Tuesday, October 11, 2011

Jalaluddin Rakhmat: Mendudukkan Makna Pluralisme Agama

 
Pada tingkat praksis, beberapa tahun belakangan ini negeri kita dinodai dengan dilakukannya tindak-tindakan anarkis terhadap penganut dan kelompok agama tertentu, oleh sekelompok pihak tertentu, dengan mendasarkannya pada legitimasi teologis. Kekerasan atas nama agama digunakan sebagai postulasi untuk menepis pluralitas keagamaan. Pada tingkat wacana, gagasan tentang pluralisme keagamaan sedang menjadi topik segar. Bagaimana gagasan pluralisme keagamaan dalam sorotan tokoh keagamaan Indonesia? Berikut petikan wawancara Tim Redaksi KEBEBASAN, Tantowi Anwari dan Syifa Amin Widigdo, dengan intelektual Islam Indonesia, Prof. Dr. Jalaluddin Rakhmat. 

Bagaimana tanggapan Kang Jalal tentang wacana pluralisme yang akhir-akhir ini semakin marak diperbincagkan di negeri kita ini? 

Jika kita cari (search) kata pluralism di internet, kita akan mendapati bahwa salah satu kategori pluralisme adalah pluralisme yang dikembangkan oleh para teolog di bidang keagamaan, yakni pluralisme religius (religious pluralism). Disana ada kalangan fundamentalis Kristen mengemukakan dalil-dalil yang intinya menolak pluralisme. Dan yang mendukung pluraisme agama juga mengemukakan argumentasi-argumentasinya dengan berdasarkan dalil-dalil. Memang, saya kira kalau kita mau menyebarkan pluralisme di kalangan kaum muslim atau di kalangan umat beragama, harus dengan menggunakan dalil-dalil agama. Mendukung pluralisme tanpa mengemukakan dalil-dalil agama tidak akan didengar oleh audiensnya. 

Membincangkan pluralisme tanpa dalil-dalil agama berarti menempatkan pluralisme sebagai kajian akademis, pluralisme di level sosiologis. Di sini pluralisme dipahami sebagai gejala sosiologis dimana masyarakat pada akhirnya berkembang menjadi masyarakat yang pluralistik. Pluralisme yang kita bahas di sini bukan pluralisme sebagai gejala sosiologis, tapi sebagai sikap beragama.
Saya kira, mengapa pluralisme kaum liberal tidak diterima oleh kaum muslimin adalah karena mereka tidak punya rujukan dalam Qur’an dan Sunnah. Kalangan muslim akan berkata, what are you talking about? Kalau ada yang berbicara tentang pluralisme tanpa menghubungkannya dengan agama, go ahead. Barangkali saya pun tidak begitu memerdulikannya. 

Lalu, bagaimana mengkomunikasikan bahasa yang berbeda antara kalangan fundamentalis yang menolak pluralisme dan kalangan pluralis seperti Kang Jalal yang mendukung pluralisme? 

Saya juga tidak mengerti mengapa ada orang yang mengartikan pluralisme dengan caranya sendiri. Kalau begitu, tidak cara apaun untuk komunikasi karena kita berbicara tentang makhluk yang lain. Jadi kalau kaum fundamentalis mengartikan pluralisme dengan caranya sendiri, lalu saya mengartikan pluralisme dengan cara saya sendiri pula, artinya kita mempunyai definisi yang berbeda. Secara filosofis tidak mungkin ada diskusi. Dan tampaknya kalaupun kita bertengkar, mungkin kita bertengkar tentang sesuatu yang berbeda. Jadi yang satu ke Jerman yang satu lagi ke negara lain. Yang lucu, hal ini dijadikan argumen untuk menentang pluralisme. Mereka menolak pluralisme karena pluralisme diartikan macam-macam. Itu menurut saya sesuatu yang lucu. 

Termasuk ketika mereka mendefinisikan pluralisme sebagai sinkretisme, misalnya?

Iya. Jika pluralisme diartikan seperti itu jelas keliru. Kaum fundamentalis yang menentang pluralisme, karena pluralisme dianggap tidak jelas, setiap orang merepresentasikan secara berbeda-beda lalu, itu tidak tepat. Apalagi jika pluralisme diartikan sebagai sinkretisme atau relativisme. Sementara kita, kalangan pluralis, membedakan antara apa itu pluralisme dengan apa yang disebut sebagai sinkretisme dan relativisme. Bahkan kita juga membedakan antara pluralisme dan eksklusifisme. Kalau orang menentang suatu pendapat dengan mengatakan bahwa pendapat itu mempunyai defenisi yang bermacam-macam, maka yang harus diselasaikan terlebih dahulu adalah penyamaan defenisi. Dan seranglah pendapat itu defenisi itu dengan defenisi orang yang mengemukakannya. Karena perbedaan definisi mengenai pluralisme membuat perbincangan, diskusi, dan debat seputar hal ini menjadi tidak sambung antara satu dengan yang lain. 

Ada pandangan mutakhir bahwa pluralisme itu tidak cukup dengan toleransi, pluralisme tidak cukup dengan dialog teologis, tapi harus ada pengakuan politis (political recognition) terhadap kaum minoritas ada. Sedangkan Kang Jalal sepertinya mempunyai kecenderungan yang berbeda, tidak merujuk pada konsep maslahat tapi merujuk langsung kepada al-Qur’an sendiri. Bagaimana menurut Kang Jalal?
Anda berbicara tentang pluralisme sebagai sebuah ideologi politik. Itu lain lagi. Ada political pluralism, pluralisme sebagai sebuah ideologi politik. Tadi saya menyebutkan juga pluralisme sebagai sebuah gejala sosial yang muncul di kehidupan modern. Saya juga mengemukakan seputar pluralsime dalam kehidupan beragama (religious pluralism).
Tentu kalau kita berbicara tentang political pluralism, nanti ada orang berpendapat bahwa tidak cukup pluralisme itu dengan menghargai hak-hak minoritas, dengan mengakui kebebasan berpendapat, tapi pluralisme juga harus memberikan kebebasan kepada orang untuk menjalankan agamanya masing-masing. Orang seperti itu sedang membawa pluralisme politik kepada pluralisme religius. Demikian pula Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan bahwa harus dibedakan antara pluralisme dengan pluralitas. Pluralisme adalah suatu paham sedangkan pluralitas menurutnya adalah kemajemukan masyarakat yang memang merupakan realitas. Ungkapan seperti ini sebetulnya menunjukkan bahwa MUI tidak mengerti tentang pluralisme sebagai sebuah gejala sosial.

Menurut saya, paham pluralisme politik juga dapat disebut sebagai demokrasi. Ini supaya tidak rancu antara satu dengan yang lain. Sebab di dalam demokrasi itu sendiri terdapat keniscayaan adanya pembelaan terhadap hak-hak minoritas. Demokrasi juga meniscayakan adanya perbedaan pendapat.

Karena itu, dalam perbincangan ini, saya ingin membatasi pluralisme hanya dalam konteks religious pluralism (pluralisme agama). Tolong jangan berbicara pluralisme dalam arti fenomena sosiologis (pluralisme sosial) atau fenomena politik (pluralisme politik). Karena itu, dalam hal barangkali saya tidak bertemu dengan Mas Dawam (Prof. Dr. Dawam Raharjo). Mas Dawam tidak menginginkan pluralisme sebagai sebuah pluralisme religius. Tapi dia mungkin lebih menekankan political pluralisme, yakni pluralisme sebagai sebuah ideologi politik.

Saya ingin menekankan bahwa yang pertama kali harus diselesaikan ialah apa yang dimaksud dengan pluralisme. Baru setelah itu kita berbicara dalam definisi yang sama. Kalau tiba-tiba ada orang mengatakan bahwa pluralisme itu mempunyai arti yang bermacam-macam, itu tidak berdasar. Sebab yang kita bahas bukan pluralisme yang dimaknai macam-macam itu. Misalnya tiba-tiba Adian Husaini berkata bahwa pluralisme sama dengan sinkretisme. Jadi, menurutnya, kalau membicarakan tentang pluralisme jangan hanya wacana saja, tapi harus dipraktikkan dengan cara. Misalnya, pagi-pagi harus Shalat Subuh di masjid, siang bermisa di gereja, dan sore beribadah secara Hindu di kuil. Di sini letak kekeliruannya. Dia mengartikan pluralisme secara keliru. Dia berbicara tentang ‘binatang’ yang lain, bukan ‘binatang’ pluralisme yang sedang kita bahas di sini. Orang membicarakan pluralisme memang seharusnya dilengkapi dengan pengetahuan filsafat yang memadai. Paling tidak filsafat sebagai cara berpikir, misalnya, tentang bagaimana kita mendefinisikan istilah yang kita pergunakan.
Dalam hal ini, saya sangat heran baik kepada kelompok liberal yang mendukung pluralisme maupun kepada kelompok fundamentalis yang menentang pluralisme. Karena tampaknya mereka membicarakan mahluk yang berbeda, binatang yang berbeda, sehingga antara yang satu dengan yang lain tidak bisa bertemu. Karena itu saya juga tidak heran jika Mas Dawam mengatakan bahwa debat antara fundamentalis dan pluralis yang sama-sama mengemukakan argumentasi canggih berdasarkan al-Qur’an adalah debat kusir. Di sini barangkali Mas Dawam mengalami kebingungan. Bagaimana mungkin dua pemikiran yang berbeda mendasarkan diri kepada al-Qur’an, sebagai sebuah rujukan yang sama. Kebingungan ini dapat diatasi kalau Mas Dawam mengetahui bahwa sesungguhnya kedua belah pihak membicaraan suatu hal yang berbeda meski tetap dalam konteks pluralisme religius.

Perbedaan persepsi tentang pluralisme agama ini dapat diselesaikan, menurut saya, dengan cara kedua belah pihak sama-sama mendasarkan argumentasi kepada al-Qur’an dan mendefinisikan pluralisme dengan definisi yang sama. Misalnya saya mendefinisikan pluralisme sebagai sebuah paham keagamaan yang pada gilirannya tentu berpengaruh terhadap sikap beragama. Pluralisme saya beri definisi sebagai sebuah paham keagamaan yang memandang bahwa selain agama kita, yaitu pemeluk agama lain, juga akan memperoleh keselamatan.

Di dalam teologi, kalau kita berbicara tentang pluralisme religius, kita harus merujuk pada apa yang disebut sebagai soteriologi (atau sotereologi). Soteriologi adalah bagian dari pembahasan agama yang berkaitan dengan keselamatan atau ilmu tentang keselamatan. Setiap agama selalu bercerita siapa saja orang-orang yang selamat pada hari akhirat nanti. Kristen mempunyai soteriologinya. Bahkan setiap agama mempunyai soteriologinya sendiri-sendiri.

Dalam hal ini, pluralisme yang kita perbincangkan adalah pluralisme religius yang berupakan bagian dari soteriologi. Pluralisme yang membicarakan tentang siapa yang akan selamat di hari akhir nanti. Menurut kaum ekslusifis, secara soteriologis hanya kelompok saja yang selamat. Sekali lagi kita berbicara tentang soteriologi bukan sinkretisme. Sinkretisme itu mahluk yang lain dan tidak ada hubungannya dengan soteriologi. Meskipun bisa jadi ada juga kalangan pluralis yang sinkretis. Tapi ada juga kalangan pluralis yang ‘fundamentalis’. Karena kadang-kadang orang mempertentangkan antara fundametalis dengan pluralis. Padahal tidak demikian. Misalnya, saya kira Syeikh Husain Fadhlullah adalah seorang fundamentalis, Sayyid Rashid Ridha adalah seorang fundamentalis, tapi faktanya mereka adalah orang-orang yang pluralis.

Orang seperti Mas Dawam tidak bisa mengerti bagaimana bisa seorang fundamentalis menjadi pluralis. Itu karena dia membuat kategori yang sama tentang beberapa hal yang berbeda. Membandingkan fundamentalisme, pluralisme, dan sinkretisme sama halnya dengan membandingkan apel, tikus dan meja. Apa perbedaan apel, tikus dan meja? Tidak ada itu. Sebab pembandingan itu sesungguhnya merupakan pembicaraan tentang sesuatu yang tidak ada hubungannya antara satu dengan yang lain.

Dalam filsafat, kalau kita membuat kategori, kita harus menggunakan kriteria yang sama. Kalau kita memakai fundamentalisme, jangan dipertentangkan dengan pluralisme, sebab fundamentalisme itu pengelompokan yang lain dalam kehidupan beragama. Fundamentalisme mungkin harus dipertentangkan dengan liberalisme. Itu ada kelompoknya sendiri. Fundamentalisme adalah kecenderungan untuk menggunakan rujukan-rujukan agama, utamanya teks agama, untuk menjustifikasi faham kelompoknya. Sementara liberalisme adalah kelompok yang lebih banyak merujuk kepada konteks daripada teks.

Definisi pluralisme bisa merujuk kepada teks dan sekaligus dapat merujuk pada konteks. Pluralisme kaum liberal berdasarkan pada konteks sementara pluralisme kaum fundamentalis berdasarkan teks. Karena itu tidak mengherankan jika Sayid Husein Fadhlullah, tokoh spiritual Hesbollah di Lebanon, adalah seorang yang sangat pluralis. Sayid Rasyid Ridho, yang dianggap sebagai orang yang me-wahabi-kan tafsirnya Muhammad Abduh, adalah seorang pluralis. Padahal Wahabi adalah sangat fundamentalis. Di sini Adian Husaini yang sangat Wahabi itu anti-pluralis. Jadi, Wahabi itu bisa pluralis dan juga bisa anti-pluralis. Seorang liberal juga bisa pluralis dan pada saat yang bersamaan bisa anti pluralis.

Saya menemukan kaum liberal di Indonesia dalam beberapa hal ternyata anti terhadap pluralisme. Dan saya heran mereka mengusung pluralisme tapi pada saat yang lain sikapnya sangat tidak pluralis. Misalnya dalam hal diskusi tentang poligami di televisi. Ini sekedar contoh. Kaum liberal dalam diskusi di televisi itu sama sekali tidak bisa menerima pandangan kaum fundamentalis. Artinya, kalau kita kembali kepada bahwa pluralisme adalah soteriologi, saya menemukan dalam sikap mereka bahwa kaum fundamentalis tidak akan selamat. Mereka berpendapat seperti itu. Kaum fundamentalis dicap bodoh, kampungan, dan memanipulasi al-Qur’an. Ketika kaum fundamentalis berbicara mereka ribut, mereka tidak mau mendengarkan pendapatnya. Menurut saya, akhlak kaum fundamentalis dalam acara debat di televisi itu lebih pluralis daripada kaum liberal. Mereka menganggap kaum fundamentalis pasti celaka sebab dianggap merusak Islam. 

Ada pandangan yang mengkontradiksikan antara pluralisme dengan monisme, bagaimana pendapat Kang Jalal?

Meskipun tidak mengambil spesialisasi filsafat, saya juga belajar filsafat. Di rumah saya, mungkin buku-buku filsafat lebih banyak ketimbang buku-buku yang lain, bahkan buku komunikasi sekalipun. Jadi kalau ada orang menyebut istilah-istilah filsafat seperti monisme, bayangan saya segera berpikir tentang monisme di dalam filsafat. Bayangan saya langsung pergi menuju Spinosa. Dan monisme Spinosa sama sekali tidak ada hubungannya dengan pluralisme religius yang kita bicarakan ini. Spinosa bukan seorang teolog, tapi lebih merupakan seorang filosof. Saya pernah menulis artikel “Spinosa, atheis yang paling bertuhan”. Yang ingin saya tekankan adalah bahwa monisme sama sekali tidak ada hubungannya dengan pluralisme yang kita bicarakan. 

Kembali pada perbincangan tentang soteriologi, apakah dengan konsep ini kita dapat mengatakan bahwa semua agama benar, sehingga orang dapat berpindah agama dengan mudahnya? 

Orang membicarakan pluralisme sebagai paham semua agama benar telah membicarakan sesuatu yang lain. Karena defenisi sebenarnya dari pluralisme adalah pandangan bahwa semua agama akan memperoleh keselamatan. Itu tidak langsung berakibat pada kemudahan orang untuk berpindah-pindah agama. Pluralisme dan pindah agama adalah suatu hal yang satu sama lain tidak sama. Untuk pindah-pindah agama, tidak urusan dengan masalah keselamatan dalam konteks agama. Bahkan, menurut saya, orang pindah agama akan terjadi kalau hanya satu saja agama yang selamat. Misalnya seorang Kristen berdiskusi dengan seorang Muslim.

Lalu dia menemukan dalam diskusi bahwa ternyata yang akan selamat hanya Islam maka ia berpindah ke Islam.Tapi kalau ia berpendirian bahwa semua agama selamat, apa perlunya berpindah agama?! Itu argumentasi dari Ulil Absar-Abdalla. Ini merupakan argumentasi yang menurut saya paling bagus dari yang pernah saya dengar. Argumentasi ini menolak pandangan bahwa karena setiap agama selamat maka setiap orang boleh pindah-pindah agama setiap saat. Pandangan ini nanti akan dibawa ke arah sinkretisme, yaitu pandangan yang mencampurkan semua agama atau menjalankan semua agama sekaligus karena semuanya dianggap memberi jalan keselamatan.
Padahal secara statistik, kalau orang ragu bahwa yang selamat itu cuma satu agama saja, maka pilihan yang paling baik supaya probabilitas statistiknya sampai, kita menjalankan seluruh agama. Ini dilakukan supaya paling tidak ada yang pas, yang menyampaikan kita pada keselamatan. Kalau cara bepikirnya begini, maka beragama itu seperti berjudi. Kalau kita lebih banyak membeli kartu lotere, maka kemungkinan kita akan menang lebih besar sebab hanya satu kartu lotere saja yang menang. Maka kita pun membeli kartu lotere sebanyak-banyaknya. Lain halnya jika kita tahu bahwa semua kartu menang. Ketika kita sudah memegang satu kartu, kartu yang sudah kita punya tidak perlu diganti lagi. Jadi, sangat keliru orang yang berpikir bahwa pluralisme membuat kita boleh pindah-pindah agama.[]

No comments:

Post a Comment