Tuesday, October 11, 2011

Patuhilah Ulil Amri


6 05 2011
Oleh JALALUDDIN RAKHMAT
DUA puluhan tahun yang lalu, aku membangun jemaah setia di kalangan mahasiswa. Setelah lulus, mereka tersebar di seluruh . Menjelang Ramadhan atau Lebaran, telponku biasanya tidak henti-hentinya berdering. “Ustaz, kapan Ustaz mulai berpuasa?” “Ustaz, kapan berlebaran?” 

Dengan bangga aku menyebarkan fatwa tentang “ijtihadku” . 
Kebanggaanku lebih besar jika ijtihadku bertentangan dengan keputusan pemerintah. Aku mengumpulkan informasi siapa saja yang mengikuti atau sepaham dengan fatwaku. Dengan begitu, aku bisa “mengukur” jangkauan pengaruhku. 

Menjelang Lebaran tahun ini, telponku berdering biasa-biasa saja. Untuk urusan yang enak dan perlu. Bahkan tidak ada yang bertanya: “Mengapa kita tidak bersatu dalam urusan menentukan hari Lebaran?” Apakah aku sudah kehilangan pengaruhku pada jemaahku? Apakah fatwaku sudah tidak didengar lagi?

Bukan. Mereka tahu. Aku akan menjawab pertanyaan mereka: Patuhi keputusan pemerintah. Menurut para ahli fiqih, keputusan waliyyul amri, atau hakim syar’i, atau sulthan, atau pemerintah yarfa’ul khilaf, menyelesaikan perpecahan. Secara sederhana, hukum-hukum fiqih itu bisa dibagi dua bagian: urusan privat dan urusan publik. Kita boleh berbeda dalam mengamalkan hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan privat. Wudhu, salat, puasa, bahkan haji boleh kita lakukan sesuai dengan mazhab kita masing-masing. Anda boleh salat tarawih 11, 23, atau 100 rakaat atau tidak tarawih sama sekali. 

Tapi ketika ibadat kita atau hukum-hukum fiqih sudah memasuki wilayah publik, kita tidak boleh khilaf. Demi kepastian hukum dan demi ketertiban umum. Mazhab-mazhab yang berbeda menetapkan hari wuquf di Arafah yang bermacam-macam. Tapi ketika kerajaan Saudi menetapkan wuquf pada hari Kamis –sebagai misal- seluruh jemaah haji mematuhinya. Sunni dan Syiah wuquf pada hari yang sama. Bayangkan apa yang terjadi sekiranya setiap mazhab bertahan dengan ijtihad mereka. Bayangkan kacau-balaunya ibadat haji karena ada dua kali wuquf, dua kali tiga hari melempar jumrah dan seterusnya. 

Ada dua pendapat tentang talaq orang mabuk. Menurut mazhab Syi’ah, Zhahiriyah, Laytsiyyah, dan Abu Tsawr, tidak sah. Menurut mahab Hanafi, Maliki, Awza’i, sah. Ada dua pendapat dari Syafi’i dan Ahmad; sah dan tidak sah. Untuk kepastian hukum dan supaya Anda dan istri Anda tidak bingung, keputusan pengadilan menyelesaikan ikhtilaf. Pengadilan harus merujuk hanya satu mazhab saja. 

Ada dua pendapat tentang metode menentukan hari Idul Fitri: ru’yat dan hisab. Konon berdasarkan hadis Nabi saw: Berpuasalah kamu dengan melihat bulan dan berbukalah dengan melihat bulan. Ini ru’yat. Nabi juga bersabda: Jika terhalang maka ukurlah atau perkirakanlah. Ini hisab. Sekarang sebenarnya kedua-duanya digabungkan. Untuk menentukan bisa dilihat atau tidak kita menggunakan hisab. Akurasi hisab juga harus diuji dengan data empiris selama bertahun-tahun. 

Jadi perbedaan penetapan awal Syawwal bukan pemilihan metode hisab dan ru’yat. Yang menjadi masalah kita sekarang adalah kriteria atau ukuran yang kita pergunakan. Menurut keputusan Muktamar Muhammadiyah tahun 2000, kriterianya ialah wujudul hilal. Bulan telah berada di atas ufuk setelah matahari tenggelam, walaupun hanya beberapa menit. Jangan kira NU tidak menggunakan hisab. Apalagi jangan mengira orang NU tidak mahir ilmu falak. Mereka menguji akurasi rukyat dengan hisab. Tapi kriteria yang mereka pergunakan bukan sekedar wujudul hilal. Mereka menggunakan kriteria imkanur ru’yat, kemungkinan bisa dilihat. 

Pada tahun 1992, Menteri-menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapur (MABIMS) bersepakat untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah berdasarkan kriteria imkanur ru’yat; tinggi bulan minimum 2 derajat, jarak bulan-matahari minimum 3 derajat, dan umur bulan saat maghrib minimum 8 jam. Menurut T. Djamaluddin, Staf Peneliti Bidang Matahari dan Lingkungan Antariksa, LAPAN, Bandung, dalam Pustaka Online Media Isnet, kriteria ini “secara internasional sangat diragukan karena terlalu rendah. Kriteria internasional mensyaratkan tinggi bulan minimum 4 derajat bila jauh dari matahari dan tinggi bulan minimum 10,5 derajat bila dekat matahari.” 

Jadi mana yang betul dong? Menurut Al-Quran, patuhilah ulim amri, yakni pemerintah. Menurutku, dahulukan akhlak di atas fiqih! 

JALALUDDIN RAKHMAT,
Ketua Dewan Syura IJABI (Ikatan Jamaah Ahlul Bayt Indonesia)

No comments:

Post a Comment