Mudallas
Definisinya
Mudallas menurut bahasa adalah isim maf’ul dari at-tadlis. Dan tadlis dalam bahasa berarti penyembunyian aib barang dagangan dari pembeli. Diambil dari kata ad-dalsu, yaitu kegelapan atau percampuran kegelapan; seakan-akan seorang mudallis karena penutupannya terhadap orang yang memahami hadits telah menggelapkan perkaranya, sehingga hadits tersebut menjadi gelap.
Tadlis menurut istilah : “Penyembunyian aib dalam hadits dan menampakkan kebaikan pada dhahirnya”.
Pembagian Tadlis
Tadlis ada dua macam, yaitu :
- Tadlis Al-Isnad
- Tadlis Asy-Syuyukh
- Tadlis Al-Isnad
- Tadlis Asy-Syuyukh
Tadlis Al-Isnad
Tadlis Al-Isnad adalah bila seorang perawi meriwayatkan hadits dari orang yang ia temui apa yang tidak dia dengarkan darinya; atau dari orang yang hidup semasa dengan perawi namun ia tidak menjumpainya; dengan menyamarkan bahwa ia mendengarkan hadits tersebut darinya. Seperti perkataan : “Dari Fulan” atau “Berkata Fulan”; atau yang semisal dengan itu dan ia tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengarkan langsung dari orang tersebut. Adapun bila perawi menyatakan telah mendengar atau telah bercerita, padahal sebenarnya dia tidak mendengar dari gurunya atau tidak membacakan kepada syaikhnya, maka dia bukanlah seorang mudallis, tetapi seorang pendusta yang fasik.
Contohnya:
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya kepada Ali bin Khusyrum dia berkata,”Telah meriwayatkan kami Ibnu ‘Uyainah, dari Az-Zuhri; maka dikatakan kepadanya : “Apakah Anda telah mendengarnya dari Az-Zuhri?”. Dia (Ibnu ‘Uyainah) menjawab : “Tidak, dan tidak pula dari orang yang mendengarnya dari Az-Zuhri. Aku telah diberitahu oleh ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Az-Zuhri.
Sufyan bin ‘Uyainah - sebagaimana kita lihat - dia hidup semasa dengan Az-Zuhri dan pernah menjumpainya, tetapi ia tidak mendengar darinya. Ia mendengar dari ‘Abdurrazzaq, dan ‘Abdurrazzaq mendengarnya dari Ma’mar, dan Ma’mar inilah yang mengambil dari Az-Zuhri sekaligus mendengar darinya.
Perbedaan antara tadlis dengan mursal adalah bahwasannya mursal itu periwayatnya meriwayatkan dari orang yang tidak mendengar darinya.
Tadlis Taswiyyah
Diantara tadlis isnad ada yang dikenal dengan tadlis taswiyyah. Yang memberi nama demikian adalah Abu Al-Hasan bin Qaththan. Definisnya adalah : Periwayatan rawi akan sebuah hadits dari Syaikhnya, yang disertai dengan pengguguran perawi yang dla’if yang terdapat di antara dua perawi tsiqah yang pernah bertemu, demi memperbaiki hadits tersebut.
Gambarannya adalah : Seorang perawu meriwayatkan dari seorang syaikh yang tsiqah, dan syaikh yang tsiqah ini meriwayatkan dari perawi yang tsiqah pula namun diantarai oleh perawi yang dla’if. Dan kedua perawi tsiqah ini pernah berjumpa satu sama lainnya. Maka datanglah sang mudallis yang mendengarkan hadits itu dari syaikh tsiqah tersebut, ia kemudian menggugurkan perawi yang dla’if dalam sanad, dan langsung menyambung jalur sanad antara syaikhnya dengan perawi tsiqah lainnya dengan menggunakan lafadh yang mengecoh agar sanad hadits tersebut menjadi tsiqah semua.
Contohnya:
Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dalam kitab Al-‘Ilal, dia berkata,”Aku mendengar bapakku - lalu ia menyebutkan hadits yang diriwayatkan Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyyah [Baqiyyah bin Al-Walid dikenal sebagai salah seorang perawi yang banyak melakukan tadlis], (ia mengatakan) telah menceritakan kepadaku Abu Wahb Al-Asady dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar sebuah hadits : “Janganlah engkau memuji keislaman seseorang hingga engkau mengetahui simpul pendapatnya”.
Bapakku berkata : “Hadits ini mempunyai masalah yang jarang orang memahaminya. Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah bin ‘Amru dari Ishaq bin Abi Farwah dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan ‘Ubaidillah bin ‘Amru ini gelarnya adalah Abu Wahb dan dia seorang asady (dari Kabilah Asad). Maka Baqiyyah sengaja menyebutkan namanya hanya dengan gelar dan penisbatannya kepada Bani Asad agar orang-orang tidak mengetahuinya. Sehingga apabila dia meninggalkan Ishaq bin Abi Farwah, ia tidak dapat dilacak (ditelusuri).”
Hukumnya
Tadlis taswiyyah meskipun termasuk tadlis isnad, namun ia termasuk yang paling buruk di antara macam-macam tadlis. Al-‘Iraqy berkata,”(Jenis tadlis) ini mencemarkan siapa yang sengaja melakukannya”. Dan diantara orang yang paling sering melakukannya adalah Baqiyyah bin Al-Walid. Abu Mishar berkata,”Hadits-hadits Baqiyyah tidaklah bersih, maka berjaga-jagalah engkau darinya”.
Riwayat Seorang Mudallis
- Sebagian ahli hadits dan fuqahaa menolak riwayat mudallis secara muthlaq, baik dia menegaskan bahwa ia mendengarkan hadits itu atau tidak. Meskipun dia hanya melakukan tadlis sekali, sebagaimana dikutip dari pendapat Imam Asy-Syafi’I rahimahullah.
- Adapun Ibnu Shalah memerinci dalam masalah ini :
Apa yang diriwayatkan oleh mudallis dengan lafadh yang memiliki banyak kemungkinan (muhtamal) dan tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengar atau bersambung sanadnya, maka hukumnya adalah mursal, ditolak, dan tidak dijadikan sebagai hujjah.
Sedangkan bila lafadh periwayatannya jelas menunjukkan bahwa sanadnya bersambung, seperti “Aku mendengar”, “Telah menceritakan padaku“, “Telah mengkhabarkan padaku“; maka diterima dan dijadikan hujjah.
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab lainnya, banyak hadits yang sang mudallis berkata di dalamnya : “Telah menceritakan kepadaku”, “Aku telah mendengar”, “Telah mengkhabarkan kepadaku”; semua itu datang dari Sufyan bin ‘Uyainah, Sufyan Ats-Tsauri, Al-A’masy, Qatadah, dan Hasyim bin Basyir.
Ibnu Shalah berkata : “Dan yang benar adalah membedakan antara keduanya. Apa yang dijelaskan di dalamnya adanya pendengaran langsung adalah diterima. Sedangkan yang menggunakan lafadh muhtamal adalah ditolak.
Dia berkata,”Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat semacam ini dari sejumlah perawi, seperti Dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Uyainah), Al-A’masy, Qatadah, Hasyim, dan selain mereka”.
Tadlis Syuyukh
Yaitu satu hadits yang dalam sanadnya, perawi menyebut syaikh yang ia mendengar darinya dengan sebutan yang tidak terkenal dan tidak masyhur. Sebutan di sini maksudnya : nama, gelar, pekerjaan, atau kabilah, dan negeri yang disifatkan untuk seorang syaikh, dengan tujuan supaya keadaan syaikh itu yang sebenarnya tidak diketahui orang.
Contohnya:
Perkataan Abu Bakar bin Mujahid, salah seorang dari para imam ahli qira’at,”Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Abdillah”; yang dimaksud adalah Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistani.
Hukumnya
Tadlis Asy-Syuyukh lebih ringan daripada tadlis Al-Isnad, karena sang mudallis tidak mengugurkan seorang perawipun, dan kemakruhannya disebabkan karena sulitnya mengetahui riwayat darinya bagi yang mendengarnya. Dan hukum ini bisa berubah tergantung maksud dari sang mudallis. Kadang menjadi makruh, seperti halnya orang yang meriwayatkan dari perawi yang lebih kecil umurnya. Dan kadang menjadi haram, seperti riwayat orang yang tidak tsiqah lalu melakukan tadlis agar tidak diketahui keadaannya. Atau membuat pengkaburan agar dikira sebagai orang lain yang tsiqah dengan menyamarkan nama atau sebutannya.
Kitab-Kitab Terkenal dalam Tadlis dan Para Mudallis
- Karya-karya Al-Khathib Al-Baghdadi tentang nama-nama para mudallis - masih dalam bentuk manuskrip dan belum dicetak.
- At-Tabyiin li Asmaail-Mudallisiin, karya Burhanuddin bin Al-Halaby - dicetak.
- Ta’rifu Ahlit-Taqdiis bi Maraatibil-Maushuufiin bit-Tadlis, karya Ibnu Hajar - dicetak.
No comments:
Post a Comment