Allah SWT berfirmah kepada Rasulullah SAWW:
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Aali Imran: 31)
Dan perintah Allah kepada umat Muhammad:
“…apa yang diberikan Rasul kepada kalian, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi kalian, Maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS Al-Hasyr: 7)
Dan firman Allah:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata” (QS Al-Ahzab: 36).
Yang sering dijadikan Dalil sebagai Sunnahnya Shalat Tarawih adalah hadis riwayat Abu Hurairah RA salah satunya dalam Al Muwatta Imam Malik Kitab Shalat Fi Ramadhan Bab Targhib Fi Shalat Fi Ramadhan hadis no. 249 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يرغب في قيام رمضان من غير أن يأمر بعزيمة فيقول من قام رمضان إيمانا وإحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه : قال بن شهاب فتوفي رسول الله صلى الله عليه و سلم والأمر على ذلك ثم كان الأمر على ذلك في خلافة أبي بكر وصدرا من خلافة عمر بن الخطاب
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW mendesak orang-orang agar melaksanakan shalat di malam hari di bulan Ramadhan, tapi Beliau tidak pernah memerintahkannya secara tegas. Beliau berkata: “Barang siapa shalat di malam bulan Ramadhan dengan kesungguhan iman dan harapan maka seluruh dosanya yang telah lalu akan diampuni”.
Ibnu Shihab Al Zuhri (salah satu perawi hadis ini) berkata: “Rasulullah SAW wafat ketika hal di atas masih menjadi kebiasaan dan berlanjut pada pemerintahan Abu Bakar dan permulaan pemerintahan Umar bin Khattab”.
Anda lihat sendiri tidak ada disebutkan yang namanya shalat tarawih tapi yang ada itu shalat malam. Dalam hal ini shalat malam yang dimaksud tidaklah berbeda dengan shalat-shalat malam di bulan-bulan lain hanya saja Rasulullah SAW sangat menganjurkannya di bulan Ramadhan. Jika anda melihat seseorang mengutip hadis secara terjemahan dengan kata-kata tarawih maka anda punya alasan kuat untuk meragukannya. Kerana kata sebenarnya dalam bahasa arab adalah Qiyam. Kata itulah yang diartikan secara bebas sebagai tarawih dalam terjemahannya.
Semua pemeluk agama Islam pengikut Muhammad Rasulullah SAWW pasti meyakini bahwa bid’ah adalah perbuatan yang harus dijauhi. Hal itu karena terlampau banyak hadis Rasul –baik dalam kitab standart Ahlusunnah maupun Syiah- yang melarang dengan keras dan tegas kepada segenap umatnya dalam pelaksanaan bid’ah.
Bahkan dalam beberapa hadis disebutkan bahwa berkumpul dengan pelaku bid’ahpun dilarang, apalagi melakukan bid’ah. Hal itu karena imbas dari ajaran Islam yang mengajarkan ajaran tauhid, termasuk tauhid dalam penentuan hukum agama. Jangankan manusia biasa, Rasulullah pun dilarang untuk membikin-bikin hukum agama. Beliau hanya berhak menyampaikan hukum Allah saja, tanpa diperkenankan untuk menambahi maupun menguranginya. Pelaku bid’ah dapat divonis sebagai penentang dalam masalah tauhid penentuan hukum yang menjadi hak preogatif Tuhan belaka. Hanya Dia yang memiliki otoritas mutlak untuk itu.
Pada kesempatan kali ini, kita akan menegok kembali hukum ‘Shalat Tarawih’ di bulan suci Ramadhan yang seringnya dilakukan secara berjamaah oleh kebanyakan kaum muslimin. Apakah Rasul pernah mencontohkannya ataukah tidak? Siapa pertama kali yang mempelopori pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, dan dengan alasan apa? Jika Rasul tidak pernah mencontohkannya –bahkan memerintahkan untuk shalat sendiri-sendiri- maka pelaksanaannya secara berjamaah apakah tidak termasuk kategori bid’ah, sedang Rasul dalam hadisnya perbah bersabda: “Setiap Bid’ah adalah sesat” (kullu bid’atin dhalalah) dimana ungkapan ini meniscayakan bahwa tidak ada lagi pembagian bid’ah menjadi ‘baik’ (hasanah) dan ‘buruk/sesat’ (dhalalah)?
Kita akan mulai dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya yang dinukil dari Abdurrahman bin Abdul Qori yang menjelaskan: “Pada salah satu malam di bulan Ramadhan, aku berjalan bersama Umar (bin Khattab). Kami melihat orang-orang nampak sendiri-sendiri dan berpencar-pencar. Mereka melakukan shalat ada yang sendiri-sendiri ataupun dengan kelompoknya masing-masing. Lantas Umar berkata: “Menurutku alangkah baiknya jika mereka mengikuti satu imam (untuk berjamaah)”. Lantas ia memerintahkan agar orang-orang itu melakukan shalat dibelakang Ubay bin Ka’ab. Malam berikutnya, kami kembali datang ke masjid. Kami melihat orang-orang melakukan shalat sunnah malam Ramadhan (tarawih) dengan berjamaah. Melihat hal itu lantas Umar mengatakan: “Inilah sebaik-baik bid’ah!” (Shahih Bukhari jilid 2 halaman 252, yang juga terdapat dalam kitab al-Muwattha’ karya Imam Malik halaman 73).
Dari riwayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa; Pertama: Shalat terawih berjamaah tidak pernah dilakukan sebelum adanya perintah dari Umar. Kedua: Pertama kali shalat tarawih berjamaah diadakan pada zaman Umar sebagai khalifah. Sedang pada masa Rasul maupun khalifah pertama (Abu Bakar) tidak pernah ada. Ketiga: Atas dasar itulah maka Umar sendiri mengakui bahwa ini adalah ‘hasil pendapat pribadinya’ sehingga ia mengatakan “Ini adalah sebaik-baik bid’ah” (ni’matul bid’ah hazihi). Sekarang yang menjadi pertanyaan; Bolehkan seorang manusia biasa mengada-ngada dengan dasar ‘pendapat pribadinya’ untuk membikin hukum peribadatan dalam Islam? Apa hukum mengada-ngada tersebut? Bagaimana memvonis pengada-ngada dan pelaksana hukum bikinan (baca: bid’ah) tersebut?
Kini kita lihat pengakuan beberapa ulama Ahlusunnah tentang hakekat hukum shalat tarawih berjamaah itu sendiri. Di sini kita akan mengambil beberapa contoh dari pribadi-pribadi tersebut. Ibn Hajar Al-Qosthalani dalam mensyarahi ungkapan Umar (“Ini adalah sebaik-baik bid’ah”) dalam kitab Shahih Bukhari tadi mengatakan: “Ia mengakui bahwa itu adalah bid’ah karena Rasul tidak pernah memrintahkanya sehingga shalat sunah di malam Ramadhan harus dilakukan secara berjamaah. Pada zaman Abu Bakar pun tidak pernah ada hal semacam itu.
Begitu pula tidak pernah ada pada malam pertama Ramadhan (di malam hari keluarnya perintah Umar tadi. red). Juga dalam kaitannya dengan jumlah rakaat (shalat tarawih) yang tidak memiliki asal” (Irsyad as-Sari jilid 5 halaman 4). Ungkapan dan penjelasan semacam ini juga dapat kita temukan dalam kitab Fathul Bari, Umdah al-Qori dan beberapa kitab lain yang dikarya untuk mensyarahi Shahih Bukhari. As-Suyuthi dalam kitab “Tarikh al-Khulafa’” menjelaskan bahwa, pertama kali yang memerintahkan untuk melakukan shalat tarawih secara berjamaah adalah Umar bin Khatab.
Ini pula yang diungkapkan oleh Abu Walid Muhammad bin Syuhnah dalam mengisahkan kejadian tahun 23 H. Sebagaimana juga diakui oleh Muhammad bin Saad sebagaimana yang tercantum dalam jilid ketiga kitab “at-Tabaqat” sewaktu menyebut nama Umar bin Khatab. Juga yang dinyatakan oleh Ibnu Abdul Bar dalam kitab “al-Isti’ab” sewaktu mensyarahi pribadi Umar bin Khatab. Jadi jelas sekali dan tidak dipungkiri oleh siapapun bahwa; shalat tarawih secara berjamaah adalah ibadah yang tidak pernah dicontohkan apalagi diperintahkan oleh baginda Rasulullah sehingga hal itu tergolong bid’ah yang harus dijauhi oleh setiap pribadi muslim yang mengaku cinta dan taat kepada pribadi mulia Rasulullah.
Sementara, dalam hadis-hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah dengan keras melarang umatnya untuk melakukan shalat sunah secara berjamaah. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasul pernah bersabda: “Hendaknya atas kalian untuk melakukan shalat di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat adalah yang dilakukan di rumah, kecuali shalat fardhu (wajib)” (Shohih Muslim dengan Syarh Imam Nawawi jilid 6 halaman 39, atau pada kitab Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Dengan menggabungkan empat argumen di atas tadi –(1) perintah mengikuti Rasul sehingga mendapat ridho Allah, (2) larangan melakukan bid’ah, (3) shalat tarawih tidak dicontohkan Rasul yang mensicayakan bid’ah dalam peribadatan dan (4) perintah Rasul untuk melakukan shalat sunah di rumah, secara sendiri-sendiri- maka banyak dari ulama Ahlusunnah sendiri yang mereka melakukan shalat tarawih di rumah masing-masing, tidak berjamaah di masjid ataupun mushalla.
Malah dalam kitab “al-Mushannaf” disebutkan, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa; “Ibnu Umar tidak pernah melakukan shalat tarawih berjamaah”. Dan dalam kitab yang sama, Mujahid mengatakan: “Pernah seseorang datang kepada Ibnu Umar dan bertanya: “Pada bulan Ramadhan, apakah shalat tarawih kita lakukan dengan berjamaah?” Ibnu Umar berkata: “Apakah kamu bisa membaca al-Quran?” Ia (penanya tadi) menjawab: “Ya!?” lantas Ibnu Umar berkata: Lakukan shalat tarawih di rumah!” (Al-Mushannaf jilid 5 halaman 264 hadis ke-7742 dan ke-7743).
Namun, sebagian dari ikhwan Ahlsunnah mengelak bahwa itu (tarawih berjamaah) adalah bid’ah berargumen dengan beberapa dalil. Di sini kita akan sebutkan sandaran mereka dengan kritisi ringkas atas dalil yang mereka kemukakan. Ada dua hadis yang sering dijadikan argumen sebagai landasan hukum legalitas shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan;
Ummul Mukmin Aisyah berkata: “Pada satu pertengahan malam, Rasulullah keluar dari rumah untuk melaksanakan shalat di masjid. Beberapa orang mengikuti shalat beliau (sebagai makmum. red). Masyarakatpun mulai berdatangan karena kabar yang tersebar. Hal itu berjalan hingga malam ketiga. Masjidpun menjadi penuh. Pada malam keempat, setelah melaksanakan shalat Subuh Rasul berkhutbah di depan masyarakat dengan sabdanya: “…Aku khawatir perbuatan ini akan menjadi (dianggap) kewajiban sedang kalian tidak dapat melaksanakannya”. Sewaktu Rasulullah meninggal, suasana menjadi sedia kala” (Shahih Bukhari jilid 1 halaman 343).
Menjadikan hadis di atas sebagai dalil akan legalitas shalat tarawih berjamaah sangatlah lemah dan tidak sempurna. Karena di dalam teks hadis tersebut jelas sekali bahwa, tidak ada penjelasan bahwa itu terjadi pada bulan Ramadhan sehingga itu menunjukkan shalat tarawih. Selain karena hadis itu secara sanadnya terdapat pribadi yang bernama Yahya bin Bakir yang dihukumi lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Hal itu bisa dilihat dalam kitab “Tahdzibul Kamal” jilid 20 halaman 40 dan atau Siyar A’lam an-Nubala’ jilid 10 halaman 612. Apalagi jika kita kaitkan dengan pengakuan sahabat Umar sendiri yang mengatakan bahwa tarawih adalah; “Sebaik-baik bid’ah”, sebagaimana yang telah kita singung di atas.
Ibn Wahab menukil dari Abu Hurairah yang meriwayatkan bahwa, suatu saat Rasul memasuki masjid. Belioau melihat para sahabat di beberapa tempat sedang sibuk melaksanakan shalat. Beliau bertanya: “Shalat apa yang mereka lakukan?”. Dijawab: “Sekelompok sedang melakukan shalat dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab”. Rasul lantas bersabda: “Apa yang mereka lakukan benar dan mereka telah melakukan kebaikan.” (Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Menjadikan hadis ini sebagai pembenar pelaksanaan shalat tarawih berjamaah pun tidak benar, karena dalam teks hadis jelas tidak dinyatakan shalat apakah yang sedang mereka laksanakan, shalat tarawihkah ataukah shalat fardhu (shalat wajib). Selain itu, Ibnu Hajar sendiri (penulis kitab “Fathul Bari” tadi) setelah menukil hadis tersebut menyatakan kelemahan hadis tersebut dari dua sisi; pertama: Terdapat pribadi yang bernama Muslim bin Khalid yang lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis.
Kedua: Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasul yang mengumpulkan orang-orang agar shalat di belakang Ubay bin Ka’ab, padahal yang terkenal (ma’ruf) adalah sahabat Umar-lah yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat bersama Ubay bin Ka’ab.
Dari sini jelaslah bahwa, pelaksanaan ‘ibadah shalat tarawih berjamaah’ bukan hanya tidak pernah diperintahkan oleh Rasul, bahkan Rasul sendiri tidak pernah mencontohkannya. Dan terbukti pula bahwa sahabat Umar-lah yang mempelopori ibadah tersebut. Padahal kita tahu bahwa ‘penentuan amal ibadah’ adalah hak mutlak Allah yang dijelaskan melalui lisan suci Rasulullah. Rasul sendiri tidak berhak menentukan suatu amal ibadah, apalagi manusia biasa, walaupun ia tergolong sahabat. Oleh karenanya, sahabat Umar sendiri mengakui bahwa itu adalah bagian dari Bid’ah. Sedang kita tahu bahwa semua bid’ah adalah sesat, sehingga tidak ada lagi celah untuk membagi bid’ah kepada baik dan tidak baik.
Semoga dalam bulan suci Ramadhan ini kita bisa mengamalkan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, termasuk menjauhi segala macam jenis bid’ah seperti melaksanakan shalat tarawih berjamaah. Karena bagaimana mungkin kita akan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT namun jalan dan sarana yang kita tempuh adalah melalui perbuatan yang dibenci oleh Allah, seperti bid’ah. Mustahil sesuatu yang menjauhkan dari Allah (seperti Bid’ah) akan dapat mendekatkan kepada-Nya (masuk kategori ibadah). Ini adalah dua hal kontradiktif yang mustahil terjadi. Semoga dengan menjauhi semua bid’ah kita dapat meninggalkan bulan Ramadhan dengan kembali ke fitrah yang suci, melalui Iedul Fitri. Amin
Artikel Kedua:
Artikel Kedua:
کد: 199658 | تاریخ: 2010/08/17 | منبع: www.telaga-hikmah.org |
Taraweh: Bid’ah yang Indah Itu….
|
Ummu Aliyan
Kalau kita saksikan dikebanyakan masjid-masjid saudara kita, Ahlussunnah, kita sering menjumpai pada malam-malam bulan Ramadhan terdapat ritual shalat berjamaah yang jumlah raka’atnya sebanyak 8 rakaat, 20 raka’at atau 36 rakaat. Konon Rasulullah Saw hanya mengerjakan 8 rakaat secara berjamaah kemudian melanjutkannya di rumah. Hal ini juga diikuti oleh para sahabat.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum shalat Tarawih ini? Berikut ini mari kita menyimak tulisan berikut ini dengan tajuk “Bid’ah yang Indah itu..
Dari kitab Sahih Bukhari[1] dan Sahih Muslim[2] kita dapat mengambil pelajaran bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw dan pada zaman kekhalifahan Abu Bakar serta pada beberapa waktu pemerintahan Umar, tidak terdapat ritual shalat Tarawih. Hingga pada suatu waktu dari salah satu malam-malam bulan Ramadhan, Umar masuk ke Masjid dan menyaksikan masyarakat melakukan shalat secara sendiri-sendiri (munfarid). Ia juga melihat di salah satu sudut masjid itu, ada sekelompok kaum muslim melaksanakan shalat secara berjamaah.
Kemudian Umar berkata, “Kalau semua orang melaksanakan shalat secara berjamaah pasti akan menarik. Lalu ia mengumpulkan mereka untuk melaksanakan shalat di bawah pimpinan seorang imam (Ubay bin Ka’ab). Pada malam berikutnya ia masuk masjid itu dan menyaksikan jamaah masjid melaksanakan shalat secara berjamaah, seraya mengucapkan “Ni’mal bid’atu hadzihi“[3]. (Alangkah indahnya bid’ah ini). Jadi pendapat yang mengatakan bahwa bilangan rakaat salat Tarawih itu sebanyak 20 rakaat merupakan pendapat Khalifah Umar bin Khatab.
Al-’Allamah al-Qasthalani, ketika sampai pada ucapan Umar dalam hadits tersebut (yakni alangkah baiknya bid’ah ini) berkata: “Ia (Umar) menamakannya bid’ah, sebab Rasulullah Saw sendiri tidak menjadikannya sebagai sunnah kepada mereka untuk dilakukan secara berjamaah. Hal itu juga belum pernah terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, baik tentang waktu pelaksanaannya, atau tentang pelaksanaannya pada tiap malam Ramadhan, ataupun tentang jumlah rakaatnya.[4]
Dalam kitab Fiqh ‘alal Madzahib al Arba’ah[5] ihwal shalat Tarawih, “Adalah mustahab apabila shalat Tarawih ini dilaksanakan secara berjamaah, namun jumlah rakaatnya bukan 20 rakaat dan baru beberapa lama setelah itu ditambahkan. Dari kitab ini juga Anda bisa mengetahui seluk beluk salat Tarawih ini. Penyusun kitab ini, Abdul Rahman al-Jazairi menjelaskan bahwa: “Syaikhan, (Imam Bukhari dan Muslim) meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw keluar dari rumahnya pada tengah malam di bulan suci Ramadhan, yaitu pada malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh, secara terpisah. Kemudian beliau Saw shalat di dalam masjid. Jamaah masjid pun turut pula melakukan shalat di dalam masjid beliau. Ketika itu beliau Saw melakukan shalat sebanyak 8 rakaat. Tetapi kemudian mereka menyempurnakan shalat mereka di rumah mereka masing-masing…” Kemudian Abdul al-Jaziri menyimpulkan pandangannya sendiri dari riwayat tersebut dan berkata: “Dari riwayat ini jelaslah bahwa Nabi Saw telah menetapkan kesunahan shalat Tarawih secara berjamaah. Tetapi beliau Saw tidak melakukannya -bersama-sama dengan mereka- sebanyak 20 rakaat, sebagaimana yang dilakukan pada masa sahabat (pasca wafat Rasulullah Saw) dan pada masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Setelah keluar pada tiga malam itu, beliau Saw tidak keluar lagi karena takut nantinya shalat itu akan diwajibkan atas mereka sebagaimana yang juga pada riwayat lainnya. Dan telah jelas pula bahwa jumlah rakaatnya tidak terbatas hanya 8 rakaat saja sebagaimana yang beliau lakukan bersama mereka. Dalilnya adalah bahwa mereka menyempurnakannya di dalam rumah-rumah mereka. Sementara perbuatan umar menjelaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah 20. Dimana ketika itu (ketika Umar berkuasa sebagai Khalifah) dia menganjurkan kaum muslimin agar melakukan shalat Tarawih di dalam masjid sebanyak 20 rakaat, dan hal itu disetujui oleh para sahabat Nabi Saw.
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz penambahan rakaat shalat Tarawih terjadi lagi sampai 36 rakaat. Tujuan penambahan tersebut ini untuk menyesuaikan keutamaan dan kemuliaan penduduk kota Makkah. Karena mereka melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah) satu kali setelah setiap 4 rakaat. Berdasarkan hal itu, Umar bin Abdul Aziz menganggap perlu untuk menambahkan dalam setiap thawaf sebanyak 4 rakaat”.[6]
Dalam salah satu kitab fiqih Sunni “al-Mughni“, ulama Ahli Sunnah yang bernama al-Kharqi berata bahwa shalat Tarawih itu dilakukan sebanyak 20 rakaat. Ibnu Quddamah, seorang ulama Sunni terkenal lainnya berkata di dalam syarahnya bahwa menurut pandangan Imam Ahmad bin Hanbal, yang lebih kuat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 20 rakaat. Hal ini persis dengan pendapat as-Tsauri, Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Namun Imam Malik berpendapat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 36 rakaat. Dia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan perbuatan orang-orang Madinah.
Dalam pandangan madzhab Ahli Sunnah, keotentikan kitab al-Bukhari menempati urutan ke dua setelah Al-Qur’an dan sangat banyak yang memberikan komentar atas kitab ini. Dalam kitab ini, para komentator itu memberikan pandangan beragam tentang jumlah rakaat yang ada pada salat Tarawih, sebagian mereka mengatakan bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih itu adalah 13 rakaat, yang lainnya mengatakan 20 rakaat, kelompok yang lain berpendapat 24 rakaat, ada yang mengatakan 28 rakaat, sebagian lagi berujar 36 rakaat, ada juga yang mengatakan 38 rakaat, sebagiannya lagi mengatakan 39 rakaat, pendapat selanjutnya adalah 41 rakaat, pendapat lainnya adalah 47 rakaat, dan begitu seterusnya.
Ibnu Abdil Bar menulis: “Dialah Umar yang telah menyemarakkan bulan suci Ramadhan dengan shalat yang jumlah rakaatnya genap (yakitu shalat Tarawih)”[7]
Al-Allamah Abu Al-Walid Muhammad bin Syuhnah berkata: Dan dia pulalah orang pertama yang menyelenggarakan shalat Tarawih berjamaah dengan dipimpin oleh seorang imam….”[8]
As-Suyuthi menulis di dalam kitabnya Tarikhul Khulafa’ tentang hal-hal baru yang diciptakan oleh Umar, diantaranya ia berkata: “Dialah orang pertama yang mentradisikan shalat Tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan”
Imam al-Bukhari -setelah meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah Saw yang berbunyi: “Barangsiapa yang melakukan shalat (sunat) pada malam bulan Ramadhan……dst”- berkata: “….Sedemikian itulah keadaannya sampai Rasulullah Saw wafat, dan juga pada masa Khalifah Abu Bakar serta sebagian dari masa Khalifah Umar. (Yakni, yang pada masa-masa itu belum dikenal “shalat Tarawih”[9]
Muslim pun -di dalam kitab Shahih-nya- mengutip hadits yang sama dan kemudian memberikan komentar yang sama.[10]
Kiranya perlu diingat bahwa setelah pengarang kitab Fiqh ‘alal al Arba’ah menjelaskan permasalahan ini, ia kemudian memberikan pembenaran atas bid’ah yang dilakukan oleh Umar ini:[11]
Mengapa bid’ah ini diperbolehkan? Bukankah bid’ah yang sangat berpengaruh ini merupakan bentuk kesesatan? Apakah merupakan pengecualian yang berasal dari Nabi Saw?
Apakah dengan digantinya 11 rakaat sebagai shalat malam, 20 rakaat yang dilakukan tidak bertentangan dengan petunjuk yang diberikan oleh Nabi Saw?
Apakah menghatamkan seluruh Al Qur’an di antara jamaah masjid sebagai sebuah ibadah yang sunah dan bukan merupakan suatu bid’ah?
Apakah Umar berkata, “Lakukan 20 rakaat atau khatamkan Al Qur’an bagi mereka?
Apakah Umar memerintahkan supaya shalat Tarawih dilakukan di seluruh masjid?
Jawaban dari seluruh pertanyaan ini adalah iya. Shalat Tarawih yang digagas oleh ‘Umar ini merupakan suatu bid’ah. Oleh karena itu dalam fiqh Ahlul Bayt As terdapat pelarangan untuk melaksanakan shalat Tarawih karena tidak berasal dari sunnah Nabi Saw, melainkan merupakan sunnah Khalifah Kedua yang tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.
Tentang solat malam pada bulan Ramadhan (qiyamulail fi Ramadhan) menurut pandangan madzhab Ahlulbait As, memang berbeda dengan madzhab Sunni, baik dalam jumlah rakaatnya maupun dalam waktu dan doa-doa dan cara-cara lainnya. Aimah As dan ulama mereka tidak berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat dan cara melakukan shalat-shalat malam Ramadhan tersebut. Maksumin As dan para ulama AhlulbaitAs melakukan shalat atau qiyamulail pada bulan suci Ramadhan sebanyak seribu rakaat, selama sebulan penuh. Semenjak malam pertama bulan Ramadhan mereka melakukan solat sebanyak dua puluh rakaat. Hal ini mereka lakukan hingga malam ke dua puluh, di mana jumlah keseluruhan dari solat yang mereka lakukan adalah empat ratus rakaat. Selebihnya, yaitu dimulai semenjak malam ke-21 sampai malam terakhir, mereka melakukannya tiga puluh rakaat. Jadi selama sepuluh malam berjumlah tiga ratus rakaat. Sedang pada tiga malam ganjil, yaitu malam ke 19, 21 dan 23, mereka menambahkannya menjadi seratus rakaat, yang jumlah keseluruhan pada tiga malam ini adalah tiga ratus rakaat. Menurut pandangan madzab Ahlulbait, tiga malam ganjil adalah malam-malam Lailatul Qadar dan mempunyai keutamaan dan kemuliaan ketimbang seribu bulan ibadah. Pada malam-malam lailatul Qadar amalan-amalan yang sangat dianjurkan di antaranya adalah mengadakan perenungan terhadap keadaan diri sendiri, mengadakan majelis-majelis keilmuan, selalu mengingat Allah Swt dengan zikir-zikir yang telah diajarkan oleh para Imam As, bertawassul kepada Ahlulbait As, berdoa dengan khusyu dan lainnya.
[1] . Sahih Bukhari, Kitab Shalat Taraweh, Hal. 322. Jil, No. 2009-2012
[2] . Sahih Muslim, Bab Targhib fi Qiyam Ramadhan wa huwa Tarawih, Hal. 334, No. 756
[3] . Sahih Bukhari, Kitab Shalat Tarawih, Hal. 322, No. 2010
[4] . Irsyadu Sahih Bukhari, 5/4
[5] . Jil. 1, Pembahasan tentang Shalat Matbu’, Shalat Tarawih, Hal. 340
[6] . Al Mughni, Jil. 6. Hal. 137-138
[7] . Isti’ab, Ibnu Abdil Bar
[8] . Raudhatal Manadhir, Jil. 2, Hal. 122
[9] . Sahih Bukhari, Juz 1, Pasal Solat Taraweh
[10] . Sahih Muslim, Juz 1, Anjuran Shalat Malam pada Bulan Ramadhan
[11] . Ibid
artikel ketiga:
Nampak jelas kesemua hujah Imam Syatibi atau ulama2 lain yang mengulas perihal Tarawikh ini berdasarkan satu hal saja: ANDAIAN… Sedangkan prinsip asas hukum termasuk ibadah mestilah berdasarkan nas yg qath’i (pasti/sahih) kecuali untuk tujuan fadail a’mal (kelebihan beramal) bolehlah digunakan wp hadis yg daif (lemah) tapi bukan yg maudhuk (palsu/rekaan).
Sedangkan ulama mereka sendiri menafikan apa yg mereka kata…. Mengapa mereka tidak merujuk kpd pensyarah kitab mereka sendiri lalu membuat syarahan yang baru (kira bid’ah dari segi bahasa lah ni). Lihat;
“Amalan ini dikatakan BID’AH kerana Rasulullah S.A.W TIDAK PERNAH MELAKUKAN solat ini secara berjemaah, dan solat ini tidak juga dilaksanakan sedemikian dalam masa al-Siddiq (merujuk kepada khalifah pertama), tidak juga didirikan di bahagian awal malam atau jumlah rakaat yang sedemikian.” (Riwayat Sunni: al-Qastallani, Irshad al-Sari Sharh al-Bukhari, jilid 5, ms. 4; al-Nawawi, Sharh Sahih Muslim, jilid 6, ms 287).
“Umar adalah yang pertama menentukan contoh untuk solat malam di bulan Ramadhan, Tarawih, dan mengumpulkan manusia padanya, dan mengarahkan kawasan-kawasan lain mengenai perkara itu. Ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun 14 Hijrah. Dia melantik untuk manusia seorang Qari qur’an yang memimpin solat Tarawih untuk lelaki dan wanita.”(Ibn Sa’d, Kitab al-Tabaqat, jilid 3, ms 281; al-Suyuti, Tarikh al-Khulafa’, ms 137; al-’Ayni, ‘Umdat al-Qari fi Sharh Sahih al-Bukhari, jilid 6, ms 125)
Bmana mereka boleh lari dari nas yg qath’i dan berpegang kepada andaian. Tidakkah semua org ada andaian tersendiri. Bersediakah mereka yg mempertahankan “sebaik2 bid’ah” ini menerima andaian org lain pula. Jika mereka tidak bersedia maka mereka telah memasukkan “ANDAIAN” sebagai sumber hukum selain Al-Quran dan Sunnah.
p/s Mungkin juga di lain masa jika berbangkit isu tarawikh ni mu terangkan bahawa Saidina Ali ketika menjadi khalifah/ ketika berada di Kota Kufah melarang orang ramai melakukan solat terawih dan menyuruh anaknya Saidina Hasan memukul dengan tongkat orang yang melakukannya tetapi orang ramai berkeras terus melakukannya kerana ia sudah menjadi amalan tradisi di zaman Umar. Jadi pandangan Imam Ali sama dengan pandangan Nabi dan Abu Bakar. Pandangan Umar sama dengan Uthman dan seterusnya hingga kini (bagi yg ingin “melakukan sebaik2 bid’ah). (http://husaynjan.wordpress.com/2011/03/07/imam-ali-bertaklid-buta-pada-umar-bin-khattab-adalah-dusta/)
Pandangan Ahl Bait/Keluarga Nabi Mengenai Salat Tarawih
Iman al-Baqir A.S dan Imam al-Sadiq A.S telah ditanya mengenai boleh tidaknya mendirikan solat sunat secara berjemaah di malam-malam Ramadhan. Mereka berdua menyampaikan sebuah hadis Rasulullah S.A.W. di mana baginda bersabda mafhumnya: “Sesungguhnya mendirikan solat nafila (solat sunat) secara berjemaah di masa malam-malam Ramadhan adalah BID’AH, wahai manusia! Janganlah mendirikan solat nafila Ramadhan secara berjemaah. Tidak diragukan, melakukan amalan yang sedikit menyembah Allah yang mematuhi sunnah adalah lebih baik dari melakukan amalan yang banyak yang dihasilkan dari bid’ah.” (al-Hurr al-’Amili, Wasa’il al-Shia’ah, jilid 8, ms 45). Maksudnya menurut AB semasa zaman Nabi lagi, Nabi telah melarangnya.
Iman al-Baqir A.S dan Imam al-Sadiq A.S telah ditanya mengenai boleh tidaknya mendirikan solat sunat secara berjemaah di malam-malam Ramadhan. Mereka berdua menyampaikan sebuah hadis Rasulullah S.A.W. di mana baginda bersabda mafhumnya: “Sesungguhnya mendirikan solat nafila (solat sunat) secara berjemaah di masa malam-malam Ramadhan adalah BID’AH, wahai manusia! Janganlah mendirikan solat nafila Ramadhan secara berjemaah. Tidak diragukan, melakukan amalan yang sedikit menyembah Allah yang mematuhi sunnah adalah lebih baik dari melakukan amalan yang banyak yang dihasilkan dari bid’ah.” (al-Hurr al-’Amili, Wasa’il al-Shia’ah, jilid 8, ms 45). Maksudnya menurut AB semasa zaman Nabi lagi, Nabi telah melarangnya.
Di kalangan Syiah selalu mementingkan untuk mendirikan solat malam, dipanggil Tahajjud atau Qiyam al-Lail atau Solat al-Lail, pada bahagian terakhir malam setiap bulan, terutama semasa bulan Ramadhan. Syiah juga menggalakkan mendirikan solat Nawafil sebagai tambahan di malam-malam bulan Ramadhan. Bagaimanapun, mereka dirikan solat pilihan ini kebanyakannya di rumah-rumah mereka dan tidak pernah berjemaah walaupun dilakukan di masjid. Dengan melakukan begini mereka telah patuh pada al-Quran dan sunnah Rasulullah S.A.W.
Ini bermakna pendapat yang menyatakan Syiah tidak melakukan sembahyang tarawih/solat nafila (sunat) adalah tidak begitu tepat. Yang ditegah oleh syiah ialah sembahyang tarawih/solat nafila berjemaah.
Definisi Tarawih:
Perkataan Tarawih tidak pernah disebut oleh al-Quran atau hadis Rasulullah S.A.W. dalam menjelaskan solat berjamaah tambahan pada malam-malam di bulan Ramadhan. Ini adalah istilah yang dihasilkan kemudiannya diantara para Muslim. Dari tatabahasa, perkataan Tarawih adalah jamak dari perkataan tarwiha yang merujuk kepada waktu rehat singkat di antara dua atau empat rakaat salat tersebut. Kemudiannya, seluruh solat sunnat berjemaah tambahan ini dipanggil dengan istilah ini – Tarawih. ATAU Definisi Tarawih ialah bermaksud duduk bersenang-senang atau beristirehat. Manakala Solat Tarawih bererti solat sunat dengan rasa senang dan kelapangan hati selepas solat fardhu Isya’.
Tarwiha= waktu rehat sekejap (jadi wakru rehat pukul 1-2 adalah Tarwiha)
Tarawih= waktu-waktu rehat sekejap (antara 2/4 rakaat)= semua waktu rehat yg sekejap itu digabungkan menjadi TARAWIH… aneh sekali solat ni… kok rehat-rehat jadi nama solat?
No comments:
Post a Comment