu berkisar tentang satu kisah tetapi dalam bentuk yang berlainan. Maka hujahnya berkisar antara bentuk-bentuk tersebut. Yang lebih kuat adalah yang pertama karena sesuai dengan Al-Qur'an. Itulah hujah yang qath'i. Sedangkan yang bertentangan dengan Al-Qur’an tidak dapat dijadikan hujah. Maka yang dapat diamalkan adalah yang pertama. Bentuk ketiga dapat dirujukkan pada bentuk pertama karena tidak menyebutkan masa 'iddah dan sah. Benar, di situ disebutkan rujuk yang kadang-kadang dipahami sebagai rujuk setelah talak yang menunjukkan bahwa talak itu sah. Padahal, talak itu tidak berarti apa-apa. Yang dimaksud dengan rujuk di situ adalah dalam pengertian bahasa, bukan rujuk kepada perempuan yang telah ditalak raj’i. Hal itu ditegaskan Al-Qur'an yang menggunakan kata radd dan imsak. Allah swt berfirman, "Dan suami-suaminya berhak merujukinya (bi raddihinna) " (QS. Al-Baqarah [2]: 228) Talak itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi (fa imsak) dengan cara yang ma'ruf (QS. Al-Baqarah [2]: 229) Maka rujukilah mereka (faamsikuhunna) dengan cara yang ma'ruf (QS. Al-Baqarah [2]: 231) Dan janganlah kamu merujuki mereka (la tamsikuhunna ) untuk memberi kemudharatan (QS. Al-Baqarah [2]: 231) Benar, penggunaan kata raj'ah (rujuk) dalam talak tiga adalah jika ia menikah lagi dengan laki-laki lain lalu bercerai. Allah swt berfirman, "Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu mencerai- kannya maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali.(QS. Al-Baqarah [2]: 230) Kini, akan dibahas nas-nas yang menunjukkan bahwa talak itu dipandang sah, dari bentuk kedua. Untuk itu, perhatikan catatan-catatan berikut: 1. Penyimpangannya dari Al-Qur’an dan menunjukkan tidak adanya anggapan bahwa talak itu sah. 2. Sebagian besar riwayat yang menyebutkan bahwa talak itu sah tidak dinisbatkan kepada Nabi saw, melainkan hanya dinisbatkan kepada pendapat Ibn 'Umar. Kalau Nabi saw memerintahkan untuk memandang talak itu sah, tentu Ibn 'Umar besandar pada perintah itu ketika memberikan jawaban kepada penanya. Tidak bersandarnya Ibn 'Umar pada ketentuan Nabi saw menunjukkan bahwa hal itu tidak menunjukkan adanya anggapan talak itu dari Nabi saw sendiri. Karenanya, nas-nas ini sejalan dengan nas-nas yang tidak mengemukakan adanya anggapan bahwa talak itu sah. Sebab, semua riwayat itu menunjukkan tidak adanya ketentuan Nabi saw tentang sahnya talak tersebut. Kesimpulannya, sebagian riwayat tersebut meliputi penisbatan anggapan sahnya talak tersebut kepada Ibn 'Umar sendiri. Itu bukanlah hujah untuk menegaskan hukum syar'i. Benar, dua riwayat dari Nafi' dengan dua redaksi yang berbeda menisbatkan adanya anggapan sahnya talak tersebut dalam sAlah satu redaksinya kepada Nabi saw sendiri (riwayat keenam pada bagian kedua). Padahal, yang kedua diriwayatkan dengan redaksi yang lain yang berisi penisbatan kepada Ibn 'Umar dengan tidak adanya anggapan sahnya talak tersebut (riwayat ketiga dalam bagian pertama) . Adapun riwayat dari Anas diriwayatkan dengan dua redaksi yang menunjukkan bahwa adanya anggapan sahnya talak tersebut merupakan pernyataan Ibn 'Umar sendiri, bukan sabda Rasulullah saw (riwayat kempat dan keenam dalam bagian kedua). Dengan redaksi, riwayat itu menisbatkan adanya anggapan sahnya talak tersebut kepada Nabi saw (riwayat kelima dalam bagian kedua) .Karena adanya kerancuan ini. riwayat tersebut tidak dapat menegaskan penisbatan adanya anggapan sahnya talak tersebut kepada Nabi saw. 3. Asumsi tentang sahnya talak tersebut tidak sejalan dengan perintah Rasulullah saw yang menyuruh merujuknya dan menceraikannya pada masa suci. Sebab, mereka yang berpendapat sahnya talak tersebut yang dilakukan dalam masa haid tidak membenarkan dilakukannya talak kedua dalam masa suci sesudahnya. Melainkan mereka mensyaratkan diselinginya kedua masa suci itu dengan saat haid dan dilakukan talak pada masa suci kedua. Karenanya, perintah Nabi saw untuk merujuk dan menceraikannya pada masa suci kedua menafikan adanya anggapan sahnya talak tersebut (yang pertama) adalah benar. 4. Yang masyhur di dalam buku-buku sejarah adalah 'Umar mencela putranya sebagai tidak mampu melakukan talak. Tampaknya hal itu menunjukkan bahwa apa yang dilakukannya bukanlah talak syar'i. Setelah memperhatikan semua uraian di atas, jelaslah bahwa tidak benar menisbatkan anggapan sahnya talak tersebut kepada Nabi saw. Yang tampak adalah bahwa nas itu-dengan asurnsi bahwa nas itu ada-tidak mengandung pengertian adanya anggapan sahnya talak tersebut dari Nabi saw. Melainkan hal itu merupakan tambahan-tambahan dan dugaan-dugaan disebabkan kepuasan Ibn Umar atau sebagian perawi hadis itu. Oleh karena itu, redaksi hadis itu menjadi rancu. Adapun riwayat dari Nafi' di atas, perhatikanlah. Riwayat itu tidak menunjukkan sahnya talak yang pertama kecuali karena munculnya kata "rujuk" dalam sahnya talak .Anda telah menge- tahui hal itu. Adapun perintah Nabi saw agar talak itu dilakukan pada masa suci kedua setelah diselingi satu kali haid, dalam sabdanya, "Hendaklah ia kembali kepada istrinya. Hendaklah ia menahannya hingga ia suci dari haid kemudian haid lagi dan kemudian suci lagi. Jika kamu mau, tahanlah ia atau ceraikanlah ia sebelum dicampuri. Itu adalah iddah yang diperintahkan agar perempuan diceraikan pada masa tersebut." Barangkali beliau memerintahkannya setelah berlalu satu kali suci dan satu ha:id. Untuk menghukum laki-laki (suami) yang tergesa-gesa melakukan talak dan menempatkannya tidak pada tempatnya maka ia dipaksa untuk bersabar menunggu satu kali suci dan satu kali haid. Apabila ia menghadapi masa suci kedua, hendaklah ia menceraikan atau menahannya. Setelah memahami semua itu, kita dapat mentarjih hukum tentang batalnya talak dalam masa haid kaena kerancuan penukilan hadis-hadis dari Ibn 'Umar, terutama setelah memperhatikan ayat Al-Qur'an yang menunjukkan keharusan dilakukannya talak, itu dalam masa iddah. Sumber: Berdasarkan kitab karangan Syeikh Ja‘far Subhani |
| | |
Showing posts with label JAAFAR SUBHANI. Show all posts
Showing posts with label JAAFAR SUBHANI. Show all posts
Wednesday, August 3, 2011
Talak ketika Haid dan Nifas- Sah atau batal?
Sumpah Talak
| | |
| | Ketahuilah bahwa talak ghayr munjiz terbagi ke dalam dua bagian berikut: I. Talak mu'allaq 2. Sumpah talak (hilf bi ath-thaaiq) Keduanya merupakan jenis ghayr munjiz. Perbedaan di antara keduanya adalah bahwa kalau yang dimaksud dengan ta'liq (talak mu'allaq) itu adalah dorongan atau larangan untuk melakukan sesuatu. Jenis ini dinamakan sumpah talak (hilf bi ath-thalaq), seperti suami yang mengatakan kepada istrinya, "Jika engkau masuk rumah maka engkau ditalak" atau "Jika engkau tidak masuk ke dalam rumah, engkau ditalak." Atau, hal itu dimaksudkan untuk membenarkan orang yang membawa berita, seperti ucapannya, "Engkau ditalak jika Zaid tidak datang" atau "Istriku ditalak kalau di dalam tasku terdapat barang haram". Adapun jika terjadi ta'liq tetapi tidak ada dorongan atau ada larangan untuk melakukan perbuatan, dan tidak pula ada peringatan untuk mempercayai orang yang membawa berita, hal itu dinamakan talak mu'allaq. Contohnya ucapan: "Engkau ditalak jika matahari terbit"; "Engkau ditalak jika orang yang berhaji telah datang"; atau "Engkau ditalak jika sultan tidak datang". Maka itu merupakan syarat murni, bukan sumpah, karena hakikat al-hilf adalah sumpah. Ta'liq talak berdasarkan syarat dinamakan hilf tajawwuz karena bergabungnya hilf dalam arti yang sudah dikenal, yaitu dorongan, larangan, atau penegasan berita, seperti ucapan: "Demi Allah, sungguh aku tidak akan bekerja"; "Tidak, demi Allah, aku tidak akan bekerja"; "Demi Allah, aku telah bekerja"; atau "Demi Allah, aku tidak bekerja". Jika talak itu tidak mengandung pengertian ini maka ia tidak dinamakan hilf As-Sabki berkata: Talak mu'allaq itu ada yang dikaitkan dengan sumpah dan ada pula yang dikaitkan dengan bukan sumpah. Talak mu’allaq yang tidak dikaitkan dengan bukan sumpah adalah seperti ucapan: "Jika tiba awal bulan maka engkau ditalak" atau "Jika engkau memberikan kepadaku seribu maka engkau ditalak". Sedangkan talak mu'allaq yang dikaitkan dengan sumpah adalah seperti: "Jika engkau berkata dengan si fulan maka engkau ditalak" atau "Jika engkau masuk ke dalam rumah maka engkau ditalak". Inilah yang dimaksud dengan dorongan, larangan, atau pembenaran. Apabila talak itu dikaitkan dengan aspek ini, lalu apa yang disyaratkan itu terjadi, maka jatuhlah talak. Inilah mazhab majoriti Ahlusunah kecuali mereka yang menyimpang, dan akan ditunjukkan. Mazhab-mazhab yang menyimpang itu membolehkan talak tanpa hilf baik yang ditunjuk kan dengan lafaz, tulisan, terang-terangan maupun sindiran. Misalnya, "Engkau haram bagiku"; "Engkau telah dibebaskan"; "Pergilah, kemudian nikahlah (dengan orang lain)"; "Talimu di atas bahumu"; "Pergilah kepada keluargamu"; dan redaksi-redaksi lainnya. Yang penting disebutkan adalah bahwa mereka telah memenuhi berlembar-lembar buku dengan pembahasan tentang macam- macam talak mu'allaq, terutama jenis yang khusus ini. Yakni, sumpah talak. Mereka mengemukakan pendapat-pendapat dan fatwa-fatwa yang tidak ada penjelasannya sedikit pun dari Al- Qur'an dan sunah. Orang yang merujuknya pasti mengetahui bahwa talak bagi mereka merupakan permainan. Laki-Iaki mempermainkannya dengan berbagai bentuk. Jika Anda merasa ragu terhadap apa yang dikemukakan ini, silakan membaca dua kitab yang terkenal: I. Al-Mughni yang ditulis oleh Muhammad bin 'Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah (wafat tahun 620 H.). Kitab ini merupakan kitab fiqih yang paling lengkap dalam mazhab Hanbali dengan tarjih terhadap pendapat-pendapatnya dengan dalil yang memuaskan mereka. la telah mengkhususkan 45 halaman dari kitabnya dengan memuat redaksi-redaksi seperti ini. 2. Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba'ah yang ditulis oleh Syekh ‘Abdur Rahman al-Jaziri. la telah menulisnya untuk menjelaskan fiqih dengan metode yang terbaru daripada yang sudah ada. Di samping itu, ia telah mengkhususkan beberapa halaman dari kitabnya ini dengan memuat bentuk-bentuk talak. Berikut ini beberapa contoh di antaranya sehingga Anda dapat mengetahui kebenaran apa yang dikemukakan. Huraian berikutnya akan dikutip dari kitab pertama. a. Jika seorang laki-Iaki berkata kepada dua orang istrinya, "Setiap kali aku bersumpah untuk menceraikan kamu berdua maka berarti kalian telah ditalak." Kemudian ia mengulang kalimat itu hingga dua kali. Maka kepada masing- masing istrinya itu telah jatuh talak tiga. b. Jika seorang laki-laki berkata kepada salah seorang di antara kedua istrinya, "Jika aku bersumpah untuk menceraikanmlu maka kepada madumu itu jatuh talak." Seperti itu pula ia mengatakan kepada istrinya yang lain. c. Jika seorang laki-laki memiliki tiga orang istri, lalu ia berkata, "Jika aku bersumpah untuk menceraikan Zainab maka kepada 'Umarah jatuh talak.'! Kemudian ia berkata, "Jika aku bersumpah untuk menceraikan 'Umarah maka kepada Hafshah jatuh talak." Kemudian ia berkata, "Jika aku bersumpah untuk menceraikan Hafshah maka kepada Zainab jatuh talak." Jika ia menempatkan 'Umarah di posisi Zainab, maka yang tertalak adalah Hafsah. Kemudian apabila ia mengulangnya setelah itu maka kepada salah seorang di antara mereka jatuh talak. d. Jika seorang laki-laki mensyaratkan talak itu pada beberapa sifat, lalu sifat-sifat itu berkumpul pada satu hal maka setiap sifat jatuh pada apa yang disyaratkan. Seperti itu pula kalau sifat-sifat itu didapatkan berlainan. Demikian pula pembebasan perbudakan (al-'itaq). Kalau ia mengatakan kepada istrinya: "Jika engkau berkata kepada seorang laki-laki maka engkau ditalak"; "Jika engkau berkata dengan laki-laki yang tinggi maka engkau ditalak"; dan jika engkau berkata dengan laki-laki yang hitam maka engkau ditalak". Kemudian perempuan itu berkata dengan laki-iaki yang hitam dan tinggi maka jatuhlah kepadanya talak tiga. Masih banyak lagi bentuk-bentuk talak yang jika dikutip semuanya hanya akan membuang-buang waktu dan kertas. Kebalikan dari mereka, para imam ahlulbait tidak menyebutkan untuk talak kecuali satu redaksi saja. Bakir bin A'yun meriwayatkan hadis dari al-Baqir as atau ash-Shadiq as: "Dalam talak itu hanya berlaku ucapan seorang laki-laki kepada istrinya, 'Engkau ditalak.' Hal itu disaksikan oleh dua orang saksi yang adil. Segala sesuatu di luar itu hanyalah permainan belaka." Meskipun yang berlaku di kalangan Ahlusunah adalah jatuhnya talak dengan sumpah, kita menemukan di antara para sahabat dan tabi'in terdapat orang-orang yang mengingkari hal tersebut dan memandangnya sebagai kebatilan. Mereka diikuti para ulama kontemporer dari kalangan Zhahiriyyun, seperti Ibn Hazm dan Ibn Tamiyah dari mazhab Hanbali. Ibn Hazm berkata: Yang sah di kalangan ulama salaf adalah kebalikan dari itu (yakni, jatuhnya talak dengan sumpah). I. Kami meriwayatkan hadis melalui Hammad bin Salamah dari al-Hasan: Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan. Sementara. itu, ia hendak bepergian jauh. Maka keluarga istrinya mengambil perempuan itu dan memaksa: laki-laki itu mengatakan bahwa jatuh talak kepadanya jika ia tidak mengirimkan nafkah hingga jangka waktu satu bulan. Tibalah jangka waktu yang disebutkan itu, tetapi laki-laki tersebut tidak mengirimkan nafkah sedikit pun. Ketika laki-laki itu datang, mereka mengadukannya kepada ‘Ali as. Maka ' Ali as berkata, "Kalian telah mengancamnya hingga ia menjadikan istrinya tertalak. Kini kembalikanlah perempuan kepada suaminya." 2. Kami meriwayatkan hadis melalui Abdur Razzaq dari Ibn Juraij dari 'Atha tentang seorang laki-laki yang mengatakan kepada istrinya, "Engkau ditalak jika aku tidak memadumu lagi." Jika laki-laki itu tidak kawin lagi hingga ia atau istrinya meninggal, mereka dapat saling mewarisi. Hukum tentang kewarisan itu merupakan tanda tetap berlakunya hubungan tersebut. 3. Melalui ' Abdur Razzaq dari Sufyan ats- Tsawri dari Ghailan bin Jami' dari al-Hakam bin 'Utaibah: Tentang Seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, “Engkau ditalak jika aku tidak melakukan begini." Kemudian salah seorang di antara mereka meninggal dunia sebelum perbuatan itu terlaksana. Maka keduanya tetap saling mewarisi. Tidak dipandangnya talak-tanpa paksaan--0leh Imam' Ali as dan tetap berlakunya hukum waris dalam dua. riwayat terakhir menunjukkan tidak dianggapnya sumpah dalam talak. 4. Melalui ' Abdur Razzaq dari Ibn Juraij: Mengabarkan kepadaku Ibn Thawus dari ayahnya bahwa ia pemah berkata, " Hilf bi ath- thalaq (sumpah talak) tidak berarti apa-apa." Saya bertanya, "Bukankah ia memandangnya sebagai sumpah?" la menjawab, “Saya tidak tahu." Setelah mengutip riwayat-riwayat tersebut, Ibn Hazm mengatakan, “Mereka itu ‘A1i bin Abi Thalib, Syuraih, dan Thawus) tidak menetapkan talak bagi orang yang bersumpah dalam talak, lalu melanggarnya. la tidak mengetahui, apakah dalam hal itu terdapat sahabat yang memiliki pendapat yang berlainan dengan pendapat ‘Ali. Kemudian ia berkata, “Dari mana Anda membolehkan talak dengan satu sifat, tetapi Anda tidak membolehkan pemikahan dengan satu sifat dan rujuk dengan satu sifat, seperti orang yang mengatakan (kepada istrinya) , “Jika aku memasuki rumah maka istriku yang telah dicerai itu telah aku rujuk." Atau, ia mengatakan, “Aku telah menikahimu." Perempuan itu pun mengatakan ka1imat yang sama. Wa1i mereka juga mengatakan kalimat yang sama. Tidak ada jalan bagi mereka untuk berpisah. Ibn Taimiyah pemah ditanya tentang sumpah dalam talak. Kemudian ia mengeluarkan fatwa bahwa tidak jatuh talak dengan sumpah tersebut. Akan tetapi, ia berkata, "Wajib dikenakan denda (kafarat) apabila ia belum menceraikannya." Selanjutnya ia mengatakan bahwa ada tiga pendapat dalam masalah itu di kalangan ulama salaf dan khalaf: 1. Jatuh ta1ak apabila ia melanggar sumpahnya. Inilah yang masyhur di kalangan mayoritas ulama fiqih kontemporer sehingga sebagian di antara mereka meyakini hal itu sebagai ijmak. Oleh karena itu, kebanyakan mereka tidak lagi menyebutkan hujah terhadap hal itu. Padahal, hujah mereka terhadap hal itu adalah lemah. Yaitu, jika diharuskannya satu hal karena sesuatu yang wajib maka wajibnya hal itu karena diwajibkannya sesuatu. 2. Tidak jatuh talak dan ia tidak diwajibkan membayar kafarat. Ini adalah mazhab Dawud dan sahabat-sahabatnya, serta beberapa kelompok Syi'ah. Ibn Taimiyah menyebutkan dalil- dalilnya dari sekelompok ulama salaf. Bahkan pendapat ini dinukil secara jelas dari sekelompok ulama, seperti Ja'far al-Baqir as. Dalam sebuah riwayat disebutkan Ja'far bin Muhammad. Prinsip mereka, bahwa sumpah talak, 'itaq dan zihar adalah seperti sumpah dengan makhluk-makhluk yang lain. 3. Pendapat yang paling sahih adalah yang ditunjukkan Al-Qur'an dan sunah. Yang jelas, ini merupakan salah satu bentuk dari sumpah-sumpah kaum Muslim. Maka dalam sumpah tersebut berlaku hal-hal yang berlaku dalam sumpah-sumpah kaum Muslim. Yaitu, dikenai kafarat ketika teljadi pe1anggaran kecuali jika orang yang bersumpah itu memilih untuk menjatuhkan talak. Maka ia bo1eh menjatuhkan talak tersebut, dan tidak dikenai kafarat. Ini adalah pendapat sekelompok ulama salaf dan khalaf, seperti Thawus dan lain-lain. Hal itu merupakan tuntutan dalil yang dinukil dari para sahabat Rasulullah saw dalam masalah ini. Hal itu pula yang difatwakan sebagian besar ulama mazhab Maliki dan lain-lain. Sehingga ada yang mengatakan. "Di sebagian besar negara Magribi (Afrika Utara) para ulama mazhab Maliki dan lain-lain memfatwakan demi kian”. Itulah yang ditunjukkan nas-nas dari Ahmad bin Hanbal dan prinsip-prinsip di luar tema ini. Terdapat beberapa hal berikut yang perlu dibahas: Pertama, jatuhnya talak dengan ungkapan itu sendiri. Kedua, keharusan membayar kafarat ketika teljadi pelanggaran. yakni tidak menjatuhkan talak. Ketiga, apa status istri pada masa ketika yang disyaratkan itu tidak terjadi. Butir pertama, dalil yang dinukil Ibn Taimiyah dari orang yang berpendapat bahwa jika satu hal diharuskan ketika diwajibkannya syarat, melazimkan suatu perkara ketika wajib adanya syarat maka satu hal itu karena sesuatu yang diwajibkan. Misalnya, diwajibkan jika istri berkata kepada si fulan maka ia ditalak. Catatan: Kami tidak memiliki dalil mutlak yang mencakup pelaksanaan setiap yang diharuskan seseorang hingga dalam hal-hal yang mungkin Pembuat syariat menjadikan baginya suatu sebab khusus, seperti talak dan pemikahan. Sehingga ketika ada keraguan, yang menjadi rujukan adalah tetap berlakunya hubungan suami-istri hingga ada dalil yang menunjukkan bahwa istri itu keluar dari pemeliharaan suaminya. Ini diambil dari kaidah yang diwariskal1 dari para imam ahlulbayt bahwa keyakinan tidak dapat dihapus dengan keraguan, yang diakui dalam istilah ahli ushul dengan sebutan istishhab. As-Sabki berkata, "Umat telah membuat ijmak tentang sahnya talak mu'allaq seperti sahnya talak munjiz, karena talak termasuk hal-hal yang dapat menerima ta'liq. Tidak ada yang menentang hal itu kecuali beberapa kelompok Rafidhah. Ketika muncul mazhab Zhahiriyah yang menentang ijmak umat dan mengingkari qiyas, dalam hal itu mereka menyalahinya-hingga katanya: Akan tetapi, ijmak telah mendahului mereka." Selanjutnya ia berkata, "Ibn Taimiyah telah keliru dengan menganggap adanya perselisihan dalam masalah ini. la berbohong dan membuat dusta, serta berbuat lancang terhadap Islam. Ijmak umat terhadap ha1 itu telah dinukil dari para imam yang tidak ada keraguan terhadap ucapan mereka dan tidak ada kebimbangan terhadap kebenaran penukilan mereka." Bagaimana dapat ditetapkan telah berlakunya ijmak, sementara 'Ali serta sekelompok besar tabi'in dan para imam ahlulbait menentangnya? Ibn Taimiyah bukanlah orang yang meriwayatkan langsung adanya perselisihan ini. Melainkan ia menukilnya dari Ibn Hazm al-Andalusi, seperti yang diungkapkan dalam surat-suratnya. Di antaranya terdapat satu surat kepada para ulama Syi'ah Imamiyah. Berikut ini kami kutip teksnya: "Sesungguhnya Syi'ah Imamiyah telah mempersempit lingkup talak hingga pada batasan yang sesempit-sempitnya. Mereka menetapkan batasan yang kaku terhadap suami yang menceraikan dan istri yang diceraikan, serta dalam redaksi talak dan kesaksiannya. Semua itu karena pernikahan merupakan pemeliharaan, kecintaan, kasih sayang, dan perjanjian dari Allah. Allah swt berfirman: Dan sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjianyangkuat. (QS. an-Nisa' [4]: 21) Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu kasih dan sayang. (QS. ar-Rum [30]: 21) Jadi, dalam keadaan apa pun tidak boleh membatalkan pemeliharaan, kecintaan, kasih sayang, dan perjanjian ini kecuali setelah mengetahui secara pasti, tanpa ada keraguan, bahwa syariat telah menguraikan tali pernikahan itu serta membatalkannya setelah meneguhkannya. Terdapat banyak riwayat dari para imam ahlulbait tentang batalnya talak seperti ini. Bahkan tidak ada perhatian terhadap sumpah ini samasekali. Barangsiapa yang mengambil ajaran agamanya dari para imam ahlulbait, berarti ia telah mengambilnya dari mata air yang jernih. Kami cukupkan dengan menukil sebagian saja hadis dari mereka: 1. AI-Halabi meriwayatkan hadis dari Abu' Abdullah as. la berkata, "Setiap sumpah yang tidak dimaksudkan untuk mencari keridhaan AIlah dalam talak atau 'itaq tidak berarti apa-apa." 2. Seorang laki-Iaki bersama Thariq datang kepada Abu Ja 'far al- Baqir. la berkata, "Wahai Abu Ja'far, aku telah celaka. Aku bersumpah dalam talak, 'itaq, dan nazar." Imam Abu Ja'far menjawab, "Wahai Thariq, ini termasuk langkah-langkah (godaan) setan. 3. Dari Abu Usamah asy-Syaham. la berkata: Aku berkata kepada Abu' Abdillah as bahwa aku punya kerabat atau nasab yang bersumpah jika istrinya keluar dari pintu maka kepadanya jatuh talak tiga. Istrinya keluar dari pintu rumah. Kemudian ia mengalami kesulitan. La menyuruhku untuk bertanya kepada Anda dan ia akan mendengarnya dariku. Abu ‘Abdillah as berkata, "Suruhlah ia untuk menahan istrinya, karena sumpah itu tidak berarti apa-apa." Kemudian beliau menoleh kepada sekumpulan orang dan berkata, "Mahasuci Allah. Mereka menyuruh perempuan itu untuk menikah padahal ia masih memiliki suami." Mazhab Imamiah/Ja 'fari dikenal dengan pengingkarannya terhadap tiga hal dalam talak, sebagai berikut: I. Talak terhadap perempuan yang sedang haid. 2. Talak tanpa dua orang saksi yang adil. 3. Sumpah talak. Ini semua tentang jatuhnya talak. Berikut ini pembahasan butiran kedua dan ketiga. Butiran kedua, dikenakannya kafarat atau tidak, memerlukan pembetulan objek yang dikenai kafarat. Kalau dalil tersebut menunjukkan bahwa dikenakannya kafarat itu dari akibat-akibat sumpah dengan lafzhu ljazalah (nama-nama Allah) atau yang setara dengan itu, seperti Rabb dan lain-lain, maka kafarat itu tidak dapat dikenakan pada sumpah talak dan 'itaq. Namun, masalah tersebut di luar pembahasan kita. Oleh karena itu, kami akan membahasnya di tempat terpisah. Butiran ketiga, Ibn Hazm mengutip pendapat asy-Syafi'i yang mengatakan, "Talak dan pelanggaran terjadi pada akhir masa-masa hidupnya. Kalau ia mengatakan kepada istrinya, 'Engkau ditalak jika aku tidak memukul Zaid.' Maka pelanggaran itu terjadi-jika ia tidak memukul-menjelang kematiannya. Ini artinya perempuan itu masih tetap sebagai istrinya sampai saat menjelang ajalnya itu." la juga mengutip pendapat Malik yang mengatakan, "la terhalang dari istrinya dan ia berada dalam pelanggaran sampai ia memenuhi sumpahnya." Kemudian ia menyanggah kedua imam itu. Ringkasnya-berdasarkan pendapat tentang batalnya talak dengan sumpah tersebut, yang disyaratkan (mu'allaq 'alayh) itu kadang-kadang berupa sesuatu yang konkret-seperti keluar dari rumah-dan kadang-kadang berupa sesuatu yang tidak konkret- seperti 'jika aku tidak melakukan ..." Berdasarkan kedua ungkapan itu, kadang-kadang ia terbatas dalam waktu tertentu dan kadang-kadang bersifat mutlak, terus-menerus. Kalau hal itu merupakan sesuatu yang konrket maka perempuan itu tetap sebagai istrinya selama sumpah itu tidak terlaksana. Tetapi, jika sumpah itu terlaksana pada waktu tertentu atau mutlak kapan saja-menurut apa yang disyaratkan-maka kepada perempuan itu jatuh talak. Kalau yang disyaratkan itu merupakan sesuatu yang tidak konkret, terbatas dalam waktu tertentu, dan ia tidak melakukannya pada waktu tersebut maka kepada perempuan itu jatuh talak. Kalau terjadi sebaliknya, kepada perempuan itu tidak jatuh talak kecuali pada akhir waktu ketika ia tidak mampu melaksanakannya. Akan tetapi, semua itu merupakan asumsi-asumsi di atas landasan yang gugur. Talak Mu'a1laq Anda telah mengetahui bahwa talak mu'allaq itu terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, yang disifati dengan sumpah talak. Kedua, yang disifati dengan mu'allaq saja. Anda juga telah mengetahui hukum yang pertama, dan berikut ini akan dibahas bagian kedua. Syarat-syarat itu memiliki beberapa bagian sebagai berikut: I. Yang bergantung pada keabsahan talak, seperti status perempuan tersebut sebagai istri, dan yang tidak bergantung pada pada keabsahan talak, seperti kedatangan Zaid. 2. Yang diketahui keberadaannya oleh laki-laki yang menceraikan ketika melakukan talak, seperti ta'liqnya bahwa hari ini adalah hari Jumat, dan yang lain adalah yang diragukan keberadaannya. 3. Yang disebutkan dalam redaksi (sighat) untuk mendapatkan berkah, tetapi tidak merupakan syarat atau ta'liq, seperti kata "insya Allah", dan yang disebutkan sebagai taliq yang sebenarnya. Yang menjadi pembahasan kita adalah bagian pertama. Mazhab Imamiyah telah sepakat tentang batalnya talak mu'allaq itu. Dalilnya yang terpenting adalah nas (Al-Qur'an dan sunah) dan ijmak. Berikut ini penjelasannya. Batalnya Talak Mu'allaq Berdasarkan Nas dan Ijmak Nas dari para imam ahlulbait menunjukkan batalnya talak mu'allaq. Salah satu dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Bakir bin A’yun dari mereka (para imam) as, bahwa mereka herkata, "Talak itu hanyalah ketika suami berkata kepada istrinya yang dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, ‘Engkau ditalak.' Hal itu disaksikan oleh dua orang saksi yang adil. Segala sesuatu selain itu hanyalah permainan belaka. " Adakah penjelasan yang lebih utama daripada ucapan, “Segala sesuatu selain itu hanyalah permainan belaka" bersamaan dengan kemunculan talak mu’allaq, khususnya sumpah talak, pada zaman mereka. Jika ditambahkan dalil lain, yaitu hadis yang diriwayatkan dari mereka tentang batalnya sumpah talak, pastilah hukum itu menjadi jelas dengan sejelas-jelasnya. Sebab, sumpah talak itu merupakan bagian dari talak mu’allaq. Batalnya talak tersebut hanya1ah karena batalnya talak mu’allaq yang mengandung sumpah. Anda telah mengetahui bahwa Imam berkata, "Maha suci Allah, mereka menyuruh perempuan itu untuk menikah, padahal ia masih memiliki suami." Adapun dalil ijmak, al-Murtadha berkata, 'Yang membedakan mazhab Ja'fari dari mazhab-mazhab yang lain adalah pendapatnya bahwa talak itu dita’liq dengan satu bagian dari bagian-bagian perempuan. Yakni, satu bagian yang tidak terkena talak." Sebaliknya, syekh itu berkata, "Jika (suami) berkata kepada istrinya, ‘Engkau ditalak apabila si fulan datang', lalu si fulan itu datang. Talak tersebut tidak sah." Ibn Idris berkata, “Kami mensyaratkan kemutlakan lafaz itu agar terhindar dari penyertaan syarat." Orang yang telah memahami fiqih Imamiyah akan menemukan batalnya talak tersebut sebagai sesuatu yang disepakati. la juga menegaskan hal itu: Islam memberikan perhatian terhadap tatanan keluarga yang fundamennya adalah pernikahan dan talak. Hal itu menuntut adanya munjiz, bukan mu’allaq. Sebab, ta’liq itu akan mengakibatkan sesuatu yang tidak terpuji dengan tidak membedakan antara pernikahan dan perceraian. Maka seseordng itu dapat melakukan pernikahan dan perceraian atau tidak. Kalau ia memilih yang pertama, ia menikah atau bercerai. Sedangkan yang kedua, ia diam sehingga setelah itu terjadi sesuatu yang baru. Ta’liq dalam pernikahan dan perceraian tidak ada kaitannya dengan perkara penting itu. Allah swt berfirman, "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai). Sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa' [4]: 129) Allah swt mengumpamakan perempuan yang tidak ditelantarkan oleh suaminya dengan perempuan yang terkatung-katung yang tidak memiliki suami dan tidak juga janda. Wanita yang dinikahi itu terkatung-katung, atau yang diceraikan juga seperti itu, menyerupai sesuatu yang terkatung-katung yang disebutkan dalam ayat tadi. la tidak memiliki suami, tetapi bukan janda. Benar, kadang-kadang alasan-alasan logis dapat menunjukkan batalnya talak tersebut tetapi ia tidak sempurna. Kami memiliki contoh berikut. 1. Talak mu’allaq dalam hal terpisahnya mansya' dari in’sya: Sebab, yang diasumsikan adalah talak tersebut tidak sah sebelum terpemuhi syaratnya. Maka harus dipisahkan antara mansya’ dan insya'. Anda tahu tidak konsistennya dalil tersebut. Karena, terbentuknya mansya' setelah insya' dapat terwujud tanpa membedakan antara munjiz dan mu'allaq. Padahal, kadang-kadang mansya'itu berupa munjiz dan kadang-kadang berupa mu'allaq. Faedah insya'adalah kalau mu'allaq itu sah, tidak lagi diperlukan insya' yang baru. 2. Lahiriah dalil itu berpengaruh langsung terhadap sebab. Maka persyaratan tertundanya talak sampai terjadi apa yang di-ta'lik- kan itu, bertentangan dengan lahiriah dalil tersebut. Catatan: Sesungguhnya tidak ada di dalam dalil-daIil itu yang menetapkan hal tersebut. Yang disebutkan dalam dalil-dalil adalah wajibnya memenuhi insya'. Namun, pemenuhan itu berbeda-beda menurut perbedaan kandungannya. Maka yang utama adalah berdalil dengan nas dan ijmak. Sumber: Kitab karangan Syeikh Ja‘far Subhani |
| | |
Subscribe to:
Posts (Atom)