Tuesday, May 15, 2012

Saya lebih mengusulkan syariat Islam



16 04 2011

 Bagaimana menurut Anda tentang penerapan Syariat Islam di Indonesia? Apakah yang seharusnya diterapkan, syariat Islam atau syariat Islami?

Saya diundang oleh Walikotamadya Bandung. Beliau ingin menjadikan Bandung sebagai kota bersyariat Islam. Beliau mengundang saya untuk meminta pendapat saya. Saya menyambut baik adanya Perda Syariat Islam. Akan tetapi dengan catatan, agar menerapkan syariat Islam sebagai rahmat seluruh alam.

Kalau aturan syariat Islam yang dimaksud adalah wanita harus mengenakan jilbab, atau pegawai negeri wajib sholat jamaah dan bisa membaca al-Quran, saya tidak setuju. Saya lebih mengusulkan syariat Islam seperti: menyantuni fakir miskin, meningkatkan upah minimum kota/regional, memberi pekerjaan bagi yang belum mendapat pekerjaan. Kalau ayat tentang kewajiban mengenakan jilbab, saya bisa tunjukkan satu dua ayat. Tapi jika Anda ingin ayat tentang perintah menyantuni fakir miskin, maka saya dapat memberikan ratusan ayat pada Anda. Dengan syariat Islam menurut pengertian yang kedua inilah, bukan hanya saya saja yang mendukung, saya yakin pemeluk agama lain pun juga akan menudukung. Perda-perda syariat Islam tidak sekaligus jadi. Maka seharusnya penerapan syariat Islam harus bersifat rahmat lil alamin karena akan membawa kedamaian bagi agama-agama lain. Begitu banyak ayat-ayat yang menyuruh kita menyantuni fakir miskin daripada sekadar mengenakan jilbab. Kalau syariat Islam menurut pengertian yang pertama, sepertinya kita bukan benar-benar menegakkan syariat Islam, tapi hanya ingin tampil beda saja dari agama lain. Coba bayangkan kalau daerah mayoritas Kristen menuntut penegakan syariat Kristen. Atau daerah mayoritas Hindu ingin menegakkan syariat Hindu. Maka dari itu, jangan memperlakukan orang lain semena-mena hanya karena kita ingin tampil beda.

Akhir-akhir ini kita sering mengalami masalah dengan peribadatan haji. Tiap tahun banyak yang ingin pergi haji tapi terbatas kuota. Padahal agama kita mengajarkan agar jika kita mampu, kita wajib melaksanakan haji. Bagaimana menanggapi hal ini? Bagaimana kalau kita perpanjang saja waktu ibadah haji itu sehingga banyak orang berkesempatan melaksanakan ibadah haji?
Allah swt berfirman: Allah menghendaki kemudahan dan Dia tidak menghendaki kesukaran. Agama, intinya adalah memberi kemudahan. Akan tetapi dalam agama ada unsur yang qath’iyyat yakni yang tidak boleh diganti-ganti termasuk di dalamnya rakaat sholat. Kalau kita pikir-pikir, seharusnya sholat shubuh itu 10 roka’at supaya orang-orang tidak kantuk. Dan seharusnya sholat dhuhur itu cuma satu roka’at karena waktu itu manusia sibuk sekali bekerja. Akan tetapi, agama telah menetapkan dan ini sudah pasti dan tidak bisa diubah-ubah. Memang, dalam agama ada juga peraturan-peraturan yang dinamis. Dan peraturan yang semacam inilah yang dapat diubah-ubah sesuai perkembangan zaman.

Kalau tentang ibadah haji, sebenarnya tidak ada persoalan dalam menyangkut manasik haji. Yang perlu dipikirkan adalah, manajemen ibadah hajinya. Sebab sampai saat ini pelaksanaan ibadah haji sepenuhnya diatur oleh Pelayan Dua Tanah Suci (khodimul haramain). Di Barat sudah ada teor queueing theory (teori mengantri) yakni perhitungan yang dibuat untuk mengatur mengantri. Perhitungan yang rumit ini seharusnya bisa dipakai dalam masalah ibadah haji.

Anda membagi orang muslim menjadi dua: ahlu adh-dhawahir dan ahlu al-bawathin. Apa maksud keduanya ini?
Ada bagian-bagian dari ilmu ajaran Islam yang hanya berhubungan dengan hal-hal lahiriah saja seperti bagaimana cara kita berwudlu, sholat, dll. Ini dikenal dengan istilah fiqh. Orang-orang yang menekuni hal-hal yang lahiriah inilah yang disebut ahli dhawahir. Sedangkan ada juga dalam ajaran agama ini yang bersifat bathiniah. Orang-orang yang menekuni hal-hal yang bersifat bathiniyah inilah yang disebut bawathin. Orang-orang dhahiriyah berpegang teguh pada teks-teks. Misalnya, dalam hal memanjangkan jenggot. Orang-orang dhawahir menilai memelihara jenggot sebagai hal yang sunnah karena rasulullah saw juga memanjangkan jenggot. Mereka tidak melihat aspek memelihara keindahan. Demikian pula dalam kasus bersiwak. Mereka memandang aspek bersiwak sebagai aspek yang disunnahkan, bukan menggosok giginya. Jadi, menurut kalangan dawahir, yang sunnah bukan menggosok gigi melainkan menggunakan siwak. Dan masih banyak lagi contohnya. 

Sementara ahli bawathin meninjau aspek bathiniyahnya misalnya dalam kasus-kasus di atas. Orang-orang bawathin memandang aspek menjaga keindahan tubuh dalam hadits tentang rasulullah memanjangkan jenggotnya. Mereka juga memandang kesunnahan menggosok gigi dalam hadits tentang rasulullah yang selalu menggunakan siwak saat menggosok gigi. Akan tetapi kita tidak bisa secara langsung menghakimi seseorang apakah ia termasuk ahli dhawahir atau bawathin. Sebenarnya permasalahannya demikian rumit. Saya (Kang Jalal) sendiri mengakui saya termasuk kalangan ahli dhawahir karena saya setuju dengan penerapan syariat Islam.

[Dialog dengan KH Jalaluddin Rakhmat di Masjid Takhobbar (Telkom Ketintang – Surabaya Selatan) ba’da sholat Jumat pada 5 Oktober 2007]
DIAMBIL DARI http://kahficom.blogspot.com/2007/10/dialog-dengan-kang-jalal.html

Thursday, May 10, 2012

Tentang Syariat, Islam Fundamentalis dan Liberal



oleh Jalaluddin Rakhmat

ACEH, bila tak ada aral melintang, akan mengesahkan penerapan syariat Islam mulai 19 Desember ini. Adakah itu merupakan solusi yang tepat, atau bagaimana?
Jalaluddin Rakhmat, pemimpin Yayasan Mutahhari, Bandung, dalam wawancaranya dengan Jajang Jamaludin dan Mustafa Ismail, antara lain, menyinggung soal syariat Islam.
Berikut petikan wawancara yang juga mengkaji soal-soal Islam yang lain, misalnya tentang Islam fundamentalis dan liberal

TANYA: Ketika agama masuk wilayah politik, ia lebih sering menjadi sumber konflik ketimbang sumber etik. Mengapa?
JAWAB: Sebetulnya, perbedaan meletakkan agama dalam politik itu bisa dilacak sejak awal, ketika orang merumuskan konsep sistem politik Islam. Kemudian, perbedaan lebih tajam terjadi ketika orang menerapkan strategi perjuangan untuk menegakkan sistem politik Islam. Lebih lanjut, kalau Islam sudah jadi partai, dalam memperlakukan partai itu bisa, terjadi perbedaan. Bahkan, perbedaan bisa saja terjadi dalam satu partai politik itu.
Dulu, Ruth Mac Vey (ahli politik dari Australia) mengatakan, tidak ada yang paling bisa mempersatukan orang Indonesia selain Islam. Tapi, kita lihat pula, tidak ada yang bisa memporak-porandakan kita secara politik selain Islam. Kahin juga pernah mengatakan, Indonesia dipersatukan karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Kita terdiri dari ribuan kebudayaan, ribuan suku bangsa, ribuan bahasa. Tapi kita merasa terikat sebagai satu bangsa karena sama-sama Islam. Hal yang sama juga terjadi Malaysia; yang disebut Melayu itu pasti Islam. Kalau bukan Islam tidak disebut Melayu. Jadi yang mempersatukan kemelayuan itu adalah keislaman.
Tapi kita juga melihat, kita tercabik-cabik karena keislaman kita. Contohnya, kita bikin sekian banyak partai Islam. Dulu partai Islam itu dipersatukan dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tapi, saya pernah mengatakan PPP itu bukan partai, tidak bersatu, dan tidak membangun.
Demikian pula kalau orang berkumpul di Majelis Ulama. Kita lihat, mereka itu sepakat untuk tidak sepakat. Kalau orang Islam berkumpul, biasanya berkumpul untuk bertengkar. Jadi kita ini sudah mulai pecah tentang apa yang dimaksud dengan sistem politik Islam itu.

TANYA: Dalam politik, sebetulnya ada berapa aliran Islam yang masih eksis?
JAWAB: Dulu, orang seperti Binder dari Amerika membagi Islam dari segi politik menjadi dua: kelompok tradisionalis dan kelompok modernis. Beberapa penulis Indonesia juga terilhami oleh pandangan itu. Deliar Noer, misalnya, menulis buku tentang "the modernis moslem movement in Indonesia" sebagai lawan dari "traditional moslem movement in Indonesia." Tapi, saya kira, pembagian tradisionalis modernis itu kini sudah tidak jalan lagi.
Sebagai alternatif, secara sederhana, dari segi politik Islam bisa dibagi dua: kelompok fundamentalis dan kelompok liberal. Pembagian ini lebih fungsional ketimbang pembagian tradisionalis-modernis.
Sekarang, seorang tradisionalis bisa saja masuk kelompok liberal, misalnya Abdurrahman Wahid. Sebaliknya, tokoh-tokoh Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) yang dalam paham kegamaan termasuk kelompok modernis, dalam pandangan politik, mereka sangat fundamentalis.

TANYA: Maksudnya?
JAWAB: Kelompok fundamentalis bisa disebut sebagai kelompok yang mendefinisikan sistem politik Islam sebagai sebuah sistem politik yang ditegakkan atas pelaksanaan syariat Islam -sebut saja mereka syariah-minded.
Ketika memahami yang dimaksud syariat, di kalangan fundamentalis sendiri terjadi perbedaan. Ada yang berpendapat, syariat itu hukum potong tangan bagi pencuri; hukum cambuk bagi pezinah, dan hukum qishas bagi orang yang membunuh. Jadi, syariat Islam dipahami dalam pengertian hukum Islam yang disebut hukum jinayat, yang dikaitkan dengan kejahatan.
Di kalangan fundamentalis sendiri tidak ada kesepakatan bagaimana melaksanakan syariat Islam itu. Mereka hanya sepakat pada prinsip: pokoknya terapkan hukum jinayat Islam. Ini karakter pertama kaum fundamentalis. Mereka sering tidak peduli bahwa ekonominya diatur dengan sistem Barat, hukumnya berasal dari Barat, Seperti di Arab Saudi, hukum internasionalnya, hukum dagang dan perbankannya tidak ada yang merujuk pada Islam. Tapi, Saudi mengaku sebagai negara Islam. Di sana, yang mencuri dipotong tangannya.
Sekarang, ada perkembangan lain lagi. Seperti terjadi di Malaysia, syariat juga dianggap meliputi fatwa para ulama, karena yang mengetahui syariat Islam adalah para ulama. Sehingga, yang disebut syariat Islam itu sama dengan yang difatwakan para ulama. Selain ulama, tidak ada orang yang bisa menentukan apakah itu syariat Islam atau bukan, kecuali hukum-hukum Islam yang sudah pasti.
Jadi, sekiranya sekarang saya berada di Malaysia, lalu Ustad Hadi Awang mengatakan bahwa Syiah itu murtad dari Islam, dan orang murtad itu harus dihukum mati, saya harus dihukum mati. Makanya, ketika Piagam Jakarta itu mau digolkan oleh MPR, saya takut. Karena saya dinilai sebagai kelompok Syiah yang sudah meninggalkan syariat Islam.
Tampaknya, hal itu bukan hanya terjadi di Malaysia. Di seluruh negara Islam yang dipimpin kaum fundamnentalis, hukum Islam itu pada akhirnya adalah peraturan seperti yang difatwakan para ulama, tanpa persetujuan rakyat.
Karena itu, ciri kedua kaum fundamentalis adalah antidemokrasi. Karena keputusan-keputusan ditentukan hanya oleh sekelompok elite yang namanya ulama. Di Iran, konsep itu dikenal sebagai wilayat al-faqih (kekuasan para ahli hukum). Walaupun di Iran Islam sudah mengalami modifikasi yang jauh lebih demokratis, saya masih memasukkan Iran ke kelompok fundamentalis, tapi mendekati liberal dalam menetapkan yang disebut syariat.

TANYA: Tadi dua itu ciri Islam fundamentalis?
JAWAB: Ada ciri ketiga, kaum fundamentalis cenderung formalistis ritualistic. Artinya, keislaman mereka itu ditandai sesuatu yang kasat mata. Laki-lakinya memelihara janggut, perempuannya memakai cadar.
Lalu, busana Muslim; apa yang disebut busana muslim? Orang Islam itu masih bingung. Ada yang menyebut busana muslim itu busananya orang Arab: pakai jubah yang bagian kaki agak terangkat ke atas, pakai sandal, dan serban.
Di Bandung, ada orang yang awalnya biasa-biasa saja, pengetahuan agamanya juga tidak istimewa. Ia memang mengurus pengajian. Sekarang, ia menjadi kiai, karena menyebarkan fotonya yang memakai serban, baju putih-putih, dan jubah seperti Pangeran Diponegoro.
Tapi ada juga yang berpendapat, busana muslim itu kayak pakaian orang Pakistan. Baju koko yang merumbai ke bawah, celana di atas mata kaki. Ada pula yang berpendapat, untuk orang Indonesia, pakaian muslim itu sarung dan peci hitam. Itu kata kaum Nahdliyin. Kalau saya mengajarkan Islam dan saya memakai celana panjang serta tak berpeci, saya akan dicurigai, arena saya tidak kelihatan sebagai seorang Muslim.
TANYA: Konkretnya, kaum fundamentalis itu diwakili kelompok agama mana?
JAWAB: Kelompok fundamentalis ini ada sampai tingkat paling bawah, dengan bentuk yang macam-macam. Misalnya, mereka bisa ditemukan di sebuah pasar, ada yang membuat gerakan Islam di kalangan rakyat kecil. Mereka menjanjikan keselamatan bagi bangsa ini. Mereka berkampanye mengembalikan harapan bahwa hanya dengan sistem Islam kita ini bisa diselamatkan. Tapi kayak apa sistem Islam itu, jangan bertanya lebih lanjut.

TANYA: Bagimana dengan karakter kelompok liberal?
JAWAB: Mereka tidak ingin melihat Islam dari segi syariat, tapi dari segi nilai-nilai universal. Mungkin kita bisa merujuk pada pandangan Kuntowijoyo (budayawan, tinggal di Yogya). Kata Kunto, ketika Islam berada di tengah-tengah perjuangan politik, nilai-nilai Islam itu harus diambil yang disepakati oleh semua kelompok, termasuk kelompok nonmuslim.
Jadi, nilai-nilai itu bukan hanya yang disetujui orang Islam, tapi juga yang disetujui non-muslim. Misalnya, nilai-nilai Islam yang membela orang tertindas, mustadl'afiin (kaum papa), dan rakyat kecil. Itu nilai Islam. Dalam Al-Quran, kita temukan banyak ayat tentang pemihakan seperti itu. Kata Kunto, itu namanya obyektivitas. Jadi, nilai Islam yang subyektif diobyektifkan, sehingga orang lain pun tidak menolaknya.
Saya sedang membuat ormas Islam, namanya IJABI (Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia). Organisasi ini memiliki dua misi yang obyektif. Pertama, memberdayakan rakyat kecil yang kita sebut mustadl'afiin. Yang kedua, melakukan pencerahan intelektual melalui diskusi dan sebagainya. Jadi kami menyelesaikan masalah tidak dengan kekerasan. Kalapun akhirnya organisasi ini membangun oposisi terhadap pemerintah, oposisinya bukan gerakan massa dengan kekerasan. Jadi, menurut Anda, pandangan politik Islam liberal itu seperti apa?
Menurut kaum Islam liberal, dalam politik kita tidak usah memperjuangkan syariat Islam. Mereka jelas tidak skriptural, dan umumnya lebih demokratis. Mereka juga membicarakan hak asasi manusia dan hak-hak perempuan. Dalam politik, mereka umumnya berpendapat, tidak perlu negara berdasarkan syariat Islam. Yang penting bagi mereka, nilai-nilai Islam mendasari kehidupan bernegara.
Mereka gandrung dengan nilai-nilai universal yang diperjuangkan Islam. Misalnya, soal keadilan. Mereka bertanya, mengapa kita tidak bicara dalam tataran keadilan? Bahkan kalau syariat Islam yang diterapkan itu ternyata tidak adil, kata mereka, itu harus ditolak. Misalnya, pencuri dipotong tangannya, sementara itu raja-raja yang mencuri kekayaan negara dan dipakai untuk foya-foya tidak dihukum.
Kaum liberal berpendapat, Al-Quran dan Sunnah masih terbuka untuk interpretasi-interpretasi baru. Kalau kaum fundamentalis menganggap Al-Qauran sebagai teks yang tertutup.

TANYA: Jadi kaum liberal menganggap agama hanya mengatur hubungan pribadi manusia dengan Tuhan?
JAWAB: Semua orang Islam merasakan bahwa Islam itu bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Telah disepakati oleh semua kelompok, baik fundamentalis maupun liberal, dalam agama kita ini harus mempunyai hubungan pribadi dengan Tuhan, tapi tidak bisa melepaskan diri bahwa kita berada di tengah masyarakat. Yang kemudian jadi persoalan, merumuskan posisi kita di tengah-tengah masyarakat itu.

TANYA: Lantas, apa kelemahan kaum liberal?
JAWAB: Waktu saya bicara di Leiden, saya pernah mengritik kaum liberal. Saking terbukanya mereka, kita sering tidak lagi melihat identitas keislaman pada kaum liberal. Ditambah lagi, banyak pemikir liberal yang tidak begitu hirau dengan syariat Islam yang disepakati bersama, seperti salat dan puasa. Mereka itu agak sinis terhadap syariat, akibatnya semakin jauhlah mereka dari massa Islam. Tidak jarang pula, beberapa tindakan kaum liberal melanggar syariat yang disepakati. Akibatnya, di mana-mana kaum liberal tidak memperoleh kredibilitas di mata umat Islam.
Karena itu, di berbagai tempat, kecuali di Indonesia, kelompok liberal dikalahkan oleh kelompok fundamentalis. Masyarakat sering mencurigai kelompok liberal, misalnya mereka dianggap agen Barat. Di Indonesia, ada sebutan agen zionis yang menyesatkan. Tapi, di Indonesia, kaum liberal menang secara politik. Ini suatu keajaiban.

TANYA: Menang secara politik? Diwakili siapa?
JAWAB: Antara lain diwakili oleh Gus Dur, seorang yang sangat liberal. Begitu liberalnya sampai-sampai ada isu bahwa Gus Dur itu pernah tidak salat. Untunglah Gus Dur itu dibesarkan pada kominitas ulama tradisional. Jadi, apa pun yang Gus Dur lakukan, orang masih percaya padanya.

TANYA: Tapi, bukankah kelompok fundamanetalis di Indonesia juga menguat?
JAWAB: Bukan hanya di Indonesia, di berbagai negara, kelompok fundamentalis itu menguat. Biasanya, kaum fundamentalis menguat apabila terjadi suasana frustrasi massa. Karena itu, kalau Gus Dur itu tidak segera bertindak konkret untuk mengatasi persoalan yang dihadapi bangsa, kekecewaan akan menyebar. Jika itu telah menjadi kekecewaan publik, kelompok fundamentalis segera masuk dengan gampang, karena mereka menjanjikan mimpi yang indah di masa depan: surga di akhir kehidupan. Jadi, kelompok liberal pun bisa menjadi sumbu konflik, bila mereka tidak menyadari posisinya.

TANYA: Kalau begitu, menurut Anda, dalam transformasi sosial-politik saat ini, kelompok mana yang harus lebih berperan?
JAWAB: Saya kira, seharusnya kelompok liberal. Tapi, dalam perannya itu mereka harus bisa menegakkan kredibilitas mereka di mata umat. Jadi, si liberal itu sudah harus bisa memikirkan bagaimana reaksi umat terhadap mereka. Ia juga harus menegakkan identitas bahwa mereka itu benar-benar Islam. Sayang, ada kecenderungan kelompok liberal itu dalam wacananya tidak begitu merujuk pada tradisi Islam.
Sekarang ini yang diperlukan adalah kelompok liberal yang punya dasar yang kuat dalam tradisi Islam, yang tidak lagi merujuk pada ide-ide Barat, melainkan menggali dari khasanah kaum muslimin sendiri.

TANYA: Adakah jalan tengah antara kelompok liberal dan fundamentalis?
JAWAB: Sebetulnya jalan tengah dari dua kelompok ini adalah tasawuf. Tasawuf itu dari dulu tidak syariah oriented. Tasawuf juga tidak formalistis. Tasawuf juga berorientasi dalam pengkhidamatan pada sesama manusia, dan bahwa kita hanya bisa menyembah Tuhan dengan baik, jika kita juga berbuat baik pada sesama manusia.
Tasawuf juga bisa memberi landasan moral pada kehidupan politik di Indonesia sekarang. Tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian kaum fundamentalis, mereka lebih sering menjadikan Islam sebagai barang jualan, sebagai simbol, sebagai label. Tapi, umat Islam sekarang memang tengah mencari-cari mana yang memiliki identitas Islam.

TANYA: Tapi kaum sufi, penganut tasawuf, itu kan apolitik?
JAWAB: Itu juga anggapan yang menurut saya salah kaprah. Karena, banyak gerakan politik dunia yang dipelopori kaum sufi. Di Indonesia ada buku The Rural Movement of Java karya Sartono Kartodirdjo. Kata Sartono, banyak sekali gerakan pemberontakan petani yang dipimpin guru tarekat. Kemudian, pemberontakan Surapati yang agak lama itu juga dipimpin guru tarekat. Dalam Perang Diponegoro, di sekitar Pangeran Diponegoro ada guru-guru tarekat. Bukan hanya di Indonesia, di Rusia, sekarang ini kelompok Chechen yang melawan komunis adalah para pengikut tarekat Naqsabandiyah. Di Sudan, dulu, ada perlawanan terhadap Inggris, terhadap Jenderal Gordon, yang juga dipimpin guru tarekat. Dan, Libya dulunya adalah negara yang didirikan para pemeluk tarekat Sanusiyyah. Qadafi itu baru muncul kemudian.

TANYA: Kalau begitu apa yang harus dilakukan kaum sufi Indonesia supaya bisa menempati posisi politik yang strategis?
JAWAB: Mungkin orang sufi tidak akan mau menempati posisi pimpinan politik. Mereka ingin memberikan landasan moral, pencerahan pemikiran, supaya rakyat tidak gampang ditipu oleh orang yang menggunakan Islam sebagai barang jualan.
Mereka juga ingin menyadarkan bahwa janganlah merasa sudah menjadi Islam karena memakai jubah, karena sering bicara tentang menegakkan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

TANYA: Jadi kaum sufi tak perlu menegaskan keterlibatan dirinya dalam politik?
JAWAB: Saya kira tidak perlu. Karena akhirnya mereka akan terseret oleh berbagai kepentigan politik.

TANYA: Lalu, bagaimana mungkin kaum sufi bisa melakukan kontrol sosial?
JAWAB: Justru dengan posisi itulah kita bisa dilakukan kontrol sosial yang seimbang terhadap semua golongan. Misalnya, dalam posisi saya seperti sekarang, saya bisa mengritik Gus Dur, bisa mengritik Amien Rais. Saya bisa mengritik semua orang. Tapi kalau saya masuk suatu partai, saya harus menempatkan diri dalam kepentingan kelompok itu. 

TANYA: Anda optimistis kaum sufi bisa jadi kelompok penekan?
JAWAB: Bisa saja, jika mereka memiliki kekuatan basis massa yang kuat seperti terjadi di negara-negara lain. Di Turki, kaum sufi banyak yang menjadi pressure group. Padahal, di Turki itu, isunya adalah kaum sufi itulah yang harus dihantam pemerintah. Tapi, akhirnya militer yang turun tangan.

Tuesday, April 10, 2012

Rahsia Terbongkar Lima Cara Mudah Mengenali Siapa Syiah Sebenarnya




“Segala sesuatu berubah, kecuali tulisan menyerang Syiah,
setiap awal tentu berakhir, kecuali tuduhan terhadap Syiah,
setiap vonis berdasarkan hukum dan bukti, kecuali vonis terhadap Syiah.”

-Sayyid Murtdha al Askari- 

Ismail Amin

Syiah. Setiap mendengar kata syiah, atau membaca tulisan mengenai syiah, apa yang tiba-tiba terlintas dipikiran anda?. Sebuah kelompok yang memiliki pemahaman yang sesat dan kufur kah? Orang-orang yang gemar berdusta, taqiyah atau melakukan hal-hal yang memecah belah umat bahkan dalam segala hal berbahaya bagi umat Islam kah? atau setiap mendengar mengenai syiah, yang terbayang langsung mengenai Mut’ah yang katanya telah diharamkan namun masih getol dipraktikkan oleh orang-orang Syiah kah? atau mungkin mengenai aqidah mereka yang begitu menyimpang dari mainstream keyakinan kaum muslimin kebanyakan, mengenai Zat Allah, kemaksuman Nabi, keimamahan yang hanya menjadi hak Ahlul Bait, ataukah mengenai keyakinan mereka yang katanya telah terjadi perubahan dan pengurangan terhadap Al-Qur’an, ataupun mengenai penghinaan dan kekurang ajaran mereka terhadap sahabat dan istri-istri Nabi?.

Apapun itu, adalah tidak fair jika kita memberi vonis dan penghukuman terhadap sesuatu, tanpa bersikap adil. Dalam surah al Maidah ayat 2, Allah SWT berpesan, janganlah kebencian terhadap suatu kaum mendorong kita berbuat aniaya. Kita memang harus menanamkan kebencian terhadap penyimpangan, kesesatan dan apapun anasir-anasir kotor yang berusaha dimasukkan kedalam dien yang suci ini, atau kesesatan didakwahkan sebagai kebenaran dan diakui merupakan bagian dari syiar Islam. Namun kita juga jangan sampai lalai bahkan keluar dari koridor yang telah digariskan ajaran agama ini. Kita bisa saja menaruh rasa curiga terhadap pemahaman Syiah, namun kecurigaan semata tidak pernah cukup untuk dijadikan dasar penilaian terhadap sebuah ajaran. Diperlukan sebuah kajian yang komprehensif dan menyeluruh untuk mencapai sebuah kesimpulan. Fatwa-fatwa ulama terdahulu mengenai kesesatan Syiah bukanlah sebuah hukum yang secara mutlak mengikat pada setiap waktu dan periode, mengingat fatwa adalah produk hukum yang sangat bergantung pada situasi dan kondisi dimana dan kapan sebuah fatwa dikeluarkan. Terlebih lagi jika kita mau menelisik jauh, kepentingan apa yang bermain dan pihak mana yang paling diuntungkan dengan keluarnya sebuah fatwa.

Kaidah yang terpenting untuk menilai benar tidaknya sebuah ajaran, adalah menelusuri langsung sumber ajarannya, dari manakah ajaran itu berasal, dan bagaimana mereka memahami dan meyakini sumber ajaran tersebut serta bagaimana mereka mengaplikasikannya. Setiap kita membaca artikel atau mendengar ceramah-ceramah yang mengumbar segala kesesatan dan kebusukan-kebusukan aqidah Syiah, senantiasa dilengkapi nukilan riwayat-riwayat yang katanya berasal dari kitab-kitab induk Syiah ataupun nukilan fatwa-fatwa ulama-ulama mereka. Ada beberapa kaidah yang sebelumnya mesti kita lewati untuk kemudian menentukan sikap terhadap Syiah.

Pertama, mengecek keberadaan riwayat-riwayat tersebut pada kitab-kitab dari mana ia dinukil. Apakah benar riwayat yang disebutkan tersebut benar keberadaanya pada kitab tersebut?, benarkah nukilannya sesuai dengan matan pada kitab yang mencantumkannya?, apakah tidak ada upaya manipulasi, dengan hanya mengambil sepenggal saja misalnya, dan lain-lain?. Afwan, saya seringkali menemukan adanya teks-teks riwayat yang direkayasa, sebab ketika mengecek keberadaannya sebagaimana alamat riwayat yang telah dituliskan saya tidak menemukan keberadaannya pada kitab yang dimaksud. Saya merasa perlu menceritakan, misalnya beberapa artikel yang menuliskan tentang kesesatan Syiah pada site www.hakekat.com ada beberapa riwayat yang saya tidak temukan meskipun telah mencari pada kitab yang dimaksud, saya berprasangka baik bahwa bisa jadi karena kitab yang dimaksud meskipun judul dan isinya sama namun penerbit dan terbitan yang berbeda sehingga juga mengalami perbedaan pada penomoran hadits atau halaman misalnya, sebagaimana shahih Bukhari yang memiliki banyak versi penerbitan. Namun ketika menanyakan ke pengelola site tersebut, penerbit dan terbitan keberapa kitab yang berada di tangan mereka, bukan hanya tidak mendapat jawaban, pertanyaan semacam itu malah tidak ditampilkan dalam kolom tanggapan yang disediakan.

Kedua, mencari tahu pendapat ulama Syiah mengenai nukilan riwayat tersebut. Kalaupun ternyata setelah dicek, riwayat yang menyatakan adanya penyimpangan aqidah kaum Syiah benar adanya bersumber dari kitab Syiah tersendiri, tugas selanjutnya adalah mencari tahu bagaimana orang-orang Syiah memahami riwayat atau nash tersebut. Kita mesti merujuk kepada orang-orang alim dikalangan mereka, bagaimana penilaian mereka terhadap riwayat tersebut, apakah kedudukannya shahih, hasan, dhaif atau malah palsu. Kalau ulama Syiah sendiri menghukumi riwayat tersebut dhaif atau palsu, adalah tidak fair menghukumi sesatnya keyakinan Syiah dari riwayat-riwayat yang tidak diakui keshahihannya oleh orang-orang Syiah sendiri meskipun terdapat dan tertulis jelas dalam kitab-kitab mu’tabar mereka. Sebagaimana halnya di kalangan Sunni, keberadaan hadits-hadits atau riwayat-riwayat dhaif dan palsu tidak bisa dinafikan keberadaannya dalam kitab-kitab mu’tabar Sunni sendiri. Dan tentu saja, merekapun tidak ingin dihakimi kelompok lain yang menyandarkan vonisnya pada keberadaan riwayat-riwayat yang lemah tersebut.

Ketiga, kalaupun ulama-ulama Syiah telah menyatakan keshahihannya, selanjutnya, apakah tidak ada perselisihan dari kalangan ulama Syiah mengenai keshahihannya?. Sebagaimana halnya ulama-ulama hadits dikalangan Sunni, misalnya Al-Hakim menshahihkannya, Imam Tirmidsi mendhaifkannya, hadits-hadits yang dianggap shahih misalnya oleh ulama-ulama hadits lainnya, namun Imam Bukhari lewat metode penilaiannya sendiri yang ketat, beliau bisa saja menilainya dhaif bahkan palsu. Hal seperti ini pun patut menjadi perhatian, riwayat-riwayat yang digunakan untuk memberi penilaian sesat tidaknya pemahaman Syiah harusnya adalah riwayat-riwayat yang secara ijma diakui keshahihannya oleh ulama-ulama hadits Syiah yang dianggap mumpuni dan kafabel dikalangan mereka.

Keempat, kalaupun riwayat-riwayat tersebut dinilai shahih secara ijma dikalangan ulama-ulama Syiah, pertanyaan selanjutnya bagaimana mereka memahami riwayat tersebut. Misalnya mengenai taqiyah atau nikah mut’ah, kalaupun ulama-ulama Syiah meyakini keshahihan riwayat-riwayat yang menegaskan keberadaan taqiyah dan nikah mut’ah untuk dipraktikkan pengikut-pengikutnya, kita mestinya menghukumi mereka dari bagaimana mereka memahami dan mempraktikkan kedua amalan tersebut. Yang berhak memberikan defenisi dan penjelasan adalah mereka, dan kita menghukumi dari apa yang mereka defenisikan dan jelaskan. Jika kita membaca artikel yang membahas mengenai nikah Mut’ah misalnya, yang ditulis oleh mereka yang mengecam Syiah, saya melihatnya terkadang terlalu tendensius dan mencium bau sentimen mazhab yang sangat menyengat. Mereka menggambarkan mut’ah tidak ubahnya dengan zina bahkan menyamakannya dengan praktik pelacuran, sehingga dengan mudahnya mereka menyematkan orang-orang Syiah dengan sebutan-sebutan yang keji, bahkan merasa mendapat pahala dengan itu. Kalau mereka mengakui sendiri nikah Mut’ah pernah dihalalkan oleh Rasulullah saww dan dipraktikkan oleh beberapa sahabatnya, maka tentu saja itu bukan zina apalagi pelacuran, karena tidak mungkin Allah SWT lewat Nabi-Nya pernah menghalalkan sesuatu perbuatan yang keji. Kalau dalam surah Al-Isra ayat 32 Allah SWT sendiri memerintahkan untuk jangan mendekati zina, lantas apakah Nabi-Nya malah pernah memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk berzina?. Karenanya, hanya Syiah sendirilah yang lebih berhak mengutarakan dan menjelaskan seperti apa nikah Mut’ah yang mereka pahami dan yakini, mengenai syarat-syarat, ketentuan, pemberlakuan masa iddah dan sebagainya, mereka yang tidak sepakat, cukup memberikan tanggapan dan kritikan terhadap yang diyakini Syiah itu, lewat hujjah-hujjah yang diterima oleh kedua kelompok. Bukan sebagaimana yang biasanya terjadi, mereka mengajukan defenisi dan memberikan penjelasan tersendiri mengenai nikah Mut’ah yang didramatisir sedemikian rupa lalu kemudian memberikan vonis penghukuman, yang bisa jadi Mut’ah yang mereka pahami itu bukanlah Mut’ah yang diakui kehalalannya oleh Syiah. Begitu juga misalnya mengenai sahabat-sahabat Nabi.

Kelima, berupaya mencari tahu makna yang tersirat terlebih dulu dari apa yang tersurat dari riwayat-riwayat Syiah. Islam biasanya diserang oleh pihak-pihak yang justru tidak memiliki pemahaman yang baik terhadap Islam. Yang biasa mendapat kritikan misalnya rajam dan hukum potong tangan, mereka hanya melihat dari satu sisi (yakni yang tersurat) sehingga memberikan vonis syariat Islam itu kejam dan tidak berprikemanusiaan. Mereka tidak mencari tahu terlebih dahulu hikmah dibalik adanya perintah ataupun larangan. Begitupun dengan doktrin-doktrin Syiah, terkadang secara sekilas bagi kita tidak logis, tidak berkesesuaian dengan Al-Qur’an dan Sunnah, kitapun lalu menghukumi itu bukan hukum Islam, itu di luar dari ajaran Islam. Tentu kita tidak menerima klaim-klaim orientalis yang menyebut-nyebut Islam adalah aturan-aturan yang kuno dan ketinggalan jaman bahkan membahayakan bagi kemanusiaan hanya karena mereka pada dasarnya tidak mengenal dan memahami Islam itu lebih dekat dan memahami Islam dengan perspektif mereka sendiri. Begitupun dengan Syiah, tentu saja mereka tidak bisa menerima disebut sesat bahkan kafir hanya karena yang memberikan tuduhan dan stigma tidak memiliki upaya terlebih dahulu mengenal dan memahami Syiah dari apa yang dipahami dan diyakini oleh orang-orang Syiah, bukan dari tuduhan dan klaim-klaim pihak-pihak yang memusuhi dan membencinya. Biasanya pada bagian ini yang paling sering disalah mengerti adalah konsep kemaksuman Nabi dan para Aimmah as. Secara tersurat dalam beberapa ayat-ayat Al-Qur’an tersampaikan, para Anbiyah as juga bisa salah, khilaf bahkan zalim, sementara bagian dari keyakinan Syiah, para Anbiyah bahkan Aimmah adalah orang-orang yang maksum. Sebelum menghukumi Syiah menyimpang pemahamannya dari apa yang disampaikan Allah SWT lewat Al-Qur’an, kita mesti tahu dulu, bagaimana Syiah memahami dan memberikan penafsiran terhadap ayat-ayat yang menceritakan mengenai kekhilafan dan kesalahan beberapa Nabi as, bagaimana mereka mensinkronkan keyakinan mereka dengan ayat-ayat tersebut. Penjelasan mereka tentang itulah yang kemudian mestinya mendapat tanggapan dan kritikan jika tetap tidak sependapat. Bukan menabrakkannya sejak awal, tanpa lebih dahulu berusaha mengenali alur berpikir orang-orang Syiah. Perlu proses pengenalan terlebih dahulu, berusaha memahami sebelum menentukan sikap. Semua ada pertanggungjawabannya di sisi Allah.

“Seseorang cenderung memusuhi apa yang tidak dikenalinya…” begitu pesan Imam Ali as.

Wallahu ‘alam bishshawwab

Ismail Amin

nota: Penghargaan kepada Ismail Amin

Monday, April 9, 2012

10 April Hati - Hati! Sangat Banyak Hadis Syiah Yang Dhaif




Apa yang disebut Sunnah atau Hadis oleh Syiah bukan hanya berupa ucapan, perilaku, sikap, kebiasaan Nabi, tapi juga seluruh ma’shum yang berjumlah 14. Dengan demikian, era wurud Sunnah tidak berhenti dengan wafatnya Nabi Besar Muhammad–seperti kepercayaan Ahlus Sunnah–melainkan berlanjut terus hingga masa kegaiban besar Imam Muhammad bin Hasan Al-Askari pada 941 M atau 329 H.

Musa Kazhim

Sebenarnya saya agak malas dan sedih saat diminta oleh Bang Haidar Bagir untuk menanggapi perbincangan soal Sunnah-Syiah di sebuah milis Islam ketika dunia masih fokus mengecam agresi Israel atas misi kemanusiaan ke Gaza. Tapi, apa boleh buat, saya juga cemas melihat kesempitan pandangan dan kemiskinan data sebagian saudara Muslim saya terhadap isu-isu seperti ini. Jadi, saya berusaha menanggapi diskusi ini dengan perasaan nano-nano, campur baur tak karuan. Saya mohon maaf bila tulisan saya akhirnya juga terasa aneh: campuran dari beragam rasa yang tak jelas.
Sebelum terlalu jauh, mari kita ingat beberapa fakta ini:
1. Syiah adalah mazhab Islam terbesar kedua setelah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
2. Syiah adalah mazhab yang dianut oleh jumlah sangat signifikan penduduk negara-negara Timur Tengah (untuk tidak mengatakan mayoritas penduduk Teluk), tempat asal Islam.
3. Syiah adalah mazhab yang dianut oleh mayoritas dua bangsa pemilik tradisi keilmuan paling kuat dan paling kaya di dunia Islam: Iran (90%) dan Irak (68%).
Kedua bangsa yang kemudian menjadi Muslim Syiah ini bisa dibilang adalah pemilik dua khazanah kultural pra Islam (Persia dan Akkadia, Asyuria & Babilonia di wilayah Mesopotamia) yang berkontribusi paling besar terhadap kemajuan umat manusia. Intinya, Persia + Babilonia memiliki “tradisi ilmiah” di atas kebanyakan penduduk Muslim lain–tanpa mengurangi rasa hormat kepada bangsa lain, karena saya sendiri bukan tergolong dari kedua bangsa tersebut.
Ada baiknya kita bertanya: Mungkinkah kedua bangsa pemilik tradisi ilmiah hebat dan kaya itu telah sampai pada tafsir agama yang lebih baik dari kita?
4. Mari kita lihat kembali data populasi Syiah berikut ini: Iran (90%), Iraq (65%–menurut sensus rezim Saddam yang berat sebelah dan tak menunjukkan fakta sebenarnya), Azerbaijan (85%), Lebanon (35-40%), Kuwait (35%–menurut sensus rezim Wahabi yang menyesatkan Syiah), Turkey (25%), Saudi Arabia (10-15%–menurut sensus rezim Wahabi yang mengkafirkan Syiah), Yaman (40%), Uni Emirat Arab (15-20 % –menurut sensus rezim tribal Al-Nahiyan yang anti Iran) dan Bahrain (80%–menurut sensus rezim Wahabi yang menyesatkan Syiah).
Nah, setelah melihat beberapa fakta di atas, marilah kita kembali ke topik hadis Syiah. Berikut saya berikan beberapa tanggapan umum—tanpa merujuk pada poin-poin yang ditulis sebelumnya karena saya takkan terlibat perdebatan:
1. Apa yang disebut Sunnah atau Hadis oleh Syiah bukan hanya berupa ucapan, perilaku, sikap, kebiasaan Nabi, tapi juga seluruh ma’shum yang berjumlah 14. Dengan demikian, era wurud Sunnah tidak berhenti dengan wafatnya Nabi Besar Muhammad–seperti kepercayaan Ahlus Sunnah–melainkan berlanjut terus hingga masa kegaiban besar Imam Muhammad bin Hasan Al-Askari pada 941 M atau 329 H. Karena faktor itulah kita-kitab hadis Syiah ditulis dan dikodifikasikan dalam beberapa periode yang berbeda. Tapi itu tidak berarti bahwa kitab hadis Syiah baru ada di abad ke7 seperti diklaim sebagian orang. Jumlah hadis Syiah juga lebih banyak daripada hadis Sunni. Saya tak pernah hitung berapa persis jumlah surplusnya, tapi yg jelas ada defisit  hadis dalam mazhab Sunni.
Dilema justru muncul di kalangan mazhab Ahlus Sunnah yang mengakhiri periode Sunnah pada masa Nabi Muhammad tapi penulisannya terjadi jauh setelah beliau wafat. Ada periode kevakuman yang panjang. Banyak peneliti yg mencurigai bahwa dalam periode ini telah terjadi produksi hadis palsu besar-besaran. Kecurigaan ini didukung berbagai fakta. Tapi saya lagi-lagi tak tertarik untuk lari-larian ke topik lain.

Kekayaan Sunnah dalam mazhab Syiah ini beberapa ratus tahun lalu memunculkan dampak negatif berupa fenomena pola pikir Akhbari. Kaum Akhbari percaya bahwa sunnah 14 Ma’shum sudah mencakupi semua sisi kehidupan manusia, sehingga tak perlu ada ijtihad dan sebagainya. Tapi itu juga isu lain lagi.

2.  Setiap mujtahid dalam Syiah tidak menyandarkan keabsahan hadis pada si pengumpul hadis, namun mereka harus melakukan verifikasi, investigasi dan riset hadis sendiri untuk menilai kredibilitas perawi dan kebasahan matan hadis yang diriwayatkannya. Untuk itulah, mujtahid dalam mazhab Syiah harus menguasai metode verifikasi hadis dengan handal. Bahkan, banyak di antara mujtahid yang juga sekaligus adalah muhaddits. Misalnya, Ayatullah Khoei yang beberapa saat sebelum meninggal dunia sempat mengarang buku rijal sebanyak 24 jilid besar. Kalo ada yang mau lihat buku itu, bisa download di sini: http://www.shiatc.com/Lib_List/t5.xml
3. Karena poin 2 di atas, kalangan Syiah tak mengenal adanya kitab shahih. Pengumpul hadis tak pernah mengklaim hadisnya shahih. Dia hanya mengumpulkan dan menyerahkan penilaian pada masing-masing pakar, terutama yang ingin berijtihad. Allamah Majlisi sampai berhasil menuliskan hadis Syiah dalam 120 jilid.

Di bawah, saya copas satu bab penuh dari karya Allamah Hasan Shadr berkenaan dengan kepeloporan Syiah dalam bidang Hadis.

Bab Kedua
Kepeloporan Syi’ah dalam Ilmu-ilmu Hadis
Sebelum memasuki serangkaian pasal dari bab ini, kami akan mengajak pembaca untuk mengenal alasan kepeloporan kaum Syi’ah dalam ilmu-ilmu hadis. Di sini, saya hendak menyatakan bahwa di antara para sahabat dan para tabi’in terdapat perselisihan besar tentang penulisan ilmu. Banyak dari mereka enggan melakukan penulisan dan penyusunan ilmu, meski ada sebagian dari mereka yang melakukannya, di antaranya ialah Ali ibn Abi Thalib a.s. dan putra beliau yang pertama; Hasan Al-Mujtaba a.s .

Sebagaimana yang dikatakan oleh As-Suyuthi di dalam Tadribur Rawi, bahwa Nabi saw. telah mendiktekan kepada Ali bin Abi Thalib seluruh yang terkumpul di dalam sebuah kitab besar, dan Al-Hakam ibn ‘Uyainah telah melihat kitab tersebut berada di tangan Imam Muhammad Al-Baqir, yaitu ketika di antara mereka berdua terjadi perselisihan pen-dapat tentang suatu masalah, lalu Imam Al-Baqir a.s. mengeluarkan kitab itu dan menjelaskannya lalu menga-takan kepada Al-Hakam: “Ini adalah tulisan tangan Ali ibn Abi Thalib yang didiktekan oleh Rasulullah, dan inilah kitab pertama yang menghimpun ilmu-ilmu pada masa hidup Rasulullah saw.” Maka, kaum Syi’ah mengetahui bagai-mana penyusunan ilmu itu sebegitu rapihnya. Lalu, mereka segera menapaki langkah imam pertama mereka.

Sementara itu, terdapat sekelompok dari selain Syi’ah yang justru melarang penyusunan ilmu ke dalam sebuah kitab, sehingga mereka tertinggal. Al-Jahidz As-Suyuthi di dalam Tadribur Rawi mengatakan: “Karya-karya yang mun-cul pada jaman sahabat dan kaum tabi’in belum tersusun secara rapih, mengingat hafalan mereka yang kuat, selain juga sebelum itu mereka melarang upaya penulisan ilmu-ilmu, sebagaimana yang disinyalir di dalam Shahih Muslim, lantaran kekuatiran mereka terhadap pencampuradukan hadis dengan ayat-ayat Al-Quran. Di samping itu juga karena sebagian besar dari mereka tidak mampu menulis.”

Saya katakan bahwa hal ini terjadi pada selain sahabat dan tabi’in besar Syi’ah. Adapun sahabat dan tabi’in dari Syi’ah, mereka sudah merumuskan ilmu dan menyusunnya, sebagaimana usaha ini telah dimulai oleh Amiril Mukminin Ali ibn Abi Thalib a.s.


Pasal Pertama
Tentang Orang Pertama yang Mengumpulkan Hadis dan Menyusunnya ke dalam Bab-bab
Di antara orang Syi’ah yang pertama kali melakukan proses pengumpulan dan penyusunan itu ialah Abu Rafi’e; budak Rasulullah saw. An-Najasyi di dalam Asma’ Mushannifisy Syi’ah, mengatakan: “Dan Abu Rafi’e budak Rasulullah saw. mempunyai kitab As-Sunan wal Ahkam wal-Qodhoya”. Lalu ia  menyebutkan sanad-sanadnya sampai periwayatan kitab secara bab per bab;  mulai dari bab shalat, puasa, haji, zakat dan tema-tema muamalah. Kemudian dia menyatakan bahwa Abu Rafi’e telah menjadi Muslim secara lebih dahulu di Mekkah lalu hijrah ke Madinah dan ikut serta bersama Nabi saw. dalam banyak peperangan, dan setelah wafat beliau, ia menjadi pengikut setia Amiril Mukminin Ali ibn Abi Thalib a.s.

Abu Rafi’e tergolong sebagai orang Syi’ah yang saleh, dan turut terjun di dalam peperangan bersama Ali ibn Abi Thalib a.s. Ia juga dipercayai sebagai pemegang kunci Baitul Mal di masa kekhalifahan Ali ibn Abi Thalib di Kufah.
Abu Rafi’e meninggal pada tahun 35 H., sesuai dengan kesaksian Ibnu Hajar di dalam At-Taqrib, di mana ia telah membenarkan tahun wafatnya di awal kekhalifahan Ali ibn Abi Thalib a.s. Atas dasar ini, menurut ijma’ para ulama, tidak ada orang yang lebih dahulu dari Abu Rafi’e dalam upaya mengumpulkan hadis dan menyusunnya secara bab perbab. Karena, nama-nama yang disebutkan mengenai penghimpun hadis, semuanya muncul di pertengahan abad kedua.

Sebagaimana yang dicatat di dalam At-Tadrib oleh As-Suyuthi dan dinukil oleh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari, bahwa orang pertama yang mengumpulkan dan menyusun hadis-hadis berdasarkan perintah Umar ibn Abdul Aziz adalah Ibnu Syahab Az-Zuhri. Segera Ibnu Syahab memulai tugasnya di awal abad kedua Hijriyah, lantaran Umar ibn Abdul Aziz menjadi khalifah pada tahun 98 H. atau 99 H., dan meninggal pada tahun 101 H. Di dalam kitab Ta’sisusy Syi’ah li Fununil Islam, kami secara khusus memberikan catatan-catatan kritis terhadap apa yang diterangkan oleh Ibnu Hajar Asqolani.

Pasal Kedua
Tentang Orang Pertama dari Kaum Sahabat yang Syi’ah yang Mengumpulkan Hadis dalam Satu Bab dan Satu Judul
Mereka adalah Abu Abdillah Salman Al-Farisi dan Abu Dzar Al-Ghifari. Rasyiduddin ibn Syarhasub di dalam kitab Ma’alim Ulamau Syi’ah, telah memberikan kesaksiannya atas hal ini. Begitu pula Syeikh Abu Ja’far Ath-Thusi, guru besar Syi’ah, dan Syeikh Abu Abbas An-Najasyi di dalam kitab-kitab mereka, yaitu Asma Mushannifis Syi’ah, ketika mengulas ihwal Abu Abdillah Salman Al-Farisi dan Abu Dzar Al-Gifari. Mereka melacak dan mampu menemukan sanad-sanadnya sampai periwayatan kitab Salman dan kitab Abu Dzar. Kitab Salman adalah kitab hadis Al-Jatsliq dan kitab Abu Dzar adalah sebuah surat khotbah yang di dalamnya menjelaskan pelbagai perkara dan peristiwa yang terjadi setelah wafat Rasulullah saw.

Sayyid Al-Khunsari di dalam kitab Ar-Raudhah fi Ahwalil ‘Ulama’ wa As-Sadat, menerangkan sebuah kitab yang dinukil dari kitab Az-Zinah karya Abu Hatim di juz ketiga; bahwa kata ‘syi’ah’ pada masa Rasulullah saw. adalah nama untuk empat sahabat, yaitu Salman Al-Farisi, Abu Dzar Al-Ghifari, Miqdad Ibnul Aswad Al-Kindi dan Ammar ibn Yasir. Demikian ini telah disebutkan juga di dalam kitab Kasyful Dzunun dan kitab Az-Zinah karya Abu Hatim Sahal ibn Muhammad As-Sajastani yang wafat pada tahun 205 H.

 
Pasal Ketiga
Tentang Orang Pertama yang Menyusun Kata-kata Hikmah dari Para Tokoh Tabi’in Syi’ah
Para tokoh tabi’in Syi’ah itu melakukan penyusunan di satu masa, hanya saja saya tidak tahu mana di antara mereka yang melakukan hal ini lebih dahulu. Di antara mereka ialah Ali ibn Abi Rafi’e; sahabat Ali ibn Abi Thalib a.s sekaligus sebagai sekretaris dan pemegang kunci Baitul Mal.

An-Najasyi di dalam Asma Mushannifisy Syi’ah, pada bab nama-nama generasi pertama Syi’ah yang mengarang  kitab, mengatakan: “Ali ibn Abu Rafi’e adalah seorang tabi’in dari Syi’ah yang soleh yang bersahabat dekat dengan Amiril Mukminin  Ali ibn Abi Thalib a.s. Ia juga sekretaris beliau dan menghafal banyak hal dan menyusun sebuah kitab yang menghimpun pelbagai bab Fiqih, seperti Wudhu, Shalat, dan bab-bab hukum lainnya. Lalu ia menyambungkan sanadnya sampai ke Ali ibn Abi Thalib a.s.

Dan saudara Ali ibn Abu Rafi’e bernama Ubaidillah ibn Abu Radfi’e adalah sekretaris Ali ibn Abi Thalib a.s. Ia mengarang kitab Kitabul Qodho Amiril Mu’minin dan kitab Tasmiyatu Man Syahida ma’a Amiril Mu’minin Al-Jamala wash Shiffin wan Nahrawan minal Shohabah (kitab yang mencatat nama-nama para sahabat yang ikut bertempur bersama Imam Ali a.s. di perang Jamal, Shiffin dan Nahrawan, pent.). Sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Fehrest Syeikh Abu Ja’far Ath-Thusi dan di At-Taqrib karya Ibnu Hajar, bahwa Ubaidillah adalah sekretaris Ali ibn Abi Thalib dan perawi yang terpercaya.

Selain dua bersaudara di atas, adalah Ashbagh ibn Nubatah Al-Majasyi’ie. Ia sahabat khusus Amiril Mukminin Ali ibn Abi Thalib a.s. dan berumur panjang hingga masih hidup setelah wafatnya Ali ibn Abi Thalib. Ashbagh telah meriwayatkan surat Ali ibn Abi Thalib tentang pelantikan Malik Al-Asytar sebagai gubernur Mesir. An-Najasyi berkata: “Surat itu adalah surat yang amat masyhur, juga sebagai wasiat Imam Ali ibn Abi Thalib kepada putranya yang bernama Muhammad ibn Hanafiyah.” Syeikh Abu Ja’far Ath-Thusi menambahkan dalam Al-Fehrest, bahwa Ashbagh ibn Nubatah juga mempunyai kitab Maqtalul Husein ibn Ali, yang darinya Ad-Dauri telah meriwayatkan.

Lalu di antara mereka ialah Sulaim ibn Qois Al-Hilali Abu Shadiq, sahabat dekat Ali ibn Abi Thalib. Ia menulis kitab yang sangat bagus. Di dalamnya ia meriwayatkan hadis-hadis dari Imam Ali ibn Abi Thalib, Salman Al-Farisi, Abu Dzar Al-Ghifari, Miqdad, Ammar ibn Yasir, dan sekelompok dari sahabat besar Nabi saw.

Syeikh Imam Abu Abdillah An-Nu’mani, yang perihal dirinya telah diulas pada pasal tokoh-tokoh tafsir terdahulu, di dalam kitab Al-Ghaibah, tepatnya setelah menukil sebuah hadis dari kitab Sulaim ibn Qois, mengatakan: “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan perawi kaum Syi’ah tentang bahwa kitab Sulaim ibn Qois adalah salah satu kitab induk yang banyak dinukil hadis dan riwayatnya oleh para ulama dan perawi hadis Ahlul Bait. Dan kitab itu merupakan kitab rujukan kaum Syi’ah.” Sulaim ibn Qois wafat di awal pemerintahan Hajjaj ibn Yusuf di kota Kufah.

Lalu di antara mereka ialah Maitsam ibn Yahya Abu Soleh At-Tammar. Ia adalah salah satu sahabat dekat Amiril Mukminin Ali ibn Abi Thalib a.s. dan pemegang rahasia-rahasia beliau. Maitsam menulis kitab yang bagus mengenai hadis. Syeikh Abu Ja’far Ath-Thusi, Syeikh Abu Amr Al-Kisyi dan Ath-Thabari di dalam Bisyarotul Musthafa, banyak menukil hadis dari kitab Maitsam ini. Maitsam wafat di Kufah karena dibunuh oleh Ubaidillah ibn Ziyad lantaran kesyi’ahannya.

Lalu di antara mereka ialah Muhammad ibn Qois Al-Bajali. Ia mengarang sebuah kitab yang diriwayatkan dari Amiril Mukminin Ali ibn Abi Thalib a.s. Para tokoh tabi’in Syi’ah telah menyebutkan kitab tersebut. Mereka juga banyak meriwayatkan hadis-hadis darinya. Adapun Syeikh Abu Ja’far Ath-Thusi di dalam Al-Fehrest dari Ubaid ibn Muhammad ibn Qois mengatakan: “Saya mengajukan kitab ini kepada Abu Ja’far Imam Muhammad Al-Baqir a.s., lalu beliau berkata: ‘Kitab ini adalah perkataan Ali ibn Abi Thalib a.s.’. Dan di awal-awal kitab itu, diriwayatkan bahwa jika seseorang hendak melakukan shalat, katakanlah di awal shalatnya… Begitu selanjutnya hingga akhir kitab.”

Ya’la ibn Murroh mempunyai satu naskah kitab itu yang diriwayat-kannya dari Ali ibn Abi Thalib a.s. An-Najasyi di dalam Al-Fehrest telah membawakan sanad kesaksian atas keberadaan naskah tersebut dari Ya’la.
Lalu di antara mereka ialah Ibnul Hurr Al-Ja’fi. Ia seorang tabi’in Kufah dan penyair Persia. Ia memiliki sebuah naskah hadis yang diriwayatkan dari Amiril Mukminin Ali ibn Abi Thalib a.s. Al-Ja’fi wafat di masa kekuasaan Al-Mukhtar. An-Najasyi telah menempatkannya dalam jajaran  pertama dari tokoh-tokoh pengarang Syi’ah.

Lalu di antara mereka ialah Tabi’ah ibn Sami’ie. Ia menulis sebuah kitab tentang bab zakat. An-Najasyi menyebutkan nama ini di generasi pertama dari tokoh-tokoh pengarang Syi’ah. Ia termasuk dari kaum tabi’in.

Lalu Harts ibn Abdillah Al-A’war, dari kota Hamadan. Ia termasuk sahabat Ali ibn Abi Thalib a.s. Harts meri-wayatkan pelbagai permasalahan yang disampaikan oleh Imam Ali a.s. kepada seorang Yahudi, kemudian Ammar ibn Abil Miqdad meriwayatkannya dari Abi Ishaq As-Sami’ie yang ia sendiri meriwayatkannya dari Harts Al-A’war, dan yang terakhir ini meriwayatkan dari Ali ibn Abi Thalib a.s., sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Fehrest karya Syeikh Abu Ja’far Ath-Thusi. Harts wafat pada masa kekuasaan Ibnu Zubeir.

Namun, Syeikh Rasyiduddin Ibn Syahrasyub di awal kitabnya, Ma’alimul ‘Ulama’, membawakan sebuah daftar kitab mengenai jawaban yang disampaikan oleh Al-Ghazzali, bahwa kitab pertama yang dikarang di dalam Islam ialah kitab Ibnu Juraij tentang hadis dan tafsir huruf-huruf dari Mujahid dan ‘Atha’ di Mekkah, lalu kitab Mu’ammar ibn Rafi’e Ash-Shan’ani di Yaman, lalu kitab Al-Muwaththa’ karya Malik ibn Anas, lalu kitab Al-Jami’e karya Sufyan Ats-Tsauri.

Kemudian Ibnu Syahrasyub mengatakan: “Namun yang benar ialah bahwa orang pertama yang mengarang kitab di bidang ini dalam Islam ialah Amiril Mukiminin Ali ibn Abi Thalib lalu Salman Al-Farisi, lalu Abu Dzar Al-Ghifari, lalu Ashbagh ibn Nubatah, lalu Ubaidillah ibn Abu Ra’fi’e, lalu Shohifah Kamilah Sajjadiyyah dari Imam Ali Zainal Abidin a.s.”

Syeikh An-Najasyi menyatakan bahwa generasi pertama adalah para pengarang, sebagaimana telah disebutkan, tanpa menerangkan siapa yang lebih dahulu, juga tidak menjelaskan urutan-urutan mereka. Begitu pula Syeikh Abu Ja’far Ath-Thusi menyebutkan nama-nama mereka tanpa menerangkan urutan yang tegas. Mungkin Ibnu Syahrasyub telah menemukan sesuatu yang tidak mereka temukan.

Sebuah catatan di akhir pasal ini ialah bahwa Al-Jahidz Adz-Dzahabi tatkala menyinggung riwayat hidup Aban ibn Taghlab, memberikan kesaksian bahwa mazhab Syi’ah di kalangan tabi’in dan generasi setelah tabi’in amat berkembang dan dikenal dengan ketaatan, warak dan kejujuran. Lalu mengatakan: “Jika ucapan-ucapan mereka itu ditolak, maka akan banyak hadis-hadis Nabi saw. yang tercampakkan. Ini sebuah konsekuensi yang jelas keliru dan merugikan.”

Saya katakan, renungkanlah kesaksian Al-Jahidz ini, dan ketahuilah kemuliaan pada kepeloporan nama-nama mereka yang telah kami bawakan di sini dan nama-nama yang akan kami sebutkan setelah ini, yaitu dari kaum tabi’in Syi’ah dan generasi Syi’ah setelah mereka.

Pasal Keempat
Tentang Orang Pertama Penghimpun Hadis di Pertengahan Abad Kedua
Dari kaum Syi’ah yang menyusun kitab-kitab, pokok-pokok akidah dan perincian hukum-hukum yang diriwayatkan dari jalur Ahlul Bait adalah mereka yang hidup di masa-masa orang yang disebutkan berkenaan dengan orang pertama yang mengumpulkan riwayat dari kalangan Ahli Sunnah. Mereka meriwayatkan hadis-hadis dari Imam Ali Zainal Abidin a.s. dan dari putranya; Imam Muhammad Al-Baqir a.s. Di antara mereka adalah Aban bin Taghlab. Ia telah meriwayatkan tiga puluh ribu hadis dari Imam Ja’far Ash-Shadiq a.s.

Ada pula Jabir ibn Yazid Al-Ja’fi yang meriwayatkan tujuh puluh ribu hadis dari Imam Muhammad Al-Baqir a.s., dari ayah-ayah beliau hingga Nabi saw. Jabir mengatakan: “Aku memiliki lima puluh ribu hadis yang belum aku sampaikan. Semuanya dari Nabi saw. dari jalur Ahlul Bait a.s.”

Terdapat nama-mana lain yang melakukan penghimpunan dan periwayatan hadis sebanyak di atas tadi, seperti Abu Hamzah, Zurarah ibn A’yan, Muhammad ibn Muslim Ath-Thaifi, Abu Bashir Yahya ibn Al-Qosim Al-Asadi, Abdul Mu’min ibn Al-Qosim ibn Qois ibn Muhammad Al-Anshari, Bassam ibn Abdullah Ash-Shairafi, Abu Ubaidah Al-Hidzaie Ziyad ibn Isa Abu Raja’ Al-Kufi, Zakaria ibn Abdullah Al-Fayyad Abu Yahya, Jahdar ibn Al-Mughirah Ath-Thaie, Hajar ibn Zaidah Al-Hadhrami Abu Abdillah, Muawiyah ibn Ammar ibn Abi Muawiyah, Khabbab ibn Abdillah, Al-Mutthalib Az-Zuhri Al-Qurasyi Al-Madani, dan Ab-dullah ibn Maimun ibn Al-Aswad Al-Qoddah. Saya telah singgung kitab dan riwayat hidup mereka masing-masing di dalam Ta’sisusy Sy’ah li Fununil Islam.

Sementara itu, Tsaur ibn Abu Fakhitah Abu Jaham telah meriwayatkan hadis-hadis dari sekelompok sahabat Nabi saw. Dan ia memiliki sebuah kitab yang masih utuh dari Imam Muhammad Al-Baqir a.s.

Pasal Kelima
Tentang Orang Pertama dari Kaum Syi’ah yang Menyusun Kitab Hadis Setelah Pertengahan Abad Kedua
Terdapat sekelompok sahabat Imam Ja’far Ash-Shadiq a.s. yang meriwayatkan hadis dari beliau dan menghimpunnya ke dalam empat ratus kitab dengan judul Al-Ushul. Syeikh Imam Abu Ali Al-Fadhl ibn Al-Hasan Ath-Thabarsi dalam kitabnya, A’lamul Wara’, mengatakan: “Dinukil secara hampir mutawatir oleh banyak kalangan, bahwa orang-orang yang meriwayatkan hadis dari Imam Ja’far Ash-Shadiq a.s. adalah mereka yang tergolong dari tokoh-tokoh besar yang jumlah mereka mencapai empat ribu. Lalu, mereka menyusun hadis-hadis tersebut ke dalam empat ratus kitab yang dikenal di tengah kaum Syi’ah dengan nama Al-Ushul. Kemudian, kitab ini diriwayatkan oleh sabahat-sahabat Imam Ash-Shadiq a.s. dan oleh para sahabat putra beliau; Imam Al-Kadzim a.s.”

Abul Abbas Ahmad ibn ‘Uqdah telah menulis sebuah buku terpisah dengan judul Kitabu Rijali Man Rowa ‘an Abi Abdillah Ash-Shadiq. Kitab ini secara khusus menghimpun nama-nama mereka yang meriwayatkan hadis dari Imam Ja’far Ash-Shadiq a.s. Bahkan, Syeikh Abu Ja’far Ath-Thusi menyebutkan dan menghitung karangan-karangan mereka masing-masing dalam bab ‘Ashabu Abi Abdillah Ash-Shadiq’ dari kitabnya;  Ar-Rijal, yaitu kitab yang disusun menurut nama-nama sahabat setiap dua belas imam a.s.

Pasal Keenam
Tentang Jumlah Kitab yang Dikarang oleh Orang Syi’ah tentang Hadis dari Jalur  Ahlul Bait,
Sejak Masa Imam Ali bin Abi Thalib Sampai Masa Imam Hasan Al-Askari a.s.
Ketahuilah bahwa jumlah kitab-kitab itu melampaui angka 6600, sebagaimana yang dicatat oleh Syeikh Al-Jahidz Muhammad ibn Al-Hasan Al-Hurr, penulis Al-Wasail, dan ia menyatakan jumlah tersebut secara tegas pada bab keempat dari kitabnya yang besar tentang hadis, yaitu Wasailusy Syi’ah ila Ahkamisy Syari’ah. Tentang semua ini, saya juga telah membawakan data-data yang menguatkan jumlah di atas tadi dalam kitab saya yang berjudul Nihayatud Dirayah fi Ushuli Ilmil Hadis.

Pasal Ketujuh
Tentang Generasi Berikut yang Menjadi Tokoh Ilmu Hadis dan Penyusun Kitab-kitab Induk yang Hingga Kini Merupakan Rujukan Hukum-hukum Syar’ie Kaum Syi’ah
Ketahuilah bahwa tiga Muhammad pertama adalah tokoh terdepan dalam penyusunan empat kitab induk hadis. Yang   pertama ialah Muhammad ibn Ya’qub Al-Kulaini, penyusun kitab Al-Kafi. Ia wafat pada 328 H. Di dalam kitab tersebut, Al-Kulaini telah mencatat sebanyak 16099 hadis beserta sanad-sanadnya.

Kedua ialah Muhammad ibn Ali ibn Al-Husein ibn Musa ibn Babaweih Al-Qummi yang wafat pada tahun 381 H. Ia dikenal juga dengan panggilan nasab Abu Ja’far Ash-Shaduq. Ia telah menyusun 1400 kitab tentang ilmu hadis. Yang terbesar di antara kitab-kitab Ash-Shaduq adalah kitab  Man La Yahdhuruhul Faqih yang memuat 9044 hadis menge-nai hukum-hukum syariat dan sunah-sunah.

Ketiga adalah Muhammad ibn Al-Hasan Ath-Thusi yang terkenal dengan gelar Syeikh Ath-Thoifah. Ia telah menulis kitab Tahdzibul Ahkam, dan menyusunnya ke dalam 393 bab, dan mencatat hadis sebanyak 13590. Kitab Ath-Thusi lainnya adalah Al-Istibshor yang memuat 920 bab sehingga mencakup 5511 hadis. Inilah empat kitab induk yang menjadi rujukan utama kaum Syi’ah.

Kemudian tibalah peran tiga Muhammad terakhir yang juga tergolong sebagai tokoh kitab induk hadis. Pertama ialah Imam Muhammad Al-Baqir ibn Muhammad At-Taqie. Ia terkenal dengan nama Al-Majlisi. Kitab besar yang ditulis Al-Majlisi adalah kitab Biharul Anwar; fil Ahaditsil Marwiyyah ‘anin Nabi wal Aimmah min Alihil Ath-har. Kitab ini disusun sebanyak 26 jilid tebal. Dapat dikatakan bahwa kitab ini telah menjadi pegangan kaum Syi’ah. Sebab, tidak ada kitab induk hadis yang paling lengkap selain kitab Biharul Anwar. Sehingga Tsiqotul Islam Allamah An-Nurie menulis sebuah kitab yang berjudul Al-Faidhul Qudsi fi Ahwalil Al-Majelisi dan dicetak di Iran, yakni sebuah kitab yang secara khusus mengulas ihwal kehidupan Al-Majlisi.
Kedua ialah Muhammad ibn Murtadha ibn Mahmud, seorang tokoh besar ilmu hadis dan guru utama di dua bidang ilmu aqli dan naqli. Ia lebih dikenal dengan nama Muhsin Al-Kasyani dan julukan ‘Al-Faydh’. Kitab hadis yang ditulis olehnya berjudul Al-Wafi fi Ilmil Hadis, yang ketebalannya mencapai 14 jilid, dan setiap jilidnya merupa-kan kitab tersendiri. Kitab Al-Wafi menghimpun hadis-hadis yang tercatat di dalam empat kitab induk terdahulu berke-naan dengan akidah, hukum syariat, akhlak dan sunah-sunah. Usia Muhsin Al-Kasyani mencapai 84 tahun dan wafat pada tahun 1091 H. Dalam usainya yang panjang itu, ia telah mengarang kurang lebih dua ratus kitab dari pelbagai bidang ilmu.

Ketiga ialah Muhammad ibn Al-Hasan Al-Hurr Asy-Syami Al-‘Amili Al-Masyghari, seorang ulama hadis yang mayshur di kalangan ahli hadis dengan gelar Syeikhusy Syuyukh (guru para guru). Ia menulis kitab Tafshil Wasailsy Syi’ah ila Tahshil Ahadits Asy-Syari’ah, dan penyusunannya mengacu pada kitab-kitab Fiqih.

Di antara kitab-kitab induk hadis, kitab hadis Al-‘Amili ini tergolong sebagai kitab yang paling  banyak diakses oleh ulama. Di dalamnya telah tercatat hadis-hadis yang dinukil dari 80 kitab induk hadis, 70 dari jumlah itu dinukil dengan perantara, dan dicetak berkali-kali di Iran. Bisa dikatakan bahwa kaum Syi’ah sekarang lebih berkutat pada kitab ini. Muhammad Al-‘Amili dilahirkan pada bulan Rajab 1033 dan wafat pada tahun 1204 H. di Thus-Khurasan (sebuah propinsi di bagian barat Iran)

Dan Syeikh Allamah Tsiqotul Islam Al-Husein ibn Allamah An-Nurie telah menghimpun hadis-hadis yang tidak dicatat oleh penulis Wasailusy Syi’ah, dan menyu-sunnya di dalam sebuah kitab berjilid berdasarkan susunan bab-bab kitab Wasailusy Syi’ah, dan meletakkan judul Mustadrokul Wasail wa Mustanbatul Masail padanya. Secara umum, kitab ini bentuk lain dari kitab Wasailusy Syi’ah. Dan dapat dikatakan bahwa kitab Syeikh An-Nurie ini meru-pakan kitab hadis Syi’ah yang paling besar, di mana Syeikh telah menyelesaikannya pada tahun 1319 H. Ia wafat pada 28 Jumadil Akhir 1320 H.

Dan masih banyak kitab-kitab induk hadis yang disusun oleh ulam-ulama besar hadis Syi’ah. Di antaranya ialah kitab Al-‘Awalim sebanyak 100 jilid, karya seorang ahli hadis yang tersohor bernama Syeikh Abdullah ibn Nurullah Al-Bahrani. Ia hidup semasa dengan Allamah Al-Majlisi, pengarang kitab Biharul Anwar yang telah kami singgung di atas tadi.

Selain Al-‘Awalim adalah kitab Syarhul Istabshor fi Ahaditsul Aimmatil Athhar yang disusun Syeikh Qosim ibn Muham-mad ibn Jawad ke dalam beberapa jilid besar, mirip dengan kitab Biharul Anwar. Syeikh Qosim dikenal dengan panggilan Ibnu Al-Wandi dan panggilan Faqih Al-Kadzimi. Ia hidup semasa dengan Syeikh Muhammad ibn Al-Hasan Al-Hurr; pengarang kitab Wasailusy Syi’ah sebagaimana telah dising-gung. Syeikh Qosim adalah salah seorang murid utama  datuk saya, Allamah Sayyid Nuruddin; saudara Sayyid Muhammad pengarang kitab Al-Madarik.

Selain itu adalah kitab Jami’ul Akhbar fi Idhohil Istibshor. Kitab ini tergolong kitab hadis yang besar yang disusun ke dalam banyak jilid oleh Syeikh Allamah Abdullatif ibn Ali ibn Ahmad ibn Abu Jami’ Al-Haritsi Al-Hamadani Asy-Syami Al-‘Amili. Ia menimba ilmu dari Syeikh Al-Hasan ibn Abu Mansur ibn Asy-Syahid Syeikh Zainuddin Al-‘Amili, penulis kitab Al-Ma’alim dan Al-Muntaqo, dan salah seorang ulama abad keepuluh Hijriyah.

Selain itu adalah kitab induk besar yang berjudul Asy-Syifa fi Hadis Alil Mushtafa. Kitab ini mencakup beberapa jilid tebal, disusun oleh seorang ulama peneliti hadis yang ulung, yaitu Syeikh Muhammad Ar-Ridha, putra seorang ahli fiqih; Syeikh Abdullatif At-Tabrizi. Ia telah menuntaskan penulisan kitab tersebut pada tahun 1158 H.

Selain itu adalah kitab Jami’ul Ahkam yang tercetak hingga mencapai 25 jilid besar, disusun oleh Allamah Abdullah ibn Sayyid Muhammad Ar-Ridha Asy-Syubbari Al-Kadzimi. Pada masa itu, ia dikenal sebagai guru besar kaum Syi’ah dan penulis unggul. Dapat dikatakan bahwa setelah era Allamah Al-Majlisi, tidak ada ulama yang mengarang kitab lebih banyak daripada karya-karyanya. Sayyid Muhammad Ar-Ridha wafat di Kadzimain pada tahun 1242 H.

Pasal Kedelapan
Kepeloporan Kaum Syi’ah dalam Menggagas Ilmu Dirayah dan Membaginya ke Beberapa Cabang Utama
Orang pertama yang memulai perintisan dan penggagasan ilmu ini ialah Abu Abdillah Al-Hakim yang lahir di Naysabur (Khurasan-Iran). Nama lengkapnya adalah Muhammad ibn Abdullah. Ia wafat pada 405 H. Semasa hidupnya, Al-Hakim telah mengarang sebuah kitab yang berjudul Ma’rifatu Ulumil Hadis setebal lima jilid, lalu membagi ilmu-ilmu hadis ke lima puluh cabang.

Kitab Kasyful Dzunun telah menyatakan kesaksiannya atas kepeloporannya dalam penggagasan ilmu Dirayah, dan mengatakan: “Orang pertama yang memulai penggagasan dan pembagian ilmu Hadis ialah Muhammad ibn Abdullah dari Naysabur, kemudian diikuti oleh Ibnu Ash-Shalah.”

Sementara itu, Al-Jahidz As-Suyuthi menyebutkan dalam kitab Al-Wasail fil Awail, bahwa orang pertama yang menyu-sun macam-macam ilmu Hadis dan membaginya menjadi beberapa cabang yang masih dikenal sampai sekarang ialah Ibnu Ash-Shalah. Ia wafat pada tahun 643 H.

Data ini tidaklah bertentangan dengan apa yang baru saja kami bawakan. Sebab, Al-Jahidz hendak menyebutkan orang pertama yang mengerjakan hal itu dari kaum Ahli Sunnah, sedangkan Abu Abdillah Al-Hakim adalah seorang Syi’ah berdasarkan kesepakatan para ulama Ahli Sunnah dan Syi’ah. Syeikh As-Sam’ani di dalam Al-Ansab, Syeikh Ahmad ibn Taimiyah dan Al-Jahidz Adz-Dzahabi di dalam Tadzkirotul Huffadz telah menyatakan secara tegas kesyi’ahan Al-Hakim.

Bahkan dalam Tadzkirotul Huffadz, misalnya, Adz-Dzahabi menuturkan kesaksian Ibnu Thahir yang mengatakan: “Aku bertanya kepada Abu Ismail Al-Anshari perihal Al-Hakim. Ia berkata: ‘Ia adalah perawi yang terpercaya di bidang hadis dan seorang Syi’ah yang penyimpang’”. Lalu Adz-Dzahabi mengatakan: “Lalu Ibnu Thahir berkata: ‘Abu Abdillah Al-Hakim adalah seorang syi’ah yang fanatik dalam taqiyah-nya, namun ia menampakkan kesunniannya dalam permasalahan khilafah dan khalifah pertama setelah Nabi saw. Ia berseberangan dengan Muawiyah dan sanak keluarganya seraya menampakkan pengakuannya pada mereka; suatu hal yang tidak bisa diterima pendiriannya ini.’”