Monday, June 18, 2012

TAFSIR AYAT HUKUM PUASA



Posted on September 1, 2009

TAFSIR AYAT HUKUM PUASA
Oleh Dr. Jalaluddin Rakhmat *
Di antara kitab tafsir, ada kitab yang membahas ayat-ayat hukum di dalam Al-Quran. Seperti kitab tafsir yang ditulis oleh Muhammad ‘Ali Al-Shabuni, Tafsir Ayat Al-Ahkam. Inilah kitab tafsir yang mengumpulkan dan memilih khusus ayat-ayat hukum saja, dan tidak membahas seluruh ayat Al-Quran.

Jumlah ayat hukum dalam Al-Quran berbeda-beda sesuai dengan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama. Ada yang menyebutkan bahwa jumlah ayat hukum hanya enam puluh ayat; ada yang menyebutkan jumlahnya ratusan ayat; tetapi ada pula yang berpendapat bahwa seluruh ayat Al-Quran itu mengandung implikasi hukum. Misalnya, Jalaluddin Al-Suyuthi dalam kitabnya, Al-Iklil, menunjukkan bahwa semua ayat Al-Quran mengandung implikasi hukum, dengan dasar ayat Al-Quran itu sendiri.
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah… (QS 5: 49).

Al-Suyuthi juga mengatakan bahwa ayat 6 dan 7 surah Al-Fatihah
[Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikinat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat]

mengandung implikasi hukum, yaitu hendaknya kita mengikuti orang-orang terdahulu yang baik dan tidak mengikuti orang-orang terdahulu yang jelek. Atau kita harus mengambil pelajaran yang baik dan meninggalkan yang jelek dari masa yang lalu.

Semua ayat Al-Quran (termasuk sejarah) mengandung hukum juga. Sebagai contoh, kisah Ash-habul Kahfi. Ashhabul Kahfi memasuki gua, tidur, dan meninggal dunia di situ. Lalu ada orang Mukmin yang mengatakan, “Bagaimana kalau kita bangun di atas kuburan itu masjid?” Kemudian orang-orang Mukmin itu membangun masjid di atas kuburan Ash-habul Kahfi. Peristiwa itu menjadi ketentuan hukum dalam Al-Quran. Itu peristiwa sejarah, tetapi di dalamnya ada ketentuan hukum, yaitu boleh membangun masjid di atas kuburan orang-orang saleh sebagai peringatan (dzikra).

Menurut sebagian orang, hukum seperti ini bertentangan dengan hadis yang mengatakan tidak boleh shalat di atas kuburan. Sebagian lagi berpendapat hukum ini ditunjang hadis lain yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. yang mulia pemah shalat di atas kuburan. Misalnya, Rasulullah pemah melakukan shalat di atas kuburan Al-Harqa, seorang perempuan penyapu masjid yang meninggal dunia, yang baru diketahui oleh Rasulullah saw. ketika beliau mendatangi masjid itu. Rasulullah saw. meminta sahabat-sahabatnya untuk menunjukkan di mana letak kuburan perempuan itu, dan beliau shalat di atas kuburannya.
Jadi, ayat Al-Quran ini mempunyai implikasi hukum yang bertentangan dengan hadis yang satu dan sesuai dengan hadis yang lain. Akan tetapi, dalam ilmu hadis, ketika kita memilih hadis mana yang paling kuat, maka kita memilih hadis yang paling sesuai dengan AI-Quran.
Ketika ingin mengelompokkan ayat-ayat hukum, kita menemukan kesulitan untuk mengelompokkan apakah ini ayat hukum, ayat sejarah, atau ayat akidah, karena pada kenyataannya ayat-ayat itu tumpang-tindih. Artinya, ayat yang satu bisa mengandung akidah, sejarah, dan juga hukum. Walaupun menemui kesulitan seperti itu,

Al-Shabuni mengelompokkan ayat-ayat hukum dalam rangkaian kuliah dia tentang ayat-ayat hukum.

Ayat tentang puasa, misalnya, beliau cantumkan dalam kuliah yang kesembilan. Mari kita mulai membahas beberapa kata kunci dari ayat tentang puasa berikut ini.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
(Yaitu) pada hari-hari yang telah ditentukan. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan AI-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, dan barang-siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) se-banyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu, dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur (QS 2: 183-185).

Kata-kata Kunci Ayat-ayat Puasa

Al-Shiyam
Al-shiyam berasal dari kata shama-yashumu-shawman wa shiyaman. Al-shiyam menurut bahasa pada mulanya berarti meninggalkan diri dari sesuatu.
Kalau kendaraan atau binatang tunggangan tidak mau jalan, orang Arab menyebutnya, Shamat al-khayl idza amsakat an al-sayr (Kuda itu berpuasa, mogok, dan tidak mau jalan). Kalau angin yang bergerak kemudian tiba-tiba berhenti, orang Arab menyebutnya, Shamat al-rih, (angin berpuasa) artinya, berhenti bergerak.
Dalam Al-Raghib, yang disebut shaum adalah tidak melakukan sesuatu baik berkaitan dengan makanan, pembicaraan, maupun perjalanan. Karena itu, kuda yang tidak mau berjalan disebut “Kuda itu berpuasa”. Kata Abu Ubaidah, setiap orang yang meninggalkan makan, tidak mau bergerak, dan tidak mau berbicara (di dalam bahasa Arab) disebut shaim. Sedangkan menurut istilah syara‘, yang disebut dengan shiyam adalah menahan diri dari makan, minum, dan bercampur (dengan istri) dengan niat dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.

Pengertian di atas menunjukkan beberapa hal. Pertama, itulah syarat minimal puasa. Kedua, puasa itu harus disertai niat. Waktunya dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Dan sempurnanya puasa yaitu meninggalkan hal-hal yang tercela dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama.

Ma’dudat
Ma’dudat berasal dari kata ‘adda-ya’uddu, artinya menghitung. Seperti halnya kata wa ‘addadah dalam surah Al-Humazah, yang artinya mengumpul-ngumpulkan harta dan menghitung-hitungnya. Kata ayyaman ma’dudat, dalam surah Al-Baqarah, berarti hari-hari yang dihitung waktunya. Yang dimaksudkan di sini yaitu bulan Ramadhan itu. Al-’iddah juga berarti bilangan-bilangan yang tertentu
Yuthiqunahu
Yuthiqunahu artinya melakukan sesuatu tetapi dengan berat sekali. Sesuatu yang sangat berat kita memikulnya tetapi masih bisa kita lakukan disebut thagah. Sehingga ada sebuah doa yang bunyinya, “Wa la tuhammilna ma la thagata lana bih” (Jangan engkau bebankan kepada kami apa yang tidak bisa kami pikul).

Fidyah
Fidyah berasal dari kata fada. Fidyah artinya menebus. Orang Arab kadang-kadang bersumpah dengan kata-kata ini. Misalnya: Ju’iltufidaka ya rasulallah (Biarlah diriku menjadi tebusanmu wahai Rasulullah).

Syahr
Syahr berasal dari syahara, yang berarti muncul. Kalau suatu perkara muncul ke permukaan, orang Arab mengatakannya, Syahara al-amr (Perkara itu tampak jelas). Kalau ada orang mencabut pedangnya dari sarungnya, mereka katakan, Syahara al-sayf (Dia membuka pedangnya).
Digunakannya kata syahr adalah karena ada sesuatu yang terbuka dan yang dikenal. Oleh karena itu kita kenal pula kata -masyhur- yang seringkali kita pergunakan yang berarti terbuka. Mengapa bulan disebut dengan syahr? karena bulan diketahui lewat penglihatan yang masyhur. Secara bahasa menunjukkan bahwa datangnya bulan itu harus. Dan berdasarkan berita yang kemudian tersebar secara masyhur. Dan hal ini merupakan salah satu dalil bahwa buIan puasa harus berdasarkan ru’yat. Artinya, ada orang yang melihat, kemudian menyampaikannya kepada orang banyak.

Ramadhan
Ramadhan merupakan sebuah kata mabni pada fathah, yang harus dibaca ramadhana, bukan ramadhanu atau ramadhani. Kata ramadhan berasal dari kata al-ramdhu yang artinya saat matahari terik sekali. Ramadhan artinya membakar sesuatu.
Menurut riwayat, kata Al-Zamakhsyari dalam Tafsir Al-Kasysyaf, dahulu ketika orang Arab memindahkan nama bulan itu ke dalam bahasa Arab karena yang menamai bulan-bulan itu sebetulnya adalah bukan bangsa Arab, tetapi bangsa Babylonia yang telah mengenal perhitungan peredaran bulan, mereka menggantinya berdasarkan waktu ketika mereka mengalami bulan-bulan itu. Sehingga ada nama Rabi’ Al-Awwal dan Rabi’ Al-Akhir. Rabi’ artinya musim semi, karena kebetulan waktu itu Rabi’ Al-Awwal jatuh pada musim semi. Akan tetapi karena perhitungan bulannya memakai peredaran bulan, bukan peredaran matahari, maka bulan Rabi’ Al-Awwal atau Rabi’ Al-Akhir tidak selalu jatuh pada musim semi.

Pada waktu pengalihan nama-nama bulan itu, Ramadhan jatuh pada musim panas sehingga disebutlah Ramadhan, musim yang sangat panas. Sekarang, walaupun Ramadhan jatuh pada musim dingin, tetap saja disebut ramadhan. Mungkin nama Ramadhan ini hanya cocok dipakai di Indonesia, karena bulan Ramadhan selalu jatuh pada musim panas. Dalam sebuah hadis ada riwayat yang menyebutkan bahwa ia disebut Ramadhan karena bulan ini membakar dosa-dosa kita.
Setelah kita melihat beberapa pengertian kata-kata kunci di atas, kita akan melihat segi-segi hukum ayat ini.

Kandungan Makna Ayat-ayat Puasa
Ayat ini mengandung beberapa makna. Pertama, puasa sebenarnya juga diwajibkan atas umat-umat sebelum kita, termasuk kaum Nasrani dan Yahudi. Kalau Anda mempelajari Ilmu Perbandingan Agama, maka Anda akan menemukan bahwa puasa terdapat dalam semua agama, juga dalam agama Hindu dan agama Budha. Tentu bentuk puasanya bermacam-macam. Ada sebagian ahli tafsir yang mengatakan bahwa orang-orang terdahulu juga diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Hanya saja, kata mereka, kewajiban ini diubah sesudah mengalami perkembangan.

Di sini, malah ada riwayat yang menyebutkan bahwa dahulu orang-orang Nasrani berpuasa pada bulan Ramadhan, tetapi karena bulan itu terlalu panas, maka mereka memindahkannya pada musim dingin dan ditambah sepuluh hari sehingga menjadi empat puluh hari. Sampai sekarang mereka berpuasa empat puluh hari.

Tetapi kalau saya boleh memberikan pendapat, yang dimaksud dengan ungkapan “sama seperti diwajibkannya atas orang-orang sebelum kamu” bukan berarti sama segala-galanya. Bukan berarti bahwa puasa itu harus dilakukan pada bulan Ramadhan, dengan syarat yang sama, yang mesti dilakukan sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Karena setiap agama mempunyai syariat tertentu.
Kedua, puasa yang wajibnya ditentukan pada hari-hari tertentu, yaitu pada bulan Ramadhan.
Ketiga, dipilihnya bulan Ramadhan ini adalah karena bulan Ramadhan bulan yang paling mulia. Pada bulan inilah Al-Quran diturunkan. Hal ini mempunyai implikasi hukum, yaitu bahwa kita bisa memperingati peristiwa-peristiwa besar dalam sejarah dengan berpuasa. Karena itu kita dianjurkan berpuasa pada hari lahir Rasulullah Saw.
Hari-hari penting boleh kita peringati dengan berpuasa. Kalau hari-hari kita mempunyai hari-hari yang kita anggap sebagai hari yang penting, maka kita boleh berpuasa pada hari itu sebagai tanda syukur kepada Allah Swt. Itu boleh dilakukan, sebagaimana bulan Ramadhan dipilih karena di bulan itu diturunkan Al-Quran.
Keempat, ayat puasa ini bersambung terus sampai ayat 187. Ayat pertama berakhir dengan kalimat “supaya kamu bertakwa”. Ayat terakhir tentang puasa diakhiri dengan “mudah-mudahan mereka bertakwa”. Ini artinya, diwajibkannya puasa adalah supaya orang-orang menjadi takwa.

Saya pernah menulis bahwa puasa adalah madrasah ruhaniah. Kalau ada madrasah untuk mendidik intelek kita, maka ada pula puasa yang mendidik ruhani dan ketakwaan kita. Mengapa puasa disebut madrasah untuk melatih ketakwaan? Karena tanda-tanda orang yang bertakwa dilatihkan pada bulan puasa ini.

Tanda-tanda Orang Bertakwa
Dalam Al-Quran, disebutkan bahwa tanda-tanda orang yang bertakwa ialah infaq dalam keadaan senang dan susah. Di bulan puasa kita dilatih untuk infaq. Dalam hal memberi, diriwayatkan bahwa Rasulullah yang mulia ketika memasuki bulan puasa adalah laksana angin yang berhembus, karena begitu mudahnya beliau memberikan sesuatu kepada orang lain. Oleh karena itu, bulan puasa juga dinamakan bulan infaq. Kaumn Muslim berharap melakukan infaq karena akan diberi pahala yang besar.

Tanda lainnya ialah menahan amarah. Karena salah satu tanda orang yang takwa ialah bahwa dia sanggup mengendalikan amarahnya. Bukan berarti tidak marah. Dan tidak benar kalau orang takwa itu tidak marah, karena marah adalah salah satu emosi yang sehat.
Orang yang bertakwa ialah orang yang bisa mengendalikan amarahnya. Di bulan puasa kita dianjurkan untuk mengendalikan amarah kita, sampai pun kalau ada orang Yang mencaci-maki kita. Kita hanya boleh menjawab dengan satu kata saja, “Saya ini sedang puasa!”

Implikasi Hukum dari Ayat tentang Puasa
Hukum yang pertama yang dibicarakan oleh para ahli fiqih sehubungan dengan ayat ini ialah apakah kaum Muslim pernah diwajibkan berpuasa sebelum turunnya ayat tentang puasa di bulan Ramadhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dahulu kaum Muslim diwajibkan berpuasa tetapi hanya selama tiga hari. Itu pun boleh dipilih; yaitu antara melakukan puasa dan membayar fidyah. Yang mau berpuasa tidak usah membayar fidyah, dan yang tidak mau berpuasa hanya diwajibkan membayar fidyah kepada orang miskin. Tetapi kemudian kata mereka ayat ini dihapus oleh ayat berikutnya. Yang berpendapat seperti ini misalnya, ialah seorang ulama tabi’in yang bernama Atha’.
Suatu saat ada tamu yang berkunjung ke rumah Atha’ siang hari. Dan Atha’ sedang asyik makan. Kemudian ditanya, “Kenapa kamu makan di siang hari?” Lalu Atha’ mengatakan, “Dahulu puasa itu diwajibkan tiga hari dan kamu boleh memilih. Yang mau berpuasa puasalah, yang tidak mau berpuasa hendaknya membayar fidyah kepada orang miskin. Tetapi kemudian ayat ini dihapuskan dengan ayat itu juga yaitu bahwa puasa diwajibkan di bulan Ramadhan, dan yang disebut dengan orang yang tidak mampu melakukan puasa ialah orang-orang yang sakit, orang tua seperti aku ini. Karena aku sudah tua, aku dibebaskan dari puasa dan aku harus membayar fidyah.” (Riwayat ini dapat Anda temukan dalam tafsir Jami’ Al-Bayan dan tafsir Al-Durr Al-Mantsur, juz I).

Dalam satu riwayat disebutkan, “Rasulullah datang ke Madinah dan puasa pada hari Asyura dan tiga hari di setiap bulan.” Riwayat ini dijadikansebagai dasar pendapat di atas bahwa sebetulnya orang Islam diwajibkan berpuasa hanya pada hari Asyura dan tiga hari setiap bulan. Kemudian turun ayat puasa di bulan Ramadhan. Itu pun masih boleh memilih. Yang mau puasa boleh, dan yang tidak puasa boleh membayar fidyah kepada orang miskin. Kemudian itu pun masih dihapus lagi dengan ayat yang menyatakan bahwa semua orang wajib berpuasa kecuali orang tua, orang sakit, dan seterusnya.

Pendapat ini sangat sukar kita terima, karena hadisnya tidak kuat. Hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah datang ke Madinah dan puasa Asyura itu masih dipersoalkan. Karena ketika Rasulullah Saw. datang ke Madinah, beliau menemukan orang-orang Yahudi berpuasa, Puasa apa ini? Puasa Asyura. Mengapa? Karena pada hari inilah Allah menyelamatkan Musa dari Fir’aun. Lalu Rasulullah bersabda: “Aku lebih berhak untuk berpuasa,” maka berpuasalah beliau pada hari itu.

Hadis ini tentu saja tidak lolos dari studi kritis kita. Pertama, Rasulullah datang pertama kali ke Madinah pada bulan Rabi’ Al-Awwal. Jadi tidak masuk akal bila orang berpuasa Asyura pada bulan Rabi’ Al-Awwal. Kedua, mungkin orang berkata yang dimaksud datang ke Madinah itu sudah lama datang ke Madinah, dan baru sampai tahun terakhir. Itu pun tidak mungkin bahwa Rasulullah Saw. tidak mengetahui kebiasaan orang Yahudi dan baru tahu satu tahun terakhir saja.

Walhasil, sebelum turun perintah puasa di bulan Ramadhan, kaum Muslim tidak diwajibkan untuk berpuasa. Kata Ibn Jarir Al-Thabari, “Inilah pendapat (qaul) yang paling benar menurut pendapatku.”

Jadi, yang dimaksud dengan kata ayyaman ma’dudat (hari-hari tertentu) itu bukan tiga hari di setiap bulan, tetapi maksudnya adalah bulan Ramadhan.

Hukum yang kedua dari ayat, “Barangsiapa yang sakit di antara kamu, atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Pertama, jumhur ulama mengatakan bahwa buat orang yang sakit dan orang yang bepergian boleh berbuka dan juga boleh berpuasa. Sebagian mazhab mengatakan bahwa kalau sakit atau dalam perjalanan, maka orang itu harus meng-qadha puasanya. Menurut pendapat yang terakhir ini, kalau Anda sedang sakit atau dalam perjalanan, Anda boleh berpuasa tetapi Anda juga harus meng-qadha. Itulah dua pendapat yang masing-masing mempunyai beberapa alasan.
Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang sakit dilarang berpuasa karena akan memberatkan puasanya. Al-Quran menyebutkan:
“Allah rnenghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dan oleh karena itu, orang yang sakit boleh berbuka puasa.

Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa orang yang sakit ada dua macam. Kalau dia puasa, maka dia akan semakin sakit. Untuk orang seperti ini wajib berbuka. Dan yang kedua, bagi orang yang sanggup berpuasa dalam keadaan sakit, disunatkan baginya berbuka, tetapi dia juga boleh berpuasa. Mazhab yang lain mengatakan bahwa puasa dalam keadaan sakit itu haram, karena itu wajib berbuka. Sakit apa pun. Ini adalah mazhab Al-Zhahiri.

Masih ada lagi cerita dari Atha’ yang waktu itu belum tua usianya. Waktu itu ditemukan bahwa dia berbuka di siang hari. Setelah ditanya, “Kenapa Anda berbuka?” Dia menjawab, “Karena saya sakit mata. Dan dalam Al-Quran hanya disebutkan orang yang sakit saja, tanpa disebutkan jenis sakit apa pun. Dan saya sedang sakit mata. Oleh karena itu, saya sekarang berbuka.”

Di antara pendapat yang mengatakan wajib berbuka di saat sakit adalah Umar bin Khaththab, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah, Urwah bin Zubayr, dan juga para imam Ahlul Bayt.

Dalil ini juga berkenaan dengan tidak bolehnya bepuasa ketika bepergian. Yang masih menjadi perbedaan pendapat adalah penentuan jenis sakit dan ukuran jarak bepergian.
Umar bin Khaththab pernah memerintahkan seorang laki-laki yang puasa dalam perjalanan untuk mengulangi puasanya. Kata Yusuf bin Hakam, “Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang puasa dalam perjalanan. Lalu Ibnu Umar berkata bahwa kalau kamu bersedekah kepada seseorang tetapi orang itu menolak sedekah kamu apakah kamu tidak marah. Nah ketahuilah bahwa buka di dalam perjalanan itu adalah sedekah dari Allah, dan Allah marah bila Dia ditolak sedekahnya.”

Abdurrahman bin Auf berpendapat bahwa tidak boleh berpuasa dalam perjalanan baik perjalanan itu sulit atau gampang. Orang yang berpuasa dalam perjalanan hukumnya sama dengan orang yang buka dan tidak bepergian. Artinya, haram hukumnya bagi orang yang tidak berpuasa dalam kondisi tidak sedang bepergian. Ibnu Abbas mengatakan bahwa berbuka di dalam perjalanan adalah kewajiban. Dan para imam Ahlul Bayt, berdasarkan riwayat dari Abu Abdillah, yang sama seperti riwayat Abdurrahman bin Auf, mengatakan bahwa orang yang berpuasa di bulan Ramadhan di perjalanan sama hukumnya dengan orang yang tidak berpuasa tetapi tidak bepergian.

Dalam riwayat lain disebutkan pula bahwa Abu Abdillah mengatakan, “Kalau aku menemukan orang yang mati ketika berpuasa dalam perjalanan, maka aku tidak akan menshalatkannya.”

Riwayat-riwayat dari Ahlus Sunnah, Muslim dan Turmudzi, dalam kitab Taysir Al-Wushul ila Jami’ Al-Ushul fi Hadits Al-Rasul, dari Jabir r.a. berkata, “Rasulullah keluar di bulan Ramadhan ke kota Makkah, kemudian berpuasa sampai di tempat yang namanya Qira’ Al-Ghanim. Orang-orang dalam keadaan berpuasa semua. Waktu itu Rasulullah meminta sebuah pinggan, wadah air, dan Rasulullah mengangkat pinggan itu tinggi-tinggi kemudian beliau minum di hadapan orang banyak. Kemudian dilaporkan kepada Rasulullah sesudah itu, ada orang yang terus saja berpuasa. Lalu Nabi berkata, ‘Mereka itu orang-orang yang durhaka. Mereka itu orang-orang yang durhaka.’ Nabi Saw. menyebutnya dua kali.”
Berdasarkan hadis-hadis itu sebagian ulama berpendapat bahwa puasa dalam keadaan sakit dan dalam perjalanan itu hukumnya haram. Kita belum menceritakan ukuran jarak perjalanan yang mengharuskan kita tidak berpuasa, tetapi prinsip umumnya, menurut sebagian ulama, berpuasa dalam keadaan sakit dan puasa dalam perjalanan itu hukumnya haram.
________________________________
Di kutip dari buku “Renungan-renungan Sufistik” hal, 45-55
Karya Dr. Jalaluddin Rakhmat

No comments:

Post a Comment