Sunday, October 9, 2011

KAJIAN HADIS (BAHAGIAN 1)


KUMPULAN ARTIKEL MENGENAI HADIS

Kenapa jutaan hadis sunni PALSU ??? Ada apa ini ?? Imam Ahmad bin Hanbal yg hafal 1.000.000 hadits (1 juta hadits), anehnya Cuma 20.000 hadits saja yang ditulis, selainnya palsu !!.. Bukhari mengumpulkan 600.000 hadis tetapi Cuma 7000 yang dia anggap orisinil pasca seleksi.. Nah dari 7000 itulah syi’ah menseleksi dan meninjau ulang mana hadis yang orisinil dan mana hadis yang dibuat buat antek antek raja zalim !!
————————————————————————————-
Teori proyeksi dalam studi hadis sunni :  bahwa banyak hadis sebetulnya muncul dan “dibuat” belakangan sebagai bagian dari debat-debat di kalangan ulama sunni, kemudian dinisbahkan ke belakang (projected back) kepada Nabi.
Sebagian hadis hadis sunni  berlabel shahih ternyata PALSU  dan PENUH  REKAYASA POLiTiK, fakta sejarah :
1. Pihak kerajaan Umayyah (kecuali Umar bin Abdul Aziz) selalu menghina dan mengutuk Ali dan keturunannya.. Bahkan Yazid  membantai  Imam Husain  beserta pendukungnya… Tetapi  mereka memuliakan Abubakar, Umar, Usman dan sahabat sahabat lainnya melalui pembuatan hadis hadis politik jaminan surga dll
2. Pihak kerajaan Umayyah (kecuali Umar bin Abdul Aziz) sangat membenci Imam Ali dan menuduh nya sebagai pendukung pembunuh USMAN
3. Imam Ahmad bin Hambal pada masa kerajaan Abbasiyah yang pertama kali mengusulkan Ali sebagai bagian dari Khulafaurrasyidin
4.Imam Ahmad bin Hambal mendha’ifkan hadis hadis shahih karena perawinya yang pro ahlulbait mengkritik Abubakar Umar USman dan loyalisnya, mereka diberi label “rafidhah”… Ulama ulama hadis  sunni yang lain jauh lebih radikal dari Ahmad bin Hambal
5. Sepeninggal Nabi SAW pihak penguasa bersikap keras dan kejam kepada Imam Ahlulbait dan para pengikutnya, misalnya : Al Mutawakkil yang digelari “Khalifah Pembela Sunnah Nabi” melakukan :
- Membongkar kuburan imam Husain
- Melarang ziarah kubur ke makam Imam Ali dan Husain
- Memberikan hadiah kepada setiap orang yang mencaci maki Imam Ali
- Membunuh setiap bayi yang diberi nama Ali
- Berupaya membela kelompok Nawasib
6. Situasi politik dan keamanan pada saat pengumpulan hadis hadis sunni tidak kondusif  bagi suasana ilmiah yang netral, buktinya antara lain :
- Imam Al Nasa’i, pengarang sunan Al Nasa’i dipukul dan dianiaya hingga sekarat didalam Masjid karena menyatakan : “saya tidak mengetahui keutamaan apapun dari Mu’awiyah kecuali Allah tidak pernah mengenyangkan perutnya”
- Pemakaman Ibnu Jarir Al Thabary dipekuburan Islam dihalangi dan dicegah karena beliau menshahihkan hadis hadis Ghadir Kum dan menghimpun riwayat riwayat nya hingga mencapai tingkat mutawatir.. Beliau akhirnya dikubur dipekuburan Kristen dan hartanya dirampas
- Al ‘Amary yang meriwayatkan hadis burung panggang (yang menunjukkan keutamaan Imam Ali) di usir dari tempat duduk nya dicuci karena dianggap najis
- Imam Syafi’i dianiya karena mengucapkan syair syair yang memuji ahlulbait, bahkan beliau nyaris dihukum mati.
7. Pihak Sunni menerima hadis hadis yang diriwayatkan oleh Khawarij dan golongan Nawasib . Mereka tidak segan segan untuk menshahihkan hadis hadis palsu yang disusun secara sengaja  untuk memuliakan dan menguatamakan Abubakar Umar Usman dan loayalisnya. Padahal PERAWi  TERSEBUT dikenal  sebagai nawasib
contoh :
Ibnu Hajar menyatakan Abdullah bin Azdy sebagai “pembela sunnah Rasul”.
Ibnu Hajar juga menyatakan Abdullah bin Aun Al Bisry sebagai “Ahli ibadah pembela sunnah dan penentang bid’ah”.
Padahal faktanya mereka berdua membenci Imam Ali dan para pendukungnya

teori proyeksi hanya mungkin akan benar -sebagian- untuk hadis-hadis yang memang tidak punya syahid, tapi kalau sebaliknya (punya syahid, apalagi banyak) teori proyeksi agak kesulitan untuk diterapkan.
Sebagian materi hadits  mempunyai persamaan di kalangan kelompok-kelompok Islam, seperti Sunni  dan Syi’ah  Imamiyyah;
padahal, kelompok ini telah memisahkan diri dari kelompok Ahlus Sunnah sejak wafatnya Nabi saw. Tidak hanya itu saja, kelompok-kelompok tersebut juga saling berperang dalam rentang waktu yang cukup lama, dan saling menuduh kelompok lain telah menyimpang dari Islam
Abu Hanifah, salah seorang ahli hukum Islam paling terkemuka, bahkan boleh dikatakan sering mengabaikan hadith dalam menulis hukum Islam. Padahal, koleksi hadith tersedia. Kenapa? Kekhawatiran yang sama , hadith sunni terlalu rentan dipalsukan!”
Hadis hadis TENTANG  SEMUA  SAHABAT  ADiL, hadis hadis jaminan surga kepada 3 khalifah, hadis hadis pujian kepada  Mu’awiyah  dan sejenisnya hanyalah  hadis hadis  politik REKAYASA  PENGUASA  dan ulama penjilatnya..
masalah hadis-hadis politik, tinggal bagaimana kearifan kita dalam memahaminya. iya to!  alias tak seluruhnya dr turats klasik kita itu BAIK. jangan hanya “taken for granted”
bahwa hadist yg diriwayatkn oleh Imam Bukhari yg sejak kita belajar Islam sudah ditanamkan bahwa itu hadist sahih- sulit rasanya menerima pandangan yg sebaliknya. Karena suatu hal yg ditanamkan ratusan atau bahkan ribuan tahun, sebagai kebenaran hampir mutlak, butuh keberanian intelektual utk menerima kekritisan cara berpikir yg berbeda dgn pendapat umum Ummat Islam. Karena salah-salah kita bisa dianggap keluar dari millah ini, ujung-ujungnya dikafirkan, ngeri coy.
Letakkan sebuah kursi di tengah ruangan. Panggil 10 orang duduk mengitari kursi itu. Suruh mereka menulis tentang kursi satu itu. Maka akan muncul 10 cerita yang berbeda. Tidak seorangpun boleh mengatakan ceritanya yang paling benar dan yang lain salah. Orang lain yang akan memilih, cerita mana yang paling masuk akal. Kita tidak perlu saling memaki karena semua orang punya hak untuk berpendapat dan untuk memilih.
hadits dibukukan jauh setelah sumber aslinya wafat. jelas saja menyisakan ruang untuk berbagai kemungkinan dan kepentingan. disinilah kemudian terletak sumber kontroversi yang juga dipicu penggolongan derajat hadits dan munculnya kelompok-kelompok dengan pendekatan berbeda terhadap kekyatan hukum sebuah hadits.
minimal syi’ah beragama dengan Iman dan Akal yg Sehat.
justru menurut saya metode sanad itu lebih memiliki banyak kelemahan mas. bukannya untuk menentukan jujur ato tidak seseorang akan sangat sulit, subyektifitas pasti bermain di sini. misal, perawi A dianggap jujur sama Z, tapi belum tentu dia dianggap jujur sama X. Nah kalo gitu, bukannya yang muncul malah ilmu mencari2 kesalahan orang lain, asal menemukan sedikit kecacatan, maka dianggap riwayatya lemah. Saya kira menilai dari sisi matan, dan membandingkannya degan nilai2 universal dari Al-quran akan lebih bagus untuk menilai sebuah hadits. At least lebih obyektif.
hal yg sangat wajar jika kita rajin menelaah hadist2 suni bahkan yg muktabar sekalipun, dimana akan banyak kontradiksi di dalam masalah penghukumannnya (ta’dil wa jarh ).
contoh saja: salah seorang perawi sahih Buhori, Haritz bin Uthman jelas dia adalah pendukung bani Umayah, ia melaknat Imam Ali 70x di pagi hari dan 70x di sorenya secara rutin…namun apa juga yg dikatakan Ahmad bin Hambal:”haritz bin uthman adalah Tsiqot!”.
kemudian dalam soheh Muslim pun diceritakan bahwa Muawiyah La. memerintahkan Sa’ad bin Abi waqos untuk menghina dan mencerca Imam Ali a
Hadith sangat rentan untuk dipalsukan. Patut dicatat bahwa dengan metode mirip-mirip beginilah agama tauhid yang dibawa Muhammad  dimetamorfosis menjadi mazhab sunni  yang pro oknum  sahabat  zalim..
Yang menjadi teka-teka saya selama ini adalah hadis-hadis politik  sunni  itu kok “klop” benar dengan kepentingan penguasa Mu’awiyah dan Abbasiyah zaman itu. Kalau memang hadis ini sudah ada dari “sono“-nya, kenapa tidak dikutip pada saat situasinya relevan, yaitu waktu Usman diberontak oleh penduduk Mesir? Kenapa hadis-hadis itu tidak dikutip Abu Bakar waktu perang melawan kaum pembangkang zakat? Kenapa hadis itu tak dipakai oleh Ali untuk menghadapi perlawanan Mu’awiyah? Dst. dst.
verifikasi hadis melalui metode sanad  sunni juga tidak bisa memberikan kepastian apapun, kebalikan dari yang diyakini oleh banyak sarjana hadis selama ini. Sebab, kalau kita telaah proses verifikasi sanad, akan kelihatan sekali bahwa fondasinya cenderung subyektif.
Fondasi sanad adalah pendapat seseorang bahwa si A atau si B yang menjadi perawi hadis bisa dipercaya karena dia seorang yang baik (‘adl, bukan fasik), hafalannya bisa dipercaya (dhabth), dan pernah bertemu langsung dengan perawi sebelumnya (muttashil).
Menurut saya, fondasi seperti ini mengandung banyak soal, meskipun sebagai sebuah “temuan”, metode itu cemerlang dan pantas kita hormati. Poin saya, metode itu tidak memberikan fondasi sekukuh seperti dikira oleh banyak orang selama ini. Sebab, dasar pokok dari metode sanad adalah penilaian seseorang atas “kualitas” orang lain yang menjadi rawi. Hadis  sunni  datang kepada kita bukan karena ada dokumen tertulis yang ada sejak dari zaman Nabi
hadis dirawat melalui ingatan para rawi, sejak zaman sahabat hingga ke generasi para kolektor hadis. Sebagaimana kita tahu, aktivitas awal untuk mencatat hadis baru dimulai secara sporadis pada abad kedua Hijriyah, artinya satu abad lebih setelah Nabi wafat. Imam Bukhari, kolektor yang paling bertanggung jawab atas kodifikasi hadis itu, meninggal pada 870 M. Nabi meninggal pada 632 M. Anda bisa hitung sendiri jarak antara keduanya.
Dalam metode sanad sunni, perawi hanya mengungkapkan apa yang ia dengar/lihat  sehingga like-dislike.
Bagaimanapun, penilaian seseorang sudah tentu mengandung unsur-unsur subyektif. Dan ingatan manusia, seberapapun sempurnanya, tentu mengandung kemungkinan meleset.
Pendapat yang pernah dikemukakan oleh Mahmud Abu Rayyah dalam “Adhwa’ ‘Ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah” (Telaah Atas Sunnah Muhammad) patut dipertimbangkan di sini. Dia mengatakan dalam buku itu yang membuat saya terkesima saat membacanya pertama kali dan selalu saya ingat hingga sekarang: menurut informasi dari Imam Bukhari sendiri, dia menyeleksi dari sekitar 300 ribu hadis untuk menyusun kitab koleksi hadisnya yang dianggap sebagai paling otoritatif oleh umat Islam itu. Sebagaimana kita tahu, Sahih Bukhari hanya memuat sekitar 2600an hadis.
Kata Abu Rayyah: bayangkan, Imam Bukhari menyuling 2600an hadis yang dianggap valid dari 300 ribuan hadis. Apa yang bisa disimpulkan dari fakta ini? Kata Abu Rayyah: dengan rasio 300.000:2600an, kita bisa mengatakan bahwa hadis pada umumnya adalah palsu atau lemah. Yang valid hanyalah perkecualian saja. Tentu, kita berbicara mengenai era Imam Bukhari. Dengan kata lain, pada zaman itu, betapa pervasif dan luas sekali persebaran hadis-hadis palsu atau minimal lemah. Begitu luasnya persebaran hadis palsu sehingga Abu Rayyah membuat semacam hukum: hadis yang palsu adalah “norm“, sementara hadis yang shahih adalah “exception“.
Tentu pendapat Abu Rayyah ini disanggah banyak sarjana, antara lain yang paling kondang adalah Muhammad ‘Ajaj al-Khatib melalui bukunya yang sekarang sudah menjadi klasik, “Al-Sunnah Qabl al-Tadwin” (Sunnah Nabi Sebelum Era Kodifikasi, terbit pertama kali 1963).
Saya tidak memihak salah satu kubu dalam perdebatan ini. Belum tentu kritik-kritik Abu Rayyah benar sepenuhnya, begitu juga sanggahan lawan-lawannya belum tentu menjawab dengan memuaskan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Abu Rayyah. Yang bisa dipelajari dari perdebatan ini hanya satu: validitas hadis memang masih mengandung masalah di sana-sini. Pangkal masalahnya satu: hadis tidak pernah direkam dalam dokumen tertulis sejak pada masa Nabi yang bisa diverifikasi langsung. Hadis datang ke kita melalui sebuah ingatan. Sebagaimana setiap ingatan, sudah tentu ada masalah di sana menyangkut seberapa jauh validitas ingatan itu dan bagaimana mengeceknya. Seberapapun kuatnya sebuah ingatan, ia tetap sangat “precarious” dan rentan.
Di sinilah saya mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai hadis yang sangat populer dan dianggap valid selama ini, yaitu hadis yang berbunyi, “Taraktu fikum amrain ma in tamassaktum bihima lan tadhillu abadan, Kitaballahi wa sunnata rasulihi” (Sabda Nabi SAW: Aku tinggalkan bagi kalian dua hal, jika kalian memegangnya erat-erat, kalian tak akan pernah sesat, yaitu Kitab Tuhan dan sunnah rasul-Nya).
Pertama, teks hadis ini tidak seragam seperti ini. Ada beberapa versi redaksi untuk hadis ini (saya sudah tak ingat persis). Ini menandakan bahwa ingatan sangat rentan mengalami distorsi (meskipun ulama hadis umumnya mengatakan bahwa “riwayat al-hadith bi al-ma’na” diperbolehkan, alias meriwayatakan hadis tidak secara harafiah seperti diucapkan Nabi, sebaliknya hanya menceritakan “the gist” atau pengertian umumnya saja).
Kedua, hadis ini di kalangan Syi’ah memiliki redaksi yang sama sekali lain. Di kalangan mereka, “dua hal” yang ditinggalkan Nabi itu adalah Kitab Tuhan, alias Quran, dan keluarga Nabi (ahl al-Bait). Dalam pandangan saya, redaksi kalangan Syi’ah ini lebih masuk akal ketimbang redaksi kalangan Sunni. Alasan saya adalah berikut ini.
Jika Nabi menghendaki umat Islam untuk berpegang pada sunnah Nabi, ini sulit diterima secara rasional, sebab sunnah Nabi tidak pernah dibukukan secara relatif baku seperti Quran. Jika Nabi menghendaki berpegang pada sunnah, apa yang sebetulnya disebut sunnah dalam benak Nabi sendiri? Sebab pada masa Nabi sama sekali belum ada koleksi hadis yang relatif standar dan bisa diikuti oleh umat Islam. Sunnah, pada era Nabi, sahabat, dan tabi’in, masih merupakan kategori yang cair sekali. Hadis sunni tidak sekokoh Quran karena yang terakhir ini lebih solid sebagai sebuah teks, dan konon sudah dicatat dalam dokumen tertulis sejak pada masa Nabi (meskipun sekali lagi, dokumen itu sudah tak ada sekarang, antara lain karena, konon, dihancurkan oleh khalifah Usman, sehingga sulit pula kita lakukan verifikasi ulang).
Yang menarik, Nabi sendiri melarang penulisan hadis, sebagaimana dapat kita baca melalui sabdanya, “La taktubu ‘anni ghair al-Quran” (Janganlah kalian mendokumentasikan dari diriku sesuatu selain Quran). Larangan penulisan hadis juga dipraktekkan secara keras oleh khalifah Umar. Khalifah kedua ini gampang naik pitam jika ada seseorang dengan mudah meriwayatkan hadis. Dia pernah mendamprat Abu Hurairah karena sedikit-sedikit meriwayatkan hadis. “Rationale” di balik larangan ini sangat masuk akal: jika sunnah Nabi didokumentasikan, ada kekhawatiran ia akan campur-baur dengan Quran. Biarlah yang didokumentasikan Quran saja, sementara hadis tetap menjadi “living tradition” yang tak tercatat.
Kesimpulan saya: amat mustahil memegangi sesuatu yang tak jelas sosoknya seperti sunnah pada zaman itu. Yang lebih masuk akal, Nabi memerintahkan umat Islam untuk berpegang pada Quran yang sebagai teks lebih solid dan bisa dirujuk bersama-sama, plus keluarga Nabi yang juga bisa dirujuk bersama-sama. Dengan demikian, redaksi kalangan Syi’ah untuk hadis di atas lebih masuk akal. Perintah untuk “berpegang” pada keluarga Nabi masih mengandung pengertian  artinya harus menjadikan keturunan Nabi sebagai khalifah sepeninggal Nabi


Teori proyeksi dalam studi hadis:
sayang sekali pemikiran-pemikiran seperti ini hanya bisa dijumpai di blog. Kalau saja pemikiran-pemikiran seperti ini muncul di masjid, musholla, atau langgar, saya yakin sedikit banyak akan mengubah paradigma kita dalam memahami hadis.
Inti teori ini adalah bahwa banyak hadis sebetulnya muncul dan “dibuat” belakangan sebagai bagian dari debat-debat di kalangan ahli fikih perdana, kemudian dinisbahkan ke belakang (projected back) kepada Nabi. Kasus kongkretnya adalah: misalkan saja seorang ahli fikih sedang berdebat tentang suatu hukum. Lalu ia “menciptakan” sebuah hadis guna memberikan legitimasi dan otoritas pada pedapatnya itu, dan menisbahan hadis “buatan”-nya itu kepada Nabi.
Praktek “membuat hadis” palsu sangat luas terjadi dalam sejarah Islam perdana, terutama di kalangan para “da’i” dan penceramah yang disebut “al-qash-shash“. Agar ceramahnya menarik perhatian umat dan diperhatikan, seorang qash-shash sengaja menciptakan sebuah hadis dan dinisbahkan kepada Nabi.
Taha Husain di tahun 30an pernah menerbitkan sebuah buku, “Fi al-Shi’r al-Jahili” yang kontroversial yang berisi studi kritis atas syair-syair Arab pra -Islam. Menurut studi dia, banyak syair Arab yang selama ini dianggap sebagai syair pra-Islam atau jahiliyyah, sejatinya dibuat jauh setelah Islam datang sebagai bagian dari tradisi eksegesis atau penafsiran Quran.
Sebagaimana kita tahu, salah satu metode tafsir yang berkembang pada fase awal adalah dengan cara menerangkan sejumlah kosa-kata yang artinya ambigu dalam Quran dengan merujuk kepada syair-syair pra-Islam. Menurut Taha Husain, syair-syair ini diciptakan belakangan lalu diproyeksikan ke belakang, yakni ke masa jahiliyyah.
Tetapi, teori proyeksi ini membantu kita dalam memahami beberapa hadis secara lebih proporsional.
Yang menarik, hadis-hadis politik itu muncul dan beredar di masyarakat jauh setelah khalifah empat (al-khulafa’ al-rashidun) berlalu. Hadis-hadis ini muncul setelah sarjana Islam mulai menulis literatur yang sering disebut sebagai “fiqh al-Siyasah” atau fikih politik.
Salah satu penulis penting di bidang ini adalah Abu al-Hasan ‘Ali al-Mawardi (w. 450 H/1058 M), seorang juris penting dari lingkungan mazhab Syafii. Sebagaimana kita tahu, al-Mawardi hidup kira-kira empat abad lebih sepeninggal Nabi. Al-Mawardi hidup pada masa dinasti Abbasiyah, terutama pada fae awal saat imperium ini berada di tangan orang-orang Saljuk. Oleh beberapa sarjana, buku al-Mawardi yang terkenal, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, dianggap sebagai semacam cara untuk memberikan legitimasi pada dinasti Abbasiyah berhadapan dengan lawan-lawannya, seperti dinasti Fatimiyyah di Mesir.
Observasi lain yang relavan mengenai hadis-hadis “politik” adalah sebagai berikut: kenapa hadis-hadis ditu cocok dan pas benar dengan kondisi politik yang berkembang pada era kedinastian Islam?
Hadis riwayat Hisyam b. ‘Urwah dari Abi Shalih dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: “Sayalikum ba’di wulatun fayalikum al-barru bi birrihi wa al-fajiru bi fujurihi fa-sma’u lahum wa athi’u fi kulli ma wafaqa al-haqqa, fa in ahsanu fa lakum wa in asa’u fa lakum wa ‘alaihim.”
Artinya: Setelah aku meninggal, kalian akan diperintah oleh penguasa yang baik dengan kebaikannya dan penguasa yang jahat dengan kejahatannya. Kalian harus patuh mendengarkan dan menaati mereka dalam hal-hal yang sesuai dengan kebenaran. Jika mereka berbuat baik, maka kebaikan itu akan berguna buat kalian. Tetapi jika mereka berbuat jahat, kalian tak rugi apa-apa, sebaliknya yang rugi adalah mereka sendiri.
Logiskah
Nabi memerintahkan umat Islam untuk taat kepada seorang penguasa, tak peduli apakah mereka adil atau tiran, sebagaimana terbaca dalam hadis yang kedua.
Yang lebih mengagetkan adalah sabda Nabi berikut ini, “Fa in ahsanu falakum wa in asa’u falakum wa ‘alaihim“. Sesuai dengan sabda ini, jika seorang penguasa bertindak adil, maka yang diuntungkan adalah rakyat; jika penguasa bertindak lalim, maka rakyat tak dirugikan apapun; kelaliman itu hanya merugikan penguasa bersangkutan.
Saya nyaris tak percaya bahwa Nabi mengeluarkan statemen seperti ini. Bagaimana mungkin penguasa yang tiran tidak merugikan rakyat? Apakah masuk akal Nabi mengeluarkan statemen seperti ini?
Jika hadis ini memang benar-benar pernah diucapkan oleh Nabi, kenapa beberapa sahabat memberontak pada Usman, khalifah ketiga, saat ia dituduh mempraktekkan kebijakan-kebijakan yang “nepotistik” dan meresahkan banyak masyarakat, hingga akhirnya dia terbunuh? Apakah sahabat melanggar perintah Nabi untuk tunduk pada penguasa, baik penguasa adil ataupun jahat?
Kontradiksi-kontradiksi historis semacam ini tidak pernah dijawab secara memuaskan dalam literatur fikih siyasah, dan sebaliknya ditutup rapat-rapat melalui doktrin “al-shahabi ‘udul“, para sahabat adalah adil. Pokoknya diandaikan saja bahwa generasi sahabat pasti benar, tak mungkin mereka berbuat salah. Kalau pun mereka berbuat sesuatu yang tampaknya salah, itu adalah hasil ijtihad mereka. Ijtihad yang salah tetap mendapat pahala. Solusi semacam ini hanyalah melarikan diri dari masalah, bukan menghadapinya dengan “jantan”.
 Riwayat Muslim dari Abu Hazim, ia berkata: “Selama lima tahun aku bersahabat dengan Abu Hurairah dan aku pernah mendengarnya menceritakan sebuah hadis dari Nabi, “Kanat banu Isra’ila tasusuhum al-anbiya’ kullama halaka nabiyyun khalafahu nabiyyun, wa innahu la nabiyya ba’di, wa satakunu khulafa’u fa taktsuru.” Qalu: Fama ta’muruna? Qala, “Fu bi bai’at al-awwali fa al-awwali wa a’thuhum haqqahum fi inna l-Laha sa’iluhum ‘amma istar’ahum.”
Artinya: Bangsa Israel dulu diperintah oleh para nabi; setiap satu nabi meninggal, maka nabi lain akan menggantikannya. Sementara itu tak ada nabi lagi sepeninggalku, yang ada hanyalah para khulafa’/pengganti, dan mereka akan banyak jumlahnya. Para sahabat bertanya: Apa yang engkau perintahkan kepada kami untuk menghadapi mereka. Nabi berkata: Berikanlah dan penuhilah ba’iat kalian kepada khalifah pertama, lalu yang berikutnya, dan seterusnya. Berikanlah hak mereka, sebab Allah akan meminta pertanggungjawaban kelak mengenai segala hal yang menjadi tanggung-jawab mereka.
Di sana kita temukan suatu kesejajaran antara nabi dengan khalifah. Khalifah pada masa Islam sama kedudukannya dengan nabi-nabi pada bangsa Israel. Karena tak ada nabi lagi sepeninggal Nabi Muhammad, maka yang muncul sebagai “penguasa” yang melanjutkan misi Nabi adalah para khalifah. Oleh karena itu, seperti kita baca dalam penutup hadis itu, umat Islam diperintahkan untuk memberikan hak kepada para khalifah itu. Yang disebut dengan hak di sini adalah ketaatan.
Sekali lagi, hadis ini tak pernah diungkit-ungkit saat terjadi pembangkangan atas Usman, dan juga Ali, khalifah keempat.
Apa kesimpulan yang hendak saya capai dengan observasi ini? Saya menduga dengan kuat, bahwa hadis-hadis politik ini adalah hadis palsu yang “diciptakan” belakangan untuk menjustifikasi penguasa-penguasa dalam dinasti Islam. Sebagaimana kita tahu, banyak sekali khalifah Islam yang bertindak tiranik dan despotik. Hadis-hadis politik ini jelas menguntungkan mereka secara politik, sebab menekankan ketaatan rakyat, walaupun seorang penguasa menempuh kebijakan yang tak menguntungkan mereka.
Saya hampir tak bisa percaya bahwa Nabi mengatakan bawa seorang penguasa yang zalim tak membawa kerugian apa-apa bagi rakyat. Hadis semacam ini kemungkinan besar dibuat belakangan dan “dinisbahkan” atau “diproyeksikan” ke belakang sebagai sabda Nabi.
Verifikasi hadis hanya dengan metode sanad atau mata rantai transmisi sebagaimana selamaini ditempuh oleh kesarjanaan Islam tradisional sama sekali tak memadai. Metode proyeksi ini membantu kita untuk melakukan verifikasi dengan metode non-sanad.
Sebetulnya metode ini sudah dibuka kemungkinannya dalam studi hadis sendiri. Sebagaimana kita tahu, dalam studi ilmu-ilmu hadis (mushthalah al-hadith) kita kenal dua metode kritik (naqd), yaitu kritik sanad dan kritik matan atau teks hadis. Kritik sanad sudah dikembangkan dengan canggih oleh sarjana Islam, tetapi kritik matan kurang banyak dicoba. Metode proyeksi bisa masuk dalam kritik matan itu.
etelah sekian lama hilang, propaganda untuk meruntuhkan otoritas hadis sunni  mulai dicuatkan oleh sarjana-sarjana barat, seperti Ignaz Goldziher, Snouck Hurgronje, dan sebagainya. Ignaz Goldziher, misalnya, meragukan otentitas hadits Nabi saw sebagai sumber hukum Islam
.
Hanya saja, propaganda mereka belum dianggap mampu meruntuhkan otoritas hadis sunni sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran secara ilmiah. Baru setelah terbit dua buah buku karya Prof Joseph Schacht, yakni The Origins of Muhammadan Jurisprudence, pada tahun 1950, dan buku An Introduction to Islamic Law, pada tahun 1960, kaum orientalis mengklaim telah berhasil meruntuhkan otoritas sunnah Nabi saw sebagai sumber hukum secara obyektif-ilmiah. Bahkan, mereka menyakini telah berhasil menemukan sebuah teori yang bisa membuktikan bahwa hadits-hadits hukum yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar adalah buatan ulama-ulama fikih abad kedua dan ketiga hijriyyah
Teori ini dibangun di atas sebuah asumsi bahwa selama abad kedua dan ketiga hijriyah, para ulama fikih terbiasa memproyeksikan pendapat-pendapat mereka sendiri kepada ucapan Nabi saw melalui sanad-sanad yang mereka buat sendiri. Berdasarkan asumsi ini, kaum orientalis berkesimpulan; hampir-hampir, tidak ada hadits hukum dari Nabi saw yang dianggap otentik. Keseluruhannya adalah kreasi ulama-ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah, bukan benar-benar berasal dari Nabi saw
Di dalam The Origins of Muhammadan Jurisprudence, Joseph Schacht menyatakan bahwa; system isnaad (rantai periwayatan) yang digunakan untuk membuktikan keotentikan hadits sunni sama sekali tidak didukung oleh sumber-sumber sejarah. Masih menurut Schacht, system ini dibuat oleh para ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah secara bohong untuk menisbatkan pendapat-pendapat mereka sendiri ke belakang kepada sumber-sumber sebelumnya [perbuatan, ucapan dan persetujuan Nabi saw].
Dengan kata lain, Schact ingin kita mempercayai bahwa praktek hukum di abad kedua dan ketiga hijriyyah adalah palsu dan buatan ahli fikih abad tersebut, bukan benar-benar berasal dan bersumber dari praktek Nabi saw dan para shahabat. Ia menyatakan bahwa praktek hukum abad kedua dan ketiga hijriyyah ada terlebih dahulu sebelum adanya hadits Nabi dan isnaad (system periwayatan). Hadits Nabi beserta isnaad (system periwayatan) hanyalah alat yang sengaja dibuat ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah untuk mengesankan bahwa pendapat pribadi mereka berasal dan bersumber dari praktek Nabi saw


Benarkah praktek hukum abad kedua hijriyyah adalah pendapat pribadi ahli fikih abad itu yang kemudian dinisbahkan ke belakang sampai kepada sunnah Nabi saw? Benarkah hadits-hadits hukum yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar adalah kreasi ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah?
Pihak  syi’ah  hanya  MENERiMA   SEBAGiAN  HADiS  SUNNi, sebagian lagi  ditolak !!
Orientalis  tidak  sepenuhnya  benar
Memang benar, tidak semua hadits sunni  yang sampai di tangan kita, keseluruhannya adalah shahih. Ada hadits yang sengaja dibuat-buat (dipalsukan) untuk memperkuat posisi kelompok atau madzhab tertentu, atau untuk membela rejim tertentu; ada hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang memiliki reputasi ilmiah dan personalitas yang buruk, dan lain sebagainya. Namun, kita juga tidak boleh menyatakan bahwa seluruh hadits Nabi itu palsu dan dibuat-buat. Rasanya sulit diterima oleh akal sehat, bahwa seluruh praktek hukum yang ada di abad kedua dan ketiga Hijriyyah adalah kreasi ulama fikih abad itu, dan sama sekali tidak bersumber dari praktek hukum Nabi
Pasalnya, ada hadits-hadits Nabi saw yang sampai ke tangan kita melalui periwayatan yang akurat dan dituturkan oleh perawi-perawi yang memiliki kredibilitas ilmu dan personalitas. Selain itu, gejala dan praktek pemalsuan hadits sudah disadari sepenuhnya oleh ulama-ulama kaum Muslim, terutama ulama hadits. Oleh karena itu, sejak dini, mereka telah mencurahkan tenaga untuk meneliti dan mengklasifikasi hadits; mana yang shahih, mana yang dlaâif, mana yang dibuat-buat (palsu), dan sebagainya. Tidak hanya itu saja, mereka juga menggariskan metodologi penelitian terhadap hadits  baik sanad maupun matan– yang lebih kokoh dan komprehensif. Upaya tersebut mereka lakukan demi menjaga sunnah Nabi saw dari pemalsuan, sekaligus menjamin bahwa prinsip keyakinan dan praktek hukum yang mereka jalankan benar-benar bersumber dari Nabi saw
Pada dasarnya, al-Quran sendiri telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ilmu hadits. Al-Quran menyatakan, “hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu [TQS Al Hujuurat (49): 6]
banyak materi hadits hukum (matnu al-hadits) yang mempunyai persamaan di kalangan kelompok-kelompok Islam, seperti Sunni  dan Syi’ah  Imamiyyah;
padahal, kelompok ini telah memisahkan diri dari kelompok Ahlus Sunnah sejak wafatnya Nabi saw. Tidak hanya itu saja, kelompok-kelompok tersebut juga saling berperang dalam rentang waktu yang cukup lama, dan saling menuduh kelompok lain telah menyimpang dari Islam.
Seandainya pemalsuan hadits hukum terjadi pada abad kedua dan ketiga Hijriyyah, tentunya, tidak ada satupun hadits hukum yang secara bersamaan terdapat dalam kitab kelompok-kelompok Islam tersebut. Namun, kenyataan justru menunjukkan; sebagian materi hadits hukum yang memiliki persamaan dan keterkaitan di tengah-tengah kelompok-kelompok Islam tersebut.
tuduhan Schacht bahwa sanad-sanad hadits telah diduplikasi sedemikian rupa oleh ulama abad kedua dan ketiga Hijriyyah dengan memakai nama orang lain, agar pendapat mereka bisa dinisbahkan kepada sumber pertama, yaitu Rasul, shahabat, dan tabi’in  tidak sepenuhnya benar.
Mazhab Sunni akan berantakan jika kitab hadis sunni beredar sesuai dengan versi aslinya !
Oleh karena itu ulama sunni  perlu mengedit teks, meringkas matan dan membersihkan sebagian hadis yang menghantam doktrin sunni agar mazhabnya tetapa tegak
Sebagian Hadis hadis sunni tidak akan kami terima karena bertentangan satu sama lain dan tidak sesuai dengan Al Quran
Dalam konteks Islam, proses semacam ini bisa kita lihat dengan jelas. Pada zaman Nabi sendiri, kita tidak pernah menjumpai akidah yang disebut sebagai Ahlussunnah wal Jamaa’h atau dogma Sunni. Kelompok ini pun muncul jauh setelah generasi Nabi. Pada zaman Nabi, banyak hal yang berkaitan dengan agama masih bersifat “bahan mentah”. Bahan mentah itu tercermin dalam teks-teks sebagaimana kita jumpai dalam Quran atau ucapan Nabi. Bahan mentah itu kita jumpai pula dalam contoh dan teladan yang pernah diberikan oleh Nabi, apa yang sering disebut sebagai “sunnah” atau tradisi.
Teks-teks itu mengandung banyak kemungkinan interpretasi. Oleh karena itu, dari teks yang sama, bisa muncul pelbagi pandangan, pendapat, dan aliran. Dengan prosedur tertentu, kelompok yang disebut Sunni merumuskan dogma tertentu yang dianggap benar. Itulah yang disebut sebagai “dogma kelompok yang selamat” (‘aqidat al-firqa al-najiya).
Tetapi, ortodoksi tidaklah bersifat tunggal. Dalam setiap agama selalu ada banyak ragam ortodoksi. Setiap kelompok berusaha merumuskan sejumlah dogma yang mereka anggap tepat dan benar. Dalam Islam, agama yang saya ketahui dengan baik, kita jumpai banyak ragam ortodoksi. Ada ortodoksi yang dikembangkan oleh kelompok Sunni, Syi’ah, Mu’tazilah, Khawarij, dan seterusnya. Apa yang dianggap benar dalam dogma Sunni belum tentu benar dalam pandangan orotodksi yang lain, misalnya Syi’ah atau Mu’tazilah.
Yang perlu kita lihat juga, apa yang disebut sebagai ortodoksi tidak sebatas pada dogma yang berkaitan dengan aspek-aspek teologis. Ortodoksi juga berlaku dalam hal-hal yang berkenaan dengan ritual (‘ibadah) atau cara bertindak yang benar menurut agama (moralitas). Dalam Islam, kita kenal suatu disiplin kajian yang disebut dengan fiqh, yaitu hukum yang mengatur tindakan sehari-hari seorang yang beriman. Sebagaimana ada banyak ragam ortodoksi pada level akidah atau dogma, begitu juga ada banyak ragam ortodoksi pada level fiqh. Dari teks yang sama, yaitu Quran dan hadis, muncul banyak interpretasi dalam bidang hukum. Masing-masing mazhab mencoba melakukan standardisasi atas pelbagai ragam pendapat itu dengan cara menyeleksi mana pendapat yang sesuai dengan standar tertentu dan mana yang tidak. Lahirlah sejumlah mazhab dalam Islam. Sekurang-kurangnya, kita kenal lima mazhab yang populer di masyarakat Islam sekarang ini: mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali dan Ja’fari. Dalam masing-masing mazhab, terdapat ortodoksi tertentu. Belum tentu pendapat yang dianggap ortodoks dalam mazhab tertentu adalah benar alias ortodoks dalam mazhab yang lain.
Setiap aliran dan mazhab tentu berpandangan bahwa dogma dan pendapat yang mereka kemukakan adalah konsisten dengan teks fondasional dalam agama, yakni, dalam konteks Islam, Quran dan sunnah. Sebagaimana sudah saya katakan, dari teks yang sama dalam sebuah agama, bermunculan interpretasi yang berbeda. Suatu interpretasi tertentu boleh saja dianggap tak konsisten atau malah menyimpang dari teks fondasional, tetapi kelompok yang mengajukan interpretasi itu sudah tentu tak setuju dengan anggapan tersebut. Kelompok itu akan berpendapat bahwa interpretasi yang ia ajukan sesuai dengan teks agama yang ada. Kenapa teks yang sama melahirkan interpretasi yang berbeda, tentu hal ini disebabkan oleh banyak hal. Salah satu sebab yang relevan di sini adalah konteks sosial atau metode interpretasi yang berbeda. Karena konteks sosial dan metode yang dipakai berbeda, maka muncul mazhab fikih yang berbeda di kawasan Kufah, Madinah dan Irak, misalnya.
Contoh berikut ini menarik kita simak. Hingga abad kedua Hijriyah, kedudukan sunnah atau hadis Nabi sebagai sumber hukum Islam masih diperdebatkan dengan keras. Imam Syafii (w. 204 H/820 M) menulis karya yang terkenal , “Al-Risalah“, sebagai sebentuk sanggahan terhadap kelompok-kelompok lain yang tak menganggap sunnah sebagai sumber otoritatif dalam penetapan hukum. Dalam “al-Umm“, karya Imam Syafii yang lain, kita jumpai polemik yang cukup hangat antara dia dengan penduduk Madinah, yakni mereka yang mengikuti pendapat Imam Malik. Polemik ini berkisar pada kedudukan sunnah sebagai sumber yang otoritatif. Berkat Imam Syafii-lah kemudian sunnah pelan-pelan diakui sebagai dasar yang mantap untuk menetapkan hukum. Karena itu, ia disebut sebagai “pembela sunnah Nabi”, atau nashir al-sunnah.
Umat Islam yang hidup setelah Imam Syafii dengan mudah melihat sunnah secara taken-for-granted sebagai sumber yang otorittaif dalam Islam. Padahal keadaannya tidak demikian sebelum periode Imam Syafii. Sebelum itu, banyak pihak dalam Islam yang menganggap sumber-sumber lain di luar Quran sebagai lebih otoritatif ketimbang sunnah Nabi. Para sarjana hukum Islam dari kawasan Irak lebih cenderung memakai “pendapat” atau “akal” sebagai sumber yang lebih otoritatif ketimbang sunnah. Penduduk Madinah di bawah kepemimpinan Imam Malik menganggap bahwa tradisi masyarakat Madinah lebih otoritatif ketimbang sunnah Nabi.
Sementara itu, di luar lingkungan “sarjana agama”, kedudukan sunnah juga masih dipersoalkan. Sebuah anekdot yang menarik layak kita sebut di sini, yakni tentang Ibrahim ibn Sayyar al-Nazzam (w. 840 M), salah seorang tokoh penting dalam sekte Mu’tazilah dari aliran Basrah. Al-Nazzam adalah salah satu pemikir Islam klasik yang sangat orisinal dan kreatif, meskipun karya-karyanya tak satupun yang sampai ke tangan kita. Pendapat-pendapatnya bisa kita baca melalui buku-buku doksografi (buku tentang sejarah seke dan aliran dalam Islam), seperti al-Milal wa al-Nihal karya al-Syahrastani (w. 1153 M), atau karya-karya muridnya sendiri, yaitu al-Jahiz (w. 869 M), seperti “Al-Bayan wa al-Tabyin” dan “Kitab al-Hayawan“.
Al-Nazzam adalah seorang rasionalis tulen yang tidak dengan mudah menerima sebuah hadis begitu saja. Di mata dia, hadis-hadis yang kita terima dari Nabi harus ditimbang dengan akal. Jika hadis-hadis itu bertentangan dengan akal, dia tak segan-segan untuk menolaknya. Karena itu, dia, misalnya, menolak sejumlah hadis yang memuji-muji kucing (al-sinnaur) dan meremehkan anjing (al-kalb). Sebuah hadis terkenal memuji kucing sebagai binatang yang gemar “menggelendot” pada manusia (innahunna min al-tawwafati ‘alaikum), dan karena itu air yang dijilat oleh kucing tidak dianggap kotor atau najis. Sementara itu, anjing dianggap kotor dan najis, bahkan bejana yang dijilat anjing haruslah dicuci hingga tujuh kali menurut sebuah hadis yang terkenal.
Al-Nazzam tidak menerima hadis seperti ini karena, menurut dia, berlawanan dengan akal. Dia, antara lain, mengatakan bahwa manfaat anjing lebih besar ketimbang kucing; kenapa kucing mesti lebih dipuji ketimbang anjing. Kucing gemar memangsa burung yang menjadi mainan anak-anak, sementara anjing justru bisa menjadi binatang pemburu yang bermanfaat bagi manusia. Kucing kerap memangsa binatang dan serangga yang kotor, seperti ular, kalajengking, dan kelelawar. Dengan makanan yang kotor seperti itu, bagaimana mungkin air liur kucing dianggap tidak kotor dan najis? Sementara makanan anjing justru lebih baik dan bersih ketimbang kucing, tetapi air liurnya dianggap najis. Ini jelas tak masuk akal. Kesimpulannya: anjing lebih memiliki manfaat dan gaya hidup yang lebih baik ketimbang kucing. Karena itu, menurut al-Nazzam, hadis yang memuji-muji kucing dan meremehkan anjing ia tolak karena tak masuk akal. (Baca Ahmad Amin, Duha al-Islam, vol. 3, hal. 87, edisi Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Libanon, 2004).
Anekdot tentang al-Nazzam ini saya kutip sekedar untuk memberikan gambaran bahwa kedudukan sunnah dan hadis Nabi tidak sekukuh seperti yang dibayangkan umat Islam saat ini. Ada suatu fase dalam sejarah Islam di mana kedudukan sunnah masih diperdebatkan dengan sengit. Posisi sunnah menjadi mantap karena proses yang berjalan secara berangsung-angsur dan tidak mendadak begitu saja. Dengan metode dan argumen tertentu sebagaimana dikemukakan oleh Imam Syafii, sunnah pelan-pelan menjadi bagian dari doktrin ortodoks Sunni. Tidak semua kelompok dalam Islam tentu menerima argumen Imam Syafii tersebut.
Ortodoksi, sekali lagi, tidak muncul mendadak dan sekali jadi. Ia lahir dalam suatu proses pelan-pelan. Apa yang kita anggap sebagai dogma dalam ajaran Islam saat ini, belum tentu merupakan dogma yang ‘angker’ pada masa-masa awal Islam. Contoh yang baik adalah sejumlah dogma yang dianggap sebagai salah satu kriteria untuk menentukan apakah seseorang menjadi bagian dari Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah atau tidak. Ambillah contoh karya ‘Abd al-Qahir ibn Thahir ibn Muhammad al-Baghdadi (w. 1037 M), Al-Farq Bain al-Firaq. Al-Baghdadi adalah salah satu sarjana penting dalam aliran Asy’ariyah. Ia mencoba merumuskan sejumlah dogma standar yang harus dipercayai oleh seorang pengikut sekte Sunni. Ada lima belas dogma standar menurut al-Baghdadi yang harus diimani oleh seluruh umat Islam. Mereka yang tak mempercayai dogma ini adalah sesat. Banyak di antara dogma-dogma itu yang menarik kita telaah kembali. Misalnya, ia mengatakan bahwa seorang Muslim harus percaya bahwa alam raya adalah baru, dalam pengertian diciptakan dalam konteks waktu kronologis (temporally created), atau, memakai istilah yang sering dipakai dalam teologi Islam, “hadits” (Baca Al-Farq, hal. 283, edisi Dar al-Ma’rifah, Beirut, cet. ke-3, 2001).
Dogma lain: seorang Muslim harus mengetahui sifat-sifat Tuhan dengan prosedur penetapan dan argumen seperti dikenal dalam tradisi teologi Islam, terutama tradisi Asy’ariyah. Seorang yang mengingkari sama sekali sifat-sifat bagi bagi Tuhan, sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh kelompok Mu’tazilah, Jahmiyyah atau para filosof, adalah sesat dalam standar dogma Sunni sebagaimana dirumuskan oleh al-Baghdadi.
Sebagaimana kita tahu, al-Baghdadi hidup pada ke-11 Masehi atau ke-5 Hijriyah. Pada saat ia hidup, doktrin Asy’ariyah sudah mapan, dan tugas seorang teolog seperti al-Baghdadi adalah mempertahankan dogma itu dari lawan-lawan doktrinalnya. Dogma Sunni yang ia rumuskan jelas sangat dipengaruhi oleh doktrin teologis yang ia anut. Belum tentu dogma yang ia rumuskan ini disepakati oleh sarjana Islam yang lain. Dogma-dogma ini beberapa tahun kemudian dikritik keras oleh Ibn Rushd (w. 1198 M), sebagaimana bisa kita lihat dalam karyanya, al-Kashf ‘An Manahij al-Adillah. Dalam pandangan Ibn Rushd, seorang Muslim hanya dituntut untuk beriman dengan metode yang sederhana seperti terdapat dalam Quran dan sunnah Nabi. Metode pembuktian Tuhan yang sangat rumit sebagaimana dirumuskan oleh kaum Asy’ariyyah bukanlah bagian dari dogma agama. Orang yang beriman tidak dengan cara Asy’ariyah bukan berarti sesat. Metode dan argumentasi teologis yang dipakai oleh kaum Asy’ariyah, dalam pandangan Ibn Rushd, sama sekali tak ada dalam Quran dan sunnah.
Dengan kata lain, apa yang dianggap ortodoks oleh al-Baghdadi tidaklah demikian di mata Ibn Rushd. Kedua sarjana itu mempunyai perspektif yang berbeda mengenai dogma pokok dalam masalah teologi. Kalau kita telaah dengan cermat, kelima-belas dogma yang ia rumuskan itu adalah “temuan belakangan”, bukan sesuatu yang sudah ada pada zaman Nabi sendiri. Boleh jadi sudah ada embrio yang mengarah kepada dogma-dogma itu dalam teks-teks agama, yaitu Quran dan sunnah. Tetapi sebagai dogma resmi dengan rumusan ketat sebagaimana kita lihat dalam bukunya al-Baghdadi, jelas ia adalah “invensi” atau temuan yang dirumuskan belakangan.
Dengan kata lain, apa yang disebut sebagai dogma ortodoks adalah suatu konstruksi atau susunan yang diciptakan sendiri oleh manusia dengan suatu penalaran tertentu. Dogma itu tidak mesti ada dalam sumber asli. Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya, sumber asli dalam agama mirip dengan sebuah “bahan mentah”. Dari sumber yang sama, pengikut agama bersangkutan bisa melakukan proses “manufaktur” dan melahirkan hal-hal baru yang sebelumnya tak ada dalam teks awal.
Kesimpulan pokok yang hendak saya tuju adalah bahwa selain ortodoksi lahir dalam sebuah proses dan dibuat oleh manusia, suatu dogma menjadi ortodoks juga karena ada orang-orang tertentu yang membuatnya menjadi ortodoks. Dogma-dogma yang dirumuskan oleh al-Baghdadi sebagai ortodoks bukanlah dogma ortodoks pada zaman Nabi dan sahabat sesudahnya. Dogma-dogma itu dianggap ortodoks karena dibuat demikian oleh seorang teolog, yaitu al-Baghdadi, dan kemudian diikuti oleh orang-orang lain yang sepakat dengan dia.
Dengan kata lain, sebuah ortodoksi bukan semata-mata kata benda, tetapi juga kata kerja. Ia bukan sekedar “ortodoks”, tetapi juga sekaligus “ortodoksifikasi“, jika saya boleh memakai istilah ini, yakni proses suatu dogma menjadi ortodoks. Karena itu, apa yang disebut sebagai ortodoksi adalah sesuatu yang terus mengalami evolusi. Ia tidak ada, kemudian ada, kemudian juga bisa tidak ada lagi. Suatu ortodoksi kerapkali berkaitan dengan konteks tertentu. Ketika konteks itu sudah berlalu, bukan mustahil dogma yang semula dianggap ortodoks itu akan pelan-pelan meleleh, memudar, dan bahkan hilang sama sekali. Sejumlah dogma Sunni yang dirumuskan oleh al-Baghdadi dalam penghukungAl-Farq Bain al-Firaq itu, jika kita baca dalam konteks sekarang, sudah kelihatan “old-fashioned“, atau ketinggalan zaman, dan sama sekali tak nyambung dengan tantangan kontemporer yang diahadapi oleh umat Islam saat ini. Oleh karena itu, umat Islam bisa merumuskan kembali ortodoksi baru, sebab tantangan dan konteks zaman yang mereka hadapi sudah berbeda sama sekali.
Catatan penutup yang layak saya kemukakan adalah berkaitan dengan karakter ortodoksi itu sendiri. Di mana-mana, selalu ada watak inheren dalam ortodoksi yang mengarah kepada “closure” dan “enclosure“, alias ketertutupan dan sekaligus juga penutupan diri. Ortodoksi selalu cenderung eksklusif. Hasil akhir praktis yang muncul dari sana sangat khas, yaitu sikap mudah memandang kelompok yang berasal dari ortodokasi lain sebagai sesat, kafir, murtad, dsb. Dalam terminologi klasik, kita kenal istilah “ahl al-ahwa‘”, yakni orang-orang yang mengikuti “whim” atau kemauan mereka sendiri yang sifatnya subyektif. Kelompok-kelompok yang berpandangan di luar kerangka ortodoksi disebut dengan orang-orang heterodoks yang hanya mengikuti hawa nafsu mereka sendiri. Mereka tak mengikuti standar tertentu yang obyektif sebagaimana dianut oleh pengikut ortodoksi tertentu. Kelompok yang dituduh demikian akan menuduh balik lawannya sebagai pengikut hawa nafsu pula. Terjadilah proses saling menilai yang kadang-kadang berujung pada konflik. Ini semua berasal dari kecenderungan ortodoksi yang selalu mengarah pada penutupan diri.
Dimanakah letak perbedaan dua mazhab besar Islam, Sunni dan Syiah ?  Ternyata, menurut Ketua Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Jalaluddin Rahmat, terletak dasar hadits yang digunakan kedua aliran besar itu.
“Sunni memiliki empat mazhab Hambali, Syafi’i, Maliki dan Hanafi. Apakah ajaran keempat mazhab itu sama? Tidak ada yang berbeda,” katanya dalam seminar dan deklarasi Majelis Sunni Syiah Indonesia (MUHSIN) di Masjid Akbar, Kemayoran, Jakarta, Jumat (20/5).
Jalaluddin mengatakan perbedaan keduanya hanya terletak pada hadits.  Jika hadits Sunni paling besar berasal dari sahabat nabi seperti Abu Hurairoh, maka hadtis Syiah berasal dari Ahlul Bait (Keluarga Nabi Muhammad SAW).
“Jadi bukan berarti ajaran Sunni itu salah, dan Syiah sebaliknya,” katanya.
Hal senada diutarakan Duta Besar Iran untuk Indonesia  Mahmoud Farazandeh, yang menyebut “Perbedaan Sunni dan Syiah di Iran lebih bermuatan politik.
===============================================
HADITS sunni :
Al Muwatho’
Shohih Bukhori
Shohih Muslim
Al Mustadrok

TAFSIR
Versi  syi’ah, didalam  ALQURAN tidak ada satupun ayat  yang menyatakan  “sahabat Nabi  SAW yang  menentang imamah Ali  dijamin surga !!”
Tidakkah anda heran kenapa kitab kitab hadis sunni edisi lengkap sengaja disembunyikan ???
Datanglah ke pesantren , adakah barang tersebut ???
Tidakkah anda heran kenapa kitab kitab hadis banyak diedit dan diringkas ???
Tidakkkah anda heran kenapa banyak hadis disembunyikan ulama ??
Sehingga anda terkejut kejut, kok hadis ini ada padahal dulu tidak dinamppakkan para ustad..
Motifnya : motif politik agar mazhab sunni tetap tegak…
Jika kitab hadis beredar sesuai asli, maka akan nampak kontradiksi dan pertentangan antar hadis
Jika kitab hadis beredar sesuai asli, maka akan nampak  kebenaran syi’ah..
Ini bukan fitnah apalagi provokasi
Syi’ah dan Sunni sepakat tentang keorisinilan Al Quran. Syi’ah tidak sepakat tentang keorisinilan semua hadis sunni yang “berlabel shahih”. Logika : Bukhari mengumpulkan 600.000 hadis   tetapi Cuma 7000 yang dia anggap orisinil pasca seleksi ? Nah dari 7000 itulah syi’ah menseleksi dan meninjau ulang mana hadis yang orisinil dan mana hadis yang dibuat buat !
Tidak ada kesepakatan sunni – syi’ah tentang keorisinilan semua hadis Nabi SAW, ini berbeda dengan masalah ayat ayat Al Quran
Karena hadis sunni tidak dihapal dan tidak dicatat sejak awal secara sistematis, maka ahlul hadis sunni kebingungan untuk memastikan mana hadis yang betul betul berasal dari Nabi (orisinil) dan mana hadis yang dibuat buat…
Bukhari mengumpulkan 600.000 hadis   tetapi Cuma 7000 yang dia anggap orisinil pasca seleksi..
Nah dari 7000 itulah syi’ah menseleksi dan meninjau ulang mana hadis yang orisinil dan mana hadis yang dibuat buat  antek antek  raja zalim !!
Pertanyaan :
  1. Apakah Bukhari maksum sehingga kitab hadisnya 100% benar ?
  2. Ada hadis hadis dalam kitab Bukhari yang saling bertentangan, Apakah masuk akal Nabi SAW mengucapkan sabda sabda yang saling saling berlawanan alias plin plan ??? Ingat, Nabi SAW itu maksum (infallible)
Legenda :
1. Imam Ahmad bin Hanbal yg hafal 1.000.000 hadits (1 juta hadits)
tapi  hanya sempat menulis sekitar 20.000 hadits saja, maka 980.000 hadits lainnya sirna ditelan zaman ? Apakah yang hilang itu benar benar hilang atau cuma mitos legenda ???
2. Bukhari hafal 600.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya dimasa mudanya, namun beliau hanya sempat menulis sekitar 7.000 hadits saja pada shahih Bukhari dan beberapa kitab hadits kecil lainnya, dan 593.000 hadits lainnya sirna ditelan zaman ?????? Apakah yang hilang itu benar benar hilang atau cuma mitos legenda ???
Syi’ah dan Sunni sepakat tentang keorisinilan Al Quran. Syi’ah tidak sepakat tentang keorisinilan semua hadis sunni yang “berlabel shahih”. Logika : Bukhari mengumpulkan 600.000 hadis   tetapi Cuma 7000 yang dia anggap orisinil pasca seleksi ? Nah dari 7000 itulah syi’ah menseleksi dan meninjau ulang mana hadis yang orisinil dan mana hadis yang dibuat buat !
3. Albani bukan pula Hujjatul Islam, yaitu gelar bagi yg telah hafal 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya, bagaimana ia mau hafal 300.000 hadits, sedangkan masa kini jika semua buku hadits yg tercetak itu dikumpulkan maka hanya mencapai kurang dari 100.000 hadits.
AL Imam Nawawi itu adalah Hujjatul islam, demikian pula Imam Ghazali, dan banyak Imam Imam Lainnya juga gemar mengedit dan meringkas ringkas hadis…. Kenapa hadis sunni diedit dan diringkas ??? ya agar mazhab sunni tetap tegak, segala bau syi’ah dibuang dari hadis
Bukhari manusia super ??? 16 tahun adalah 8.409.600 menit, jika dalam tempo 16 tahun Bukhari mampu mengumpulkan 600 ribu hadis saja berarti Bukhari adalah manusia super yang mampu mencari, menyeleksi dan menshahihkan 1 hadis dalam tempo 14 menit !!! itu belum dipotong waktu makan – shalat – tidur – perjalanan… Wow !!
60 minit x 24 jam x365hari x 16 tahun =8.409.600 minit (16 tahun)
hadis yang dikumpul 600,000 dalam tempoh 16 tahun.
8.409.600 dibahagi 600.000 =14,016 minit untuk 1 hadis
adakah imam bukhari mampu mencari,menyeleksi dan mensahihkan hadith itu dalam tempoh 14,016 minit?
itu belum ditolak waktu tidur,makan,solat,aktiviti memanah dan lain lain.jika ditolak waktu itu mungkin masanya lagi kurang mungkin sekitar 7 minit saja masa yang tinggal.
belum dikira lagi masa perjalanan dari kota ke kota lain dalam mencari hadith.
kita selalu diberikan angka angka ini untuk mewujudkan kekaguman kepada imam bukhari.tapi adakah angka ini betul setelah dikira berasaskan matematik
Bukhari lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju’fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster. Tapi orangtuanya, Mughoerah, telah memeluk Islam di bawah asuhan Al-Yaman el-Ja’fiy.
Tempat beliau lahir kini termasuk wilayah lepasan Rusia, yang waktu itu memang menjadi pusat kebudayaan ilmu pengetahuan Islam sesudah Madinah, Damaskus dan Bagdad. Daerah itu pula yang telah melahirkan filosof-filosof besar seperti al-Farabi dan Ibnu Sina. Bahkan ulama-ulama besar seperti Zamachsari, al-Durdjani, al-Bairuni dan lain-lain, juga dilahirkan di Asia Tengah.
Bukhari berguru kepada Syekh Ad-Dakhili, ulama ahli hadits yang masyhur di Bukhara. Pada usia 16 tahun bersama keluarganya, ia mengunjungi kota suci Mekkah dan Madinah, dimana di kedua kota suci itu beliau mengikuti kuliah para guru-guru besar ahli hadits. Pada usia 18 tahun beliau menerbitkan kitab pertamanya “Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien” (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien).
Bersama gurunya Syekh Ishaq, Bukhari menghimpun hadits-hadits shahih dalam satu kitab, dimana dari satu juta hadits yang diriwayatkan oleh 80.000 perawi disaring lagi menjadi 7275 hadits. Diantara guru-guru beliau dalam memperoleh hadits dan ilmu hadits antara lain adalah Ali bin Al Madini, Ahmad bin Hanbali, Yahya bin Ma’in, Muhammad bin Yusuf Al Faryabi, Maki bin Ibrahim Al Bakhi, Muhammad bin Yusuf al Baykandi dan Ibnu Rahwahih. Selain itu ada 289 ahli hadits yang haditsnya dikutip dalam kitab Shahih-nya.
Banyak para ahli hadits yang berguru kepadanya, diantaranya adalah Syekh Abu Zahrah, Abu Hatim Tirmidzi, Muhammad Ibn Nasr dan Imam Muslim bin Al Hajjaj (pengarang kitab Shahih Muslim).

Penelitian Hadits
Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadits shahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk mengunjungi berbagai kota guna menemui para perawi hadits, mengumpulkan dan menyeleksi haditsnya. Diantara kota-kota yang disinggahinya antara lain Bashrah, Mesir, Hijaz (Mekkah, Madinah), Kufah, Baghdad sampai ke Asia Barat. Di Baghdad, Bukhari sering bertemu dan berdiskusi dengan ulama besar Imam Ahmad bin Hanbali. Dari sejumlah kota-kota itu, ia bertemu dengan 80.000 perawi. Dari merekalah beliau mengumpulkan dan menghafal satu juta hadits.
Namun tidak semua hadits yang ia hapal kemudian diriwayatkan, melainkan terlebih dahulu diseleksi dengan seleksi yang sangat ketat, diantaranya apakah sanad (riwayat) dari hadits tersebut bersambung dan apakah perawi (periwayat / pembawa) hadits itu terpercaya dan tsiqqah (kuat). Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, akhirnya Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis dalam karya monumentalnya Al Jami’ as-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.
Kepada para perawi yang sudah jelas kebohongannya ia berkata, “perlu dipertimbangkan, para ulama meninggalkannya atau para ulama berdiam dari hal itu” sementara kepada para perawi yang haditsnya tidak jelas ia menyatakan “Haditsnya diingkari”. Bahkan banyak meninggalkan perawi yang diragukan kejujurannya. Beliau berkata “Saya meninggalkan 10.000 hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang perlu dipertimbangkan dan meninggalkan hadits-hadits dengan jumlah yang sama atau lebih, yang diriwayatan oleh perawi yang dalam pandanganku perlu dipertimbangkan”.
Menurut Ibnu Shalah, dalam kitab Muqaddimah, kitab Shahih Bukhari itu memuat 7275 hadits. Selain itu ada hadits-hadits yang dimuat secara berulang, dan ada 4000 hadits yang dimuat secara utuh tanpa pengulangan. Penghitungan itu juga dilakukan oleh Syekh Muhyiddin An Nawawi dalam kitab At-Taqrib. Dalam hal itu, Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam kata pendahuluannya untuk kitab Fathul Bari (yakni syarah atau penjelasan atas kitab Shahih Bukhari) menulis, semua hadits shahih yang dimuat dalam Shahih Bukhari (setelah dikurangi dengan hadits yang dimuat secara berulang) sebanyak 2.602 buah. Sedangkan hadits yang mu’allaq (ada kaitan satu dengan yang lain, bersambung) namun marfu (diragukan) ada 159 buah. Adapun jumlah semua hadits shahih termasuk yang dimuat berulang sebanyak 7397 buah. Perhitungan berbeda diantara para ahli hadits tersebut dalam mengomentari kitab Shahih Bukhari semata-mata karena perbedaan pandangan mereka dalam ilmu hadits.

setelah kitab Shahih Bukhari tersusun, muncullah segelintir ulama hadits yang mengkritik isi kitab tersebut. Diantaranya Al-Daaraqutni (wafat 385 H), Abu Ali Al-Ghassani (wafat 365 H), dan lain-lain. Kritikan para ulama ini (yang tertuju tidak lebih dari 100 hadits) dari sudut pandang ilmu-ilmu hadits, yang menurut mereka, terdapat juga di dalamnya hadits yang dhoif.
Yang perlu kita cermati, terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara kritik ulama terdahulu dengan yang datang kemudian. Ulama terdahulu mengkritik dengan mengacu kepada ilmu-ilmu hadits, sedangkan pengkritik setelahnya dan terutama akhir-akhir ini, hanya berdasarkan logika atau juga akal mereka masing-amsing. Diakui ataupun tidak, baik secara langsung maupun tidak, sedikit banyak mereka terpengaruh dengan para orientalis atau pola pikir mereka.
Sesuai  dengan fitrahnya yang selalu ingin mendapatkan yang terbaik untuk dirinya dan selalu ingin bersama kebenaran kapanpun dan dimanapun ia berada, manusia dalam mengarungi kehidupannya selalu berfikir dan merenungi fenomena-fenomena yang terjadi di planet bumi ini. Proses tersebut menumbuhkan benih-benih pemikiran yang dapat membuahkan sesuatu yang bernama ilmu. Tetapi yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah, apakah ilmu itu sebenarnya? Lebih dalamnya lagi, apakah hakikat ilmu itu sebenarnya? Kemudian bagaimanakah cara untuk mendapatkan ilmu tersebut? dan apa konsekuensi yang muncul setelah mendapatkan ilmu tersebut? Apa yang akan dicapai manusia dengan ilmu yang telah diperolehnya? dan pertanyaan terakhir adalah, buah ilmu yang sebenarnya itu apa? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selalu dicari jawabannya oleh setiap manusia.
Ilmu dan hakikat ilmu
 
Jikalau kita ingin mengetahui sesuatu, maka yang pertama kali harus kita lakukan  adalah menganalisa objek yang ingin kita ketahui tersebut, mulai dari keberadaannya, sifat-sifat yang disandangnya, keistimewaan dan kekurangannya, dan begitu seterusnya sampai pada pertanyaan terakhir apakah buah yang dapat dihasilkan oleh pengetahuan terhadap objek tersebut. Adalah sesuatu yang pasti bahwasanya hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah dan dapat di lakukan oleh setiap manusia, hanya mereka yang mencintai pengetahuan serta mau berjalan seiring dengan kodrat yang ditentukan oleh Yang Maha Kuasa pada dirinya, dan yang mau menggerakkan fasilitas kodrat tersebut sebagai jalan untuk mencapai hakikat sajalah yang dapat melakukannya, sehingga pada akhirnya proses tersebut dapat mengantarkannya kepada kebahagian dunia dan akhiratnya kelak.
Kita beranjak dari pertanyaan yang pertama, apakah ilmu itu, dengan kata lain apakah hakikat ilmu itu? Untuk menjawab pertanyaan pertama ini, kita membutuhkan kepada beberapa analisa masalah. Jika kita menengok kembali peradaban manusia mulai dari Nabi Adam as hingga sekarang, maka kita akan menemukan begitu banyak persepektif tentang ilmu dari para ilmuwan yang hidup sepanjang sejarah.
Terlepas dari siapakah ilmuwan tersebut, sebagian mereka mengungkapkan bahwa ilmu adalah kebisaan seseorang untuk melakukan suatu hal, sebagian yang lain menyatakan bahwa ilmu adalah suatu kekuatan yang dapat mengantarkan manusia pada tujuannya dan sebagian lagi meyakini bahwa ilmu adalah ruh yang dapat menghidupkan manusia. Masih banyak lagi persepektif lainnya tentang definisi ilmu tersebut, sampai pada masa kejayaan Yunani kuno, di mana kejayaan tersebut berhasil menembus dunia Islam yang pada akhirnya melahirkan tokoh-tokoh filosof ternama.
Apabila kita masuk kepada wilayah filosofis, yang mana akar-akar pemikirannya banyak bergantung pada akal murni (Logical Knowledge), maka di situpun kita akan menemukan berbagai persepektif dalam mendefinisikan ilmu yang satu sama lain berbeda. Namun sampai sekarang ini kalau kita kembali merujuk pada buku-buku logika, maka kita akan menemukan definisi yang kurang lebih baku tentang ilmu, definisi tersebut mengatakan ilmu yaitu hadirnya suatu gambaran ke dalam benak manusia, akan tetapi definisi ini masih bisa kita diskusikan dan kita pertanyakan kembali, apakah gambaran yang masuk ke dalam benak manusia itu merupakan hakikat ilmu itu sendiri, atau hanya sekedar bentuk dzhohirinya ilmu saja?
Kalu kita melihat literatur khazanah Islam, maka di situ kita akan menemukan bahwa Islam itu sendiri membagi ilmu menjadi dua bagian, yaitu ada hakikat (asli), dengan kata lain dzat ilmu itu sendiri, dan ada pula dzohir atupun far’i (cabang), nah jika yang dimaksud hadirnya gambaran sesuatu di atas tadi adalah hakikat ilmu itu sendiri, maka konsekuensinya adalah gambaran yang masuk ke benak tadi akan membawa manusia tersebut kepada kesempurnaan maknawi, yang mana kesempurnaan tersebut dapat diaplikasikan di berbagai sisi kehidupan manusia. Akan tetapi kita menemukan begitu banyak maklumat yang masuk ke benak manusia, yang saking  banyaknya sampai-sampai tidak dapat kita hitung dengan angka nominal, tetapi gambaran (ilmu) tersebut tidak bisa mengantarkan manusia kepada kesempurnaan, bahkan sebaliknya gambaran (ilmu) tersebut justru mengantarkan manusia pada jurang kehancuran.
Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa gambaran yang masuk ke dalam benak manusia bukanlah hakikat ataupun dzat ilmu,  melainkan bentuk dzohiri ataupun kulit ilmu  itu sendiri, karena Islam menjelaskan bahwa ilmu memiliki jauhar (substansi), dan jauhar tersebutlah yang memberi arti pada ilmu sehingga manusia dengan ilmunya dapat menjadi manusia seutuhnya yang dapat berbakti pada sesama manusia dan meyampaikannya pada puncak kesempurnaan. Apabila jauhar tadi hilang, maka ilmu tersebut tidaklah berarti lagi dan tidak ada bedanya dengan kebodohan, sebagaimana Imam Ali (as) menjelaskan hal ini dalam kata mutiara beliau:
“Berapa banyak orang alim, akan tetapi kebodohannya telah membunuhnya dan ilmu yang bersamanya tidaklah bermanfaat sama sekali”.
Dari pernyataan beliau bisa kita ambil kesimpulan bahwa ilmu adalah sesuatu dan hakikat ilmu sesuatu yang lain. Akan tetapi apabila manusia dapat mengaplikasikan kulit atau gambaran ilmu tersebut dengan baik maka melalui sebuah proses maknawiah, manusia tersebut akan sampai kepada hakikat ilmu, sekarang apa sebenarnya hakikat ilmu itu? Bagaimana mungkin seseorang yang sudah menuntut ilmu puluhan tahun bahkan seumur hidup tapi yang di dapat hanya kulitnya dan sama sekali tidak pernah merasakan intisarinya!
Hakikat dan buah ilmu dalam perspektif Islam

Untuk mendapatkan definisi ilmu yang hakiki, maka kita harus merujuk pada Sohib hakikat yang mengetahui dzohir dan batinnya segala sesuatu, yang ilmunya tidak akan pernah salah dan tidak terbatas, karena jika kita mengkaji ilmu mantiq (logika) kita akan menemukan bahwa sampai saat ini bahkan sampai hari kiamat nanti, tidak ada satu manusiapun baik ia pakar logika ataupun filosof yang dapat mendefinisikan sesuatu dengan definisi yang hakiki kecuali para manusia suci yang merupakan pengejawantahan ilmu Ilahi. Hal ini tidak lain dikarenakan keterbatasan manusia dalam pengetahuan, oleh karena itulah mereka membuat suatu konsep dengan berbagai penjelasan dan perinciannya yang sesuai dengan daya faham yang mereka miliki dan tidak lebih dari itu! Jika kita kembali pada nas (baik itu ayat ataupun riwayat), maka kita akan menemukan definisi hakiki dari ilmu itu sendiri.
Kita sering mendengar hadis dari Rasulullah saww yang mana beliau bersabda:  “Ilmu adalah cahaya yang Allah swt letakkan di hati hamba-Nya yang Ia iginkan.”
Jadi hakikat ilmu menurut paling sempurnanya manusia di alam jagat raya ini adalah sebuah cahaya dan bukan gambaran sesuatu yang masuk ke dalam benak manusia, sebagimana kita ketahui bahwa cahaya adalah suatu zat yang suci, dan hal yang suci tidak akan bertemu dengan dengan sesuatu yang kotor, oleh karena itu dalam proses penerimaan cahaya diperlukan tata cara yang khusus dan tidak semua orang mempunyai potensi untuk hal itu.
Adapun gambaran-gambaran yang masuk ke dalam benak manusia merupakan salah satu perantara untuk menerima cahaya tersebut, yang kemudian gambaran-gambaran tersebut direnungkan dan difahami serta diamalkan dengan baik dan ikhlas sehingga pada akhirnya sampai pada cahaya itu sendiri, jikalau gambaran-gambaran yang masuk ke benak manusia adalah hakikat ilmu itu sendiri maka kita tidak akan menemukan kefasadan (kerusakan) serta kehancuran di muka bumi ini, akan tetapi sangat disayangkan bahwa mayoritas manusia hanya bisa mengambil gambaran ilmu tersebut tanpa bisa merealisasikannya hingga menjadi cahaya kesempurnaan.
Dari sinilah kita harus bisa menerima realitas dan janganlah kita terkejut jikalau kita menemukan manusia yang bertahun-tahun menuntut ilmu, bahkan sampai orang terkagum-kagum dengan hasil penemuannya, dan mereka mampu menciptakan berbagai teori yang manusia di zamannya tidak dapat mencernanya dengan baik, akan tetapi perilakunya tidak sesuai dengan norma-norma kemanusian, dengan berbagai macam teori dan konsep yang ia ketahui ia berani melanggar ketetapan-ketetapan agama, bahkan sampai berani mengorbankan status sosialnya hanya karena ingin mencapai tujuan dan manfaat pribadinya.
Kondisi yang lebih memprihatinkan kita adalah, realitas tersebut justru menimpa mereka yang memiliki status sebagai pelajar agama, mereka yang memiliki peran begitu besar untuk membangun kondisi spiritualitas bangsa dan negara, kehadiran mereka sebagai pelita-pelita yang dapat menerangi kegelapan, kemanapun mereka pergi maka di situ akan terpancarkan cahaya sehingga manusia yang ada di sekitarnya tidak lagi merasa kegelapan dan pada akhirnya mereka dapat menyampaikan manusia yang berada di sekelilingnya tersebut pada tujuan mereka.
Akan tetapi apa daya dan upaya kita, ternyata realitas berbicara lain, kita melihat dan menemukan dengan mata kepala kita sendiri bahwa begitu banyak orang-orang yang mengaku sebagai pecinta ilmu dan berstatus sebagai pewaris para Nabi dalam menyampaikan misi-misi suci Ilahi, ternyata telah menyelewengkan fungsi ilmu itu sendiri. Mereka mempelajari khazanah ilmu-ilmu Islam akan tetapi mereka tidak mengamalkan apa yang mereka dapatkan selama masa belajarnya. Mereka memperdalam ilmu tapi bukan untuk mencapai keridhoan Ilahi melainkan demi mencapai tujuan dan manfaat pribadi.
Mereka pintar dan dapat mengagumkan setiap orang dalam berargumen akan tetapi pada saat yang sama mereka melupakan jati diri mereka, karena kepintaran mereka bukan semata-mata untuk membimbing orang lain menuju ke jalan Allah melainkan mereka ingin mendapatkan posisi yang sesuai dengan kecerdasan yang mereka miliki. Jika Islam mengajarkan untuk tidak memandang kemuliaan manusia hanya dari banyak dan lamanya ia belajar, maka  hari ini realitas itu telah barubah, mereka mengukur kemuliaan manusia hanya dari kuantitas dan lamanya ia belajar, walaupun sering sekali kita menemukan orang-orang yang banyak dan lama belajar cenderung meremehkan orang lain dan menganggap orang lain tidak tahu apa-apa dan menganggap merekalah yang paling bisa.
Mereka tidak lagi memperhatikan ucapan dan garak gerik mereka yang bertentangan dengan akhlak islami, hal inilah yang dari jauh-jauh hari telah diperingatkan oleh Imam Shodiq as:
” Bukanlah ilmu itu dikarenakan banyaknya belajar, sesungguhnya ilmu adalah cahaya yang mana Allah swt meletakkannya di dalam hati hamba-Nya yang Ia inginkan”.
Hal ini merupakan khayalan orang-orang yang menganggap bahwa mereka sudah berilmu, padahal mereka telah lalai akan hakikat dan buahnya ilmu itu sendiri. Ilmu hakiki tidaklah membuahkan sesuatu yang lain kecuali rasa takut pada Allah swt, sebagimana Allah menerangkan dalam Al-qur’an bahwa buah dari ilmu yang hakiki adalah rasa takut kepada-Nya
” Sesungguhnya hanya dari hamba-hamba-Nya yang berilmu yang takut kepada-Nya”(Al-Fathir:28)
Dan jika kita merujuk kembali kepada nas, maka di situ makna hakikat ilmu dan siapa saja yang menyandang hakikat tersebut, serta bagaimana kriteria orang-orang yang menyandang ilmu hakiki akan semakin jelas, sehingga kita bisa membedakan mana orang yang benar-benar berilmu dengan orang yang berkhayal bahwa ia berilmu. Wahai para pecinta ilmu! Marilah kita merenungi kembali apa sebenarnya hakikat ilmu itu, sehingga kita ataupun mereka yang mengaku pecinta ilmu dan pecinta kebenaran tidak terjerumus ke dalam jurang kehancuran yang akibat dari semua itu adalah murka Allah swt, Rasul-Nya dan para penerusnya yang di sucikan oleh Allah swt dari segala dosa dan kesalahan.[]

Dimanakah letak perbedaan dua mazhab besar Islam, Sunni dan Syiah ?  Ternyata, menurut Ketua Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Jalaluddin Rahmat, terletak dasar hadits yang digunakan kedua aliran besar itu.
“Sunni memiliki empat mazhab Hambali, Syafi’i, Maliki dan Hanafi. Apakah ajaran keempat mazhab itu sama? Tidak ada yang berbeda,” katanya dalam seminar dan deklarasi Majelis Sunni Syiah Indonesia (MUHSIN) di Masjid Akbar, Kemayoran, Jakarta, Jumat (20/5).
Jalaluddin mengatakan perbedaan keduanya hanya terletak pada hadits.  Jika hadits Sunni paling besar berasal dari sahabat nabi seperti Abu Hurairoh, maka hadtis Syiah berasal dari Ahlul Bait (Keluarga Nabi Muhammad SAW).
“Jadi bukan berarti ajaran Sunni itu salah, dan Syiah sebaliknya,” katanya.
Hal senada diutarakan Duta Besar Iran untuk Indonesia  Mahmoud Farazandeh, yang menyebut “Perbedaan Sunni dan Syiah di Iran lebih bermuatan politik.
===============================================

Mengenal Pemimpin Mazhab Ja’fariyah

Imam Ja’far Shadiq adalah Imam Keenam dalam hierarki dua belas Imam Maksum. Panggilannya adalah Abu Abdillah dan gelarnya yang masyhur adalah as-Shadiq, al-Fadil dan at-Tahir. Imam Shadiq adalah putra Imam Baqir, Imam Kelima, dan ibunya adalah putri dari Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar.Imam Ja’far Shadiq dibesarkan oleh datuknya, Imam Zainal Abidin di Madinah selama dua belas tahun dan dilanjutkan oleh lindungan kasih ayahandanya Imam Muhammad Baqir selama sembilan belas tahun.Setelah syahadah ayahandanya pada tahun 114 H, Imam Ja’far Shadiq menjadi Imam Keenam menggantikan ayahandanya, dan misi suci Islam dan bimbingan ruhani dilimpahkan ke atas pundaknya dari Rasulullah Saw melalui suksesi para Imam sebelumnya.Keadaan PolitikMasa Imâmah Imam Shadiq bertepatan dengan masa-masa revolusi dan bersejarah dalam sejarah Islam yang menyaksikan kejatuhan Dinasti Bani Umayyah dan kebangkitan Dinasti Bani Abbasiyah. Perang saudara dan gejolak politik menyebabkan terjadinya perombakan secara cepat dalam pemerintahan. Dengan demikian, Imam Shadiq menyaksikan raja-raja rezim yang berkuasa mulai dari Abdul Malik hingga penguasa Dinasti Bani Umayyah, Marwan al-Himar. Ia masih hidup hingga masa Abul Abbas as-Saffah dan Mansur dari Dinasti Bani Abbasiyah. Karena perebutan kekuasan politik antara dua kelompok, Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah maka gerakan Imam menjadi tidak terkontrol untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan misi-misinya dalam menyampaikan Islam dan menyebarkan ajaran-ajaran Rasulullah Saw.Pada masa-masa terakhir kekuasan Bani Umayyah, Dinasti mereka berada di ambang kejatuhan. Keadaan kacau-balau dan pemerintahan yang tak-terurus terjadi di seluruh negara-negara Islam. Bani Abbasiyah memanfaatkan kesempatan emas dari ketidakstabilan politik ini. Mereka mengklaim diri mereka sebagai “Penuntut Balas Bani Hasyim”. Mereka berprentensi dengan dalih menuntut balas terhadap Bani Umayyah karena telah menumpahkan darah Imam Husain As.Orang-orang awam yang sudah muak dan kesal dengan kekejaman Bani Umayyah dan secara diam-diam merindukan Ahlulbait Nabi Saw untuk berkuasa. Mereka menyadari bahwa jika kepemimpinan dikuasai oleh Ahlulbait, yang merupakan pewaris sah, wibawa Islam akan bertambah dan misi Nabi Saw yang asli dapat disebarkan. Bagaimanapun, sekelompok Bani Abbasiyah dengan diam-diam mengadakan kampanye untuk merebut kekuasaan dari tangan Bani Umayyah dengan dalih bahwa mereka merebutnya untuk diserahkan kepada Bani Hasyim. Sebenarnya, mereka sedang berkomplot untuk kepentingan mereka sendiri. Kemudian, orang-orang awam ini terkecoh dengan membantu mereka dan ketika Bani Abbasiyah berhasil merebut kekuasaan dari Bani Umayyah, mereka berbalik menentang Ahlulbait.Keadaan AgamaKejatuhan Bani Umayyah dan kebangkitan Bani Abbasiyah telah membentuk dua plot utama dalam drama sejarah Islam. Masa-masa kacau dan revolusioner ini terjadi ketika ajaran-ajaran moral Islam telah ditinggalkan dan ajaran-ajaran Nabi Saw dilupakan, sebuah keadaan anarki yang merajalela. Di tengah-tengah keadaan kacau seperti ini, Imam Ja’far Shadiq tampil ibarat mercusuar yang menyebarkan cahaya untuk menerangi samudra kegelapan dan gelimang dosa di sekelilingnya. Dunia cenderung terhadap pesona dan keutamaannya. Abu Salamah Khallal juga menawarkan mahkota khalifah kepadanya.Akan tetapi, Imam melanjutkan tradisi temurun dari moyangnya menolak dengan tegas tawaran ini, dan lebih memilih untuk menyibukkan dirinya dengan penyebaran ilmu dan khidmat terhadap Islam.Ajaran-ajaran Imam Ja’far AsKecakapan Imam Ja’far dalam seluruh cabang ilmu pengetahuan diakui oleh seluruh dunia Islam, yang menarik pelajar-pelajar dari berbagai penjuru, dekat dan jauh, datang kepadanya sehingga murid-murid Imam Ja’far mencapai sekitar empat ribu. Para ‘ulama dan fuqaha dalam bidang hukum banyak menukil hadis-hadis dari Imam Ja’far Shadiq. Murid-muridnya mengadakan kompilasi ratusan kitab dalam berbagai disiplin ilmu dan sastra. Selain ilmu fiqh, hadis, tafsir, dan sebagainya, Imam juga mengajarkan matematika dan kimia kepada beberapa orang muridnya. Jabir bin Hayyan Tusi, seorang ilmuwan matematika ternama, merupakan salah seorang murid Imam yang dapat mengambil manfaat dari ilmu dan bimbingan Imam dan mampu menulis empat ratus kitab dalam subjek yang beragam.Kenyataan ini adalah sebuah fakta sejarah yang tidak dapat diingkari kebenarannya sehingga seluruh ulama-ulama besar Islam berhutang budi atas kehadiran Ahlulbait yang merupakan mata-air ilmu dan pelajaran.Allamah Sibli menulis dalam kitabnya, Sirâtun ‘Nu’man: “Abu Hanifah beberapa lama hadir (menuntut ilmu, penj.) di hadapan Imam Ja’far Shadiq, mendapatkan penelitian berharga darinya dalam bidang ilmu fiqh dan hadis. Kedua mazhab – Sunni dan Syiah – meyakini bahwa sumber ilmu Abu Hanifah kebanyakan bersumber dari pergaulannya bersama Imam Ja’far Shadiq.”Imam mempersembahkan seluruh hidupnya semata untuk menyebarkan ajaran agama dan mendakwahkan ajaran-ajaran Nabi Saw dan tidak pernah bermaksud untuk berkuasa. Karena keluasan ilmunya dan kebaikan ajarannya, orang-orang berkumpul di sekelilingnya, memberikan penghormatan dan perhatian kepadanya. Karena takut popularitas Imam Ja’far semakin luas, hasud dan dengki menguasai diri penguasa Abbasiyah Mansur Dawaniqi sehingga memutuskan untuk mengenyahkannya.Allamah Tabataba’i menulis:Imam Ja’far bin Muhammad, putra Imam Kelima, lahir pada tahun 83 H/ 702 M. Ia syahid pada tahun 148 H/ 765 M. Menurut sumber-sumber Syiah, diracun melalui intrik Khalifah Abbasiyah Mansur. Setelah syahadah ayahnya, Imam Ja’far menjabat Imam melalui perintah Allah Swt dan keputusan para Imam sebelumnya.Selama masa Imâmah Imam Keenam, kesempatan dan iklim yang lebih bersahabat datang kepadanya untuk lebih leluasa menyebarkan ajaran-ajaran agama. Kesempatan ini muncul sebagai akibat pemberontakan-pemberontakan yang terjadi di berbagai wilayah Islam, khususnya bangkitnya Muswaddah yang menggoyang khalifah Bani Umayyah, perang berdarah terjadi yang akhirnya menuntun kepada kejatuhan dan pengasingan Bani Umayyah. Kesempatan emas ini juga adalah hasil dari pembukaan lahan yang dilakukan oleh Imam Kelima yang telah dipersiapkan sebelumnya selama masa imâmahnya yang mencakup dua puluh tahun melalui tabligh ajaran-ajaran asli Islam dan ilmu Ahlulbait Nabi As.Imam Shadiq mengambil kesempatan emas ini untuk mendakwahkan ilmu agama hingga akhir masa Imâmahnya, seiring dengan masa-masa akhir kekuasaan Bani Umayyah dan awal kemunculan Bani Abbasiyah. Imam mengajar banyak ulama dalam berbagai bidang disiplin ilmu dan ilmu periwayatan, seperti Zurarah bin A’yan, Muhammad bin Muslim, Mu’minut Taq, Hisyam bin Hakam, Aban bin Taghlib, Hisyam bin Salim, Huraiz, Hisyam Kalbi an-Nassabah dan Jabir bin Hayyan (Ahli Kimia). Bahkan beberapa ulama Sunni ternama seperti: Sufyan ats-Tsauri, Abu Hanifah, pendiri Mazhab Fiqh Hanafi, al-Qadi as-Sukuni, al-Qadi Abul Bakhtari, dan yang lainnya, mendapatkan kehormatan untuk menjadi murid-murid Imam Ja’far. Disebutkan bahwa kelas-kelas dan tahapan-tahapan instruksinya menghasilkan ribuan ulama hadis dan ilmu-ilmu lainnya. Jumlah hadis-hadis yang bersumber dari Imam Kelima dan Keenam lebih banyak dibandingkan dengan hadis-hadis yang bersumber dari Nabi Saw dan para Imam yang lain.
Akan tetapi, pada akhir hayatnya, Imam dikenai pencekalan secara ketat oleh Khalifah Abbasiyah, Mansur, yang memerintahkan seperti penyiksaan dan pembunuhan berdarah dingin terhadap keturunan Nabi Saw yang merupakan penganut Syiah sehingga perbuatannya melebihi kekejaman dan kebiadaban Bani Umayyah. Atas perintah Mansur, mereka ditangkap secara berkelompok, beberapa dilemparkan ke penjara gelap dan pengap kemudian disiksa hingga mati, sementara yang lainnya dipancung atau dikubur hidup-hidup di bawah tanah atau di antara dinding-dinding bangunan, dan dinding dibangun di atas mereka.
Hisyam, Khalifah Umayyah, memerintahkan agar Imam Keenam ditangkap dan dibawa ke Damaskus. Kemudian, Imam ditangkap oleh Saffah, Khalifah Abbasiyah, dan dibawa ke Irak. Akhirnya, Mansur menangkap Imam dan membawanya ke Samarra di mana Imam disekap, diperlakukan secara kasar dan beberapa kali berusaha untuk membunuh Imam. Kemudian, Imam diperbolehkan untuk kembali ke Madinah di mana Imam menghabiskan sisa-sisa umurnya dalam persembunyian, hingga ia diracun dan syahid melalui intrik licik Mansur.
Setelah mendengar syahadah Imam, Mansur menulis surat kepada gubernur Madinah yang memerintahkan sang gubernur untuk pergi melayat ke rumah Imam dengan dalih menyampaikan ucapan bela-sungkawa kepada keluarganya, untuk mencari wasiat Imam dan membacakannya. Siapa pun yang dipilih oleh Imam sebagai pewaris dan penggantinya harus dipancung di tempat. Tentu saja, maksud Mansur ini adalah untuk mengakhiri seluruh masalah Imâmah dan hasrat-hasrat Syiah. Ketika gubernur Madinah mengikuti perintah Makmun, untuk membaca wasiat terakhir, dia melihat bahwa Imam, alih-alih memilih satu orang, ia telah memilih empat orang sebagai pelaksana wasiat terakhirnya; khalifah sendiri, gubernur Madinah, ‘Abdullah Aftah, putra sulung Imam, dan Musa, putra bungsu Imam. Dengan cara seperti ini, siasat licik Mansur dapat dipatahkan. (Shiite Islam)
Syahadah
Pada tanggal 25 Syawal 148 H. Imam syahid karena diracun oleh Gubernur Madinah atas perintah Mansur. Shalat jenazah dilakukan oleh putra Imam, Musa Kazhim, Imam Ketujuh, dan jasadnya dikebumikan di pemakaman Jannatul Baqi Madinah. Salam padamu Wahai Aba Abdillah…..




Selamanya kaum munafik tidak akan pernah mencintai Imam Ali as…. semua upaya mereka hanya akan tercurah pada bagaimana mereka dapat melampiaskan kedengkian dan kebencian mereka kepada Imam Ali as. dengan berbagai cara:
(1) Melaknati dan memerintah kaum Muslim untuk mentradisikan pelaknatan Imam Ali as., seperti apaa yang ditradisikan oleh Mu’awiyah dan para raja bani Umayyah tekutuk!
(2) Mengejar-ngejar dan membantai para pecinta Imam Ali as. seperti apaa yang ditradisikan oleh Mu’awiyah dan para raja bani Umayyah tekutuk serta sebagian raja bani Abbas!
(3) Mengintimidasi dan menghukum siapa saja yang dituduh mencintai Imam Ali dan Ahlulbait as.
(4) Menuduh siapa saja yang mencintai Imam Ali dan Ahlulbait dengan berbagai tuduhan kejam, seperti Syi’ah atau Rafidhah!
(5) Mencacat siapa saja yang meriwayatkan hadis-hadis Nabi saw. tentang keutamaan Imam Ali dan Ahlulbait dengan berbagai pencacatan tidak berdasar dan palsudan sekaligus menuduhnya sebagai Syi’ah atau Rafidhah!
(6) Memusnahkan atau merahasiakan sebisa mungkin hadis-hadis Nabi saw. tentang keutamaan Imam Ali dan Ahlulbait as. agar tidak menyebar dan mengguga kesadaran umat Islam akan kemuliaan keistimewaan Ahlulbait as.
(7) Menyebarkan hadis-hadis palsu keutamaan musuh-musuh Imam Ali dan Ahlulbait as. sebagai usaha menndingi keisitimewaan Imam Ali dan Ahlulbait as.
(8) Dll.
Pengaruh fitnah mereka ini sangat besar sekali, sehingga tanpa disadari telah menyelinap ke kalangan sebagia Ahlusunnah dan mempengaruhi alur berpikir sebagian mereka.
Dalam makalah ini saya akan sajikan bebarapa kasus kekejaman para tiran dan para ulama Nawâshib (yang mengaku Ahlusunnah, tapi saya yakin mereka bukan Ahlusunnah) dalam memerangi Sunnah Nabi saw. tentang keutamaan Imam Ali as.

Contoh Kekejaman Para Penguasa Tiran
Kekejaman para penguasa tiran terhadap para pecinta Nabi saw. dan keluarga suci kenabian tidak hanya terbatas pada para penguasa rezim Umayyah. Para penguasa rezim Abbasiyah juga tidak ketinggalan dalam menekan, mengintimidasi serta menyiksa siapa saja yang berani-berani berjuang dalam menyampaikan sunnah Nabi saw. tentang keutamaan Ahlulbait as.
Banyak kisah sedih kekejaman para penguasa dan aparatnya dalam rangka membrangus sabda-sabda suci Nabi saw. dan dalam usaha mereka untuk menyegel mulut-mulut para muhaddis agar tidak menyebar luaskannya.
Di bawah ini saya akan sebutkan kisah perjuangan Nashr ibn Ali (seorang ulama) dalam penyampaikan sebuah hadis suci Nabi saw. yang mendapat siksa keras agar membuatnya dan rekan-rekan sejawatnya jerah!
Kisah Perjuangan Nasr ibn Ali Dalam Menyebarkan Hadis Kutamaan Imam Ali as.
At Turmudzi dan para muhaddis lain meriwayatkan dari Nashr ibn Ali al Jahdhami, ia berkata, Ali ibn Ja’far[1] telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, ’saudaraku Musa mengabarkan kepadaku dari Ja’far ibn Muhammad ayah beliau dari ayah beliau Muhammad ibn Ali dari ayah beliau Ali ibn Husain dari ayah beliau dari kakek beliau Ali ibn Abi Thalib bahwa Rasulullah saw. memegang tangan Hasan dan Husain lalu bersabda:
مَنْ أَحَبَّنِيْ وَ أحبَّ هَذَيْنِ و أباهُما وَ اُمَّهُما كان مَعِيْ في درجَتِيْ يومَ القيامةِ
“Barang siapa mencintaiku dan mencintai kedua anak ini, ayah dan ibu keduanya maka ia bersamaku satu derajat denganku kelak di hari kiamat.”[2]
Al Khathib al Baghdâdi dalam Tarikhnya meriwayatkan, “Abu Abd. Rahman ibn Abd. Allah berkata, ‘Ketika Nashr menyampaikan hadis ini, Al Mutawakkil[3] memerintahkan agar ia dicambuk seribu cambukan. Ja’fa ibn Abd. Al Wahid memohon kepada Al Mutawakkil agar membatalkan hukuman itu, ia berkata kepadanya, ‘Dia adalah seorang dari Ahlulsunnah!’ Al Mutawakkil tetap memerintahkan agar Nashr terus dicambuk, dan Ja’far pun terus memohon dan akhirnya cambukan itu dihentikan… Al Khathib berkata, “Al Mutawakkil memerintahkan agar Nashr dihukum cambuk karena ia menyangkannya sebagai seorang rafidhi, namun setelah ia yakin bahwa Nashr dari Ahlusunnah ia hentikan.”[4]
Apa yang aneh dan membuat Al Mutawakkil begitu murka! Apakah kandungan hadis ini bertentangan dengan Al quran dan sunah Nabi saw?! Atau para perawi yang menjadi perantara periwayatan hadis ini para pembohong?! Bukankan mereka adalah para panutan umat dari keturunan Rasulullah saw. yang telah disepakati para ulama akan kejujuran dan keagungan mereka?!
Coba pembaca perhatikan kembali nama-nama perawi hadis ini! Bukankah Anda temukan nama-nama harum dari putra-putra Rasulullah saw.;
1) Ali ibn Ja’far (kakek seluruh dzurriyyah/para saadah asal Hadhramaut) yang sangat diagungkan umat, 2) Imam Musa Al Kadzim as., 3) Imam Ja’far ash Shadiq as.,4) Imam Muhammad Al Baqir as., 5) Imam Ali Zainal Abidin ibn Husain as., 6) Imam Husain as., 7) Imam Ali as.
Inilah salah satu bukti kekejaman Al Mutawakkil. Dan apabila Anda bertanya kepada sebagian ulama, siapa sejatinya al Mutawakkil itu? Apa jasa-jasanya terhadap kemurnian sunnah? Pastilah mereka akan mengatakan, “Ia adalah Khalifah yang sangat besar perhatiannya terhadap sunnah Nabi!”. Al Suyuthi berkata, Al Mutawakkil dibai’at setelah kematian Al Watsiq, bulan Dzul Hijjah tahun232 H. Segera setelah itu ia menampakkan kecenderungannya kepada sunnah, membela ahlinya dan meniadakan mihnah, ujian (penyiksaan/cobaan) atas mereka!…. Sampai-sampai orang-orang berkata, “Para Khalifah itu ada tiga; Abu Bakar dalam memerangi orang-orang murtad, Umar ibn Abd. Aziz dalam mengembalikan hak kepada orang yang dizalimi dan Al Mutawakkil dalam menghidupkan sunnah dan mematikan faham Tajahhum (Mu’tazilah)”.![5]
Apakah Sunnah yang sedang diperjuangkan oleh al Mutawakkil itu? Jika benar ia memperjuangkan Sunnah Nabi saw. mengapakah ia menyiksa seorang alim yang dengan hati tulus meriwayatkan hadis keutamaan Ahlulbait Nabi as.?! Atau Sunnah yang dimaksud adalah Sunnah bani Umayyah dan para Munafik?
[1] Ali ibn Ja’far adalah putra bungsu Imam Ja’far as., ia dikenal sangat alim, rendah hati, dan teladan dalam ketaqwaan. Ia diberkahi umurnya sehingga hidup sezaman dengan Imam Jawad putra Imam Ali Ar Ridha putra Imam Musa Al Kadzim (kakak Ali ibn Ja’far ra.) dan meyakini keimamahannya walaupun dari sisi kekeluargaan beliau adalah berpangkat kakek sepupu terhadap Imam Jawad as. Ditegaskan oleh para sejarawan dari kaum Sâdah sendiri, seperti Al Syilli dalam Masyra’ ar Râwi bahwa beliau bermazhab Syi’ah Imamiyah Ja’fariyah Itsnâsyariyah. Beliau adalah kakek para sâdah (para sayid keturunan Rasulullah saw.) yang tinggal di Hadhramaut dan kemudian menyebar ke berbagai penjuru dunia Islam, seperti Indonesia, Malaysia, beberapa negara di Asia Tenggara, Timur Tengah dan Afrika dll.
[2] At Tirmidzi dalam Sunan (dengan syarah al Mubârakfûri).10, 237, Manâqib Ali ibn Abi Thalib, bab 93 hadis 3816, Ahmad dalam Musnad,1.168 hadis 576, Fadhail al Shahabah.2,694 hadis 1185, Al Khathib, Tarikh Baghdad, 13/287, Ibnu Asakir, Tarikh Damaskus, pada biodata Imam Hasan: 52 hadis 95 dan 96 dan Al Khawarizmi dalam Manâqib:138 hadis 156, Ibnu Al Maghazili dalam Manâqib:370, Abu Nu’aim dalam Tarikh Ishfahan:1192,dll.
[3] Al Mutawakkil nama lengkapnya Ja’far Abu Al Fadhl ibnu Al Mu’tashim ibn Harun Ar Rasyid. Ia dibaiat sebagai Khalifah setelah Al Wastiq pada bulan Dzul Hijjah tahun 232H. Para Ulama Sunni menyebut Al Mutawakkil sebagai “Khalifah Rasulullah” yang sangat consen terhadap kemurnian sunnah Nabi saw. mereka memuja dan menyanjungnya dan menggelarinya sebagai penyegar sunah dan pemberantas bid’ah!! (Baca sebagai contoh Tarikh al Khulafâ’; As Suyuthi:320).
[4] Al Khathib, Tarikh Baghdad,13/288.
[5] Tarikh Al Khulafâ’:320.

No comments:

Post a Comment