Tuesday, July 19, 2011

KEBENARAN YANG HILANG BAB VIII


BAB VIII
MAZHAB YANG EMPAT DALAM SOROTAN

Perselisihan Antar Mazhab
Pengaruh peristiwa saqifah dan pengalihan kekhilafahan dari Ahlul Bait terpantul di dalam semua segi dan tingkatan. Pengalihan ini telah memberikan pengaruh yang negatif ke dalam sejarah dan ilmu hadis serta ilmu-ilmu lainnya. Pengaruh-pengaruh negatifnya tampak dengan jelas di dalam dunia fikih Islam, sehingga menyebabkan banyak terciptanya madrasah-madrasah fikih, yang bertentangan satu sama lainnya.

Sejarah telah menceritakan kefanatikan masing-masing kelompok terhadap madrasah fikih mereka, dan juga berbagai pertengkaran dan perselisihan yang terjadi di antara mereka, hingga sampai tingkatan di mana sebagian mereka mengkafirkan sebagian yang lain. Juga tersingkap dengan jelas bagi kita betapa besarnya peranan para penguasa di dalam hal ini, dan bagaimana mereka mempermainkan agama kaum Muslimin. Seorang imam yang sejalan dengan hawa nafsu mereka akan menjadi imam bagi kaum Muslimin, dan manusia diharuskan secara langsung atau pun tidak langsung untuk bertaklid dan mengikutinya.
Setelah terjadi berbagai kejadian yang melingkupi, akhirnya tertetapkanlah bahwa marji'iyyah fiqhiyyah (pemegang otoritas fikih) berada di tangan empat imam, dari sekian ratus mujtahid yang ada. Mereka itu adalah Malik, Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal. Kemudian setelah masa mereka diharamkan ijtihad, dan semua orang diperintahkan untuk bertaklid kepada mereka. Semua itu kembali kepada sejarah tahun 645 Hijrah, yaitu manakala para penguasa yang berkuasa melihat bahwa kepentingan mereka menuntut dibatasinya ijtihad hanya pada keempat orang Syeikh tersebut. Sekelompok ulama telah bersikap ta'assub dengan pemikiran ini, dan mereka mengumumkan persetujuan mereka. Sedangkan sekelompok ulama yang lain me-mandang bahwa kebijaksanaan ini tidak lain hanya merupakan pem-bendungan terhadap kebebasan dan pemberangusan terhadap kemampuan. Ibnu Qayyim telah menulis satu pasal khusus yang panjang, di dalam kitabnya yang bernama I'lam al-Muwaqqi'in, di mana di dalam pasal itu dia menyelidiki secara mendalam argumen orang-orang yang meyakini wajib ditutupnya pintu ijtihad, dan kemudian mementahkan seluruh argumen tersebut dengan dalil-dalil yang kuat. Meski pun pandangan yang mengatakan wajibnya berhenti pada ijtihad Imam yang empat, bertentangan dengan agama dan akal yang sehat, namun justru pandangan ini yang menang, disebabkan dukungan yang diberikan para penguasa terhadap pandangan yang akan menjamin kepentingan mereka ini.
Ustadz Abdul Muta'al ash-Sha'idi berkata, "Saya dapat memastikan —setelah ini— bahwa pelarangan ijtihad telah berlangsung dengan cara-cara yang zalim, dengan berbagai cara kekerasan dan bujukan harta. Tidak diragukan, seandainya cara-cara ini memenangkan selain mazhab yang empat —yang kita ikuti sekarang— maka dapat dipasti-kan mayoritas kaum Muslimin bertaklid kepadanya, dan tentu diterima oleh orang-orang yang mengingkarinya sekarang. Dengan demikian, kita sekarang sedang berada dalam pelepasan dari keterikatan kepada mazhab yang empat, yang telah dipaksakan kepada kita dengan cara-cara yang busuk; dan sedang dalam proses menghidupkan kembali ijtihad di dalam hukum-hukum agama kita. Karena pelarangannya tidak terjadi kecuali dengan jalan pemaksaaan. Sedangkan Islam tidak meridai sesuatu kecuali yang diperoleh dengan jalan kerelaan dan musyawarah di antara kaum Muslimin. Sebagaimana yang difirman-kan oleh Allah SWT, "Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka." (QS. asy-Syura: 38)
Inilah kenyataan pahit yang dapat ditemukan oleh seorang pengkaji yang adil di dalam sejarah mazhab yang empat. Dengan hak apa kaum Muslimin dipaksa untuk tunduk kepada salah satu darinya. Dan dengan alasan apa para ulama dilarang untuk berijtihad, dan kenapa keempat imam itu yang dipilih sementara yang lain tidak?! Padahal masih ada para ulama yang lebih utama dan lebih berilmu dibandingkan mereka, sebagai contoh:

1.  Sufyan ats-Tsauri
Dia dilahirkan pada tahun 65 Hijrah. Dia mempunyai mazhab khusus, namun tidak bertahan lama mengamalkan mazhabnya, dikarenakan sedikit pengikutnya, dan tidak adanya dukungan penguasa kepadanya. Dia adalah salah seorang murid Imam Ja'far ash-Shadiq as, dan lulusan madrasah beliau. Dia termasuk sebagai salah satu fukaha yang sering melakukan perjalanan di dalam mencari ilmu.
Al-Manshur bermaksud membunuhnya, namun tidak berhasil karena dia melarikan diri. Akhirnya dia wafat dalam persembunyian pada tahun 161 Hijrah. Mazhabnya masih terus diamalkan hingga abad keempat Hijrah.

2. Sufyan bin 'Uyainah.

Seorang alim dan fakih yang lurus. Dia mengambil ilmunya dari Imam Ja'far ash-Shadiq as, az-Zuhri, Ibnu Dinar dan yang lainnya. Syafi’i berkata tentangnya, "Saya belum pernah melihat ada seorang yang memiliki alat kelengkapan untuk memberi fatwa, sebagaimana pada Sufyan, dan saya belum pernah melihat ada orang yang lebih layak darinya di dalam memberikan fatwa. Dia mempunyai mazhab yang diamalkan, namun kemudian padam pada abad keempat Hijrah.

3. Al-Awza'i.
Al-Awza'i termasuk salah seorang dari ulama. Mazhabnya tersebar di Syam, dan diamalkan oleh para penduduknya untuk beberapa waktu. Al-Awza'i amat dihormati dan amat dekat dengan penguasa. Dia termasuk orang yang didukung oleh penguasa. Oleh karena itu, penguasa menjadikannya sebagai simbol agama. Dan manakala kalangan Bani Abbas datang, mereka mendekatinya, disebabkan kedudukan yang dimilikinya di mata penduduk negeri Syam. Al-Manshur menghormatinya dan senantiasa mengiriminya surat, dikarenakan mengetahui bahwa dia berpaling dari keluarga Muhammad saw. Namun demikian, mazhabnya tetap tenggelam manakala Muhammad bin Usman —seorang bermazhab Syafi’i— ditetapkan sebagai qadhi atas kota Damaskus. Lalu Muhammad bin Usman menetapkan hukum berdasarkan mazhab Syafi’i, memberlakukan dan menyebarkannya di negeri Syam, sehingga akhirnya orang-orang Syam berpindah ke mazhab Syafi’i pada tahun 302 Hijrah.
Dan berpuluh-puluh para mujtahid lainnya, seperti Ibnu Jarir ath-Thabari, Dawud Ibnu Ali adz-Dzahiri, Laits bin Sa'id, al-A'masy, asy-Sya'bi dan yang lainnya. Kenapa mazhab yang empat ini tetap hidup dan tersebar, sementara yang lainnya tidak?!

Apakah karena para imamnya adalah sealim-alimnya manusia pada zamannya?!

Atau, apakah karena manusia rida kepada mereka, sehingga menjadikan mereka sebagai imamnya?!

Semua ini tidak terdapat pada mazhab yang empat. Silahkan Anda rujuk ke dalam sejarah, di mana sejarah membuktikan adanya para ulama yang lebih alim dari mereka. Akal sendiri menghukumi ternafikannya syarat ini. Karena penentuan kelebih-aliman (al-a'lamiyyah) adalah sesuatu yang sulit. Sebagaimana juga tersebarnya mazhab-mazhab ini, dan terkenalnya para imam mereka, tidak berlangsung pada sebuah keadaan di mana kebebasan dan keunggulan keilmuan berkuasa atas mereka. Bahkan tampak jelas bagi seseorang pengkaji sejarah, bahwa mazhab-mazhab tersebut dipaksakan kepada kaum Muslimin oleh para penguasa melalui ketazaman mata pedang. Adapun kesepakatan dan keridaan manusia atas mereka adalah sesuatu yang tidak terlihat sama sekali bekas-bekasnya di dalam sejarah. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya. Setiap orang bersikap ta'assub dengan mazhabnya, dan sebagian mereka mengecam keyakinan-keyakinan sebagian yang lainnya, sehingga menimbulkan perselisihan-perselisihan berdarah, yang menelan beribu-ribu korban dari kaum Muslimin. Maka mereka menjadi musuh satu sama lain, dan masing-masing memperlakukan yang lainnya sebagai orang yang keluar dari agama. Sampai-sampai Muhammad bin Musa al-Hanafi —qadhi Damaskus— yang wafat pada tahun 506 Hijrah berkata, "Seandainya saya mem-punyai sedikit saja kekuasaan niscaya saya akan memungut upeti (jizyah) dari orang-orang Syafi’i." Sementara Abu Hamid ath-Thusi, yang wafat pada tahun 567 Hijrah berkata, "Kalau saya mempunyai kekuasaan niscaya saya tetapkan upeti (jizyah) atas orang-orang Hanbali." Banyak sekali peristiwa yang terjadi di antara orang-orang Hanafi dengan orang-orang Hanbali, dan antara orang-orang Hanbali dengan orang-orang Syafi’i. Para khatib Hanafi mengutuk orang-orang Hanbali dan orang-orang Syafi’i dari atas mimbar. Sementara orang-orang Hanbali membakar mesjid orang-orang Syafi’i di Marwa. Berkobar api fitnah dan fanatisme di antara orang-orang Hanafi dan orang-orang Syafi’i di kota Naisabur, sehingga pasar dan toko-toko dibakar. Banyak sekali orang-orang Syafi’i yang terbunuh, lalu orang-orang Syafi’i melakukan balas dendam pada tahun 554 Hijrah. Hal yang sama pun terjadi di antara orang-orang Syafi’i dengan orang-orang Hanbali, sehingga memaksa penguasa turun tangan untuk me-nyelesaikan perselisihan mereka dengan kekerasan, dan itu terjadi pada tahun 716 Hijrah.[157]
Mazhab-mazhab lain sepakat marah terhadap orang-orang Hanbali disebabkan tindak tanduk Ibnu Taimiyyah. Diumumkan di kota Damaskus dan kota-kota lainnya, "Barangsiapa yang berpegang kepada agama Ibnu Taimiyyah, maka halal harta dan darahnya." Dengan kata lain, mereka memperlakukan orang-orang Hanbali sebagaimana orang-orang kafir. Di sisi lain, kita mendapati Syeikh Ibnu Hatim al-Hanbali berkata, "Barangsiapa yang tidak bermazhab Hanbali, maka dia bukan Muslim."[158]
Dia mengkafirkan seluruh kaum Muslimin kecuali orang-orang Hanbali. Sebaliknya, Syeikh Abu Bakar al-Maghribi —penceramah di mesjid-mesjid Baghdad— mengkafirkan seluruh orang Hanbali.[159]
Dan peristiwa-peristiwa lainnya yang membuat hati berdarah-darah. Kefanatikan mereka sudah sampai tingkat membunuh para ulama dan para fukaha dengan menggunakan racun. Inilah Fakih Abu Manshur —yang wafat pada tahun 567 Hijrah— dibunuh oleh seorang yang bermazhab Hanbali dengan racun, karena fanatik dengan mazhab Hanbali. Ibnu al-Jauzi berkata, "Orang Hanbali itu memperdaya seorang wanita agar mau membawakan nampan yang berisi manisan kepada Fakih Abu Manshur. Wanita itu berkata, 'Tuanku, ini titipan dari kekasihku.' Lalu dia, istrinya, anaknya dan satu anaknya lagi yang masih kecil memakan manisan itu, maka mereka pun mati. Padahal dia adalah seorang ulama Syafi’i yang terkemuka."[160]
Demikianlah, kefanatikan setiap orang kepada imamnya telah sampai kepada tingkatan di mana mereka membuat hadis-hadis tentang keutamaan imam mereka, dan menisbahkan hadis-hadis tersebut kepada Rasulullah saw. Kefanatikan mereka telah menjadikan mereka keluar dari batas-batas akal sehat dan kewajaran. Sebagai contoh, mereka menisbahkan sebuah hadis kepada Rasulullah saw yang berbunyi, "Sesungguhnya Adam merasa bangga dengan diriku, dan aku merasa bangga dengan seorang laki-laki dari umatku yang bernama Nu'man." Dalam bentuk lain juga disebutkan, "Para nabi merasa bangga dengan diriku, dan aku merasa bangga dengan Abu Hanifah. Barangsiapa yang mencintainya maka dia telah mencintaiku, dan barangsiapa yang membencinya maka dia telah membenciku."[161] Mereka bersikap berlebihan terhadap terhadap Abu Hanifah, hingga mereka berkata tentang keutamaan-keutamaannya, "Allah mengkhususkan syariah dan karomah bagi Abu Hanifah. Salah satu dari karomahnya ialah bahwa Khidhir as datang mengunjunginya setiap hari pada waktu Subuh, dan belajar darinya tentang hukum-hukum syariat hingga lima tahun. Manakala Abu Hanifah meninggal dunia, Khidhir as berdoa kepada Allah, "Ya Rabb, apabila saya mempunyai kedudukan di sisi-Mu, maka izinkanlah Abu Hanifah untuk mengajarku dari dalam kuburaya, sebagaimana biasanya, sehingga aku menjadi manusia yang paling tahu dengan sempurna tentang syariat Muhammad. Maka Allah memenuhi permintaannya. Khidhir as menyelesaikan pelajarannya dari Abu Hanifah, sementara Abu Hanifah berada di dalam kuburnya, dalam jangka waktu dua puluh lima tahun. Demikian juga dongeng-dongeng lain yang semacamnya, yang biasa dibacakan di majlis-majlis Abu Hanifah dan mesjid-mesjid mereka di India.[162]
Orang-orang Maliki pun mengklaim beberapa perkara yang dimiliki Imamnya. Di antaranya ialah, "Dengan pena kekuasaan Allah, tertulis pada pahanya (Imam Malik), 'Malik hujjah Allah di bumi-Nya'. Juga disebutkan bahwa Malik menghadiri orang yang meninggal dunia dari para sahabatnya di dalam kuburnya, dan menyingkirkan kedua malaikat dari si mayit, serta tidak membiarkan keduanya untuk meng-hisab amal perbuatan si mayit.[163]

Juga disebutkan bahwa Malik melemparkan kitabnya al-Muwaththa ke air namun tidak basah.

Orang-orang Hanbali berkata tentang Imam mereka, "Ahmad bin Hanbal adalah Imam kami. Barangsiapa yang tidak menerimanya, maka dia itu pembuat bid'ah." Jika demikian, maka seluruh kaum Muslimin adalah pembuat bid'ah berdasarkan kaidah ini.

Mereka mengatakan, tidak ada seorang pun setelah Rasulullah saw yang menegakkan urusan Islam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Ahmad bin Hanbal. Abu Bakar pun tidak bisa menyamainya. Allah SWT menziarahi kuburnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Jauzi di dalam kitab Manaqib Ahmad, halaman 454, "Abu Bakar bin Makarim bin Abi Ya'la al-Harbi —dia adalah seorang tua yang saleh— berkata, 'Pernah pada sebagian tahun sebelum masuknya bulan Ramadan hujan turun lebat sekali selama beberapa hari. Maka aku pun tidur pada suatu malam dari bulan Ramadan, lalu aku ber-mimpi —sebagaimana kebiasaanku— berziarah ke kuburan Imam Ahmad bin Hanbal. Aku melihat kuburannya telah menempel ke tanah seukuran satu saf —barisan dari tanah liat atau batu bata— atau dua saf. Aku berkata, 'lni terjadi atas kuburan Imam Ahmad bin Hanbal disebabkan lebatnya hujan yang turun.' Lalu aku mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata dari dalam kubur, 'Tidak, ini melainkan berasal dari wibawa Allah SWT yang telah mengunjungiku. Aku ber-tanya kepada-Nya tentang rahasia Dia menziarahiku pada setiap tahun. Allah Azza Wajalla menjawab, 'Ya Ahmad, ini dikarenakan engkau telah menolong perkataan-Ku, sehingga dia tersebar dan dibaca di mihrab-mihrab.' Lalu aku pun mendatangi liang lahadnya dan menciumnya seraya berkata, 'Tuanku, apa rahasianya kenapa tidak ada satu pun kuburan yang diciumi selain dari kuburanmu? Imam Ahmad bin Hanbal menjawab, 'Anakku, karomah ini bukan kepuanyaanku melainkan kepunyaan Rasulullah saw, karena aku mempunyai beberapa helai rambutnya Rasulullah saw. Ingatlah, siapa saja yang mencintaiku maka dia harus menziarahiku pada bulan Ramadan.' Dia mengatakan yang demikian sebanyak dua kali."

Dan keutamaan-keutamaan lainnya, yang menunjukkan kefanatikan dan sikap berlebihan yang bukan pada tempatnya. Kefanatikan, dengan jelas dapat disaksikan di dalam syair-syair mereka:
"Telah tumbuh Mazhab Nu'man menjadi sebaik-baiknya mazhab laksana bulan yang bercahaya sebaik-baiknya bintang mazhab-mazhab ahli fikih telah menyusut
mana mungkin gunung-gunung kokoh menenun sarang laba-laba."

Seorang penyair bermazhab Syafi’i berkata,
"Perumpamaan Syafi’i di kalangan ulama adalah laksana bulan purnama di antara bintang-bintang di langit
Katakan kepada orang yang membandingkannya dengan Nu'man karena kebodohan apakah mungkin cahaya dapat dibandingkan dengan kegelapan."
Sedangkan seorang penyair bermazhab Maliki mengatakan,
"Jika mereka menyebutkan kitab-kitab ilmu, maka datangkan
apakah dapat sebanding dengan kitab al-Muwaththa karya Malik. Dengan berpegang kepadanya tangan kekuasaan menjadi mendapat petunjuk barangsiapa yang menyimpang darinya dia akan celaka."
Sedangkan seorang penyair Hanbali berkata,
"Aku telah menyelidiki syariat-syariat ulama seluruhnya,
namun aku belum pernah melihat ada yang seperti keyakinan Hanbal."

Dalam sebuah syair yang lain seorang Hanbali berkata,

"Aku adalah seorang Hanbali,
selama aku hidup maupun sesudah mati.
Wasiatku kepada seluruh manusia,
hendaklah mereka bermazhab Hanbali."

Demikianlah, setiap orang dari mereka sangat fanatik terhadap imamnya, amat bangga dengan mazhabnya dan mengingkari mazhab-mazhab yang lain. Hingga sampai dikatakan, "Barangsiapa yang menjadi Hanafi maka diberi hadiah, dan barangsiapa yang menjadi Syafi’i akan dihukum."[164] As-Subki berkata di dalam kitab Thabagat asy-Syafi’iyyah, "Inilah Abu Sa'id, yang wafat pada tahun 562 Hijrah. Dia asalnya seorang yang bermazhab Hanafi, lalu berpindah ke mazhab Syafi’i. Dia mendapat kesusahan karena perpindahan itu. Demikian juga as-Sam'ani, tatkala berpindah dari mazhab Hanafi ke mazhab Syafi’i dia mendapat cobaan yang berat. Api fitnah meletus di mana-mana dan timbul peperangan di antara kedua belah pihak. Peperangan terjadi dari sejak Khurasan hingga ke Irak, dan penduduk Marwa dilanda ketakutan yang sangat. Maka diberlakukanlah keadaan darurat. Lalu para ahli ra'yu bergantung kepada ahli hadis, dan mereka pergi ke pintu penguasa .... dan seterusnya."[165]

Kejadian-kejadian yang seperti ini banyak sekali terjadi hingga tidak dapat dihitung. Contoh-contoh yang telah kita sebutkan di atas cukup memberikan gambaran betapa besar perselisihan dan kefanatikan yang berkembang di antara mazhab-mazhab, sehingga sikap menyembunyikan mazhab yang dianut amat diperlukan. Abu Bakar Muhammad bin Abdul Baqi, yang wafat pada tahun 535 Hijrah, seorang yang bermazhab Hanbali, menggambarkan keadaan menyembunyikan mazhab yang terjadi kala itu di dalam sebuah syairnya,
"Jagalah lidahmu, sedapat mungkin jangan sampai menceritakan yang tiga, yaitu umur, harta dan mazhab.
Karena atas yang tiga akan dikenakan yang tiga yaitu dikafirkan, dihasudi dan dituduh sebagai pembohong."

Zamakhsyari telah menggambarkan perselisahan dan kerasnya perbenturan di antara mazhab-mazhab di dalam syairnya,
"Jika mereka menanyakan mazhabku,
saya tidak akan membukanya dan akan menyembunyikannya,
karena menyembunyikannya lebih selamat bagiku.
Jika aku katakan aku seorang Hanafi
mereka akan katakan bahwa aku membolehkan thala,
yaitu minuman yang diharamkan.
jika aku katakan aku seorang Syafi’i
mereka akan katakan bahwa aku membolehkan menikahi anak
perempuan sendiri, padahal itu diharamkan.
Jika aku katakan aku seorang Maliki
mereka akan katakan bahwa aku membolehkan kepada mereka memakan anjing.
Jika aku katakan aku dari ahlul hadis dan kelompoknya
mereka akan katakan bahwa aku adalah kambing jantan yang tidak bisa paham dan mengerti."[166]


Sejenak Bersama Para Imam Mazhab Yang Empat
Sesungguhnya pengkajian tentang sejarah para Imam mazhab yang empat sangat sulit sekali. Karena berita-berita yang datang tentang mereka, kalau tidak berasal dari orang-orang yang fanatik dan berlebih-lebihan terhadap mereka, maka berasal dari musuh-musuh mereka yang senantiasa menyerang mereka. Kita sulit mendapatkan pandang-an yang objektif di antara kedua garis yang saling berlawanan ini.

Ahmad Amin berkata, "Kefanatikan mazhab telah memaksa sebagian pengikut masing-masing mazhab membuat berita-berita yang meninggikan kedudukan imam mereka. Salah satu di antaranya ialah dengan cara mereka meriwayatkan hadis-hadis pemberian kabar gembira dari Rasulullah saw bagi masing-masing imam. Sebagai contoh, mereka meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda tentang penduduk Irak, "Sesungguhnya Allah telah meletakkan khazanah-khazanah ilmu-Nya pada mereka (orang-orang Irak)." Contoh lain, disebutkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "Akan datang pada umatku seorang laki-laki yang dipanggil dengan nama Nu'man bin Tsabit, dan diberi julukan dengan sebutan Abu Hanifah. Kelak Allah menghidupkan sunahku di dalam Islam dengan perantaraan ke-dua tangannya." Bahkan, mereka sampai menganggap Abu Hanifah telah diberitakan di dalam Kitab Taurat. Demikian juga yang dilakukan oleh sebagian pengikut Syafi’i terhadap Syafi’i dan sebagian pengikut Maliki terhadap Malik. Semua itu tetap belum memuaskan mereka. Oleh karena itu, sangat sulit bagi seorang pengkaji untuk mengetahui sejarah yang sebenarnya berkenaan dengan masing-masing imam. Karena setiap kali datang generasi baru, mereka menambahkan lagi tentang keutamaan-keutamaan imamnya.[167]
Abu Hanifah sendiri saja telah memperoleh keutamaan-keutamaan ini dalam jumlah sekumpulan kitab. Kita akan sebutkan beberapa darinya. Sebagai contoh, kitab 'Uqud al-Marjan fi Manaqib Abi Hanifah an-Nu'man, karya Abi Ja'far ath-Thahawi, kitab Managib Abi Hanifah, karya al-Kharazmi, kitab al-Bustan fi Managib an-Nu'man, karya Syeikh Muhyiddin Abdul Qadir bin Abi al-Wafa, kitab Syaqa'iq an-Nu'manfi Manaqib an-Nu'man, karya Zamakhsyari, dan kitab-kitab lainnya. Ini semua, kalau pun menunjukkan sesuatu maka itu semata-mata menunjukkan tingkat kefanatikan dan sikap berlebih-lebihan terhadap Abu hanifah, serta perselisihan dan pertengkaran mengenai seputar mazhab dan para imam mereka. Karena jika tidak, lalu untuk apa penulisan semua kitab ini, yang para Khulafa Rasyidin pun tidak memperoleh kemanjaan yang seperti ini?!
Dari di antara dua garis yang bertentangan ini kita berusaha me-nyingkap pendapat yang objektif tentang seputar sejarah mazhab yang empat, berikut dengan kejadian-kejadian yang melingkupinya.


1. IMAM ABU HANIFAH
Kemunculan Abu Hanifah
Dia adalah Nu'man bin Tsabit. Dia lahir pada tahun 80 Hijrah, pada masa kekhilafahan Abdul Malik bin Marwan. Dia meninggal dunia pada tahun 150 Hijrah. Abu Hanifah tumbuh di kota Kufah pada masa kekuasaan Hajjaj. Pada masa itu Kufah merupakan salah satu kota besar Irak, yang berkembang di dalamnya berbagai majlis ilmu. Suasana saling berlawanan dan berbagai pendapat yang saling ber-tentangan di dalam masalah politik, ilmu dan keyakinan, yang terjadi pada masa itu, mengundang kebingungan. Pada suasana yang seperti ini Abu Hanifah cemerlang di dalam bidang ilmu kalam, diskusi dan perdebatan. Kemudian dia pindah ke majlis fikih, hingga mengkhusus-kan diri kepadanya. Dia berguru kepada Hammad bin Abi Sulaiman, yang meninggal pada tahun 120 Hijrah. Setelah Hammad bin Abi Sulaiman meninggal dunia, reputasi dan nama Abu Hanifah menjadi terkenal. Dia juga berguru kepada guru-guru yang hidup pada zaman-nya. Dia menghadiri pelajaran 'Atha bin Rabah di Mekkah, pelajaran Nafi —bekas budak Ibnu Umar— di Madinah, dan guru-guru yang lainnya. Namun dia banyak berteman dengan Hammad bin Sulaiman. Abu Hanifah telah meriwayatkan dari Ahlul Bait, seperti Imam Muhammad al-Baqir dan anaknya Imam Ja'far ash-Shadiq as.

Fikih Abu Hanifah
Abu Hanifah tidak diketahui mempunyai fikih yang khusus kecuali melalui murid-muridnya. Dia sendiri tidak pernah menulis sesuatu tentang fikih, dan tidak pernah membukukan sedikit pun pendapat-pendapatnya. Abu Hanifah mempunyai murid yang banyak, namun mereka yang mengemban dan menyebarkan mazhabnya ada empat orang. Mereka itu adalah Abu Yusuf, Zufar, Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani dan Hasan bin Ziyad al-Lu'lu'i .

Abu Yusuf—yaitu Ya'qub bin Ibrahim— telah memainkan peranan yang besar di dalam menyebar-luaskan mazhab Hanafi. Dia telah memperoleh penerimaan di kalangan para khalifah Bani Abbas, dan menduduki posisi hakim agung pada masa kekuasaan al-Mahdi, al-Hadi dan Harun ar-Rasyid. Pada masa Harun ar-Rasyid dia memperoleh posisi yang amat kuat. Maka Abu Yusuf menggunakan kedudukannya ini untuk memberlakukan dan menyebar-luaskan mazhab Hanafi ke seluruh penjuru negeri, melalui tangan-tangan hakim yang ditunjuknya dari kalangan para sahabatnya. Sehingga dengan begitu dapat kita katakan bahwa tersebarnya mazhab Hanafi dikarenakan bantuan pengaruh kekuasaan. Ibnu Abdul Barr mengatakan tentang itu, "Abu Yusuf adalah hakim pada masa pemerintahan tiga khalifah. Dia menduduki posisi hakim agung pada sebagian masa pemerintahan al-Mahdi, kemudian pada masa pemerintahan al-Hadi dan juga pada masa pemerintahan ar-Rasyid. Harun ar-Rasyid amat menghormati dan memuliakannya. Dia mempunyai kedudukan yang kuat di sisi Harun ar-Rasyid. Oleh karena itu, dia mempunyai tangan yang panjang di dalam menyebarkan nama Abu Hanifah dan meninggikan kedudukannya.[168]


Murid Abu Hanifah yang bernama Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani, turut serta mempunyai andil di dalam menyebarkan mazhab Abu Hanifah melalui kitab-kitab tulisannya, yang kelak menjadi rujukkan pertama bagi fikih Abu Hanifah. Di samping itu, dia juga berguru kepada ats-Tsauri, al-Awza'i dan Malik; serta dia memasukkan hadis ke dalam fikih ahli ra'yu.

Adapun Zufar bin Huzail adalah termasuk sahabat Abu Hanifah yang paling dulu. Dia turut menyebarkan mazhab Abu Hanifah dengan lidahnya. Dia menjadi hakim pada zaman Abu Hanifah di kota Basrah. Dia seorang yang sangat berpegang kepada qiyas, hingga Ahmad bin Mu'addil al-Maliki mengejeknya dengan sebuah syair,
"Jika kamu berbohong dengan apa yang kamu katakan kepadaku maka atasmu dosa Abu Hanifah atau Zufar yang menggunakan qiyas secara sengaja dan berpaling dari berpegang kepada khabar."

Satu hal yang aneh, bahwa para ulama yang mengukuhkan mazhab Hanafi dan membukukannya bukanlah orang-orang yang bertaklid kepada Abu Hanifah di dalam pandangan-pandangannya. Melainkan mereka adalah ulama-ulama yang bebas, yang dalam beberapa hal sepakat dengan gurunya, Abu Hanifah, namun dalam beberapa hal lain menentangnya. Oleh karena itu, kita mendapati kitab-kitab mazhab Hanafi memuat empat pendapat di dalam satu masalah. Yaitu pendapat Abu Hanifah, pendapat Abu Yusuf, pendapat Muhammad asy-Syaibani dan pendapat Zufar.

Allamah Khudhari berkata, "Sebagian kalangan Hanafi telah berusaha menjadikan pendapat-pendapat mereka yang berbeda menjadi pendapat Abu Hanifah. Namun ini merupakan kelalaian yang sangat akan sejarah para imain mereka ini, dan bahkan kelalaian akan apa-apa yang tertulis di dalam kitab-kitab mereka. Karena Abu Yusuf menyebutkan pendapat Abu Hanifah di dalam kitabnya al-Kharaj, dan kemudian secara tegas menyebutkan pendapatnya dan mengatakan bahwa dia berbeda pendapat dengannya. Terkadang dia mengakui pendapat Abi Laila, setelah menyebutkan dua pendapat. Demikian juga Muhammad asy-Syaibani, dia menceritakan di dalam kitabnya pendapat Imam Abu Hanifah, pendapat Abu Yusuf, dan pendapatnya yang dengan jelas bertentangan dengannya.


Satu hal yang pasti bahwa Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani menarik kembali pendapat Abu Hanifah manakala mereka tahu pendapat penduduk Hijaz tentang hadis. Para peneliti sejarah menemukan bahwa para imam mazhab Hanafi, yang telah kita sebutkan setelah Abu Hanifah, mereka tidak bertaklid kepada Abu Hanifah."[169]

Singkatnya, sesungguhnya mazhab Hanafi tersebar dikarenakan usaha para sahabatnya. Di samping itu, para penguasa yang dekat dengan Abu Yusuf menolong mereka di dalam menyebarkan mazhab tersebut. Dengan demikian, maka mazhab Hanafi didirikan oleh sekumpulan para fukaha yang masing-masing mereka indefenden dengan dirinya, dan bukan berasal dari satu imam, yaitu Abu Hanifah. Sehingga usaha para pengikut Hanafi untuk mengembalikan semua pendapat kepada Abu Hanifah adalah sesuatu yang tidak dibolehkan.

Tikaman Pada Abu Hanifah.
Sebagian ulama yang adil yang hidup semasa dengannya, telah menuduh Abu Hanifah dengan tuduhan zindiq dan telah keluar dari jalan yang lurus, serta menyebutnya sebagai orang yang telah rusak akidahnya, telah keluar dari ajaran agama dan menentang Kitab dan sunah. Mereka menikam keberagamaan Abu Hanifah dan melucutinya dari iman."[170]

Telah sepakat Sufyan ats-Tsauri bersama Syarik, Hasan bin Shalih dan Ibnu Abi Laila, maka mereka pun pergi kepada Abu Hanifah. Mereka berkata, "Apa pendapat Anda tentang seseorang yang telah membunuh ayahnya, lalu menikahi ibunya dan meminum khamar di atas kepala mayat ayahnya?"

Abu Hanifah menjawab, "Dia orang Mukmin." Maka berkata Ibnu Abi Laila, "Saya tidak akan menerima kesaksian Anda selamanya."[171]

Ibrahim bin Basyar bercerita bahwa Sufyan bin 'Uyainah telah berkata, "Aku belum pernah melihat seseorang yang lebih berani terhadap Allah dibandingkan Abu Hanifah."[172]
Diceritakan, bahwa Abi Yusuf pernah ditanya, "Apakah Abu Hanifah seorang Murji'ah?"

Abu Yusuf menjawab, "Benar." Dia ditanya lagi, "Apakah dia seorang Jahmiyyah?" Dia menjawab, "Benar." Abu Yusuf ditanya lagi, "Bagaimana kedudukan Anda di sisinya?" Dia menjawab, "Abu Hanifah hanya semata-mata seorang pengajar. Apa saja perkataannya yang bagus, maka kami terima, dan apa saja perkataannya yang buruk, maka kami tinggalkan."'[173]

Inilah pandangan orang yang paling dekat dengannya, yang sekaligus sebagai murid dan penyebar mazhabnya. Apalagi pandangan orang lain.

Dari Walid bin Muslim yang berkata, "Malik bin Anas bertanya kepadaku, 'Apakah nama Abu Hanifah disebut-sebut di negerimu?' Aku menjawab, 'Ya.' Malik bin Anas berkata, 'Negerimu tidak layak untuk didiami.'"[174]
Al-Awza'i berkata, "Kita tidak membenci Abu Hanifah karena dia menggunakan qiyas, karena kita semua pun menggunakan qiyas. Kita membenci Abu Hanifah dikarenakan manakala hadis datang kepadanya dia menentangnya."[175]

Ibnu Abdul Barr berkata, "Salah seorang yang menikam dan mencelanya ialah Muhammad bin Ismail al-Bukhari. Dia berkata di dalam kitabnya adh-Dhu'afa wa al-Matrukun, 'Berkenaan dengan Abu Hanifah an-Nu'man bin Tsabit al-Kufi, Na'im bin Hammad berkata, 'Yahya bin Sa'id dan Muadz bin Muadz berkata kepada saya, 'Kami mendengar Sufyan ats-Tsauri berkata,

'Abu Hanifah telah diminta bertobat dari kekufuran sebanyak dua kali.' Na'im al-Fazari berkata, 'Saya pernah bersama Sufyan bin 'Uyainah, lalu dia mengkritik Abu Hanifah. Dia berkata, 'Abu Hanifah telah merobohkan Islam sedikit demi sedikit. Dan tidak ada anak yang dilahirkan di dalam Islam yang lebih jahat darinya.' Inilah yang disebutkan oleh Bukhari."[176]

Ibnu Jarud berkata di dalam kitabnya adh-Dhu’afa wa al-Matrukun, "Sebagian besar perkataan Nu'man bin Tsabit adalah waham."

Dari Waqi'a al-Jarrah yang berkata, "Saya menemukan Abu Hanifah menyalahi dua ratus hadis Rasulullah saw."

Ada orang berkata kepada Ibnu al-Mubarak, "Orang-orang mengatakan bahwa Anda berpegang kepada perkataan Abu Hanifah." Ibnu al-Mubarak menjawab, "Tidak semua yang dikatakan oleh orang tentang dia itu benar. Dahulu, selama beberapa waktu kami suka mendatanginya, ketika kami belum mengenalnya."[177]

Tampak jelas bahwa pandangan mereka ini adalah pandangan objektif, dan bukan merupakan makian dan celaan yang keluar dari batas-batas yang wajar, melainkan merupakan kritikan-kritikan ilmiah terhadap Abu Hanifah. Dalam kesempatan ini kita telah memejamkan mata dari omongan-omongan musuhnya dan omongan-omongan para pengikutnya yang bersikap berlebihan. Kita mencukupkan diri dengan pandangan para ulama mengenainya, dan ini sudah cukup mencemar-kan pribadinya. Lalu, bagaimana mungkin dengan mudah dia bisa menjadi imam, padahal di tengah-tengah umat ada orang yang lebih layak darinya, baik dari segi fikih, ilmu dan keadilan?! Namun memang itulah yang dikehendaki politik .

Abu Hanifah Dan Imam Ja'far ash-Shadiq as
Abu Hanifah adalah seorang yang banyak berdebat dan kuat dalam berdiskusi. Khalifah Manshur bermaksud memanfaatkannya untuk menghantam Imam Ja'far ash-Shadiq as, yang harum namanya dan tinggi reputasinya. Khalifah al-Mansur kesulitan mengawasi majlis-majlis ilmu yang ada di kota Kufah, Mekkah, Madinah dan Qum, yang menyerupai cabang dari madrasah Imam Ja'far ash-Shadiq as. Oleh karena itu, al-Manshur terpaksa menarik Imam Ja'far ash-Shadiq as dari kota Madinah ke Kufah, dan meminta kepada Abu Hanifah untuk menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang sulit, yang akan ditanyakan kepada Imam Ja'far ash-Shadiq as di majlis terbuka, dengan maksud untuk menjatuhkan Imam Ja'far ash-Shadiq as.

Abu Hanifah berkata, "Saya belum pernah melihat orang yang lebih fakih dari Ja'far bin Muhammad ash-Shadiq. Ketika al-Manshur mendatangkannya, al-Manshur menemui saya dan berkata, 'Wahai Abu Hanifah, orang-orang telah terpikat dengan Ja'far bin Muhammad. Oleh karena itu, siapkanlah pertanyaan-pertanyaan yang sulit baginya.' Maka saya pun menyiapkan empat puluh pertanyaan baginya.
Kemudian Abu Ja'far al-Manshur memanggil saya, dan saya pun datang menemuinya. Saya masuk ke majlisnya, sementara Ja'far bin Muhammad sedang duduk di sebelah kanannya. Ketika saya memandang ke arahnya, saya menjadi tertegun dengan wibawa Ja'far bin Muhammad, namun tidak tertegun sedikit pun dengan wibawa Abu Ja'far al-Manshur. Saya mengucapkan salam kepada Abu Ja'far al-Manshur, dan dia pun memberikan isyarat kepada saya, maka saya pun duduk. Kemudian dia menoleh ke arah Ja'far bin Muhammad seraya berkata, 'Wahai Aba Abdillah, ini adalah Abu Hanifah.'

Ja'far bin Muhammad menjawab, 'Ya, dia telah datang kepada kami', seolah-olah dia tidak suka apa yang dikatakan oleh kaumnya bahwa dia mengetahui seseorang tatkala melihatnya. Lalu al-Manshur menoleh ke arah saya dan berkata, 'Wahai Abu Hanifah, lontarkan pertanyaan-pertanyaanmu kepada Aba Abdillah.' Maka saya pun melontarkan pertanyaan-pertanyaan saya kepadanya, dan dia menjawabnya satu demi satu. Dia berkata dalam jawabannya, 'Kamu berpendapat demikian, penduduk Madinah berpendapat demikian, sementara kami berpendapat begini. Terkadang pendapat kamu sama dengan kami, terkadang sama dengan pendapat mereka, dan terkadang pula tidak sama dengan keduanya.' Dia terus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang saya lontarkan, hingga saya selesai melontarkan empat puluh pertanyaan." Kemudian Abu Hanifah berkata, "Bukankah kita telah mengatakan bahwa manusia yang paling pandai adalah manusia yang tahu akan perbedaan-perbedaan pendapat manusia."[178]

Imam Ja'far ash-Shadiq as melarang Abu Hanifah menggunakan qiyas, dan sangat keras mengingkarinya. Imam ja'far ash-Shadiq as berkata kepada Abu Hanifah, "Telah sampai berita kepada saya bahwa kamu melakukan qiyas terhadap agama dengan pikiranmu. Jangan kamu lakukan itu, karena orang yang pertama kali menggunakan qiyas adalah Iblis."[179]

Abu Na'im berkata kepada kami, "Sesungguhnya Abu Hanifah, Abdullah bin Ubay Syibrimah dan Ibnu Abi Laila datang menemui Ja'far bin Muhammad ash-Shadiq. Imam Ja'far ash-Shadiq as bertanya kepada Ibnu Abi Laila, "Siapa orang yang bersama kamu ini?"

Ibnu Abi Laila menjawab, "Dia orang yang mempunyai pandangan dan pengaruh di dalam agama."
Imam Ja'far ash-Shadiq as bertanya kembali, "Sepertinya dia mengqiyaskan urusan agama dengan menggunakan pikirannya?"

Ibnu Abi Laila menjawab, "Benar."

Imam Ja'far ash-Shadiq as berkata kepada Abu Hanifah, "Siapa namamu?"

Abu Hanifah menjawab, "Nu'man."

Imam Ja'far ash-Shadiq as berkata lagi, "Saya tidak melihat kamu sedang membaguskan sesuatu." Kemudian Imam Ja'far ash-Shadiq as melontarkan beberapa pertanyaan kepada Abu Hanifah, namun Abu Hanifah tidak bisa menjawabnya.

Maka Imam Ja'far ash-Shadiq as pun menjawab sendiri pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Kemudian Imam Ja'far ash-Shadiq as berkata, "Ya Nu'man, bapakku telah berkata kepadaku, 'Dari kakekku yang mengatakan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, 'Orang yang pertama kali mengqiyaskan urusan agama dengan menggunakan ra'yu adalah Iblis.'

Allah SWT telah berkata kepadanya, 'Sujudlah kainu kepada Adam' Iblis menjawab, 'Saya lebih baik darinya. Engkau ciptakan aku dari api sedangkan Engkau ciptakan dia dari tanah.' Barangsiapa yang meng'iyaskan agama dengan pikirannya maka pada hari kiamat Allah SWT akan mengumpulkannya dengan Iblis. Karena dia termasuk pengikutnya.
Fakhrurrozi berkata, "Sungguh mengherankan, Abu Hanifah dipercayai sebagai ahli qiyas, dan para musuhnya mengecamnya dikarenakan banyak menggunakan qiyas, padahal belum pernah diceritakan oleh para sahabatnya bahwa Abu Hanifah telah menulis satu lembar kertas saja untuk membuktikan qiyas, serta tidak pernah disebutkan bahwa dia menyebutkan sebuah kritikan di dalam pernyataannya, apalagi menyebutkan sebuah hujjah. Dia juga tidak pernah menjawab dalil-dalil lawannya yang mengingkari qiyas. Bahkan, orang yang pertama kali berbicara dalam masalah ini, dan mengemukakan ber-bagai argumentasi mengenainya adalah asy-Syafi’i."[180]

Oleh karena itu, kita menemukan Imam Ja'far ash-Shadiq as mengarahkan umat kepada jalan yang benar di dalam meng-istinbath hukum-hukum syariat, terutama setelah merajalelanya penggunaan qiyas sebagai salah satu sumber penetapan hukum. Maka keluar (lulus)lah beribu-ribu ulama mujtahid dari madrasah beliau, yang salah seorangnya adalah Abu Hanifah, yang telah mencurahkan waktunya untuk belajar kepada Imam Ja'far Shadiq as selama dua tahun di Madinah. Berkenaan dengan waktu dua tahun belajarnya itu Abu Hanifah berkata, "Kalaulah tidak ada dua tahun itu maka celaka lah Nu'man."

Orang-orang yang hadir di majlis Imam Ja'far ash-Shadiq as tidak berkata kepada beliau kecuali dengan mengawalinya dengan kata-kata, "Aku jadi tebusanmu, wahai Putra Rasulullah."[181]

Abdul Halim al-Janadi memberikan komentar mengenai bergurunya Abu Hanifah kepada Imam Ja'far ash-Shadiq as,
"Jika merupakan kemuliaan bagi Malik dia menjadi guru terbesar bagi Syafi’i, atau kemuliaan bagi Syafi’i dia menjadi guru terbesar bagi Ibnu Hanbal, atau kemuliaan bagi guru keduanya ini (Abu Hanifah —penerj.) manakala keduanya belajar kepadanya, maka bergurunya dia (Abu Hanifah) kepada Imam Ja'far ash-Shadiq telah memberikan kemuliaan kepada fikih mazhab yang empat. Adapun kemuliaan Imam Ja'far ash-Shadiq tidak dapat berkurang atau bertambah. Imam (Ja'far ash-Shadiq) adalah penyampai ilmu kakeknya saw bagi seluruh manusia. Keimamahan adalah kedudukannya, dan bergurunya para Imam Ahlus Sunnah kepadanya adalah merupakan kemuliaan bagi mereka, disebabkan mereka mendekati manusia pemilik kedudukan."[182]

Sungguh, duduk bersama Imam Ja'far ash-Shadiq as adalah me-rupakan kemuliaan yang membanggakan bagi Abu Hanifah. Karena dia alim Ahlul Bait dan tambang hikmah. Musuh-musuhnya mengakui keutamaannya. Al-Manshur berkomentar tentang Imam Ja'far ash-Shadiq as, "Cucuk (tulang kecil) yang mengganggu tenggorokanku ini adalah manusia terpandai di zamannya, dan dia termasuk orang yang menginginkan akhirat dan tidak menginginkan dunia."
Yang menjadi persoalan bukan hanya sekedar pengakuan akan keutamaannya, atau menganggap mulia duduk bersama dengannya, melainkan yang terpenting ialah tunduk dan patuh kepada perintahnya. Karena ketaatan kepadanya merupakan kewajiban yang telah Allah SWT wajibkan atas setiap Muslim, sebagaimana tertetapkan di dalam hadis Tsaqalain, "Kitab Allah dan 'ltrah Ahlul Baitku". Namun yang sangat disayangkan ialah bahwa Abu Hanifah tidak menjadi orang yang tunduk dan taat kepadanya, melainkan menyendiri dengan diri- nya sendiri, memberi fatwa berdasarkan pikirannya dan melakukan qiyas di dalam agama; dan karena itu dia menentang hadis-hadis Rasulullah saw dan tidak menerimanya kecuali hanya tujuh belas hadis saja.
Saya akan akhiri pembicaraan ini dengan perdebatan yang terjadi antara Imam Ja'far ash-Shadiq as dengan Abu Hanifah,

Imam Ja'far ash-Shadiq as bertanya kepada Abu Hanifah, "Anda siapa?"

"Abu Hanifah", jawab Abu Hanifah.

"Anda mufti Irak", Imam Ja'far ash-Shadiq as bertanya lagi.
Abu Hanifah menjawab, "Ya."

"Dengan apa Anda memberi fatwa kepada mereka?", tanya Imam Ja'far ash-Shadiq.

Abu Hanifah menjawab, "Dengan Kitab Allah."

"Jadi, Anda tahu tentang kitab Allah? nasikh mansukhnya! Dan juga muhkam mutasyabihnya”, tanya Imam Ja'far ash-Shadiq as.

Abu Hanifah menjawab, "Ya."

Imam Ja'far ash-Shadiq as berkata, "Kalau begitu, beritahukan aku tentang firman Allah SWT yang berbunyi, 'Dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. Berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam dan siang hari dengan aman.' Topik apakah itu?"

Abu Hanifah menjawab, "Jarak antara Mekkah dan Madinah."
Mendengar itu Imam Ja'far ash-Shadiq as menoleh ke kanan dan ke kiri seraya berkata, "Demi Allah, aku memohon dengan sangat kepada Anda, apakah Anda semua bepergian di antara jarak Mekkah dan Madinah dalam keadaan mengkhawatirkan diri Anda dari pembunuhan dan harta Anda dari pencurian?"

Dengan serempak mereka menjawab, "Ya."

Kemudian Imam Ja'far ash-Shadiq as kembali menoleh kepada Abu Hanifah, "Celaka engkau, wahai Abu Hanifah. Sesungguhnya Allah SWT tidak berkata kecuali kebenaran."
Maka Abu Hanifah pun terdiam untuk beberapa saat, lalu dia menarik ucapannya sebelumnya dengan mengatakan, "Saya tidak mempunyai ilmu tentang Kitab Allah."

Dia mengemukakan alasan baru, "Sesungguhnya saya adalah seorang ahli qiyas."

Imam Ja'far ash-Shadiq as berkata, "Lihatlah kepada qiyas Anda. Jika Anda memang benar-benar orang yang suka qiyas, mana yang lebih besar dosanya di sisi Allah, apakah membunuh atau berzina?"
Abu Hanifah menjawab, "Tentu membunuh lebih besar dosanya di sisi Allah."

Imam Ja'far ash-Shadiq as bertanya lebih lanjut, "Kenapa di dalam pembunuhan Allah SWT rida dengan dua saksi, sedangkan di dalam perzinahan Allah SWT tidak rida kecuali dengan adanya empat saksi? Apakah Anda menggunakan qiyas di sini?"

Abu Hanifah menjawab, "Tidak."
"Bagus", kata Imam Ja'far as-Shadiq as.
Imam Ja'far ash-Shadiq as bertanya lagi, "Mana yang lebih utama, apakah salat atau puasa?"

Abu Hanifah menjawab, "Salat, tentu lebih utama."

Imam Ja'far as berkata, "Berdasarkan perkataan Anda, maka orang yang haid harus meng-qadha salat yang ditinggalkannya selama haid, sedangkan puasa tidak. Padahal Allah SWT telah mewajibkan meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha salat." Pertanyaan ini juga tidak dijawab oleh Abu Hanifah.

Imam Ja'far ash-Shadiq ad berkata lebih lanjut, "Mana yang lebih najis, apakah air kencing atau air mani?"
Abu Hanifah menjawab, "Air kencing lebih najis."

Imam Ja'far ash-Shadiq as berkata, "Di sini, qiyas Anda harus mengatakan bahwa seseorang wajib mandi karena air kencing, dan tidak wajib mandi karena air mani. Padahal Allah SWT telah mewajibkan seseorang untuk mandi karena air mani, dan tidak karena air kencing. Apakah kamu menggunakan qiyas di sini?"

Abu Hanifah terdiam, dan kemudian dia berkata, "Saya adalah ahli ra'yu."

Imam Ja'far ash-Shadiq as bertanya lagi kepadanya,
"Bagaimana pendapat kamu tentang seorang laki-laki yang mempunyai seorang budak. Lalu laki-laki itu menikah dan sekaligus menikahkan budaknya pada malam yang sama. Kemudian, keduanya menggauli masing-masing istrinya pada malam yang sama. Selanjutnya, keduanya melakukan perjalanan dan meninggalkan istri masing-masing di satu rumah; lalu masing-masing istrinya melahirkan seorang anak. Kemudian rumah itu runtuh menimpa mereka dan membunuh kedua wanita tersebut, sementara kedua anak itu selamat. Sekarang, menurut pendapatmu, mana dari kedua anak itu yang berkedudukan sebagai tuan dan mana yang berkedudukan sebagai budak? Mana yang sebagai pewaris dan mana yang diwarisi?"
Untuk ketiga kalinya Abu Hanifah terdiam tidak dapat menjawab pertanyaan.


2. IMAM MALIK BIN ANAS
Dia adalah Abu Abdullah, Malik bin Anas bin Malik, dilahirkan pada tahun 93 Hijrah, menurut sebagian pendapat, dan meninggal dunia pada tahun 179 Hijrah, menurut sebagian pendapat. Masa Malik bersinar dengan cahaya ilmu, dan kota Madinah menjadi kota yang didatangi oleh para penuntut ilmu yang berasal dari berbagai pelosok penjuru negeri Islam. Madrasah Madinah mempunyai kelebihan di dalam berpegang kepada hadis, dan memerangi madrasah ra'yu yang terletak di kota Kufah, di bawah kepemimpinan Abu Hanifah. Inilah salah satu yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan dan pertengkaran di antara keduanya, hingga telah keluar dari batas-batas keilmuan dan objektifitas.

Di samping kedua madrasah ini terdapat juga madrasah lain, yaitu madrasah Imam Ja'far ash-Shadiq as. Sebuah madrasah yang dipenuhi oleh para para ulama dan utusan dari berbagai penjuru dunia Islam, yang menanti-nanti kesempatan untuk bisa berjumpa dengan para Imam Ahlul Bait as. Imam Ja'far ash-Shadiq as adalah orang yang paling sedikit mendapat tekanan dari pihak penguasa. Malik telah turut bergabung dengan Madrasah Imam ja'far ash-Shadiq as untuk beberapa waktu, dan Oleh karena itu, Imam Ja'far ash-Shadiq as dianggap guru terbesar Malik. Kemudian Malik berguru kepada beberapa orang guru, seperti Amir bin Abdullah bin Zubair bin al-Awwam, Zaid bin Aslam, Sa'id al-Maqbari, Abu Hazim Shafwan bin Aslam dan yang lainnya. Namun Malik lebih mengutamakan untuk mengambil dari Wahab bin Hurmuz, Nafi' (bekas budak Ibnu Umar), Ibnu Syihab az-Zuhri, Rabi'ah ar-Ra'yu dan Abu Zanad. Malik mengalami kemajuan, sehingga madrasah ahlul hadis berkembang pesat. Namun, dengan segera politik ikut campur untuk membantu madrasah ra'yu dan memusuhi madrasah ahlul hadis. Oleh karena itu, Malik menghadapi berbagai tekanan dari pemerintah. Dia dilarang untuk berbicara, dan bahkan dia pernah dicambuk dikarenakan fatwa yang dikeluarkannya tidak sejalan dengan keinginan pemerintah. Itu terjadi pada masa kekuasaan Ja'far bin Sulaiman, tahun 146 Hijrah. Dia digunduli, dibentangkan dan dipukul dengan cambuk hingga terlepas tulang bahunya.
Ibrahim bin Jamad berkata, "Saya pernah melihat Malik, apabila dia dibangungkan dari tempat duduknya dia membawa tangan kanannya dengan tangan kirinya atau tangan kirinya dengan tangan kanannya."


Namun, sangat mengherankan sekali, hanya dalam jangka waktu yang singkat Malik berubah menjadi orang yang sangat diutamakan dan dihormati di dalam pemerintahan, sehingga para gubernur sampai segan dan takut kepadanya. Yang menjadi pertanyaan ialah, apa yang terjadi pada diri Malik sehingga pemerintah menyukainya dan meninggikan kedudukannya sampai ke tingkat ini?

Apakah dahulu pemerintah membencinya karena Malik mempunyai pandangan tertentu, dan sekarang Malik menarik diri dari pandangannya itu?
Atau Malik tetap pada pendapatnya, namun sekarang pemerintah bersikap toleran terhadapnya?
Atau, apakah ada sesuatu yang lain?

Ini merupakan pertanyaan besar yang mengganggu benak orang-orang yang mempelajari sejarah Imam Malik, di mana mereka menyaksikan perubahan hubungan di antara Malik dengan pemerintah. Yaitu dari keadaan tegang dan bermusuhan kepada keadaan di mana al-Manshur dan Malik saling memberikan perhatian dan sanjungan kepada satu sama lain.
Al-Manshur berkata kepada Malik, "Demi Allah, kamu adalah manusia yang paling berilmu. Jika kamu menghendaki, niscaya aku akan tulis perkataanmu tidak ubahnya sebagaimana mushaf-mushaf kitab suci ditulis, dan aku akan kirimkan ke seluruh pelosok negeri, serta aku akan paksa mereka untuk menerimanya."

Dari sini tampak jelas, bahwa kemajuan mazhab Imam Malik terjadi manakala mendapat rida dari sultan. Oleh karena itu, sesungguhnya yang menjadi masalah bukanlah masalah paling berilmu dan bukan paling berilmu, melainkan masalah Malik, Sultan dan propaganda. Rakyat digiring untuk bertaklid kepada mazhab Malik, baik dengan suka rela maupun terpaksa. Inilah yang dikatakan oleh Rabi'ah ar-Ra'yu —guru Malik dan orang yang lebih berilmu darinya— tatkala dia mengatakan, "Tidakkah kamu tahu, bahwa bantuan sedikit saja dari pemerintah merupakan sebaik-baiknya pembawa ilmu."[183]

Ketika Malik memperoleh keridaan ini dari Sultan Malik berka-ta, "Saya mendapati al-Manshur sebagai orang yang paling mengetahui Kitab Allah, Rasul-Nya dan peninggalan-peninggalannya yang telah lalu."
Subhanallah\\ Ilmu apa yang dimiliki oleh al-Manshur, sehingga dia menjadi orang yang paling tahu tentang Kitab Allah SWT dan sunah Rasul-Nya saw?!
Perkataannya itu tidak lebih dari perbuatan menjilat, dan untuk mendekatkan diri kepada raja dan sultan.
Adapun yang menjadi alasan kenapa sebelumnya Malik dikucilkan, sejarah tidak pernah menceritakan kepada kita bahwa itu dikarenakan Malik berani menentang al-Manshur atau mengkritik kebijaksanaannya. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Marzuq, tatakala dia berjumpa dengan Abu Ja'far al-Manshur dalam ibadah thawaf. Ketika itu manusia menyingkir darinya, namun Abdullah bin Marzuq berkata kepadanya, "Siapa yang menjadikanmu lebih berhak atas Baitullah ini dibandingkan manusia yang lain, sehingga kamu menghalangi dan menyingkirkan mereka dari-Nya.?"
Abu Ja'far al-Manshur melihat ke arah orang yang berkata demikian, dan dia pun mengenalnya. Kemudian Abu Ja'far berkata, "Wahai Abdullah bin Marzuq, siapa yang menjadikanmu berani berkata demikian, dan siapa yang mendatangkanmu ke sini?"
Abdullah bin Marzuq berkata, "Apa yan hendak kamu perbuat? Apakah di tanganmu ada bahaya dan manfaat? Demi Allah, saya tidak takut akan bahayamu dan tidak mengharapkan manfaatmu, sehingga Allah SWT mengizinkan yang demikian itu terjadi padaku."

Abu Ja'far al-Manshur berkata, "Kamu telah menghalalkan nyawamu sendiri dan telah mencelakakannya."
Abdullah bin Marzuq berkata, "Ya Allah, jika di tangan Abu Ja'far terdapat bahaya, maka janganlah Engkau tahan bahaya itu sedikit pun kecuali Engkau timpakan kepadaku; dan jika di tangannya terdapat manfaatku, maka putuslah seluruh manfaatnya dariku. Di tangan-Mulah ya Allah, segala sesuatu; dan Engkau adalah pemilik segala sesuatu."

Maka Abu Ja'far memerintahkan supaya Abdullah bin Marzuq ditangkap, lalu dia di bawa ke Baghdad, dipenjarakan, dan kemudian dilepaskan.[184]

Oleh karena itu, kita mendapati Malik menjauh dari Imam Ja'far ash-Shadiq as, dikarenakan Imam Ja'far ash-Shadiq as tidak setuju dengan pandangan-pandangannya yang berusaha mendekati sultan.

Dalam pandangan saya sendiri, bahwa yang menjadi penyebab utama marahnya penguasa terhadap Malik pada masa-masa permulaan adalah karena penguasa melihat Malik bersahabat dengan Imam Ja'far ash-Shadiq as, dan issu yang beredar pada waktu itu bahwa orang-orang Arab hendak menuntut balas bagi Ahlul Bait, maka Oleh karena itu, kita mendapati pemerintah lebih mendekati mawali (bekas-bekas budak yang telah dibebaskan) dan membantu Abu Hanifah yang ada di Kufah. Ketika masalah ini telah sirna, maka penguasa tidak melihat jalan lain kecuali meninggikan nama Malik dan memunculkannya sebagai pemegang otoritas agama bagi negara, sehingga Malik mem-benarkan penamaan negara pada saat itu dengan nama "negara Islam". Oleh karena itu, kita mendapati kebijaksanaan para raja dengan tegas menyatakan kemampuan dan kompetensi Malik, yang mana hal itu belum pernah dialamatkan kepada alim-alim sebelumnya. Abu Ja'far al-Manshur berkata kepada Malik, "Jika Anda ragu terhadap petugas Madinah, petugas Mekkah, atau salah seorang dari para petugas Hijaz, yang berkenaan dengan diri Anda atau yang lain, atau yang berkaitan dengan buruknya perlakuan mereka terhadap rakyat, maka laporkanlah hal itu kepadaku, supaya aku berikan kepada mereka apa yang seharusnya mereka terima."
Dengan begitu maka kedudukan Malik menjadi sedemikian tinggi, dan para gubernur takut kepadanya dikarenakan takut kepada al-Manshur. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh asy-Syafi’i tatkala dia datang ke Mekkah dengan membawa surat dari gubernur Mekkah untuk gubernur Madinah, supaya disampaikan kepada Malik. Maka gubernur Madinah berkata, "Hai pemuda, berjalan kaki dari kota Mekkah ke kota Madinah dengan bertelanjang kaki, itu lebih ringan bagiku dibandingkan aku harus berdiri di depan pintu rumah Malik. Saya tidak melihat kehinaan sehingga saya berdiri di depan pintu Rumah Malik."[185]

Ketika datang era al-Mahdi, setelah era al-Manshur, kedudukan Malik semakin bertambah tinggi dan dia semakin dekat dengan penguasa. Al-Mahdi amat meninggikan dan menghormatinya serta mengirimkan berbagai hadiah kepadanya. Kedudukan Malik semakin bertambah cemerlang di mata masyarakat tatkala datang era Harun al-Rasyid. Harus ar-Rasyid tetap mempertahankan kedudukan Malik dan amat mengagungkannya, sehingga dengan begitu kewibawaan Malik terpatri pada diri masyarakat.

Demikianlah politik. Dia meninggikan siapa yang ingin ditinggikannya, dan melupakan orang yang ingin dilupakannya. Setelah semua ini, apa lagi yang akan menghalangi mazhab Malik untuk bisa tersebar, sementara dia telah mendapat keridaan dari penguasa?

Allah bagimu, wahai tuanku, Imam Ja'far bin Muhammad ash-Shadiq as.
Mereka mengetahui bahwa kebenaran milikmu dan ada padamu, serta tidak ada yang berhak atas keimamahan selainmu.

Bukankah Malik telah berkata, "Belum pernah mata terlihat oleh melihat, terdengar oleh telinga dan terlintas di dalam hati, ada orang yang lebih utama dari Ja'far ash-Shadiq, baik dari segi keutamaan, keilmuan, ibadah dan kewarakan."[186]
Sedemikian jelasnya keutamaan beliau, namun beliau dan para Syiahnya tidak pernah menerima apa-apa kecuali tekanan, ancaman, pembunuhan dan pengusiran, sebagaimana yang disaksikan oleh sejarah Syi'ah, mulai dari wafatnya Rasulullah saw hingga terus se-panjang sejarahnya.

Namun saya bertanya-tanya sebagaimana yang ditanyakan oleh penulis kitab al-Imam ash-Shadiq Mu 'allim al-Insan manakala dia berkata, "Saya tidak bertanya kenapa kaum Muslimin terpecah menjadi Sunah dan Syi'ah. Tidak, saya tidak bertanya tentang hal itu. Namun saya bertanya dengan penuh keheranan, bagaimana Syi'ah dapat tetap kokoh hingga sekarang, meski pun begitu kerasnya sikap ta'assub (fanatik) yang ditujukan kepadanya, yang berwujud dalam bentuk ancaman pemikiran dan fisik, meski pun dengan segala usaha yang dikerahkan pihak lawan untuk menghapus ajaran-ajaran kebenaran dan mencabik-cabik Islam?!"[187]

Bukankah merupakan sebuah kezaliman mendahulukan mazhab-mazhab lain atas mazhab Ja'far bin Muhammad ash-Shadiq as?! Bukan hanya itu, bahkan Syi'ah tidak dikenal hingga sekarang, meski pun di kalangan lapisan masyarakat yang terpelajar.

Saya ingat, suatu hari dosen kami di kampus mengajarkan fikih Maliki. Sekelompok mahasiswa memprotesnya, "Kenapa Anda tidak mengajarkan kami fikih empat mazhab?" Dosen kami itu menjawab, "Saya seorang bermazhab Maliki, dan seluruh penduduk Sudan bermazhab Maliki, maka barangsiapa di antara kamu yang bukan bermazhab Maliki, saya siap mengajarkan mazhabnya secara khusus." Saya berkata kepadanya, "Saya bukan Maliki, apakah Anda akan mengajarkan mazahab saya?" Dosen kami itu menjawab, "Tentu. Apa mazhab kamu? Apakah kamu bermazhab Syafi’i?"
Saya jawab, "Bukan."
"Apakah Hanafi?", tanya dia.
Saya jawab, "Bukan."
Dia bertanya lagi, "Oh, kalau begitu Hanbali?"
Saya jawab, "Bukan."
Tampak keheranan tergambar di wajahnya. Dia berkata, "Jadi, siapa yang kamu ikuti?"
Saya menjawab, "Ja'far bin Muhammad ash-Shadiq as."
Dia bertanya, "Siapa Ja'far itu?"
Saya jawab, "Guru Malik dan Abu Hanifah, dan termasuk dari keturunan Ahlul Bait. Mazhabnya terkenal dengan nama mazhab Ja'fari."
Dosen kami itu berkata, "Saya belum pernah mendengar nama ini sebelumnya."
Saya katakan, "Kami ini Syi'ah."
Dia berkata, "Aku berlindung kepada Allah dari Syi'ah", dan kemudian dia keluar.
Barangsiapa yang memiliki kemudahan dan propaganda sultan, maka dia akan sampai kepada bintang kartika. Malik sendiri tidak tamak kepada kedudukan ini, karena dia tahu masih banyak orang yang lebih layak darinya untuk menduduki kedudukan ini. Akan tetapi, penguasa menginginkannya menjadi marji' umum (pemegang otoritas tunggal) di dalam fatwa. Al-Mansur telah memerintahkannya untuk menulis sebuah kitab yang akan dipaksakan kepada masyarakat secara paksa. Malik tidak bersedia, namun al-Mansur berkata kepadanya, "Tulis kitab itu, sejak saat ini tidak ada seorang pun yang lebih pandai dari kamu."[188] Maka Malik pun menulis kitab al-Muwaththa, dan kemudian para propagandis sultan mengumumkan pada hari ibadah haji, "Sejak sekarang tidak boleh ada yang memberi fatwa selain Malik."

Tersebarnya Mazhab Maliki
Mazhab Maliki tersebar dengan perantaraan para hakim dan para raja. Di Andalus, raja memaksa rakyatnya untuk mengikuti mazhab Maliki, manakala sampai berita kepadanya bahwa Malik memujinya tatkala ditanya tentang perilaku raja Andalus. Malik mengatakan sesuatu yang menyenangkan raja Andalus, "Kita memohon kepada Allah supaya Dia menghiasi negeri kita dengan rajamu." Ketika ucapan Malik itu sampai kepada raja, maka raja pun memaksa rakyatnya untuk mengikuti mazhabnya. Raja meninggalkan mazhab al-Awza'i, dan kemudian masyarakat pun berbondong-bondong mengikuti rajanya.

Demikian juga mazhab Maliki tersebar di Afrika dengan perantaraan hakim Sahnun. Al-Muqrizi berkata, "Manakala al-Mu'iz bin Badis memerintah, dia memaksa seluruh rakyat Afrika untuk berpegang kepada mazhab Malik dan meninggalkan mazhab yang lainnya. Maka seluruh penduduk Afrika dan Andalus merujuk kepada mazhabnya, karena mengharapkan apa yang ada pada sultan dan gemar terhadap dunia. Oleh karena jabatan kehakiman dan jabatan mufti yang ada diseluruh kota tidak dapat diduduki kecuali oleh orang yang bermazhab Maliki, maka masyarakat umum mau tidak mau harus merujuk kepada hukum-hukum dan fatwa-fatwa mereka. Sehingga dengan begitu mazhab ini pun menjadi tersebar dan mendapat penerimaan. Namun ini bukan karena kualifikasi yang dimilikinya, melainkan semata-mata karena kehendak penguasa yang memaksa masyarakat untuk menerimanya."[189]

Demikian juga mazhab Maliki tersebar di Maroko pada saat Ali bin Yusuf bin Tasyifin memerintah di kerajaan Bani Tasyifin. Ali bin Yusuf bin Tasyifin memuliakan para fukaha dan mendekati mereka. Namun dia tidak mendekati kecuali orang yang bermazhab Maliki. Maka orang-orang pun berlomba-lomba di dalam mempelajari mazhab Maliki. Ketika itu buku-buku mazhab Maliki menjadi laris, mereka mengamalkannya, dan meninggalkan yang lainnya. Bahkan, sedikit sekali perhatian orang kepada Kitab Allah dan sunah Nabi-Nya pada saat itu.

Demikianlah politik mempermainkan agama kaum Muslimin, sehingga dialah sesungguhnya yang berkuasa atas keyakinan dan ibadah mereka. Masyarakat saling mewariskan mazhab-mazhab yang dipaksakan di antara mereka, dan mereka menerimanya dengan tanpa perdebatan atau pembahasan. Padahal yang layak ialah masing-masing generasi bersikap merdeka di dalam mengenal suatu mazhab, dan tidak mengikutinya secara membuta.
Ibnu Hazm berkata, "Ada dua mazhab yang pada awal mulanya tersebar dengan perantaraan raja dan sultan:
Yang pertama, mazhab Abu Hanifah. Karena, pada saat Abu Yusuf menduduki posisi kehakiman dia tidak mengangkat seorang hakim kecuali dari kalangan sahabatnya yang semazhab dengannya.

Yang kedua, mazhab Malik yang ada di negeri kita Andalus. Yahya bin Yahya adalah seorang yang mempunyai kedudukan yang kuat di sisi raja, dan mendapat pengakuan di dalam jabatan kehakiman. Raja tidak akan mengangkat seorang hakim diseluruh pelosok negeri Andalus kecuali berdasarkan musyawarah dan pilihannya, dan jabatan kehakiman tidak akan diserahkan kecuali kepada para sahabatnya."[190]

Tikaman Terhadap Malik.
Dalam hal ini kita akan mengabaikan perkataan orang-orang yang fanatik kepadanya, dan begitu juga kita akan meninggalkan keutamaan-keutamaan yang diberikan sultan kepadanya. Karena yang demikian ini tidak bisa menjadi ukuran yang nyata untuk mengenal pribadi Malik. Berikut ini saya kemukakan satu contoh darinya, "Sesungguhnya Qais melihat Rasulullah saw berjalan di sebuah jalan, sementara Abu Bakar berada di belakangnya, lalu Umar di belakang Abu Bakar, dan Malik di belakang Umar, serta Sahnun[191] di belakang Malik."[192]

Dan beberapa ratus contoh lainnya, yang kesemuanya merupakan hal-hal yang sepele dan keutamaan-keutamaan buatan yang tidak layak untuk didiskusikan.

Di sini, saya mencukupkan diri dengan ucapan-ucapan para ulama dan sebagian orang yang hidup sezaman dengan Malik, yang merupakan pandangan yang indefenden yang tidak melewati batas-batas kritik ilmiah.

Syafi’i berkata, "Singa lebih fakih dari Malik, hanya saja para sahabatnya tidak menguasainya." Sa'id bin Ayub berkata, "Jika seandainya Singa dan Malik berkumpul, maka Malik akan lebih bisu dari singa, dan singa akan menjual Malik kepada siapa saja yang diinginkannya."[193]

Ali bin al-Madini bertanya kepada Yahya bin Sa'id, "Pendapat siapakah yang lebih kamu sukai, pendapat Malik atau pendapat Sufyan?"
Yahya bin Sa'id menjawab, "Tentu tidak diragukan pendapat Sufyan yang lebih aku sukai." Yahya melanjutkan, "Sufyan berada di atas Malik dalam segala hal."

Yahya bin Mu'in berkata, "Saya mendengar Yahya bin Sa'id berkata, "Sufyan lebih aku sukai dibandingkan Malik dalam segala hal."[194]

Sufyan ats-Tsauri berkata, "Dia —yakni Malik— tidak mempunyai hapalan."
Ibnu Abdul Barr berkata, "Ibnu Dzubaib telah mengatakan sesuatu yang kasar dan keras tentang Malik, yang saya enggan untuk menyebutkannya."[195]

Ibrahim bin Sa'ad telah berkata tentang Malik sambil mengutuknya. Demikian juga Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, Ibnu Ubay Yahya, Muhammad bin Ishaq al-Waqidi dan Ibnu Abi Zanad telah menjelek-jelekkan beberapa hal dari mazhabnya.

Salmah bin Sulaiman berkata kepada Ibnu Mubaraak, "Kamu pernah menulis sesuatu tentang pendapat Abu Hanifah, namun kamu belum pernah menulis sesuatu tentang pendapat Malik?"

Ibnu Mubarak menjawab, "Saya tidak melihatnya sebagai seorang yang berilmu."[196]

Ibnu Abdul Barr berkata tentang Malik, "Mereka menjelek-jelekkan beberapa hal dari mazhabnya." Abdullah bin Idris berkata, "Muhammad bin Ishaq datang kepada kami, lalu kami menyebutkan sesuatu tentang Malik, maka kemudian dia berkata, 'Kemarikan ilmunya.'" Yahya bin Salih berkata, "Ibnu Aktsam telah berkata kepada saya, 'Kamu telah melihat Malik dan mendengar darinya, dan kamu juga telah menyertai Muhammad bin Hasan. Lalu, mana yang lebih fakih dari keduanya?' Saya jawab, 'Muhammad bin Hasan, pada apa yang dia ambil untuk dirinya, lebih fakih dari Malik.'"[197]

Demikian juga Muhammad bin Abi Hatim berkata, "Dari Zar'ah, dari Yahya bin Bakir yang berkata, 'Singa lebih fakih dari Malik, hanya saja Malik mempunyai langkah."[198]

Ahmad bin Hanbal berkata, "Abu Dzu'aib serupa dengan Sa'id bin Musib. Dia lebih utama dari Malik. Hanya saja Malik amat dibersihkan dan dipuji-puji oleh orang-orangnya."[199]
Dari semua perkataan ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa tidak ada kelebih-utamaan Malik atas ulama yang lain, dan dia tidak memiliki kelebihan yang menjadikannya layak untuk menduduki posisi marji'iyyah (tempat rujukan) di dalam fikih. Namun, politik tidak memandang kepada keahlian, dia mempunyai cara penilaian khusus yang didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan politis dan kepentingan. Seorang fakih yang tidak bertentangan dengan kebijakan-kebijaksannya maka dialah yang wajib diikuti oleh kaum Muslimin, dan di tangannyalah hak otoritas pemberian fatwa.


3. IMAM SYAFI’I
Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi'. Dia dilahirkan pada tahun 150 Hijrah, dan ada yang mengatakan dia dilahirkan pada hari wafatnya Abu Hanifah. Orang-orang berbeda pendapat mengenai tempat kelahirannya, antara Ghazzah, 'Asqalan dan Yaman, dan pendapat lemah mengatakan bahwa dia dilahirkan di Mekkah. Dia meninggal dunia di Mesir pada tahun 204 Hijrah.

Ketika kecil dia hijrah bersama ibunya ke kota Mekkah. Di Mekkah dia belajar Al-Qur'an, sehingga hafal Al-Qur'an. Kemudian dia belajar menulis, dan setelah itu pergi ke pedalaman padang pasir, dan menetap dengan suku Hudzail selama 20 tahun, sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Katsir di dalam kitab al-Bidayah wa an-Nihayah, atau tujuh belas tahun sebagaimana yang diceritakannya sendiri di dalam kitab Mu'jam al-Buldan. Maka dia pun memperoleh kefasihan suku Hudzail. Sepanjang waktu tersebut Syafi’i tidak mempunyai perhatian kepada bidang keilmuan dan fikih. Dia baru mempunyai perhatian kepada bidang keilmuan dan fikih pada dekade ketiga dari umurnya. Jika dia tinggal selama 20 tahun di pedalaman padang pasir, maka dia baru mulai belajar fikih pada dekade keempat dari umurnya. Artinya, setelah melewati umur tiga puluh tahun.
Syafi’i berguru kepada guru-guru yang ada di Mekkah, Madinah, Yaman dan Baghdad, dan orang yang pertama menjadi gurunya ialah Muslim bin Khalid al-Makhzumi, yang dikenal dengan sebutan az-Zanji. Dia termasuk orang yang tidak bisa dipercaya ucapannya. Banyak dari kalangan para huffazh yang mendhaifkan dan mengecamnya, seperti Abu dawud, Abi Hatim dan an-Nasa'i.[200]
Kemudian Syafi’i belajar kepada Sa'id bin Salim al-Qaddah. Sa'id bin Salim al-Qaddah telah dituduh sebagai orang murji'ah. Syafi’i juga belajar kepada Sufyan bin Uyaynah, salah seorang murid Imam Ja'far ash-Shadiq as. Dia adalah salah seorang pemilik mazhab yang musnah. Syafi’i juga belajar kepada Malik bin Anas di Madinah, dan juga guru-guru lainnya. Ibnu Hajar menyebutkan Syafi’i telah belajar dari delapan puluh orang guru. Sebuah angka yang berlebihan. Ar-Razi menolak perkataan Ibnu Hajar tersebut. Syafi’i juga telah mengambil ilmu dari Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, seorang qadhi yang merupakan salah seorang murid dari Abu Hanifah. Tidak ada tempat bagi kefanatikan di sini, karena Syafi’i sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah mengambil ilmu darinya.
Adapun murid-murid Syafi’i sebagiannya orang-orang Irak dan sebagiannya lagi orang-orang Mesir. Mereka menjadi faktor penting di dalam penyebaran mazhabnya. Adapun murid-murid Syafi’i yang berasal dari Irak ialah Khalid al-Yamani al-Kalbi, Abu Tsaur al-Baghdadi, yang terhitung sebagai pemilik mazhab tersendiri dan mempunyai muqallid (pengikut) hingga abad kedua hijrah, dan dia wafat pada tahun 240 Hijrah. Kemudian, Hasan bin Muhammad bin ash-Shabbah az-Za'farani, Hasan bin Ali al-Karabisi, Ahmad bin Abdul Aziz al-Baghdadi, dan Abu Abdurrahman Ahmad bin Muhammad al-Asy'ari. Ahmad bin Muhammad al-Asy'ari diidentikkan dengan Syafi’i, karena dia memperkuat mazhabnya dan membela para pengikutnya, disebabkan kedudukan tinggi yang dimilikinya di mata sultan. Juga teimasuk salah seorang dari murid Syafi’i adalah Ahmad bin Hanbal, meskipun orang-orang Hanbali mengatakan bahwa Syafi’i pernah mengambil hadis dari Ahmad dan belajar kepadanya, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Thabaqat al-Hanabilah.
Adapun murid-muridnya di Mesir, mereka amat berperan di dalam penyebaran mazhabnya dan penulisan buku-buku. Yang paling terkenal dari mereka ialah Yusuf bin Ya'qub al-Buwaithi, yang merupakan pengganti Syafi’i di dalam memberikan pelajaran, dan termasuk penyeru terbesar kepada mazhabnya.


Dia mendekati orang-orang asing dan memperkenalkan kepada mereka keutamaan Syafi’i, hingga banyak pengikutnya dan tersebar mazhabnya. Ibnu Abi Laits al-Hanafi merasa hasud kepadanya dan kemudian mengeluarkannya dari Mesir, sehingga akhirnya Yusuf bin Ya'qub al-Buwaithi meninggal dunia di dalam penjara di kota Baghdad.

Di antara murid-murid Yusuf bin Ya'qub al-Buwaithi ialah Ismail bin Yahya al-Mazni dan Abu Ibrahim al-Mishri, yang memiliki ber-bagai tulisan di dalam mazhab Syafi’i yang membantu penyebaran mazhab tersebut, seperti kitab al-Jami' al-Kabir, al-Jami' ash-Shaghir, al-Mantsur, dan yang lainnya.

Seseorang yang mempelajari sejarah mazhab Syafi’i akan menemukan bahwa murid-murid dan sahabat-sahabatnyalah yang telah membantunya dan menyebarkan mazhabnya.

Terdapat perbedaan antara madrasah Syafi’i di Irak dengan madrasah Syafi’i di Mesir. Suatu hal yang perlu kita cermati. Sebagaimana diketahui bahwa Syafi’i telah berpaling dari fatwa-fatwa yang dikeluarkannya ketika berada di Irak, yang kemudian dikenal dengan mazhab qadim, yang dipegang oleh murid-muridnya di Irak. Di antara kitab-kitab yang berasal dari mazhab qadim ialah kitab al-Amali dan kitab Majma' al-Kafi. Ketika pindah ke Mesir dia mengharamkan berpegang kepada mazhab qadim, setelah mazhab itu tersebar dan dipraktekkan oleh masyarakat umum. Apakah Syafi’i menarik diri darinya karena mazhab qadim itu batil?! Atau, apakah ijtihadnya ketika di Baghdad tidak sempurna, dan kemudian menjadi sempuma di Mesir?!

Kemudian, apa yang menjadi jaminan kebenaran mazhabnya yang baru di Mesir?!

Apakah kalau sekiranya umurnya panjang dia pun akan berpaling dari mazhab barunya itu?! Oleh karena itu, Anda menemukan dua pendapat dalam satu masalah di dalam mazhab Syafi’i. Sebagaimana yang terdapat di dalam kitab al-Umm. Ada orang yang menganggap bahwa perbedaan ini sebagai akibat tidak adanya ketetapan hati dari Syafi’i, dan ini merupakan sebuah kekurangan di dalam ijtihad dan ilmu.
Al-Bazzaz menyokong makna ini dengan mengatakan, "Ketika di Irak Syafi’i menulis beberapa kitab, namun para sahabat Muhammad asy-Syaibani mendhaifkan perkataannya dan mempersulitnya, sementara para ahlul hadis tidak memperhatikan perkataannya, dan bahkan menuduhnya sebagai mu'tazilah. Ketika di Irak pasar sudah tertutup baginya, maka Oleh karena itu, dia pun pindah ke Mesir, yang ketika itu belum ada seorang fakih yang dikenal di sana, dan pasar pun berpihak kepadanya."[201]
Keadaan berubah ketika dia pindah ke Mesir. Karena Syafi’i dikenal sebagai murid Malik dan sekaligus penolong dan pembela mazhabnya. Inilah faktor yang membentangkan jalan kesuksesan Syafi’i di Mesir. Karena watak umum masyarakat Mesir bermazhab Maliki. Di samping itu, kedatangan Syafi’i ke Mesir berdasarkan rekomendasi khalifah saat itu kepada gubernur Mesir, maka Oleh karena itu, Syafi’i memperoleh perhatian yang cukup di Mesir, terutama dari kalangan para pengikut Malik.

Namun itu tidak berlangsung lama sehingga akhirnya Syafi’i menulis kitab-kitab yang menolak Malik dan menentang perkataan-perkataannya. Ar-Rabi' berkata, "Saya mendengar Syafi’i mengatakan,
'Saya datang ke Mesir dalam keadaan tidak tahu bahwa Malik berlawanan dengan ucapan-ucapannya kecuali hanya enam belas ucapan. Saya perhatikan, dan kemudian saya mendapati dia mengatakan yang pokok dan meninggalkan cabang atau mengatakan cabang dan meninggalkan pokok.' Abu Umar berkata, 'Abdul Aziz bin Abi Salma dan Abdurrahman bin Zaid juga telah berkata tentang Malik, sebagaimana yang disebutkan oleh as-Saji di dalam kitab al-'llal, mereka menjelek-jelekkan beberapa hal tentang mazhab Malik.' Hingga Abu Umar berkata, 'Syafi’i telah berbuat zalim kepada Malik, dan begitu juga sebagian pengikut Abu Hanifah, berkenaan dengan sesuatu dari pendapatnya, karena merasa hasud akan kedudukan keimamahannya.'"[202]

Orang-orang Maliki telah habis kesabarannya terhadap Syafi’i, dan mereka menunggu saat yang tepat hingga akhirnya mereka membunuhnya. Ibnu Hajar mengatakan, mereka memukul Syafi’i dengan kunci besi hingga meninggal dunia.[203] Abi Hayyan menyebutkan peristiwa ini di dalam kasidah pujiannya terhadap Syafi’i,
"Tatkala datang ke Mesir dia menentang berbagai hal
menyakitkan yang ditujukan kepadanya.

Sementara orang-orang menyembunyikan kebencian kepadanya.

Dia datang mengkritik apa yang telah mereka peroleh
dan menghancurkan apa yang telah mereka tegakkan karena memang bangunan mereka lemah.
Maka mereka pun memperdayanya tatkala mereka berduaan
dengannya di tempat yang sepi. 

Kecelakaan bagi mereka yang Allah telah lumpuhkan
kedua tangan mereka terhadapnya.

Mereka merobek keningnya dengan kunci besi
hingga pergilah dia tanpa dibentahukan kematiannya."
Maka Syafi’i pun meninggal dunia sebagai korban dari kefanatikan mazhab pengikut Malik.

Meski pun demikian, Mesir merupakan benih pertama, yang darinya tersebar luas mazhab Syafi’i, sebagai hasil dari upaya dan jerih payah para sahabat dan murid-muridnya. Apabila tidak ada mereka, mungkin nasib yang dialami mazhab Syafi’i tidak berbeda dengan nasib mazhab-mazab lain yang musnah.

Mazhab Syafi’i berhasil menyebar luas di Syam dan mampu mengalahkan mazhab mazhab al-Awza'i, setelah jabatan kehakiman dipegang oleh Muhammad bin Usman ad-Dimasyqi asy-Syafi’i. Dengan gigih dia berusaha menyebarkan mazhab Syafi’i di Syam, dan Oleh karena itu,lah mazhab al-Awza'i menjadi musnah. Kemenangan mazhab Syafi’i menjadi sempurna pada masa Dinasti Ayubiyyah, yang mana para rajanya merupakan para pemeluk mazhab Syafi’i yang setia. Hal ini merupakan faktor yang amat membantu sekali di dalam memperkokoh mazhab Syafi’i. Ketika datang Dinasti Mamalik di Mesir, langkah mereka tidak bergeser dari mazhab Syafi’i. Seluruh raja-raja mereka bermazhab Syafi’i kecuali Saifuddin yang bermazhab Hanafi, namun dia tidak mampu memberikan pengaruh terhadap penyebaran mazhab Syafi’i.
Dengan demikian, nama Syafi’i menjadi harum dan terkenal karena perantaraan raja dan sultan. Jika tidak, maka tentu mazhabnya akan menjadi mazhab yang terlupakan.

Tikaman Terhadap Syafi’i
Setiap imam diikuti dua kelompok manusia yang saling berlawanan. Kelompok yang fanatik kepadanya dan kelompok yang membencinya. Sebagaimana yang telah disebutkan.

Demikian juga halnya dengan Syafi’i. Orang-orang yang fanatik kepadanya mensifatinya dengan sifat-sifat kesempurnaan sedemikian rupa, sehingga tidak ada seorang makhluk pun yang mampu menggapainya. Sebaliknya, orang-orang yang membencinya membuat hadis-hadis yang menurunkan derajatnya hingga tingkatan Iblis.

Ahmad bin Abdullah al-Juwaibari meriwayatkan dari Abdu bin Ma'dan, dari Anas, dari Rasulullah saw yang bersabda, "Akan datang pada umatku seorang laki-laki yang dipanggil dengan nama Muhammad bin Idris, dia lebih berbahaya bagi umatku dibandingkan Iblis. Juga akan datang pada umatku seorang laki-laki yang dipanggil dengan sebutan Abu Hanifah, dia adalah pelita bagi umatku."[204]

Tidak ada seorang pun yang meragukan bahwa hadis ini palsu.

Sebaliknya, Ibnu Abdul Barr meriwayatkan dengan bersanad kepada Suwaid bin Sa'id yang berkata, "Kami pernah bersama Sufyan bin 'Uyaynah di Mekkah. Lalu datang seorang laki-laki memberitahukan bahwa Syafi’i telah meninggal dunia. Kemudian Sufyan berkata, 'Jika Muhammad bin Idris meninggal dunia maka sungguh telah meninggal seutama-utamanya manusia pada zamannya."'[205]

Ini juga merupakan kabar bohong, karena Sufyan bin 'Uyaynah meninggal dunia pada tahun 198 Hijrah, yaitu enam tahun sebelum Syafi’i meninggal dunia.

Tuduhan yang dilontarkan kepada Syafi’i terkadang tuduhan bahwa dia itu Syi'ah, dia itu Mu'tazilah, dia itu meriwayatkan dari orang-orang yang suka dusta, dan dia itu orang yang sedikit bersandar kepada hadis.

Yahya bin Mu'in ditanya, "Apakah Syafi’i pernah berdusta?"
Yahya bin Mu'in menjawab, "Saya tidak ingin membicarakannya dan tidak ingin menyebut namanya."

Al-Khatib meriwayatkan dari Yahya bin Mu'in yang berkata, "Syafi’i bukan orang yang dapat dipercaya."

Di sana terdapat tuduhan-tuduhan yang tidak ada nilainya, yang tidak perlu kita kaji di sini. Namun yang menarik perhatian saya ialah tuduhan yang mengatakan bahwa Syafi’i itu Syi'ah. Tuduhan ini terhitung sebagai  tuduhan yang amat berbahaya pada saat itu, di mana pada saat itu kalangan Alawi dan Syi'ah dikejar-kejar dan dibunuh dengan cara yang paling keji. Sehingga sikap menampakkan permusuhan kepada Ali, anak-anaknya dan para pengikutnya menjadi suatu fenomena yang lumrah. Untuk lebih mengetahui hal ini secara mendalam silahkan Anda merujuk kepada kitab-kitab sejarah, seperti kitab Magatil ath-Thalibin, karya Abu Faraj al-Isfahani, sehingga Anda dapat mengetahui sedikit tentang berbagai macam siksaan yang ditimpakan kepada Ahlul Bait dan para pengikutnya. Oleh karena itu, masyarakat terbelah menjadi dua kelompok: Kelompok yang sabar dan berkorban untuk tetap berpegang kepada kepemimpinan Ahlul Bait, jumlah mereka sedikit sekali, sedangkan kelompok kedua yang merupakan kelompok mayoritas, mereka tunduk dan menukar agamanya dengan dunia para sultan. Sungguh benar apa yang telah dikatakan oleh Imam Husain, "Manusia itu hambanya dunia, dan agama hanya sebatas di lidah mereka. Mereka akan mengelilingi agama selama kehidupan masih mengalir kepada mereka, namun jika mereka diuji dengan bala maka sedikit sekali dari mereka yang benar-benar berpegang kepada agama."

Pada situasi yang dipenuhi dengan kegelapan ini Syafi’i menampakkan kecintaannya kepada Ahlul Bait. Dan karena semata-mata kecintaannya kepada Ahlul Bait inilah Syafi’i dituduh Syi'ah. Padahal sesungguhnya Syafi’i bukanlah seorang Syi'ah. Yaitu orang yang berpegang kepada kepemimpinan para Imam Ahlul Bait dan mengikuti jalan mereka. Melainkan itu hanya semata-mata kecintaan yang melekat pada fitrah setiap manusia. Oleh karena itu, Syafi’i berkata di dalam syairnya,
"Wahai Ahlul Bait Rasulullah, kecintaan kepadamu
merupakan kewajiban dari Allah di dalam
Al-Qur'an yang telah diturunkan-Nya.
Cukup menjadi bukti bagi keagungan kedudukanmu
bahwa barangsiapa yang tidak membaca salawat kepadamu
maka tidak ada salat baginya."
Dengan bersandar kepada firman Allah SWT yang berbunyi, "Katakanlah. 'Aku tidak meminta kepadamu suatu upah apa pun atas risalah yang aku sampaikan kecuali kecintaan kepada keluargaku." (QS. asy-Syura: 23)
Yaitu sebuah ayat yang dengan jelas mengatakan wajibnya mencintai Ahlul Bait as. Saya pernah heran, kenapa Allah SWT menjadikan upah penyampaian risalah-Nya terletak di dalam kecintaan kepada Ahlul Bait?! Masalah ini tetap belum jelas bagi saya kecuali setelah saya mengetahui betapa besarnya nilai cobaan yang terkandung di dalam kecintaan kepada Ahlul Bait dan berpegang kepada mereka. Inilah Syafi’i sebagai contoh yang ada di hadapan Anda, tatkala dia menampakkan kecintaannya kepada Ahlul Bait, maka dengan serta mereka menuduhnya sebagai rafidhi. Syafi’i berkata di dalam syairnya,
"Mereka berkata, 'Engkau telah menjadi rafidhi.'
Aku jawab, 'Sekali-kali tidak.
Aku bukan rafldhi, baik secara agama maupun keyakinan.
Namun tidak diragukan —memang— aku mencintai sebaik-baiknya Imam dan sebaik-baiknya penunjuk.
Jika kecintaan kepada al-washi dikatakan sebagai rafidhi,
maka ketahuilah sesungguhnya aku ini hamba yang paling rafidhi.'"
Tatkala Syafi’i menampakkan kecintaannya kepada Ali as, beberapa orang para penyair mengejeknya dengan mengatakan,
"Syafi’i mati dalam keadaan tidak tahu
apakah Ali Tuhannya atau Allah Tuhannya."
Pada situasi yang dipenuhi dengan kebencian dan penentangan terhadap Ahlul Bait dan para pengikutnya ini, Syafi’i tidak kendur di dalam menampakkan kecintaannya kepada Ahlul Bait. Bahkan dengan lantang dia mengatakan,
"Jika karena kecintaan kepada keluarga Muhammad seseorang dikatakan rafidhi,
maka biarlah jin dan manusia bersaksi bahwa aku ini seorang rafidhi."

Syafi’i juga menamakan orang yang memberontak dan memerangi Ali as sebagai orang pembuat makar. Tuduhan Syi'ah kepada Syafi’i adalah sesuatu yang memang ada. Namun setelah kami melakukan pengkajian, tampak jelas bagi kami bahwa Kesyi'ahan Syafi’i adalah semata-mata Kesyi'ahan apabila dibandingkan dengan masyarakatnya yang tenggelam di dalam kebencian kepada Ahlul Bait, karena mengikuti raja-raja mereka. Oleh karena itu, Syafi’i dituduh Syi'ah. Jika kita membebaskan masyarakat tersebut dari kepatuhan kepada penguasa dan politiknya, maka kita tidak akan mendapati seorang pun yang membenci Ahlul Bait, kecuali orang-orang Khawarij dan orang-orang yang mengikuti jejaknya. Hati seorang Muslim tidak akan kosong dari kecintaan kepada Ahlul Bait. Maka dengan begitu, Syafi’i hanyalah seorang pecinta Ahlul Bait, dan bukan seorang Syi'ah. Terdapat perbedaan yang besar di antara keduanya. Karena setiap orang yang mencintai nilai-nilai kebajikan maka dia pasti akan mencintai Ahlul Bait, yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai kebajikan tersebut, meski pun dia bukan seorang Muslim. Bukti-bukti yang menunjukkan kepada hal itu banyak sekali. Beberapa di antaranya ialah: Seorang penulis Kristen yang bernama George Jordaq. Dia menulis sebuah ensiklopedia tentang Imam Ali as yang terdiri dari lima jilid. Dia menggambarkan Imam Ali dengan sifat-sifat yang amat agung. Dia juga menulis sebuah buku tentang Sayyidah Fatimah az-Zahra as, yang diberi judul Fatimah Witrfi Ghamad. Berikutnya adalah Salma Kattani, penulis buku al-lmam Ali Nibras wa Mitras. Demikian juga, qashidah terpanjang di dunia yang terdiri dari lima ribu bait, ditulis oleh seorang Kristen berkenaan dengan hak Imam Ali bin Abi Thalib as. Berikutnya, qashidah terpanjang kedua yang terdiri dari tiga ribu bait, yang juga ditulis oleh seorang Kristiani, juga berbicara tentang keutamaan Imam Ali as. Adapun qashidah terpanjang ketiga adalah qashidah yang terdiri dari seribu bait, yang juga ditulis oleh seorang Kristiani berkenaan dengan Imam Ali as. Namun ini semua tidak cukup untuk menunjukkan Kesyi'ahan mereka. Semata-mata hanya kecintaan tidaklah cukup. Karena kecintaan yang hakiki adalah berarti tunduk dan patuh kepada mereka, dan mengambil ajaran agama hanya dari mereka. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair,
"Jika cintamu memang benar maka tentu kamu mentaatinya
karena sesungguhnya orang yang mencintai akan mentaati orang yang dicintainya."


4. IMAM AHMAD BIN HANBAL
Dia adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. Dilahirkan pada tahun 164 Hijrah, di kota Baghdad, menurut pendapat yang lebih masyhur, atau di kota Marwa, menurut pendapat yang lebih lemah. Ahmad tumbuh sebagai yatim di bawah asuhan ibunya. Dia sudah mempunyai perhatian kepada ilmu ketika dia berumur lima belas tahun, yaitu pada tahun 179 Hijrah. Dia belajar ilmu hadis, setelah belajar membaca Al-Qur'an dan bahasa. Guru pertama tempat dia menimba ilmu ialah Hisyam bin Basyir as-Silmi, yang wafat pada tahun 183 Hijrah. Ahmad bin Hanbal menyertainya selama tiga tahun atau lebih. Dia telah melakukan perjalanan ke Mekkah, Kufah, Basrah, Madinah, Yaman, Syam dan Irak untuk mencari hadis. Di kota-kota tersebut dia berguru kepada sekumpulan para ulama, yang tidak perlu kita sebutkan di sini, namun yang terpenting dari mereka adalah Syafi’i; sehingga aneh sekali apabila orang-orang Hanbali mengatakan Syafi’i sebagai murid Ahmad bin Hanbal.
Ahmad bin Hanbal mempunyai murid yang banyak sekali, namun yang paling terkenal dari mereka ialah Ahmad bin Muhammad bin Hani, yang terkenal dengan panggilan al-Atsram, yang wafat pada tahun 261 Hijrah, kemudian Shalih bin Ahmad bin Hanbal, putra tertua Ahmad bin Hanbal, dan kemudian Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, yang wafat pada tahun 290 Hijrah, dia meriwayatkan hadis dari ayahnya.

Kitab-Kitab Peninggalan Ahmad
Ahmad tidak pernah menulis sebuah kitab di dalam bidang fikih yang terhitung sebagai kitab induk, yang menjadi tempat pengambilan mazhab fikihnya. Dia hanya mempunyai kitab-kitab yang terhitung sebagai kitab-kitab fikih tematik, seperti kitab al-Manasik al-Kabirah, al-Manasik ash-Shaghirah, dan Risalah Shaghirah fi ash-Shalah. Namun, kitab-kitab tersebut tidak lebih hanya merupakan kitab-kitab hadis, meski pun terhadap beberapa temanya dilakukan penjelasan dan pembahasan.[206]
Dia terkenal tidak mau menulis kitab yang memuat tafri' (pencabangan) dan ra'yu. Pada suatu hari dia pernah berkata kepada Usman bin Sa'id, "Janganlah kamu melihat kepada isi kitab Abi 'Ubaid, juga kepada kitab yang ditulis oleh Ishaq, Sufyan, Syafi’i dan Malik. Kamu harus berpegang kepada pokok."

Yang paling termasyhur dari karyanya di dalam bidang hadis adalah kitab musnadnya, yang mencakup empat puluh ribu hadis, di mana sepuluh ribu hadis darinya disebut berulang. Ahmad bin Hanbal amat percaya dengan kitab musnadnya. Ketika dia ditanya tentang sebuah hadis, dia berkata, "Lihatlah, jika terdapat di dalam musnad maka itu hujjah, namun jika maka itu bukan hujjah." Banyak dari para huffazh yang meragukannya, dan mereka tidak mempercayai semua yang ada di dalamnya; bahkan dengan lantang mereka mengatakan akan adanya riwayat-riwayat palsu. Namun di sini bukan tempatnya kita membahas masalah ini.


Malapetaka Yang Menimpa Ahmad bin Hanbal
Sesungguhnya tikungan yang paling tampak dalam sejarah kehidupan Ahmad bin Hanbal ialah malapetaka yang menimpanya disebabkan perkataannya bahwa Al-Qur'an itu bukan makhluk. Malapetaka yang menimpa dia dimulai pada zaman Makmun yang memerintahkan manusia dengan kekerasan untuk mengatakan bahwa Al-Qur'an itu makhluk. Makmun adalah seorang mutakallim yang alim. Dia mengirimkan surat edaran kepada seluruh gubernurnya, dan memerintahkan kepada mereka untuk menguji manusia akan keyakinan bahwa Al-Qur'an itu makhluk. Di dalam surat edarannya itu dia mengatakan, "Sesungguhnya wajib atas khalifah kaum Muslimin untuk menjaga dan menegakkan agama, serta melaksanakan kebenaran pada rakyat. Amirul Mukminin telah mengetahui bahwa sebagian besar dari kalangan masyarakat umum, yang tidak mempunyai pandangan dan perenungan, tidak mempunyai argumentasi yang berdasarkan petunjuk dan hidayah Allah, dan tidak diterangi oleh cahaya ilmu dan argumentasi, mereka itu orang-orang yang bodoh akan Allah SWT, buta terhadap-Nya, tersesat dari hakikat agama-Nya, tauhid-Nya dan iman kepada-Nya, menyimpang dari tanda-tanda-Nya yang amat jelas, tidak mampu menghargai Allah sesuai dengan kadar-Nya, dan tidak mampu mengetahui hakikat pengenalan-Nya; disebabkan karena lemahnya pandangan-pandangan mereka, kurangnya akal mereka, dan kelalaian mereka dari bertafakkur dan mengambil pelajaran. Oleh karena itu, mereka menyamakan antara Allah dengan apa yang telah diturunkan-Nya, yaitu Al-Qur'an. Lalu mereka sepakat menerapkan bahwa Al-Qur'an itu qadim dan azali, serta tidak diciptakan oleh Allah SWT.."[207]

Dari sinilah dimulai malapetaka "makhluknya Al-Qur'an". Ibnu Hanbal tidak masuk ke dalam perangkap ujian kecuali pada masa Mu'tashim, disebabkan Makmun meninggal dunia sebelum sempat mengujinya. Mu'tashim sangat keras di dalam menguji orang. Ketika datang giliran Ahmad bin Hanbal, Mu'tashim bersumpah tidak akan membunuhnya dengan pedang, melainkan dia akan memukulinya dengan pukulan demi pukulan, dan kemudian melemparkannya ke dalam ruangan yang gelap gulita yang tidak ada cahaya sama sekali. Ahmad bin Hanbal menjalani ujian selama tiga hari. Setiap hari dia didatangi untuk diajak dialog. Hampir saja dia tunduk kepada pandangan penguasa, namun dengan segera dia berpegang kepada keyakinannya dan menolak pandangan penguasa. Ketika Mu'tashim telah merasa putus asa darinya, maka dia pun memerintahkan supaya Ahmad bin Hanbal dipukul dengan cambuk. Ahmad bin Hanbal dipukul sebanyak 38 cambukkan. Namun, siksaan yang ditimpakan kepada Ahmad bin Hanbal tidak terus berlanjut, bahkan Mu'tashim melepaskannya. Hal ini menimbulkan keheranan. Apakah kejadian ini cukup untuk menjadikan Ahmad sebagai pahlawan sejarah, padahal sejarah telah menyaksikan orang-orang yang mengalami penyiksaan yang lebih kejam dari Ahmad dan mereka sabar?! Kemudian, kenapa siksaan yang ditimpakan kepadanya tidak berlanjut?! Apakah dia telah tunduk kepada perkataan sultan?!

Sebagian dari mereka menyebutkan, bahwa masyarakat umum telah berkumpul mengepung rumah sultan, dan mereka telah bertekad untuk menyerangnya, maka akhirnya Mu'atshim memerintahkan untuk melepaskannya. Perkataan ini tidak sesuai dengan kenyataan. Karena sejarah mencatat Mu'tashim sebagai orang yang kuat dan memiliki kemauan yang keras, di samping besarnya daerah kekuasaan yang dimilikinya, sehingga penolakan masyarakat umum tidak akan berpengaruh kepadanya. Lantas, masyarakat umum yang mana? Apakah mereka itu pengikut Ahmad?! Padahal Ahmad belum dikenal sebelum peristiwa malapetaka itu, sehingga dia mempunyai masyarakat umum. Jika memang mereka itu pengikut Ahmad, Ahmad telah melarang mereka untuk memberontak kepada sultan..! Sehingga dengan demikian, alasan yang dikemukakan di atas tidak memuaskan.

Tampak jelas bahwa yang menjadi sebab kenapa Ahmad dibebaskan adalah karena Ahmad memenuhi keinginan khalifah dan mengatakan apa yang dikatakannya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh al-Jahidz di dalam suratnya yang ditujukan kepada Ahlul Hadis, setelah dia menyebutkan malapetaka dan ujian,

"Sahabat kalian ini —yaitu Ahmad bin Hanbal— mengatakan bahwa tidak ada taqiyyah kecuali di negara syirik. Jika pengakuannya yang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu makhluk hanyalah merupakan upaya tagiyyah darinya, maka berarti dia telah melakukan taqiyyah di negeri Islam, dan ini berarti dia telah membohongi dirinya. Dan jika pengakuannya itu disertai dengan keyakinan akan kebenaran apa yang diakuinya itu, maka berarti dia bukan lagi dari kamu dan kamu juga bukan lagi dari dia. Padahal dia tidak melihat pedang yang terhunus, dan tidak mendapat pukulan yang banyak. Dia hanya dipukul sebanyak tiga puluh cambukan, sehingga dengan lancar dia mengatakan apa yang diminta oleh sultan. Padahal dia tidak ditempatkan di ruang-an yang sempit, dan tidak diberati dengan besi."[208]

Juga turut memperkuat apa yang dikatakan oleh al-Jahidz tentang pengakuan Ahmad bin Hanbal bahwa Al-Qur'an itu makhluk, apa yang disebutkan oleh Ya'qubi di dalam kitab tarikhnya. Ya'qubi berkata, "Mu'tashim menguji Ahmad bin Hanbal di dalam masalah kemakhlukan Al-Qur'an. Ahmad berkata, 'Saya adalah seorang laki-laki yang mengetahui suatu ilmu, namun tidak mengatakan demikian dalam masalah ini.' Maka Mu'tashim pun menghadirkan beberapa orang fukaha untuknya, maka Abdurrahman bin Ishaq dan yang lainnya pun berdialog dengannya. Ahmad bin Hanbal tetap tidak mau mengatakan bahwa Al-Qur'an itu makhluk, sehingga akhirnya dia dipukul dengan beberapa kali cambukan. Ibnu Ishaq berkata, 'Biar saya, ya Amirul Mukminin, yang berdialog dengannya.' Mu'tashim berkata, 'Aku serahkan urusan dia kepadamu.' Maka Ibnu Ishaq berkata, 'llmu yang kamu ketahui ini, apakah diturunkan oleh malaikat kepadamu atau kamu mengetahuinya dari beberapa orang?!'

Ahmad menjawab, 'Tentu, saya mengetahuinya dari beberapa orang.'

Ibnu Ishaq bertanya lagi, 'Apakah kamu ketahui sedikit demi sedikit atau secara sekaligus?'

Ahmad bin Hanbal menjawab, 'Saya mengetahuinya sedikit demi sedikit.'
Ibnu Ishaq bertanya, 'Maka berarti masih ada sesuatu yang tidak kamu ketahui.'
Ahmad bin Hanbal menjawab, 'Masih ada sesuatu yang saya tidak ketahui.'"

Ibnu Ishaq berkata, "Dan ini termasuk salah satu perkara yang tidak kamu ketahui; yang Amirul Mukminin ajarkan kepadamu."

Ahmad bin Hanbal menjawab, "Saya akan mengatakan apa yang dikatakan oleh Amirul Mukminin."
Ibnu Ishaq berkata, "Berkenaan dengan kemakhlukan Al-Qur'an?"

Ahmad menjawab, "Ya, berkenaan dengan kemakhlukan Al-Qur'an."

Lalu Ahmad bin Hanbal pun memberikan kesaksian tentang kemakhlukan Al-Qur'an, dan Oleh karena itu, mereka membebaskannya kembali ke rumahnya.[209]

Pahlawan-Pahlawan Yang Tidak Tunduk Pada Keadaan
1. Ahmad bin Nashr al-Khaza'i, yang terbunuh pada tahun 231 Hijrah. Dia adalah salah seorang murid Malik bin Anas. Ibnu Mu'in dan Muhammad bin Yusuf menceritakan bahwa dia termasuk salah seorang ahli ilmu. Al-Watsiq telah mengujinya dengan pertanyaan, apa pendapatmu tentang Al-Qur'an?

Ahmad bin Nashr al-Khaza'i berkata, "Kalam Allah, dan bukan makhluk."

Maka al-Watsiq pun memaksanya untuk mengatakan bahwa Al-Qur'an itu makhluk, namun Ahmad bin Nashr al-Khaza'i tetap menolaknya. Kemudian al-Watsiq bertanya lagi kepadanya tentang melihat Allah pada hari kiamat. Ahmad bin Nashr menjawab, "Ya, Allah SWT dapat dilihat pada hari kiamat." Lalu dia mengutip hadis-hadis yang berbicara tentang hal itu.

Al-Watsiq berkata, "Celaka kamu. Apakah Dia dapat dilihat sebagaimana dapat dilihatnya jisim yang terbatas dan menempati ruang. Sungguh, Anda telah kafir dengan mengatakan Tuhan yang memiliki sifat-sifat ini."

Manakala Ahmad bin Nashr al-Khaza'I tetap bersikeras dengan pandangannya, maka Khalifah pun mendatangkan sebilah pedang yang dijuluki shamshamah (pedang sekali tebas, karena sangat tajamnya). Khalifah berkata, "Saya akan membuat perhitungan dengan orang kafir ini, yang tidak menyembah Tuhan yang kita sembah, dan mensifati-Nya dengan sifat yang tidak kita akui. Kemudian Khalifah berjalan menghampirinya, dan lalu memenggal lehernya. Selanjutnya Khalifah memerintahkan supaya kepala Ahmad bin Nashr dibawa ke kota Baghdad. Di sana, kepala Ahmad bin Nashr ditancapkan di sebelah timur kota selama berhari-hari, dan kemudian di sebelah barat kota beberapa hari. Ketika tubuh Ahmad bin Nashr disalib, al-Watsiq menulis di atas secarik kertas, dan kemudian menggantungnya pada kepala Ahmad bin Nashr. Bunyi tulisan itu sebagai berikut, "Ini adalah kepala Ahmad bin Nashr bin Malik. Abdullah al-Imam Harun —yaitu al-Watsiq— telah menyerunya kepada keyakinan kemakhlukan Al-Qur'an dan penafian tasybih, namun dia bersikeras menolaknya, maka Allah SWT pun mensegerakan dia ke dalam neraka."[210]

2. Yusuf bin Yahya al-Buwaithi. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa dia adalah salah seorang murid Imam Syafi’i, dan merupakan penggantinya yang meneruskan majlis pelajarannya. Yusuf bin Yahya al-Buwaithi dibawa dari Mesir ke Baghdad dalam keadaan tubuhnya diberati dengan empat puluh potongan besi. Dia diminta untuk mengatakan bahwa Al-Qur'an itu makhluk, namun dia menolaknya. Dia tetap bersikeras menolak bahwa Al-Qur'an itu makhluk sehingga dia meninggal dunia di dalam penjara pada tahun 232 Hijrah.

Dan banyak lagi pahlwan-pahlawan lain, yang tidak mungkin dapat disebutkan di sini secara satu persatu, yang mana mereka lebih teguh dan lebih keras di dalam memegang keyakinannya dibandingkan Ahmad bin Hanbal. Sungguh merupakan kezaliman manakala disebutkan bahwa hanya Ahmad bin Hanbal saja yang mendapat ujian, dan itu dihitung sebagai kepahlawanannya yang terbesar. Padahal -sebagaimana Anda ketahui- Ahmad bin Hanbal sama sekali tidak demikian.

Dia justru tunduk dan mau menerima apa yang dikatakan oleh Mu'tashim.


Ahmad Pada Masa Mutawakkil
Ketika Mutawakkil menduduki puncak kekuasaan, dia mendekati kelompok Ahlul Hadis dan mengintimidasi kelompok Mu'tazilah. Persis kebalikan pada masa Ma'mun, Mu'tashim dan al-Watsiq. Mutawakkil menguji masyarakat tentang kemakhlukan Al-Qur'an. Siapa saja yang mengatakan Al-Qur'an itu makhluk, maka dia akan disiksa dan dibunuh. Maka kelompok Ahlul Hadis pun menemukan sasaran mereka, dan gaung mereka pun menjadi besar. Mereka menempati kedudukan yang tinggi, dan menuntut balas dendam dari kalangan Mu'tazilah dengan sekejam-kejamnya.

Ahmad Amin berkata, "Khalifah Mutawakkil ingin merangkul pendapat umum dan mendapatkan dukungan mereka. Oleh karena itu, dia pun membatalkan perkataannya tentang kemakhlukan Al-Qur'an, membatalkan ujian dan pengadilan, dan menolong para ahli hadis."[211]

Merupakan keuntungan terbesar bagi Ahmad bin Hanbal manakala dia dekat dengan Mutawakkil. Karena dia adalah orang yang masih tersisa dari malapetka "kemakhlukan Al-Qur'an", setelah pahlawan-pahlawannya dibunuh. Mutawakkil berpesan kepada para gubernurnya untuk menghormati dan menghargai Ahmad bin Hanbal. Dia juga bersimpati kepadanya dan memberikan empat ribu dirham kepadanya setiap bulan.[212] Maka bersinarlah bintang Ahmad, dan masyarakatpun berbondong-bondong mendatangi pintu rumahnya, begitu juga dengan para pejabat pemerintah. Sebagai gantinya Ahmad mengakui keabsahan kekhilafahan dan kepemimpinan Mutawakkil serta mewajibkan ketaatan kepadanya. Pemerintah sangat mendukung Ahmad dan menguatkan posisinya. Ini tidaklah heran karena Ahmad berpendapat seseorang wajib taat kepada pemimpin, baik itu pemimpin yang baik maupun pemimpin yang jahat.

Ahmad berkata di dalam salah satu risalahnya, "Wajib hukumnya mendengar dan taat kepada para pemimpin dan Amirul Mukminin, baik yang baik maupun yang jahat. Baik yang menduduki kekhilafahan karena kesepakatan manusia dan keridaan mereka kepadanya maupun orang yang mendudukinya melalui ketazaman pedang dan kemudian disebut sebagai Amirul Mukminin. Tidak boleh seorang pun menjelek-jelekan mereka atau menentangnya. Begitu juga sah hukum-nya membayar zakat kepada mereka, baik pemimpin yang baik maupun pemimpin yang jahat. Demikian juga sah hukumnya salat di belakang mereka. Barangsiapa yang mengulangi salatnya maka dia itu pembuat bid'ah dan penentang sunah.

Barangsiapa yang memberontak kepada seoarang pemimpin dari para pemimpin kaum Muslimin, sementara manusia telah sepakat atasnya dan telah mengakui kekhilafahannya, baik karena rida maupun karena terpaksa, maka orang yang memberontak kepadanya berarti telah mematahkan tongkat kaum Muslimin dan telah menentang peninggalan Rasulullah saw. Jika orang yang memberontak itu mati maka dia mati sebagai matinya orang jahiliyyah."[213]
Abu Zuhrah mengatakan di dalam kitab yang sama, halaman 321, "Ahmad mempunyai pandangan yang sama dengan seluruh para fukaha tentang sahnya kepemimpinan orang yang menguasai kepemimpinan dan kemudian manusia meridainya serta memberlakukan hukum yang sesuai di antara mereka. Bahkan, Ahmad berpendapat lebih jauh dari itu. Dia mengatakan bahwa barangsiapa yang menguasai kepemimpinan, meskipun dia seorang yang suka berbuat maksiat, maka wajib taat kepadanya, supaya tidak timbul fitnah."

Oleh karena itu, kita mendapati para pengikutnya dari kalangan salafi dan Wahabi, mereka menetapkan Husain bin Ali as sebagai seorang yang durhaka dan wajib dibunuh oleh Yazid, dikarenakan dia telah memberontak kepada pemimpin zamannya. Saya telah mende-ngar sendiri dengan telinga saya bagaimana salah seorang dari mereka mendebat saya dan membela Yazid dengan keras. Dia berkata, "Husain telah memberontak kepada pemimpin zamannya, maka Oleh karena itu, dia wajib dibunuh." Lihatlah, betapa orang ini telah bertaklid secara buta kepada orang-orang sebelumnya. Apa nilai Ahmad bin Hanbal dihadapan Husain bin Ali as, sehingga saya harus mengatakan apa yang dikatakannya, melakukan apa yang difatwakannya, dan menuduh Husain bin Ali telah berbuat zalim dan durhaka?!


Jika kita melepaskan diri kita dari taklid buta yang semacam ini, lalu kemudian kita merenungi ayat-ayat Al-Qur'an, niscaya yang demikian akan lebih baik dan lebih dekat kepada kebenaran. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka." (QS. Hud: 113)
"Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas." (QS. al-Kahfi: 28)

Allah SWT juga berfirman, "Makajanganlah kamu mengikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allah)." (QS. al-Qalam: 8)

Pada ayat yang lain Allah SWT juga berfirman, "Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas." (QS. asy-Syu'ara: 151)
Namun mereka telah meninggalkan Al-Qur'an, dan berhujjah dengan riwayat-riwayat yang dibuat oleh para penguasa Bani Umayyah, supaya manusia tunduk kepada kekuasaan mereka. Ahlul Bait telah menolak hadis-hadis ini dengan hadis-hadis yang benar dan sejalan dengan Al-Qur'an serta selaras dengan ruh Islam.

Imam Ja'far ash-Shadiq as berkata, "Barangsiapa yang suka kelangsungan hidup orang-orang yang zalim maka berarti dia suka Allah didurhakai." Di samping perkataan ini merupakan hadis, dia juga merupakan dalil akal yang kokoh. Karena hadis ini melihat bahwa barangsiapa yang tunduk dan taat kepada orang yang zalim serta tidak melakukan penentangan terhadapnya maka berarti dia suka tetap berlangsungnya kedurhakaan kepada Allah. Allah SWT berfirman,

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. al-Maidah: 44)

"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. al-Maidah: 45)

"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasih. " (QS. al-Maidah: 47)

Di samping ayat-ayat Al-Qur'an dan riwayat-riwayat yang memerintahkan kepada amar makruf dan nahi munkar. Oleh karena itu, tatkala Husain bin Ali as hendak melakukan perlawanan terhadap thagut pada zamannya dia berkata, "Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda, 'Barangsiapa yang melihat seorang penguasa zalim yang menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah, melanggar perjanjian Allah, menentang sunah Rasulullah, dan berbuat dosa dan permusuhan terhadap hamba-hamba Allah, lalu dia tidak berusaha untuk merubahnya dengan perkataan dan perbuatan, maka Allah berhak untuk memasukkannya ke dalam tempat masuk penguasa zalim tersebut. Ingatlah, sesungguhnya mereka itu telah mendawamkan ketaatan kepada setan, meninggalkan ketaatan kepada Tuhan, menimbulkan kerusakan, membekukan hukum, memonopoli pampasan perang, serta menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, padahal aku lebih berhak dari selainku."[214]
Namun, apa yang harus kita katakan kepada orang yang telah meninggalkan para Imam Ahlul Bait dan menggantinya dengan para imam buatan yang tidak Allah SWT perintahkan kepada kita untuk mentaatinya. Allah SWt berfirman,

"Dan mereka berkata, 'Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar. Ya Tuhan kami, berilah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar.'" (al-Ahzab: 67 - 68)

Sungguh besar kejahatan terhadap umat Islam yang telah dilakukan oleh para penguasa Bani Umayyah, dengan membuat hadis-hadis palsu ini. Begitu juga, betapa besar dosa dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Ahmad bin Hanbal ini. Betapa fatwa ini telah mengecewakan generasi revolusioner Islam yang menolak kezaliman dan kediktatoran pada abad yang digambarkan sebagai abad kebangkitan dan pencerahan ini. Jika di sana terdapat kejahatan yang telah dilakukan oleh sekelompok pemuda yang bergabung di bawah bendera ajaran komunis, maka kejahatan terbesar justru dilakukan oleh para ulama jahat.

Fikih Ahmad bin Hanbal
Sudah dikenal bahwa Ahmad bin Hanbal adalah seorang ahli hadis dan bukan seorang fakih. Para pengikutnya telah mengumpulkan sebagian pendapatnya yang beraneka ragam, yang dinisbahkan kepadanya, dan kemudian menjadikannya sebagai sebuah mazhab fikih. Oleh karena itu, kita mendapati kumpulan hukum fikih yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal bermacam-macam dan saling bertentangan. Di samping perbedaan mereka di dalam menafsirkan maksud dari beberapa ungkapan, yang darinya tidak dapat dipahami hukum agama dalam suatu masalah. Seperti ungkapan "la yanbaghi" (tidak selayaknya), apakah ungkapan ini dimaksudkan untuk menunjukkan hukum haram atau hukum makruh. Demikian juga ungkapan "yu'jibuni" (membuat saya kagum) dan ungkapan "la yu 'jibuni" (tidak membuat saya kagum), serta ungkapan "akrohuhu" (saya membencinya) dan ungkapan "uhibbuhu" (saya menyukainya).
Di samping itu, Ahmad juga tidak mengaku dirinya termasuk ahli fikih. Bahkan, dia menghindarkan diri dari mengeluarkan fatwa. Khatib berkata dengan disertai sanadnya, "Saya pernah berada di samping Ahmad. Lalu seorang laki-laki bertanya kepadanya tentang halal dan haram. Ahmad berkata kepadanya, 'Tanyalah kepada orang lain selain kami.' Orang itu berkata, 'Kami hanya menginginkan jawaban darimu, wahai Aba Abdillah.' Ahmad tetap berkata, 'Tanyalah kepada selain kami. Tanyalah para fukaha, dan tanyalah Abu Tsaur.'"[215] Dia tidak menganggap dirinya termasuk ke dalam kelompok para fukaha.
Al-Marwazi berkata, "Saya mendengar Ahmad berkata, 'Adapun tentang hadis, kami telah beristirahat darinya; sedangkan mengenai masalah-masalah fikih, saya telah bertekad, jika saya ditanya tentang sesuatu maka saya tidak akan menjawab.'"[216]
Khatib menyebutkan sekaligus dengan sanadnya, bahwa dia mendatangi Ahmad bin Harb (seorang zuhud dari Naisabur) yang datang dari Mekkah. Lalu Ahmad bin Hanbal berkata kepada saya, "Siapa orang Khurasan yang datang ini?"
Saya jawab, "Dia adalah orang zuhud yang begini begini."
Ahmad bin Hanbal berkata, "Tidak layak bagi seseorang yang mengklaim sifat zuhud memasukkan dirinya ke dalam urusan pemberian fatwa.'"[217]

Inilah kebiasaannya. Dia tidak masuk ke dalam urusan pemberian fatwa. Bahkan dia memandang urusan pemberian fatwa tidak sejalan dengan sifat zuhud. Bagaimana mungkin dari orang yang seperti ini memiliki fikih atau mazhab yang diikuti di dalam urusan-urusan ibadah?!

Abu Bakar al-Asyram —murid Ahmad bin Hanbal— berkata, "Dahulu saya hafal fikih dan perbedaan-perbedaannya, namun sejak saya menyertai Ahmad saya meninggalkan semuanya itu."
Ahmad bin Hanbal berkata, "Janganlah kamu berkata tentang suatu masalah yang kamu tidak mempunyai imam di dalamnya."[218]

Atau dengan ungkapan yang lebih jelas, "Janganlah kamu memberikan fatwa meski pun di tanganmu ada hadis, kecuali jika kamu mempunyai imam tempat kamu bersandar di dalam fatwa ini."
Ahmad bin Hanbal juga tidak melihat perlunya dilakukan tarjih (menguatkan yang satu atas yang lain) di antara perkataan-perkataan para sahabat, jika mereka berselisih di dalam suatu masalah. Dia malah berpendapat silahkan Anda mengikuti mana yang Anda suka. Inilah jawaban yang diberikannya kepada Abdurrahman ash-Shair tatkala Abdurrahman ash-Shair bertanya kepadanya, "Apakah mungkin dilakukan tarjih di antara perkataan-perkataan para sahabat?"

Orang yang melarang dilakukannya tarjih dan mengambil perkataan yang paling maslahat adalah orang yang paling jauh dari ijtihad. Salah satu bukti yang menunjukkan akan tidak adanya mazhab fikih Ahmad bin Hanbal ialah, banyak dari kalangan para sahabatnya yang fanatik kepadanya berselisih berkenaan dengan mazhab fikih mereka.

Apakah mereka itu orang-orang Hanafi atau orang-orang Syafi’i? Seperti Abul Hasan al-Asy'ari, manakala dia meninggalkan paham Mu'tazilah dan menjadi seorang Hanbali, dia tidak dikenal sebagai orang yang memeluk agama Allah dengan fikih Hanbali. Demikian juga halnya dengan Qadhi al-Baqalani, yang tadinya seorang Maliki. Begitu juga dengan Abdullah al-Anshari al-Harawi, yang wafat pada tahun 481 Hijrah, yang mengatakan,
"Aku adalah Hanbali

selama aku hidup dan sesudah aku mati
Pesanku kepada manusia,

hendaknya mereka menjadi orang-orang Hanbali."
Meski pun dia begitu fanatik kepada Ahmad bin Hanbal, namun di dalam fikih dia mengikuti jalan Ibnu Mubarak. Inilah yang banyak dikenal dari orang-orang sezaman dengannya dan dari orang-orang yang dekat dengan masanya. Orang-orang yang menisbahkan dirinya kepadanya adalah orang-orang yang menisbahkan dirinya dalam bidang keyakinan, bukan dalam bidang fikih.
Di samping itu, di dalam risalahnya Ahmad bin Hanbal melarang penggunaan ra'yu, qiyas dan istihsan, dan meletakkan orang-orang yang meyakini qiyas ke dalam deretan orang-orang Jahmiyyah, Qadhariyyah dan rafidhah (Syi'ah). Dia juga menyerang pribadi Abu Hanifah. Meski pun demikian, penggunaan qiyas telah dimasukkan ke dalam fikih Hanbali. Inilah yang menjadikan kita curiga bahwa Ahmad bin Muhammad bin Harun (Abu Bakar al-Khalal), yang wafat pada tahun 311 Hijrah, yang merupakan perawi dan penukil fikih Hanbali, tidak amanah di dalam melakukan penukilan. Dia melakukan pencampuran di dalam penukilannya. Terlebih lagi bahwa Ahmad bin Muhammad bin Harun tidak hidup sezaman dengan Ahmad bin Hanbal. Ahmad bin Muhammad bin Harun telah mengumpulkan berbagai macam masalah fikih yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal. Kecurigaan ini pun dikuatkan oleh adanya perselisihan riwayat yang hebat di dalam perkataan-perkataan Ahmad, sehingga sulit bagi akal untuk menisbahkan seluruhnya kepada Ahmad bin Hanbal.
Abu Zuhrah berkata, "Sesungguhnya fikih yang ternukil dari Ahmad bin Hanbal, saling berlawanan sedemikian rupa perkataan-perkataannya sehingga sulit bagi akal untuk menisbahkan seluruhnya kepadanya. Bukalah kitab mana saja dari kitab-kitab Hanbali, dan bab mana saja dari bab-babnya, niscaya Anda akan mendapati dia tidak terbebas dari beberapa masalah yang riwayat-riwayatnya saling berlawanan, antara 'tidak' dan 'ya'."[219]

Mazhab fikih Hanbali tidaklah jelas bagi bagi orang-orang yang hidup sezaman dengannya, dan memang tidak ada; dia tidak lebih hanya semata-mata mazhab buatan yang disebarkan dengan kekerasan dan pemaksaan oleh para pengikut Hanbali. Seperti yang terjadi di kota Baghdad, yang sebelumnya dikuasai oleh mazhab Syi'ah. Sedangkan di luar kota Baghdad mazhab ini tidak dikenal. Pada abad ketujuh, hanya beberapa orang saja yang memeluk mazhab ini di Mesir. Namun, tatkala Muwaffaquddin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Malik al-Hijazi menduduki posisi jabatan kehakiman, yang wafat pada tahun 769 Hijrah, maka mazhab Hanbali pun tersebar dengan perantaraannya. Dia mendekati para fukaha mazhab Hanbali dan meninggikan kedudukan mereka. Sedangkan di daerah-daerah lain nama mazhab Hanbali tidak banyak disebut. Ibnu Khaldun memberikan analisa tentang hal itu, "Adapun Ahmad, jumlah mukallidnya sedikit, dikarenakan mazhabnya jauh dari ijtihad." Sebagaimana yang dia sebutkan di dalam kitabnya al-Muqaddimah. Orang-orang Hanbali tidak menemukan jalan untuk menyebarluaskan mazhab mereka kecuali dengan kekacauan dan melakukan pemukulan terhadap orang di jalan-jalan, sehingga menggoyahkan stabilitas yang ada di kota Baghdad. Maka keluarlah maklumat dari Khalifah ar-Radhi yang menyalahkan tindakan mereka dan mengecam mereka karena keyakinan mereka tentang tasybih (penyerupaan Allah dengan makhluk). Beberapa peng-galan dari maklumatnya berbunyi sebagai berikut, "Kalian mengira wajah kalian yang buruk serupa dengan Tuhan semesta alam, dan bentuk kalian yang jelek serupa dengan bentuk-Nya. Kalian juga menyebutkan telapak tangan, jari jemari, dua kaki naik ke langit dan turun ke dunia. Mahatinggi Allah dari segala sesuatu yang dikatakan oleh orang-orang yang zalim dan kufur."[220]
Maka demikianlah keadaan mazhab Hanbali. Mereka tidak mempunyai banyak pengikut. Orang-orang lari dari mereka disebabkan keyakinan-keyakinan yang mereka miliki tentang Allah dan penyerupaan yang mereka lakukan terhadap Allah dengan makhluk-Nya. Mereka mensifati Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya. Mazhab ini tidak menemukan kesempatan yang cukup untuk menyebarkan ajarannya, hingga datanglah mazhab Wahabi di bawah pimpinan Muhammad bin Abdul Wahab, yang dibangun di atas garis mazhab Hanbali. Penguasa Keluarga Su'ud membantu Muhammmad bin Abdul Wahab menyebarkan mazhabnya dengan ketazaman pedang, pada awalnya, dan melalui aliran uang rial, pada akhirnya. Sungguh sangat disayangkan, banyak sekali manusia yang berpegang kepada fikih Hanbali dengan tanpa mempunyai alasan kecuali hanya bersandar kepada kata-kata "Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka."
Jika tidak demikian, maka mau tidak mau mereka harus membuktikan argumentasi-argumentasi mereka di dalam tiga hal: Pertama, tentang kedudukan Ahmad bin Hanbal sebagai fakih. Kedua, bahwa fikih yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal tidak dipalsukan. Dan yang ketiga, mereka harus membuktikan dalil yang kuat yang menunjukkan wajibnya mengikuti Ahmad bin Hanbal. Karena jika tidak, maka itu tidak lain hanya mengikuti sesuatu berdasarkan sangkaan. Padahal sesungguhnya sangkaan itu tiada memberikan faidah sedikit pun terhadap kebenaran. Di samping itu, orang-orang yang fanatik kepada Ahmad bin Hanbal pun, seperti Ibnu Qutaibah, tidak menyebut Ahmad ke dalam kelompok para fukaha. Jika memang dia seorang fakih dan mujtahid maka tentu Ibnu Qutaibah tidak akan mengurangi haknya. Demikian juga Ibnu Abdul Barr tidak menyebut namanya manakala dia menyebut nama-nama para fukaha di dalam kitabnya al-Intiqa. Begitu juga Ibnu Jarir ath-Thabari, penulis kitab tafsir dan tarikh, dia tidak menyebut nama Ahmad bin Hanbal di dalam kitabnya Ikhtilaf al-Fuqaha. Ibnu Jarir ath-Thabari ditanya tentang hal itu. Dia menjawab, "Ahmad bukan seorang fakih melainkan seorang muhaddis, dan saya tidak melihat dia mempunyai para sahabat tempat dia bergantung." Para pengikut Hanbali merasa tersinggung dengan ucapan Ibnu Jarir ath-Thabari lalu mengatakan, "Dia itu (Ibnu Jarir) seorang rafidhi. Tanyalah kepadanya tentang hadis 'duduk di atas 'arasy', niscaya dia akan mengatakan, 'Sesungguhnya itu mustahil.'" Kemudian ath-Thabari membacakan syair,
"Mahasuci Zat yang tidak mempunyai teman
dan tidak duduk di atas 'arasy."
Maka mereka pun melarang orang-orang untuk duduk dan datang menemui ath-Thabari. Mereka melontarkan tuduhan terhadapnya di mihrab-mihrab mereka. Ketika ath-Thabari sedang berada di rumahnya, mereka melemparinya dengan batu sehingga batu itu bertumpuk.[221]

Ini menunjukkan kefanatikan dan penyimpangan para pengikut Hanbali di dalam menyebarkan mazhab mereka, yang tidak diakui oleh para ulama. Syeikh Abu Zharah berkata, "Banyak dari kalangan orang-orang terkemuka tidak menghitung Ahmad termasuk ke dalam kelompok fukaha, seperti Ibnu Qutaibah, yang sangat dekat sekali dengan masa Ahmad, Ibnu Jarir ath-Thabari dan yang lainnya.
▪▪▪▪
PENUTUP
Setelah kita menjelaskan madrasah-madrasah fikih di kalangan Ahlus Sunnah, tampak jelas bagi kita bahwa tidak ada kelebihan yang dimiliki mazhab-mazhab ini atas mazhab-mazhab yang lainnya, sehingga bisa tersebar ke seluruh dunia Islam, sekiranya para penguasa tidak menetapkan para Imam mazhab yang empat sebagai satu-satunya sumber rujukkan fikih. Karena penguasa yang sedang berkuasa tidak mungkin memerangi agama, bahkan sebaliknya mereka menolong dan mendekati para ulama, namun dengan syarat bahwa ajaran-ajaran mereka tidak mengganggu kepentingan-kepentingan kekuasaan. Sehingga dengan demikian, kedudukan seorang penguasa berada di atas yang lainnya.

Oleh karena itu, kita mendapati mazhab yang empat telah dipilih oleh para penguasa dari sekian ratus mazhab yang ada, dan mereka mendapat pengampunan dan keridaan sultan. Para penguasa mendudukkan para murid mazhab-mazhab tersebut pada jabatan kehakiman dan menjadikan urusan agama berada di tangan mereka. Kemudian mereka menyebarkan mazhab-mazhab pendahulu mereka yang sesuai dengan keinginan penguasa. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Kebijaksanaan pada masa kekuasaan al-Muntashir al-Abbasi menetapkan keharusan berpegang kepada perkataan tokoh-tokoh terdahulu, dan tidak boleh sebuah perkataan disebutkan bersama perkataan mereka. Sementara para ulama di seluruh negeri memberi fatwa akan wajibnya mengikuti mazhab yang empat dan mengharamkan mazhab yang lainnya, serta menutup pintu ijtihad.

Ahmad Amin berkata, "Penguasa mempunyai peranan yang besar di dalam memenangkan mazhab-mazhab Ahlus Sunnah. Biasanya, jika sebuah pemerintahan yang kuat mendukung sebuah mazhab maka orang-orang akan mengikuti mazhab tersebut. Mazhab tersebut akan terus berkuasa sampai lenyapnya pemerintahan yang mendukungnya."[222]

Setelah semua penjelasan ini, apakah masih ada orang yang berargumentasi tentang wajibnya mengikuti mazhab yang empat?!

Apakah memang ada dalil yang mengatakan bahwa mazhab hanya terbatas pada mazhab yang empat?!
Jika di sana tidak ada dalil yang menunjukkan tentang wajibnya berpegang kepada mereka, apakah itu berarti Allah dan Rasul-Nya telah lalai akan masalah ini, dan tidak menjelaskan kepada mereka tentang dari mana seharusnya mereka mengambil agama mereka dan syariat hukum mereka?!

Mahasuci Allah dari membiarkan makhluk-Nya dengan tanpa menjelaskan kepada mereka hukum-hukum mereka dan jalan yang akan menyelamatkan mereka. Allah SWT telah menjelaskan melalui lidah Rasulullah saw dan telah menegakkan hujjah akan wajibnya mengikuti 'itrah Rasulullah saw. Akan tetapi, manakala 'itrah Rasulullah saw yang suci menentang para penguasa zalim yang sezaman dengan mereka dan juga orang-orang yang merampas hak-hak mereka, maka para penguasa berusaha memalingkan manusia dari mereka dan melarangnya untuk berpegang kepada mereka. Karena, manusia kebanyakan hanya mengikuti orang yang keras suaranya. Mereka akan bergerak ke arah mana pun angin bergerak. Mereka tidak mencari sinar dengan cahaya ilmu dan tidak berlindung kepada pilar yang kokoh.

Sebaliknya, Anda dapat melihat kepada madrasah Ahlul Bait —Syi'ah— yang tidak memerlukan para penguasa untuk mencemerlangkan para fukahanya. Bahkan mereka berpegang teguh kepada apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah saw, "Sesungguhnya aku tinggalkan padamu dua benda yang sangat berharga, yaitu Kitab Allah dan 'itrah Ahlul Baitku. Sesungguhnya Zat yang Mahatahu telah memberitahukan aku bahwa keduanya tidak akan pernah berpisah hingga keduanya menemuiku di telaga."

Mereka berpegang kepada 'itrah Rasulullah saw dan mengambil agama dan pemikiran mereka darinya. Mereka tidak menyalahi Ahlul Bait Rasulullah dan tidak mendahuluinya, serta mereka tidak membutuhkan kepada yang lain untuk memberikan fatwa. Mereka hanya mengambil dari orang-orang yang perkataannya berasal dari perkataan datuknya, dan perkataan datuknya adalah perkataan Rasulullah saw, serta perkataan Rasulullah saw adalah perkataan Jibril, dan perkataan Jibril adalah perkataan Allah SWT.

Seorang penyair berkata,
"Jika engkau ingin mencari mazhab untuk dirimu
yang akan membebaskan kamu pada hari kebangkitan
dari nyala api neraka
maka tinggalkanlah olehmu perkataan Syafi’i, Malik dan
Ahmad, yang diriwayatkan dari Ka'ab al-Ahbar
dan berpeganglah kepada orang-orang yang perkataan
dan ucapannya, 'Datuk kami telah meriwayatkan dari
Jibril, dari al-Bari (Pencipta).'"


Fikih Di Kalangan Syi'ah
Keadaan mengambil agama secara langsung dari para Imam Ahlul Bait as ini terus berlangsung hingga datangnya Imam yang kedua belas, Muhammad bin Hasan al-Mahdi as. Imam Mahdi as telah menggariskan jalan yang harus dilalui oleh orang-orang Syi'ah di dalam mengambil hukum-hukum fikih tatkala beliau ghaib. Imam Mahdi as berkata,
"Adapun barangsiapa di antara para fukaha yang memelihara dirinya, menjaga agamanya, menentang hawa nafsunya serta taat dan tunduk kepada perintah Tuhannya, maka masyarakat umum wajib bertaklid kepadanya."[223]

Dengan begitu maka terbukalah bagi mereka pintu ijtihad, penelitian dan istinbath. Kemudian, muncullah pemikiran tentang konsep marji’iyyah fikih, yaitu di mana mereka memilih dari kalangan ulama orang yang paling banyak ilmunya, paling bertakwa dan paling warak, lalu mereka bertaklid kepadanya di dalam hukum-hukum fikih dan masalah-masalah yang baru. Para fukaha telah menjelaskan secara rinci tentang bab ini. Berikut ini saya kemukakan sebagiannya, yang berasal dari kitab al-Masa'il al-Islamiyyah, karya Ayatullah Uzhma Sayyid Husain asy-Syirazi, halaman 90:

(Masalah 1): Keyakinan seorang Muslim tentang ushuluddin harus berdasarkan dalil dan argumentasi. Seseorang tidak boleh bertaklid dalam masalah ini. Artinya, dia tidak boleh menerima perkataan seseorang dalam masalah ini dengan tanpa dalil.

Adapun di dalam masalah hukum agama dan cabang-cabangnya, seseorang harus menjadi mujtahid yang mampu meng-istinbath hukum dari dalil-dalilnya; atau menjadi mukallid, dalam arti dia beramal sesuai dengan pendapat mujtahid yang memenuhi semua persyaratan; atau dia melaksanakan kewajibannya melalui jalan ihtiyath, dalam arti dia memperoleh keyakinan bahwa dirinya telah menunaikan kewajiban, seperti misalnya jika sekelompok orang dari mujtahid mengeluarkan fatwa akan wajibnya sebuah perbuatan lalu sekelompok mujtahid yang lain memberi fatwa bahwa perbuatan tersebut mustahab, maka di sini dia ber-ihtiyath dengan melakukan perbuatan tersebut. Barangsiapa yang bukan mujtahid dan tidak mungkin baginya berlaku ihtiyath maka wajib atasnya untuk bertaklid kepada seorang mujtahid dan beramal sesuai dengan pendapat mujtahid tersebut.

(Masalah 4): Berkenaan dengan wajibnya bertaklid kepada mujtahid yang lebih tahu (al-a'lam), jika seseorang mengalami kesulitan di dalam menentukan mujtahid yang lebih tahu (al-a'lam) maka dia harus bertaklid kepada mujtahid yang dia sangka lebih tahu. Bahkan, dia wajib bertaklid kepada mujtahid yang menurut perkiraan kecilnya lebih tahu, dan dia mengetahui bahwa mujtahid yang lainnya tidak lebih tahu. Adapun jika sekelompok dari para mujtahid sama di dalam ilmunya —menurut pandangannya— maka dia wajib bertaklid kepada salah seorang dari mereka. Namun, jika salah seorang dari mereka lebih warak dari yang lainnya, maka menurut ihtiyath dia wajib bertaklid kepadanya dan tidak kepada yang lainnya.

(Masalah 5): Fatwa dan pandangan seorang mujtahid dapat diperoleh melalui salah satu cara dari empat cara berikut ini,
1. Mendengar langsung dari mujtahid yang bersangkutan.
2. Mendengar dari dua orang yang adil yang menukil fatwa mujtahid.
3. Mendengar dari orang yang dapat dipercaya ucapannya dan dapat dipegang penukilannya.

4. Adanya fatwa di dalam risalah amaliah, disertai dengan keyakinan akan benarnya apa yang terdapat di dalam risalah amaliah tersebut, dan terbebasnya dari kesalahan.

Fikih telah berkembang pesat di kalangan Syi'ah. Di kalangan mereka banyak terdapat hawzah-hawzah agama yang mengeluarkan para fukaha dan marji', yang kemudian dari sekian banyak fukaha tersebut akan muncul yang tunggal. Ini terus berlangsung sepanjang sejarah, dan bahkan hingga hari ini.

Seseorang yang merujuk kepada perpustakaan fikih Syi'ah niscaya akan tercengang di hadapan karya-karya besar itu.
Berikut ini saya nukilkan bagi Anda sedikit contoh dari kitab-kitab fikih Syi'ah.

Di dalam bab riwayat-riwayat yang berkenaan dengan fikih, banyak sekali terdapat kitab-kitab yang berkenaan dengan hal ini. Yang paling terkenal di antaranya ialah:
1. Kitab Wasa'il asy-Syi'ah, terdiri dari 20 jilid besar, karya al-Hurr al-'Amili.
2. Kitab Mustadrak al-Wasa'il, terdiri dari 18 jilid, karya Nuri ath-Thabrasi.
Adapun di antara kitab-kitab fikih argumentatif (istidlaliyyah) di antaranya ialah:
1. Kitab Jawahir al-Kalam, karya Muhammad Hasan an-Najafi, terdiri dari 43 jilid.
2. Kitab al-Hada'iq an-Nadhirah, karya Syeikh Yusuf al-Bahrani, terdiri dari 25 jilid.
3. Kitab Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa, karya Sayyid Muhsin Thabathabai al-Hakim, terdiri dari 14 jilid.
4. Kitab al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, karya Sayyid Muhammad al-Husaini asy-Syirazi, termasuk ulama zaman sekarang. Kitab ini telah dicetak dalam bentuk seratus sepuluh jilid. Kitab ini mencakup seluruh bab fikih. Di antaranya ialah fikih Al-Qur'an al-Karim, fikih hukum, fikih negara Islam, fikih pengelolaan, fikih politik, fikih ekonomi dan fikih sosial.

5. Salah satu dari ensiklopedia fikih modern lainnya ialah kitab Fiqh ash-Shadiq, karya Sayyid Muhammad Shadiq ar-Ruhani, terdiri dari 26 jilid; kemudian kitab Silsilah Yanabi' al-Mawaddah, karya Ali Ashghar Murwaridi, terdiri dari 30 jilid.

No comments:

Post a Comment